D. PERANAN LEMBAGA PERADILAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
P ENYELESAIAN S ENGKETA P EMILU M ENURUT UU N O. 8 T AHUN 2012 J AKARTA, 8 M ARET 2013 D RS. A GUN G UNANJAR S UDARSA, BC.I P.M SI K ETUA K OMISI II DPR.
Pengertian Peradilan, Pengadilan
SENGKETA & PERADILAN Oleh YAS. Macam Peradilan di Indonesia A. Macam Lingkungan Peradilan (mnrt UU Pokok Kekuasaan Kehakiman) : (mnrt UU Pokok Kekuasaan.
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
SISTEM PERADILAN DIINDONESIA
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
Impeachment atau Pemakzulan
KELAS IX SEMESTER I SMP NEGERI 8 YOGYAKARTA
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
SISTEM POLITIK INDONESIA ISIP 4213/3SKS TTM 7
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI OLEH KASYFUL QULUB.
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Ketanegaraan Indonesia
Peradilan Administrasi Pajak
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
BAB 5 Mengarungi Bahtera Keadilan Bangsa Indonesia
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Peradilan Agama Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Ps 1 butir 1 UU 7/1989) Peradilan Agama adalah salah satu pelaku.
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
KELOMPOK 5 PPKN.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PERADILAN Tata Usaha Negara
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Sistem Hukum SistemHukum 1.Mr. E.M. Meyers 2.E. Utrecht, SH 3.S.M Amin, SH. dll Penggolongan Hukum Peradilan Nasional 1.Wujud 2.Ruang 3.Waktu 4.Pribadi.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
PPKn KELAS XI IPS 2 PENDALAMAN MATERI PASCA ULANGAN HARIAN I PENDALAMAN MATERI PASCA ULANGAN HARIAN I Oleh : Sudjud Fadrullah, S.IP Jembrana, 12 September.
Memahami sistem hukum dan peradilan nasional oleh : Meylita Hadiaty, S.Pd.
Transcript presentasi:

D. PERANAN LEMBAGA PERADILAN Aurellia dara ninggar Devi intan aprilia Deananda nur aprilia Lili ayudia Feny ilmiyah w Rizka tri fajarini

1. Dasar Hukum Terbentuk Lembaga-Lembaga Peradilan Nasional Pancasila terutama sila kelima “Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. UUD NKRI tahun1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer UU RI No. 48 Yahun 2009Kekuasaan Kehakiman Dsb.

Lembaga Peradilan... Adalah alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional

2. Peranan Lembaga Peradilan Lingkungan Peradilan Umum Kekuasaan Kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri bertugas dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata ditingkat pertama. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Lingkungan Peradilan Agama adalah Agama Islam. Berperan dalam memutuskan sengketa orang-orang islam sesuai syariat islam. Lingkungan Peradilan Militer berperan dalam proses lapangan hukum pidana.

3. Macam-Macam Lembaga Peradilan Peradilan Umum, yang meliputi: Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau Kota Pengadilan Tinggi berkedudukan di Ibu Kota Propinsi Mahkamah Agung berkedudukan di Ibu Kota Negara Peradilan Khusus, yang meliputi: Pengadilan Agama yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau Kota Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi Peradilan Syariah Islam, khusus di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di kota provinsi Peradilan Militer Mahkamah Konstitusi