Pekerjaan Kefarmasian

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
PERATURAN TENTANG PERAPOTEKAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
PAFI JABAR 2017 Nova Petrika Maulana Mantik, S.Farm.,Apt
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
Up Date Terbaru Peraturan
STANDAR PROFESI TTK.
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
Peraturan Perundang-undangan
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
HUBUNGAN DOKTER-APOTEKER-PASIEN SERTA UU KEFARMASIAN TENTANG OBAT
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
Psikotropika UU no.5 th 1997 fathulrohman.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
RESEP DAN SALINAN RESEP
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
Risalandi Nugroho Santoso ( )
Pengobatan tradisional  salah satu upaya pengobatan, perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, banyak dimanfaatkan masyarakat.
PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI BIDANG APOTEK
PENGELOLAAN METADON DI SATELIT PELAYANAN PTRM JULAEHA, S.Farm.,MPH.,Apt.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNIVERSITAS MALAHAYATI
UNDANG UNDANG KESEHATAN
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Aspek Hukum Pelayanan Farmasi Online (e-Farmasi)
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
Guru Pengajar: Inda Listiani, S. Farm.. DEFINISI APOTEK PP 25 TAHUN 1980 Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan.
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

Pekerjaan Kefarmasian Kelompok 1 SUCITRA ADIN. N (1204015410) ERTIKA ROSSA (1304015165) PUPUN ADITIA (1304015394) EVI SUSANTI (1404015125) NEGLA HIDAYAH (1404015233) NOVI SARI (1404015253) RIMA DWI S (1604015002) Desy santury (1604015012)

Pengertian Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Pelaksanaan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian berupa: a. Apotek b. Instalasi farmasi rumah sakit c. Puskesmas d. Klinik e. Toko Obat f. Praktek Bersama

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, tujuan pengaturan pekerjaan kefarmasian adalah untuk: 1. Memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian. 2. Mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan dan 3. Memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan tenaga kefarmasian.

Macam – Macam Tenaga Kefarmasian Apoteker Asisten Apoteker Ahli Madya Farmasi

Apoteker adalah seseorang yang mempunyai keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian baik di apotek, rumah sakit, industri, pendidikan, dan bidang lain yang masih berkaitan dengan bidang kefarmasian. Dalam pekerjaannya, seorang apoteker juga memiliki wewenang, antara lain dapat menyerahkan Obat Keras, Narkotika dan Psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wewenang apoteker lainnya adalah bila mendirikan apotek dengan modal bersama pemodal, maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh apoteker yang bersangkutan.

Kewajiban Apoteker ialah: a) Wajib mengikuti paradigm pelayanan kefarmasian dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. b) Wajib menyimpan Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian. c) Wajib menyelenggarakan program kendali mutu dan kendali biaya.

Syarat yang dibutuhkan Apoteker, yakni : 1.) Ijasah Apoteker 2.) Sertifikat Kompetensi Profesi Apoteker 3.) Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) 4.) Surat Ijin (Praktik Apoteker/ Kerja Apoteker)

Asisten Apoteker mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.

Kewajiban Asisten Apoteker Menurut Kepmenkes RI No. 1332/MENKES/X Kewajiban Asisten Apoteker Menurut Kepmenkes RI No. 1332/MENKES/X?2002 yaitu: Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standar profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat serta melayani penjualan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter Memberi Informasi : Yang berkaitan dengan penggunaan/ pemakaian obat yang diserahkan kepada pasien Penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional atas permintaan masyarakat Informasi yang diberikan harus benar, jelas dan mudah dimengerti serta cara penyampaiannya disesuaikan dengan kebutuhan, selektif, etika, bijaksana dan hati-hati. Informasi yang diberikan kepada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, makanan/ minuman/ aktifitas yang hendaknya dihindari selama terapi dan informasi lain yang diperlukan

Lanjutan... Menghormati hak pasien dan menjaga kerahasian identitas serta data kesehatan pribadi pasien Melakukan pengelolaan apotek meliputi: Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat dan bahan obat Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan sediaan farmasi lainnya Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi.

