Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) Nama kelompok Boby Ryan Catur Maruliyanto Farah Dila Nevy Elensya Regina Geby Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
Pengertian KDRT Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga
Bentuk-Bentuk KDRT 1. kekerasan fisik perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat 2. Kekerasan psikis perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang 3. Kekerasan Seksual pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut ataupun dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. 4. Penelantaran rumah tangga perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)) Menurut islam : Kekerasan dalam rumah tangga adalah bentuk kriminalitas (jarimah). Pengertian kriminalitas (jarimah) dalam Islam adalah tindakan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam dan termasuk kategori kejahatan. Sementara kejahatan dalam Islam adalah perbuatan tercela (al-qobih) yang ditetapkan oleh hukum syara
Macam-Macam KDRT Menurut Islam a. Kekerasan fisik b. Kekerasan psikis c. Kekerasan seksual d. Penelantaran rumah tangga
Hukum melakukan KDRT Islam tidak pernah membenarkan seorang suami bertindak kejam terhadap istrinya baik secara lahir maupun secara batin. Karena Islam adalah agama yang mempunyai nilai-nilai prinsipil seperti nilai egalitarian, keadilan, dan kemanusiaan.
Ayat-ayat Al-qur’an dan hadist nabi yang mengharuskan suami untuk berlaku sopan, penyayang dan lemah lembut kepada istrinya : (Tidak boleh melakukan KDRT)
Dalam Surat An-nisa:19 yang menyatakan "Wahai orang yang beriman, tiada dihalalkan bagimu mempusakai perempuan dengan paksaan dan janganlah bertindak kejam terhadap mereka….sebaliknya bergaullah dengan mereka secara baik-baik lagi adil. Hiduplah bersama mereka dalam kebajikan".
Dalam surat Ar-rum:21 yang pada intinya menyuruh kepada suami istri untuk hidup saling sayang menyayangi dan cinta mencintai.
Aisyah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah bersabda "Yang paling baik dikalangan kamu adalah mereka paling sopan terhadap istrinya" (HR. Tarmizi) Dalam hadistnya Rasulullah SAW "…para suami yang memukul istrinya bukanlah termasuk orang-orang baik diantara kamu"(HR.Abu Daud, Nasa’i dan Ibnu Majah). Dalam hadistnya Rasulullah SAW "Janganlah kamu memukul hamba-hamba perempuan Allah swt"(HR. Abu Daud dengan isnad yang shahih )
KDRT Menurut Negara fisik Psikis Kekerasan ekonomi Kekerasan seksual
UNDANG – UNDANG TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Meliputi : BAB I : KETENTUAN UMUM Pasal 1 dan Pasal 2 BAB II : ASAS DAN TUJUAN Pasal 3 dan Pasal 4 BAB III : LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9
BAB IV : HAK-HAK KORBAN Pasal 10 BAB V : KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15 BAB VI : PERLINDUNGAN Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 BAB VII : PEMULIHAN KORBAN Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43 BAB VIII : KETENTUAN PIDANA Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 BAB IX : KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 54, Pasal 55 BAB X : KETENTUAN PENUTUP Pasal 56