PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN Bahan Diskusi Rakornas ALPTKSI Jakarta, 11 Januari 2018 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2018
Standar Pendidikan Guru STANDAR GURU – Kewajiban Guru Dalam Memenuhi Kualifikasi, Sertifikasi dan Kompetensi Standar Pendidikan Guru Terhitung sejak 30 Desember 2005 Guru Profesional Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 8 UU14/2005 Guru & Dosen Kompetensi Kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi Pasal 10 UU14/2005 Guru & Dosen Sertifikat Pendidikan (1) Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. (2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Pasal 11 UU14/2005 Guru & Dosen Kualifikasi Akademik Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat Pasal 9 UU14/2005 Guru & Dosen Hak Pemilik Sertifikat Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu Pasal 12 UU14/2005 Guru & Dosen Pendidikan Profesi Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Penjelasan Pasal 15 UU20/2003 Sisdiknas UU 14/2005 Pasal 14 : Guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik, kompetensi, dan memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya UU 14/2005 Pasal 34 (3) : Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat Permenpan 16/2009 Pasal 6 (b) : Kewajiban guru dalam melaksanakan tugas adalah : meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Rincian Jumlah Guru Nasional Berdasarkan Status Sekolah, Jenjang Sekolah, Status S1, Status Sertifikasi, dan Status PNS (tidak termasuk guru agama) GURU BUKAN PNS DI SEKOLAH NEGERI GURU PNS DI SEKOLAH NEGERI GURU BUKAN PNS DI SEKOLAH SWASTA GURU PNS DI SEKOLAH SWASTA TOTAL GURU SELURUH GURU TOTAL GURU BUKAN PNS DI SEKOLAH NEGERI+SWASTA TOTAL GURU PNS DI SEKOLAH NEGERI+SWASTA
8 7.5 7 6.5 5.5 RPJMN PKB 2015 – 2019 (Perpres No. 2 tahun 2015) KOHORT CAPAIAN KOMPETENSI GURU (PEDAGOGIK DAN PROFESIONAL) 2019 2018 2017 2016 Realisasi: sedang proses Realisasi: 6.49 2015 Jumlah peserta : 460,279 orang Metode : Post Test PKB Realisasi: 5.67 Jumlah peserta : 2,699,516 orang Metode : Uji Kompetensi Guru
PERJALANAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2007 S.D 2017 2007-2008 Awal sertifikasi guru berlandaskan UU 14/2005 dan Fatwa KemkumHAM. Sertifikasi guru melalui Portofolio dan PLPG 2009-2015 Pelaksanaan Sertifikasi guru telah berlandaskan PP 74/2008. Pola sertifikasi guru melalui PSPL, Portofolio, dan PLPG Menurut UU No 14 Tahun 2005 pasal 82 bahwa sertifikasi guru dalam jabatan berakhir tahun 2015 2016- 2017 Tahun 2016 dan 2017 merupakan transisi pelaksanaan sertifikasi guru sebelum PP 19 ditetapkan. 2018 Mengawali pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan berpedoman: PP No 19 tahun 2017 Permenristek Dikti No 55 Tahun 2017 Permendikbud No 37 Tahun 2017 Jumlah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik s.d 2017 dan masih aktif mengajar adalah 1.476.952 orang
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Pasal 66 (1) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru. (2) Pendidikan profesi Guru dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. (3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menristek Dikti Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru Pasal 20 (10) Beban belajar Program PPG Prajabatan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) sks. (11) Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan paling sedikit 24 (dua puluh empat) sks. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir 2015
