SISTEM HUKUM
Bahasa Yunani = sustema PENGERTIAN SISTEM Bahasa Latin = systema Bahasa Yunani = sustema Sistem adalah sekelompok bagian atau komponen yang bekerjasama sebagai satu kesatuan fungsi (Salisbury)
PENGERTIAN HUKUM Plato = hukum merupakan sistem peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik dan mengikat masyarakat Aristoteles = hukum adalah sekumpulan aturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tapi juga hakim Austin = hukum sebagai peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada mahluk yang berakal oleh mahluk yang berakal yang berkuasa di atasnya
Van Kant = hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat untuk mengatur dan melindungi kepentingan individu dalam masyarakat Utrecht = hukum adalah himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan – yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Pelanggaran akan menimbulkan tindakan dari penguasa JTC Simorangkir & Woerjo Sastropranoto = hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia di masyarakat, dibuat oleh lembaga resmi, dan pelanggaran peraturan akan menimbulkan sanksi berupa hukuman
KAPAN HUKUM ADA? CICERO =IBI IUS IBI SOCEITAS LAW IS A SET OF RULES APAKAH SEMUA RULES ADALAH LAW?
PENGERTIAN SISTEM HUKUM Prof. Sudikno Mertokusumo = sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang memiliki interaksi antara satu dengan yang lain dan bekerjasama untuk mencapai tujuan dari kesatuan tersebut Prof. Subekti = suatu tatanan yang teratur yang terdiri dari bagian- bagian yang berkaitan satu dengan yang lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, yang hasilnya untuk mencapai suatu tujuan Kesimpulan = bahwa sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan hukum yang terdiri bari bagian-bagian yang memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain, yang tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, di mana berfungsi untuk mencapai tujuan
SISTEM HUKUM DUNIA 4 bentuk sistem hukum yang berlaku di berbagai negara di dunia, yaitu: Eropa Kontinental Anglosakson Adat Islam
EROPA KONTINENTAL Disebut dengan civil law = hukum Romawi = karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku pada masa kekaisaran Romawi, pada masa Kaisar Yustinianus Kodifikasi hukum tersebut merupakan kumpulan dari peraturan hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang sering disebut dengan Corpus Juris Civilis (hukum yang terkodifikasi) Corpus Juris Civilis mendasari kodifikasi hukum yang dilakukan oleh negara-negara Eropa Menurut sistem hukum ini, setiap aturan hukum harus dikodifikasi sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara
PRINSIP UTAMA Hukum bersifat mengikat karena berbentuk tertulis dan tersusun secara sistematis Kepastian hukum menjadi tujuan, dan kepastian hukum akan terwujud jika segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dalam peraturan tertulis Adagium “tidak ada hukum selain UU” Hukum selalu diidentikkan dengan UU
PERAN HAKIM Hakim tidak bebas menciptakan hukum yang baru karena hakim hanya berperan untuk menetapkan dan menafsirkan ketentuan hukum yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya
PUTUSAN HAKIM Putusan hakim hanya mengikat para pihak yang berperkara, tidak mengikat secara umum
SUMBER HUKUM UU yang dibuat oleh legislatif (statutes) Peraturan hukum yang bersifat administratif (regulations) = PP, Perpres Kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan UU Penggolongan: Hukum publik: mencakup peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan kewenangan negara serta hubungan antara negara dengan individu, seperti HTN, HAN dan Hukum Pidana Hukum privat: mencakup peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antar individu dalam memenuhi kebutuhan hidup, seperti Hukum Perdata, Hukum Dagang
ANGLOSAKSON Berkembang di Inggris sebagai hukum tidak tertulis = unwritten law = common law Diikuti oleh negara-negara persemakmuran Inggris, termasuk AS Sumber hukumnya: Putusan pengadilan atau yurisprudensi: putusan pengadilan ini wujud dari kepastian hukum dan melalui putusan pengadilan ini kaidah hukum dibentuk dan mengikat secara umum Kebiasaan Peraturan tertulis yang berupa UU (statutes) atau peraturan yang bersifat administratif (regulations)
PERAN HAKIM Hakim tidak hanya menafsirkan ketentuan hukum saja tetapi memiliki peran besar dalam menciptakan kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat (judge- made-law) Hakim memiliki kewenangan yang luas untuk menafsirkan ketentuan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim- hakim yang lain dalam memutus perkara serupa Hakim terikat prinsip “precedent” Bila putusan sebelumnya tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim dengan mendasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutus perkara melalui metode penafsiran hukum. Di Anglo-America disebut dengan “case law”
PENGGOLONGAN DALAM ANGLOSAKSON Hukum publik Pemahaman mengenai hukum publik kurang lebih sama sama dengan pemahaman dalam Eropa Kontinental yaitu aturan hukum yang mengatur kekuasaan atau kewenangan negara/penguasa Hukum privat Hukum privat ini lebih ditujukan pada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (property law), hukum tentang orang (law of person), hukum perjanjian (contract law) dan hukum tentang perbuatan melanggar hukum (tort law), yang tersebar dalam peraturan tertulis, kebiasaan dan putusan pengadilan Di Eropa Kontinenal, hukum privat ditujukan pada hukum perdata dan hukum dagang
SISTEM HUKUM ADAT Berkembang di lingkungan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang dan beberapa negara lain Di Indonesia disebut “adat recht” oleh Snouck Hugronje Sumber hukum: Peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan oleh masyarakat Bersifat tradisional Berubah-ubah sesuai dengan peristiwa sosial yang terjadi Mudah menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat
SISTEM HUKUM ISLAM Berkembang di negara-negara Asia dan Arab Sumber hukum: Al-Quran Sunnah Nabi (hadist) Ijma = kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup Qiyas = analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian
Sistem hukum Islam dalam “Hukum Fiqih” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu Hukum rohaniah (ibadah), yaitu cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian kepada Alloh, seperti sholat, puasa, zakat, haji Hukum duniawi, terdiri dari: Muamalat: hukum perdata Nikah: hukum perkawinan Jinayat: hukum pidana
SISITEM HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental Sistem ini menganut paham legisme dan positivisme Legisme adalah paham yang menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam UU Positivisme adalah paham yang mengagungkan hukum tertulis. Tiada aturan hukum di luar hukum positif Kesannya adalah memberikan penghargaan yang berlebihan kepada kekuasaan yang menciptakan hukum tertulis, sehingga adagiumnya “kekuasaan adalah sumber hukum dan kekuasaan adalah hukum” John Austin (1790-1861) mengatakan satu-satunya hukum adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
PERBEDAAN UU sebagai sumber hukum PAHAM LEGISME PAHAM POSITIVISME UU sebagai sumber hukum Sumber hukum bukan hanya UU, tetapi juga kebiasaan, adat istiadat dan pendapat masyarakat
PERBEDAAN Hakim hanya sebagai “corong” UU EROPA KONTINENTAL ANGLOSAKSON Hakim hanya sebagai “corong” UU Kepastian hukum lebih ditonjolkan Terlalu kaku karena hakim wajib tunduk pada ius constitutum Hakim lebih bebas Yurisprudensi adalah elemen primer UU adalah elemen sekunder Lebih dinamis karena hakim diberi kewenangan untuk melakukan penciptaan hukum melalui yurisprudensi (judge- made-law)