CONTOH KASUS PELANGGARAN UU NO. 5/1999 Kuliah Umum Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung 6 Oktober 2017
KARTEL SMS
KARTEL SMS Kesepakatan 6 operator untuk menetapkan harga sms offnett sebesar Rp. 250 - 350/sms pada periode 2004 – April 2008 Biaya sms offnett adalah sebesar Rp. 114 Kerugian konsumen adalah sebesar 2,82 Trilyun Rupiah
Pasal 5 UU No.5/1999 ”Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama”
PERJANJIAN TERTUTUP DAN PENGUASAAN PASAR OLEH BRI
KASUS DUGAAN PERJANJIAN TERTUTUP DAN PENGUASAAN PASAR OLEH BRI Perkara Nomor 05/KPPU-I/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) dan atau Pasal 19 huruf a Terlapor : PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk., (Persero) sebagai Terlapor I, PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera sebagai Terlapor II, dan PT. Heksa Eka Life Insurance sebagai Terlapor III
Adanya Perjanjian KPR BRI yang dibuat antara Terlapor I dengan debitur KPR BRI. Perjanjian KPR BRI tersebut terbukti memuat persyaratan bahwa debitur KPR BRI diwajibkan membeli barang lain yaitu dengan membayar premi untuk asuransi jiwa dari Konsorsium Terlapor II dan Terlapor III selaku pelaku usaha pemasok. Terlapor I melakukan kegiatan bancassurance bersama dengan pelaku usaha lain yaitu Terlapor II dan Terlapor III, yang menolak dan atau menghalangi perusahaan asuransi jiwa lain untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar produk asuransi jiwa bagi debitur KPR BRI di seluruh wilayah Indonesia.
Pasal 15 (2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.” Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan
Dampak Perjanjian Tertutup terhadap Persaingan Usaha TERLAPOR III TERLAPOR II KREDIT Debitur KPR TERLAPOR I Debitur KPR tidak memiliki alternatif pilihan penyedia asuransi jiwa.
PUTUSAN TERHADAP PERKARA NOMOR 05/KPPU-I/2014 Terlapor I, II, dan II dinyatakan melanggar Pasal 15 ayat (2) dan melanggar pasal 19 huruf a UU No. 5/1999 Menetapkan pembatalan perjanjian-perjanjian yang memuat persyaratan kewajiban debitur KPR BRI hanya menggunakan asuransi jiwa dari konsorsium Terkapor II dan III Mendenda Terlapor I sebesar Rp. 25.000.000.000 Mendenda Terlapor II sebesar Rp. 19.000.000.000 Mendenda Terlapor III sebesar Rp. 13.000.000.000
KEBIJAKAN DALAM INDUSTRI PENERBANGAN DI INDONESIA
Kebijakan yang secara tidak langsung memfasilitasi kolusi/koordinasi/kartel INACA diberi kewenangan untuk mengatur Pasar penerbangan niaga berjadwal dalam Negeri kelas ekonomi yang Oligopoli. Kebijakan telah mengurangi insentif untuk bersaing
INEFISIENSI INDUSTRI PENERBANGAN SEBELUM PERSAINGAN Sebelum Era Persaingan Setelah Era Persaingan Biaya 4 kali lipat dari biaya setelah Persaingan Biaya 1/4 kali dari biaya sebelum persaingan Tarif 2 kali lipat dari tarif setelah era persaingan Tarif ½ kali dari biaya sebelum persaingan Besarnya keuntungan maskapai di era sebelum persaingan tidak bisa ditransfer menjadi kemampuan bersaing. Maskapai lama seolah seperti pemain baru. Kemana keuntungan yang sangat besar selama puluhan tahun? Maskapai yang tidak efisien dan berguguran menghadapi pemain baru: Sempati, Merpati, Bouraq, Mandala dst
EFISIENSI INDUSTRI PENERBANGAN SETELAH ERA PERSAINGAN Keuntungan Bagi Konsumen: Perusahaan penerbangan baru bermunculan : dari 5 airlines menjadli 17 airlines Tarif tereduksi 50 % Rute-rute baru bermunculan Pertumbuhan penumpang dan kargo yang diangkut luar biasa.
KEBIJAKAN PERSAINGAN DALAM INDUSTRI TAKSI
KEBIJAKAN SERTA PERKEMBANGAN INDUSTRI TAKSI ONLINE Perkembangan pada industri aplikasi (perkembangan teknologi) Gaya hidup serba on-line Akses internet, memudahkan masyarakat untuk memperoleh barang dan jasa. Taksi Online lebih murah jika dibandingkan dengan taksi konvensional Kualitas layanan taksi online lebih baik.
