D. PERANAN LEMBAGA PERADILAN Aurellia dara ninggar Devi intan aprilia Deananda nur aprilia Lili ayudia Feny ilmiyah w Rizka tri fajarini
1. Dasar Hukum Terbentuk Lembaga-Lembaga Peradilan Nasional Pancasila terutama sila kelima “Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. UUD NKRI tahun1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer UU RI No. 48 Yahun 2009Kekuasaan Kehakiman Dsb.
Lembaga Peradilan... Adalah alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional
2. Peranan Lembaga Peradilan Lingkungan Peradilan Umum Kekuasaan Kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri bertugas dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata ditingkat pertama. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Lingkungan Peradilan Agama adalah Agama Islam. Berperan dalam memutuskan sengketa orang-orang islam sesuai syariat islam. Lingkungan Peradilan Militer berperan dalam proses lapangan hukum pidana.
3. Macam-Macam Lembaga Peradilan Peradilan Umum, yang meliputi: Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau Kota Pengadilan Tinggi berkedudukan di Ibu Kota Propinsi Mahkamah Agung berkedudukan di Ibu Kota Negara Peradilan Khusus, yang meliputi: Pengadilan Agama yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau Kota Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi Peradilan Syariah Islam, khusus di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di kota provinsi Peradilan Militer Mahkamah Konstitusi