KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI JAWA TIMUR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
Advertisements

DAMPAK POLUSI AIR.
PENCEMARAN AIR SUDENDI SUHENDI
Litosfir Litosfer ,diambil dari bahasa Yunani, yaitu lythos, yang berarti batuan, dan sphere, yang berarti lapisan. Secara definisi litosfer adalah lapisan.
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
PENYAKIT DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT SAMPAH
DAMPAK PADA KUALITAS UDARA
POLUSI TANAH.
S1 T. LINGKUNGAN.  Kimia merupakan salah satu ilmu pengetahuan alam, yang berkaitan dengan komposisi materi, termasuk juga perubahan yang terjadi di.
DAMPAK LIMBAH B3 DAN UPAYA PENGOLAHAN
POLUSI / PENCEMARAN MELIPUTI
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
LIMBAH B3 (BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA)
Hukum Lingkungan “ BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP”
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
Masalah Pembangunan dan Lingkungan
Kimia Kelautan : PENGARUH CEMARAN LOGAM BERAT TIMBAL (Pb) DI PERAIRAN Kimia Kelautan : PENGARUH CEMARAN LOGAM BERAT TIMBAL (Pb) DI PERAIRAN Kelompok 12.
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
Bahan Pencemar Air Senyawa organik dan senyawa anorganik yang terdapat dalam air dapat menyebabkan pencemaran air minum, meskipun untuk keperluan industri.
EFEK BAHAN KIMIA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti
SAMPAH (PENGERTIAN) MG CATUR YUANTARI.
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
Limbah Padat dan Limbah Berbahaya
Sanitasi Pada Pengolahan Limbah Industri
Kriteria Penilaian PROPER Pengelolaan Limbah B3
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
Pencemaran Lingkungan dan Toksikologi Logam Berat
PENCEMARAN DAN PENGENDALIAN
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
PENGANTAR DASAR-DASAR AMDAL
PRAKTIKUM EKOTOKSIKOLOGI PERAIRAN
PENGELOLAAN SAMPAH TLS SKS
Ekologi Pencemaran Tanah
Toksisitas Logam (Lingkungan Kerja) pada Pekerja yang Terpapar
Standarisasi Kesehatan Lingkungan Di Perusahaan oleh : nor wijayanti
BAHAN BERACUN BERBAHAYA (B3)
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Pengelolaan limbah B3 Kegiatan Penghasil dan Pemanfaat LB3
Program Penyehatan Makanan
PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI INDONESIA E-WASTE MANAGEMENT
By Ahmad Irfandi, SKM., MKM
Retno Wilujeng Puspita Dewi
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta 2018
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
PENGELOLAAN SAMPAH.
Belerang adalah salah satu unsur kimia yang tidak termasuk dalam kelompok mineral logam. Manfaat Belerang dalam Industri dan Kesehatan Belerang dalam tabel.
KRITERIA PROPERDA PENGELOLAAN LIMBAH
PEMCEMARA N LINGKUNGA N. Perhatikan gambar dibawah ini.
Ruang Lingkup dan Simbol K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja
PENCEMARAN AIR Ir. Moh Sholichin, MT.
Bondan Setiawan Eva Rustiani Ilham Rizky Miftahul Zoga D
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
PERSYARATAN PERIZINAN TPS-LIMBAH B3
Prof. Dr. Endang Tri Wahyuni, MS. Jurusan Kimia F.MIPA UGM.
PENGELOLAAN LIMBAH B3 FASYANKES
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI JAWA TIMUR BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN LIMBAH B3 DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TIMUR

Latar Belakang Pesatnya pertumbuhan pembangunan dan sistem perdagangan global akan meningkatkan penggunaan B3 pada berbagai kegiatan spt industri, pertanian, pertambangan, kesehatan, dll), yang akan berpotensi menghasilkan limbah B3. Dampak negatif pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan, akibat penggunaan dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan/peraturan, cenderung meningkat. Potensi industri sebagai pengguna bahan B3 dan penghasil limbah B3 di Jawa Timur jumlahnya relatif cukup besar 6175 perusahaan. Limbah industri di Jawa Timur sebesar 170 juta ton/tahun, 153 juta ton/tahun dari PLTU, 1,9 juta ton/tahun dari 215 Rumah Sakit dan 626 juta ton/tahun limbah non B3 dari timbulan sampah. Dari perusahaan yang bergerak di bidang industri, sebagian besar berpotensi akan menghasilkan limbah B3, apakah industri tersebut sebagai pengguna bahan B3, ataukah industri tersebut sebagai penghasil limbah B3. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.