PP 74 Tahun 2008 vs PP 19 Tahun 2017 PP 74 Tahun 2008 PP 19 Tahun 2017 Pasal 6 tentang beban belajar Pasal 6 dihapus Pasal 7 Tetap Pasal 8 (diubah) Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Pasal 9 Pasal 10 (diubah) Sertifikat Pendidik ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi oleh Menteri. Sertifikat Pendidik sah berlaku bagi guru untuk melaksanakan tugas setelah mendapat nomor registrasi Guru. Calon Guru dapat memperoleh lebih dari satu Sertifikat Pendidik, tetapi hanya diberi satu nomor registrasi Guru. Pasal 10 A (baru) (1) Setiap orang yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan, baik yang sudah atau belum memenuhi kualifikasi akademik S-l/D-IV dan tidak memiliki Sertifikat Pendidik dapat diangkat menjadi Guru. (2) Pengangkatan Guru yang memiliki keahlian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: diperuntukkan bagi Guru produktif pada SMK; belum terdapat program studi di perguruan tinggi yang menghasilkan lulusan di bidang keahlian khusus; dan tidak diperuntukkan untuk mengisi formasi khusus pegawai negeri sipil. (3) Pengangkatan menjadi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah lulus uji kesetaraan dan uji kelayakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Pasal 12 Dihapus
Beban Belajar dan Kurikulum PPG Dalam Jabatan Peraturan Menristek Dikti Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru Pasal 20 MATA KEGIATAN PPG JUMLAH SKS KATEGORI T P L I. Pendalaman Materi (1,5 Bulan) Kompetensi Pedagogik Pendidikan dan Profesi Pendidik 2 Pembelajaran dan Penilaian Pendidikan Kejuruan Kompetensi Profesional Pendalaman Materi 1: Pendalaman Materi 2: Pendalaman Materi 3: II. Lokakarya Perangkat Pembelajaran dan Micro Teaching*) (1,5 Bulan) Lokakarya 1: Lokakarya 2: Lokakarya 3: Lokakarya 4: III. Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) (1 Bulan) Praktik Pembelajaran dan Pengelolaan Sekolah 6 Total 24 4 14 6 No Isi Kurikulum Proporsi 1. Pendalaman pedagogik dan materi bidang yang diampu 20% 2. Lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran (termasuk presentasi perangkat pembelajaran dan peerteaching) 40% 3. Praktik Pengalaman Lapangan *) Pelaksanaan Lokakarya Perangkat Pembelajaran: didahului dengan penyegaran penerapan prinsip-prinsip Techno-Pedagogical Content Knowledge (TPACK) dan Pengembangan pembelajaran Kecakapan Abad 21 (21st Century Skills - critical thinking and doing, communication, collaboration, creativity, ICT literacy, cross-cultural understanding dan penguatan karakter dalam rangka revolusi mental), dan studi lapangan antara lain pada dunia usaha / dunia industri (DU/DI) minimal 1(satu) kali.
Sasaran PPG Dalam Jabatan Sasaran Nasional 70.000 Reguler Keahlian Ganda Guru Daerah 3T 16.900 orang 1.100 orang 2.000 orang Dana APBN 20.000
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Guru aktif dan terdata pada dapodik. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau memiliki ijin operasional. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti; Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran; Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut. Memiliki SK pembagian tugas mengajar dengan melampirkan salinan SK Guru PNS atau SK terakhir sebagai GTY (terlegalisasi). Bagi Guru GTY melampirkan SK sebagai Guru Tetap dari Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut; Mendapatkan surat izin resmi dari atasan (Kepala Dinas Pendidikan atau Pejabat yang berwenang) untuk mengikuti program PPG; Bebas Napza Sehat jasmani dan rohani (jiwa) Berkelakuan baik
Pembiayaan PPG Dalam Jabatan Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Satuan Pendidikan 1 2 3 Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 7.500.000,00 tidak termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang. Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti program Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh Menteri. Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi. Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.
