PERBEDAAN DESA DAN KOTA Oleh: AGSI AJI ADE SADEWO 1654121022 M. ANJAS ARHMATULLAH 1654121023 NUR ‘ANANA RATU ‘AISYAN 1654121019 RENDY AHMAD ANSHORI 1614121109 RISANTI AGUSTIANI 1654191001
DESA
Pengertian Desa Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri, atau desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa).
Syarat-syarat Desa Syarat untuk terbentunya sebuah desa antara lain: mempunyai wilayah, Mempunyai pemerintahan, Adanya penduduk, Berada langsung di bawah camat, Mempunyai kebiasaan-kebiasaan pergaulan sendiri.
Sebagai sumber bahan pangan. Penghasilan bahan mentah. Fungsi Desa Sebagai sumber bahan pangan. Penghasilan bahan mentah. Penghasil tenaga kerja. Pusat-pusat industri kecil.
Ciri-ciri Desa Adapun yang menjadi ciri-ciri masyarakat pedesaan antara lain : Kehidupan didesa masyarakatnya masih memegang teguh keagamaan atau adat dari leluhur mereka. Warga pedesaan lebih condong saling tolong-menolong tidak hidup individualism. Warga pedesaan mayoritas memiliki pekerjaan sebagai petani. Fasilitas-fasilitas masih sulit ditemukan dipedesaan. Warganya masih sulit untuk menerima hal baru atau mereka tertutup dengan hal-hal yang baru.
Macam-macam Desa Desa Swadaya » suatu wilayah pedesaan yang hampir seluruh masyarakatnya mampu memenuhi kebutuhannya dengan cara mengadakan sendiri. Desa Swakarya » yang sudah bisa memenuhi kebutuhannya sendiri,kelebihan produksi sudah mulai dijual kedaerah-daerah lainnya Desa Swaaembada » desa yang lebih maju dan mampu mengembangkan semua potensi yang ada secara optimal.
Dasar Hukum Desa Dalam UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa antara lain: PEMBUKAAN : UU DESA NOMOR 6 TAHUN 2014. BAB I PASAL 1 - 4 : KETENTUAN UMUM. BAB II PASAL 5 - 6 : KEDUDUKAN DAN JENIS DESA. BAB III PASAL 7 - 17 : PENATAAN DESA. BAB IV PASAL 18 - 22 : KEWENANGAN DESA. BAB V PASAL 23 - 66 : PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA. BAB VI PASAL 67 - 68 : HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA. BAB VII PASAL 69 - 70 : PERATURAN DESA. BAB VIII PASAL 71 - 77 : KEUANGAN DESA DAN ASET DESA.
BAB IX PASAL 78 - 86 : PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN. BAB X PASAL 87 - 90 : BADAN USAHA MILIK DESA. BAB XI PASAL 91 - 93 : KERJA SAMA DESA. BAB XII PASAL 94 - 95 : LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA. BAB XIII PASAL 96 - 111 : KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT. BAB XIV PASAL 112 - 115 : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XV PASAL 116 - 118 : KETENTUAN PERALIHAN. BAB XVI PASAL 119 - 122 : KETENTUAN PENUTUP. PENJELASAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA : PASAL DEMI PASAL.
KOTA
Pengertian Kota Kota menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah daerah permukiman yang terdiri atas bangunan rumah yang merupakan kesatuan tempat tinggal dari berbagai lapisan masyarakat dan menjadi pemusatan penduduk dengan kepadatan tinggi serta fasilitas modern dan sebagian besar penduduknya bekerja di luar sektor pertanian.
Syarat-syarat Pembentukan Kota Keputusan DPRD kaubupaten/kota Induk tentang persetujuan pembentukan calon daerah kabupaten/kota. Keputusan bupati/walikota induk persetujuan pembentukan calon daerah kabupaten/kota. Keputusan DPRD Provinsi Induk tentang persetujuan pembentukan calon daerah kabupaten/kota. Keputusan Gubernur persetujuan pembentukan calon daerah kabupaten/kota. Rekomendasi Mendagri (Kementrian Dalam Negri).
Fungsi Kota Sebagia pusat Produksi. Sebagai pusat Pemerintahan. Sebagai pesat Kebudayaan. Sebagai pusat Pendidikan. Sebagai pusat Kesehatan.
Ciri-ciri Kota Masyarakatnya heterogen. Mata pencaharian penduduk heterogen. Sikap penduduk bersifat individualistis dan materialistis. Corak kehidupannya bersifat gesselschaft (hubungan kekerabatan mulai pudar).
Terjadi kesenjangan sosial antara golongan masyarakat kaya dan masyarakat miskin. Norma-norma agama tidak begitu ketat. Pandangan hidup lebih rasional. Menerapkan strategi keruangan, yaitu pemisahan kompleks atau kelompok sosial masyarakat secara tegas.
Macam-macam Kota Menurut Jumlah Penduduk Kota Kecil =penduduknya antara 20.000-50.000 jiwa Kota sedang =penduduknya antara 50.000-100.000 jiwa Kota besar =penduduknya antara 100.000-1.000.000 jiwa Metropolitan =penduduknya antara 1.000.000-5.000.000 jiwa Megapolitan =penduduknya lebih dari 5.000.000 jiwa
Menurut tingkat perkembangan Tahap eopolis adalah tahap perkembangan desa yang sudah teratur dan masyarakatnya merupakan peralihan dari pola kehidupan desa kearah kehidupan kota. Tahap polis adalah suatu daerah kota yang sebagian penduduknya masih mencirikan sifat-sifat agraris. Tahap metropolis adalah suatu wilayah kota yang ditandai oleh penduduknya sebagaian kehidupan ekonomi masyarakat ke sector industri.
Tahap megapolis adalah suatu wilayah perkotaan yang terdiri dari beberapa kota metropolis yang menjadi satu sehingga membentuk jalur perkotaan. Tahap tryanopolis adalah suatu kota yang ditandai dengan adanya kekacauan pelayanan umum, kemacetan lalu-lintas, tingkat kriminalitas tinggi. Tahap necropolis (Kota mati) adalah kota yang mulai ditinggalkan penduduknya.
Dasar Hukum PERDA NOMOR 14 TAHUN 2008 PERDA NOMOR 6 TAHUN 2005 DRAFT RPP FORUM LLAJ 12 MEI 2010 PP 44 TAHUN 1993 PP 43 TAHUN 1993 PP 42 TAHUN 1993 PP 41 TAHUN 1993
Keterkaitan Desa dengan Kota Aspek Ekonomi : Melancarkan hubungan antara desa dengan kota. Meningkatkan volume perdagangan antara desa dengan kota. Meningkatkan pendapatan penduduk. Menimbulkan kawasan perdagangan. Menimbulkan perubahan orientasi ekonomi penduduk desa.
Aspek Sosial : Terjadinya mobilitas penduduk desa dan kota. Terjadinya saling ketergantungan antara desa dengan kota. Meningkatnya wawasan masyarakat desa akibat terjalinnya hubungan dengan masyarakat kota.
Aspek Budaya : Meningkatnya pendidikan di desa yang ditandai dengan meningkatnya jumlah sekolah dan siswanya yang bersekolah. Terjadinya perubahan tingkah laku masyarakat desa akibat pengaruh dari masyarakat kota. Potensi budaya yang terdapat di desa sehingga melahirkan arus wisatawan.
SEKIAN & TERIMA KASIH ANY QUESTION ???