Jenis Limbah Limbah Non B3 Limbah B3

Peraturan dan Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3 TENTANG UU 32/2009 (Pasal 58 – 61) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UU 23/2014 Pemerintahan Daerah PP 38/2007 Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota PP 27/2012 Izin Lingkungan PP 101/2014 Pengelolaan Limbah B3 Kep. Ka. Bapedal Nomor : Kep- 01/BAPEDAL/09/1995 Tata Cara & Persyaratan Teknis Penyimpanan & Pengumpulan Limbah B3 Kep. Ka. Bapedal Nomor : Kep- 02/BAPEDAL/09/1995 Dokumen Limbah B3 Kep. Ka. Bapedal Nomor : Kep- 03/BAPEDAL/09/1995 Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3 Kep. Ka. Bapedal Nomor : Kep- 04/BAPEDAL/09/1995 Tata Cara Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan dan Lokasi Penimbunan Limbah B3 Kep. Ka. Bapedal Nomor : Kep-02/BAPEDAL/01/98 Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah B3

Peraturan dan Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3…. (lanjutan) TENTANG PermenLH 02/2008 Pemanfaatan Limbah B3 PermenLH 05/2009 Pengelolaan Limbah B3 di Pelabuhan PermenLH 18/2009 Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 PermenLH 30/2009 Tata Laksana Perizinan didalamnya memuat NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) Pengelolaan Limbah B3 PermenLH 33/2009 Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 PermenLH 14/2013 Simbol dan Label Limbah B3 Permen LHK Nomor: 55 Tahun 2015 Tata Cara Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Diundangkan di Jakarta tgl 23 Februari 2016 , Berita Negara RI Thn 2016 Nomor 287 Permen LHK Nomor: 56 Tahun 2015 Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Diundangkan di Jakarta tgl 12 Mei 2016, Berita Negara RI Th 2016 No 598

“ ….. adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3)” Definisi Limbah B3 (PP No. 101 Tahun 2014, Pasa 1 Ayat 3)

Sumber/penghasil Limbah B3

Dampak Limbah B3 Sumber dan cara penyebaran Kegiatan manusia No Unsur logam Sumber dan cara penyebaran Efek yang ditimbulkan Alamiah Kegiatan manusia 1 Arsen (As) Pelapukan batuan sulfida dan emisi gas bumi Proses pertambangan, industri insektisida arsenik, pembakaran bahan bakar minyak dan gas Sangat beracun 2 Barium (Ba) Pelarutan mineral barit (BaSO4) Limbah industri cat dan kertas, proses pengeboran Jangka panjang : gangguan otot dan jantung, merusak ginjal 3 Besi (Fe) Pelarutan kulit bumi dan bijih besi Air limbah elektroplating Menurunkan estetika (air keruh dan bau amis, warna coklat pada baju) 4 Kadmium (Cd) Pelepasan dari sel mikroorganisma Limbah industri cat, baterai, dan plastik, dan proses elektroplating Menyebabkan kerapuhan tulang dan nyeri dengan intensitas tinggi, serta beracun 5 Kobal - Air limbah industri cat Konsentrasi tinggi beracun 6 Kromium heksavalen Air limbah elektroplating, penyamakan kulit, industri tekstil dan pembuatan cat Gangguan kulit, kerusakan liver dan karsinogenik

Dampak Limbah B3 No Unsur logam Sumber dan cara penyebaran Efek yang ditimbulkan Alamiah Kegiatan manusia 7 Mangan (Mn) Pelarutan mineral Industri baterai - 8 Merkuri (Hg) Emisi gas panas bumi Limbah industri pembuatan termometer, lampu, baterai, pembasmi serangga, soda kostik, dan ekstraksi emas dan perak Beracun dan merusak sistem syaraf 9 Nikel (Ni) Pelarutan kulit bumi Air limbah proses elektroplating dan pembuatan baterai kering Karsinogenik 10 Tembaga (Cu) Pelarutan mineral kalkopirit (CuFeS) dan atau malasit (Cu(OH)2CuCO3) Air limbah proses elektroplating, pembuatan soda kostik, cat, pestisida dan kegiatan pertambangan Beracun bagi biota dan ikan. Konsentrasi tinggi menyebabkan iritasi 11 Timbal (Pb) Pelarutan batuan galena (PbS) Industri pembuatan cat dan soda kostik, kegiatan pertambangan dan emisi kendaraan bermotor Kerusakan otak dan ginjal 12 Selenium (Se) Industri pembuatan komponen listrik Beracun jika dihirup Sumber: Prof. Dr. Endang Tri Wahyuni, MS, Jurusan Kimia, F.MIPA, UGM

“… adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan ” Pengelolaan Limbah B3 (Pasal 1 (23) UU 32/2009, Pasal 1(11) PP 101/2014)

Pengelolaan Limbah B3 dimaksudkan untuk Mengurangi resiko limbah B3 terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup Mendukung tercapainya lingkungan hidup yang bersih dan sehat guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan

Prinsip Pengelolaan Limbah: Kehati-hatian Tanggung Jawab mutlak Pencemar bertanggung jawab 3R From Cradle to Grave Proximity Pencemar Global Good Environmental Governance

Pengelolaan Limbah B3 (Pasal 1 butir 23 UU 32/2009) kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3. PENYIMPANAN & PENGUMPULAN PENGANGKUTAN PEMANFAATAN PENGOLAHAN PENIMBUNAN From Cradle to Grave Diolah/ Dimanfaatkan Diangkut Disimpan Dihasil- kan From Cradle to Cradle Ditimbun/ Landfill

LIMBAH INDUSTRI SEBAGAI SUMBER DAYA BARU Masalah di Jawa Timur: Prinsip : Target : Daya Tampung Lingkungan Menurun Akibat Limbah Industri. Biaya pengelolaan Limbah Tinggi sehingga mengakibatkan biaya produksi tinggi (belum dilakukan internalisasi biaya lingkungan). Jumlah limbah industri semakin hari meningkat sesuai pertumbuhan industri Limbah yang dihasilkan terkelola 100% dengan mengutamakan prinsip 3R+R Menurunnya beban pencemaran lingkungan akibat limbah. Terbangunnya PPLI milik Pemprov Jatim Industri penghasil limbah wajib mengelola limbahnya. Limbah harus dipandang sebagai sumber daya baru. Teknis pegelolaan limbah harus memenuhi standar dan ekonomis

Hierarki Pengelolaan Limbah B3 Reduksi 3R (Reuse, Recycle, Recovery) Pengolahan Penimbunan /Landfill PRIORITAS PENGELOLAAN PENGURANGAN VOLUME LIMBAH B3

Strategi Pengelolaan Limbah B3 Penguatan Aspek Hukum Peraturan dan Penaatan Penguatan Kapasitas dan Kelembagaan Pemerintah Pusat dan Daerah Pemantauan/Penilaian Kinerja Pengembangan Teknologi Cost Effectiveness Peningkatan Peran Masyarakat Penguatan Kerjasama Internasional Basel Convention

PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TATA KELOLA LB3 YANG BAIK PERAN PEMERINTAH /PEMDA /PELAKU USAHA PEMERINTAH PEMERINTAH DAERAH Menyusun regulasi (UU, PP) Menyusun juknis dan juklak /NSPK (PERMEN) Melayani perizinan Penilaian Kinerja dan Pembinaan Menyusun NSPK daerah Melayani perizinan Penilaian Kinerja dan Pembinaan PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN Menaati peraturan Memberikan informasi yang benar kegiatan pengelolaan LB3 TATA KELOLA LB3 YANG BAIK

Kewenangan dalam Pengelolaan Limbah B3 Perizinan Pemantauan Pusat Provinsi Kab/Kota Penyimpanan v Pengumpulan Pengangkutan Pemanfaatan Pengolahan Penimbunan

Izin dan Rekom Izin di Jawa Timur: Penerbitan Izin/rekom Izin Pengumpulan limbah B3 menerapkan system Perizinan1 atap melalui P2T Provinsi Jatim. Jumlah Izin dan Rekomendasi Izin Pengumpulan yang telah diterbitkan hingga Mei 2017: Izin pegumpulan skala Provinsi 25 Usaha Rekomendasi Izin pengumpulan skala Nasional 26 Usaha

Dra. Wiwik Esti Komandari, MT Save Our Earth Terima Kasih Dra. Wiwik Esti Komandari, MT