Prioritas Pembiayaan oleh Pusat Prioritas Pembiayaan Pusat (20.000 orang) Guru daerah 3T (2.000) Usia Guru > 50 (5.200) Program Keahlian Ganda (1.100) Guru Kelas SD Guru Kelas TK Guru SLB Guru Kejuruan diluar KG (1.000) Guru SILN Guru Mapel Lain secara proporsional sesuai jumlah guru yang belum sertifikasi
Jumlah Guru Dalam Jabatan Belum Bersertifikat Pendidik Memenuhi Persyaratan Kualifikasi Akademik S1/D4 dan Guru Tetap No Mata Pelajaran Jumlah Mata Pelajaran Umum 1 Guru Kelas 230,653 2 Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) 45,211 3 Muatan Lokal 31,080 4 Matematika 25,278 5 Bahasa Inggris 24,944 6 Bahasa Indonesia 21,516 7 Keterampilan/Prakarya/TIK 15,662 8 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 14,364 9 Seni Budaya 13,629 10 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) 11,776 11 Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 10,854 12 Bimbingan dan Konseling (BK) 9,997 13 Fisika 7,645 14 Sejarah 5,531 15 Kimia 4,247 16 Biologi 3,370 17 Sosiologi 2,660 18 Geografi 2,637 19 Ekonomi 2,397 20 Bahasa Asing Lainnya 1,922 21 Antropologi 55 Total 485,428 No Mata Pelajaran Jumlah Mata Pelajaran Kejuruan 1 Teknik Komputer dan Informatika 5,416 2 Teknologi Informasi dan Komunikasi 3,347 3 Teknik Otomotif 3,035 4 Administrasi 1,670 5 Teknik Mesin 1,433 6 Tata Niaga 1,070 7 Teknik Kelistrikan 738 8 Kesehatan 737 9 Agribisnis Tanaman 689 10 Akuntansi 656 11 Kefarmasian 596 12 Tata Busana 503 13 Teknologi Konstruksi dan Properti 468 14 Tata Boga 395 15 Teknik Elektronika 371 16 Perhotelan 354 17 Agribisnis Sumberdaya Perairan 289 18 Pelayaran 275 19 Agribisnis Ternak 257 20 Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian dan Perikanan 251 21 Gambar Teknik 201 22 Pengantar Akuntansi 192 23 Pemrograman Dasar 161 24 Sistem Komputer 157 25 Perbankan 150 26 Pengantar Ekonomi dan Bisnis 120 27 Desain dan Produksi Kriya 117 28 Pengantar Administrasi Perkantoran 105 29 IPA Terapan 104 No Mata Pelajaran Jumlah 30 Teknik Grafika 75 31 Tata Kecantikan 74 32 Geomatika 71 33 Geologi Pertambangan 53 34 Seni Audio Visual 46 35 Kimia Analisis 39 36 Teknologi Laboratorium Medik 37 Usaha Jasa Pariwisata 38 Seni Teater Teknik Kimia 40 Seni Rupa 41 Kehutanan 26 42 Teknik Industri 25 43 Teknik Perkapalan 24 44 Teknik Telekomunikasi 18 45 Teknik Pesawat Udara 14 Teknologi Tekstil 11 47 Kesehatan Gigi 10 48 Pekerjaan Sosial 49 Teknik Instrumentasi Industri 4 50 Seni Tari 3 51 Seni Musik 1 Total 24,527 Kepala Sekolah 30,602 2 Mata Pelajaran tidak ada pada kurikulum 16,763 47,365 Grand Total 557,320
Startegi Penuntasan PPG Dalam Jabatan Sasaran Guru Kelas (SD/TK) per tahun Sasaran per tahun Waktu Penuntasan PPG Jumlah Guru yang memenuhi syarat 557.320 orang 2 tahun 278,660 115,327 3 tahun 185,774 76,885 4 tahun 139,330 57,664 5 tahun 111,464 46,131 Sasaran terbanyak guru kelas SD/TK: 230,653 orang Rencana Jadwal Pelaksanaan PPG Tahun 2018 Tahap Bulan ke 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Worshop PPL Workshop
Tantangan Penyelenggaraan PPG Dalam Janatan Kapasitas daya tampung LPTK untuk menuntaskan PPG Dalam Jabatan selama 2-5 tahun, khususnya guru kelas TK dan SD Kapasitas dan kualitas Dosen untuk workshop dan pembimbing PPL Penjadwalan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Sekolah Mitra dan Guru Pamong dalam pelaksanaan PPL Mekanisme dan pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG)
TERIMA KASIH