Kebijakan Penetapan Tarif Batas Bawah Tabel Perbandingan Tarif Taksi, Maret 2016 (dalam Rp.) Uber X Grab Car Blue Bird Express Tarif Dasar 3.000 2.500 7.500 Tarif Pengemudi/menit 300 - Tarif Per Km 2.001 3.500 4.000 Pada Industri Taksi Konvensional, ditetapkan kebijakan tarif batas bawah oleh ORGANDA. Sehingga tidak satu pun perusahaan taksi konvensional yang dapat menawarkan tarif di bawah tarif minimum tersebut. Pada kondisi riil, perusahaan taksi mampu menerapkan taksi yang lebih murah Taksi online tidak tergabung dalam ORGANDA, sehingga mampu menawarkan tarif yang lebih murah
DAMPAK PENETAPAN TARIF BATAS BAWAH Menghilangkan persaingan usaha antar perusahaan taksi Tidak ada persaingan = tidak ada inovasi Perusahaan taksi konvensional tidak mampu bersaing dengan perusahaan taksi online.
NOTIFIKASI AKUISISI WYETH (HONGKONG) HOLDING COMPANY OLEH NESTLE S.A
NOTIFIKASI AKUISISI WYETH (HONGKONG) HOLDING COMPANY OLEH NESTLE S.A Nestle S.A. mengambilalih 100% saham Wyeth (Hongkong) Holding Company Limited dengan membeli 1.001 lembar saham milik Pfizer Asiapac Holdings S.A.R.L dengan nilai transaksi sebesar USD$2.849.000.000,- melalui tender. Nestle dan Wyeth memiliki anak perusahaan di Indonesia, yaitu Nestle Indonesia (NI) dan Wyeth Indonesia (WI). NI dan WI bersaing di pasar bersangkutan yang sama, yaitu pasar susu formula untuk bayi dan balita.
PERUBAHAN TINGKAT KONSENTRASI PASAR HHI Before 3697 After 3865 Delta HHI 167 Terjadi peningkatan tingkat konsentrasi pasar pasca akuisisi, yang berarti bahwa kekuatan pasar semakin terpusat. Namun peningkatannya tidak terlalu besar, sehingga akuisisi tetap diperbolehkan. KPPU memberikan remedies berupa kewajiban kepada NI dan WI untuk melaporkan perkembangan penjualan produk selama 3 tahun kepada KPPU.
KONDISI PEREKONOMIAN GLOBAL SERTA PELUANG KARIR TERKAIT HUKUM PERSAINGAN USAHA
THE WORLD IS FLAT BORDERLESS SHRINKING STATES W RLD
KONDISI PASAR DAN PERKEMBANGAN KASUS PERSAINGAN USAHA KPPU merupakan negara pertama di ASEAN yang memiliki hukum persaingan usaha, sehingga Indonesia selalu dijadikan acuan. Semakin terbukanya pasar. Misal MEA, sehingga isu persaingan usaha tidak hanya dapat terjadi di domestik saja, namun akan semakin meluas Adanya kebijakan Pemerintah yang mengharuskan perusahaan asing untuk melakukan merger dengan perusahaan lokal jika ingin berusaha di Indonesia. Hukum persaingan usaha semakin dikembangkan di berbagai negara di dunia, terutama di negara-negara maju. Kasus kasus persaingan usaha selalu melibatkan perusahaan-perusahaan besar baik perusahaan lokal maupun global.
Contoh Profesi Ahli Persaingan Usaha Hakim Investigator KPPU Analis Kebijakan Konsultan Hukum Wartawan Hukum/Ekonomi Analis hukum/ekonomi di lembaga internasional Peneliti Dosen hukum/ekonomi persaingan usaha
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA Terima kasih KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA http://www.kppu.go.id KETERANGAN: Pendapat yang dijelaskan dalam presentasi ini merupakan pendapat pembicara dan tidak harus mencerminkan pendapat KPPU. Semua informasi yang dicantumkan telah sesuai dengan batasan informasi di undang-undang kompetisi dan undang-undang keterbukaan informasi. Pembicara berusaha untuk memberikan data yang akurat dalam presentasi, namun tidak dapat dinyatakan bertanggung jawab atas ketidakandalan data yang disampaikan. Kutipan dari materi diperkenankan dengan menyebut sumber. Terima kasih. Untuk informasi lebih lanjut, laporan tahunan, artikel, dan publikasi lainnya, dapat mengunjungi situs resmi kami. ALAMAT: Gedung KPPU Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta 10120, Indonesia P. +6221-3507015/16/49 F. +6221-3507008 E. infokom@kppu.go.id E. international@kppu.go.id KPPUINDONESIA @KPPU KPPUOFFICIAL