Ahli Madya Farmasi merupakan gelar vokasi yang diberikan kepada lulusan program pendidikan diploma 3. Penyandang Gelar A.Md memiliki ketrampilan praktis daripada teoritis. Pelaksana pelayanan kesehatan di bidang farmasi. Pelaksana produksi sediaan farmasi. Pelaksanan pendistribusian dan pemasaran sediaan farmasi. Penyuluh dan sumber informasi kesehatan di bidang farmasi. Pelaksana pengumpulan dan pengolahan data untuk penelitian. Pelaksana pengelolaan obat.

Undang- Undang yang Menyangkut Tenaga Kefarmasian UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1963 TENTANG TENAGA KESEHATAN Ada empat bidang pekerjaan dalam kefarmasian, antara lain: Pengadaan sediaan farmasi, yakni aktivitas pengadaan sediaan farmasi yang dilakukan pada fasilitas produksi, distribusi, pelayanan, dan pengadaan sediaan farmasi sebagaimana yang dimaksud harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian.

Tenaga Kefarmasian Melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian a. Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi berupa industri farmasi obat, industri bahan baku obat, industri obat tradisional, pabrik kosmetika dan pabrik lain yang memerlukan Tenaga Kefarmasian untuk menjalankan tugas dan fungsi produksi dan pengawasan mutu. b. Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi dan alat kesehatan melalui Pedagang Besar Farmasi, penyalur alat kesehatan, instalasi Sediaan Farmasi dan alat kesehatan milik Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau c. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian melalui praktik di Apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.

1. Produksi sediaan farmasi Syarat dari sebuah produksi kefarmasian yakni harus memiliki apoteker penanggung jawab yang bisa dibantu oleh Tenaga TeknisKefarmasian (TTK). Fasilitas produksi meliputi Industri Farmasi Obat, Industri bahan Baku Obat, Industri Obat Tradisional, dan pabrik kosmetika. Sedangkan jumlah apoteker penanggung jawab di industri farmasi setidaknya terdiri dari 3 orang, yakni sebagai pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu. Untuk Industri Obat Tradisional dan kosmetika minimal terdiri dari 1 orang.

2. Distribusi atau penyaluran sediaanfarmasi Setiap fasilitas distribusi atau penyaluran sediaan farmasi berupa obat harus memiliki seorang apoteker sebagai penanggung jawab yang dapat dibantu oleh Apoteker Pendamping atau TTK. Pekerjaan Kefarmasian Dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi Pasal 14 :   (1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran SediaanFarmasi berupa obat harus memiliki seorangApoteker sebagai penanggung jawab. (2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat dibantu olehApoteker pendamping dan/atau Tenaga TeknisKefarmasian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaanPekerjaan Kefarmasian dalam Fasilitas Distribusiatau Penyaluran Sediaan Farmasi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur denganPeraturan Menteri.

Lanjutan Pasal 15 :   Pekerjaan Kefarmasian dalam Fasilitas Distribusi atauPenyaluranSediaan Farmasi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 14 harus memenuhi ketentuan CaraDistribusi yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 16 (1) Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian,Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14harus menetapkan Standar ProsedurOperasional. (2) Standar Prosedur Operasional harus dibuat secaratertulis dan diperbaharui secara terus menerussesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuandan teknologi di bidang farmasi dan sesuai denganketentuan peraturanperundang-undangan. Pasal 17 :  Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan prosesdistribusi ataupenyaluran Sediaan Farmasi padaFasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasiwajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengantugas dan fungsinya.

Lanjutan Pasal 18 : Tenaga Kefarmasian dalam melakukan PekerjaanKefarmasian dalam Fasilitas Distribusi atau PenyaluranSediaan Farmasi harus mengikutiperkembangan ilmupengetahuan dan teknologi di bidang distribusi atau penyaluran. Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi Adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi yaitu Pedagang besar Farmasi dan Instalasi Sediaan Farmasi . Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pelayanan Sediaan Farmasi Fasilitas pelayanan kefarmasian yang berupa Apotik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat dan Praktek bersama. Adanya pengaturan pekerjaan kefarmasian yang terbagi dalam empat bidang diatas bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi serta jasa kefarmasian. Selain itu juga untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundang-undangan dan memberikankepastian hukum bagipasien,masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.

Terimakasih