Tugas PLKJ Kelompok 5 Nama : 1. Nur Cahya 2. Putri Lestari 3. Rahmad Fauzi 4. Rahmat Hidayat 5. Rangga Wisnu Sena SMPN 66 Jakarta
Bab 1 Pemerintah DKI Jakarta
A. Perkembangan Pemerintah DKI Jakarta Dengan Proklamasi Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945, maka sejak bulan september 1945 Pemerintah Kota Jakarta, dengan Suwiryo sebagai Walikota yang pertama, tetapi pada tanggal 21 november 1945 suwiryo beserta staf ditangkap oleh NICA. Sejak pengakuan kedaulatan tanggal 27 desember 1949 Pemerintah Nasional Kota Jakarta dihidupkan kembali, dan sejak bulan maret 1950 ditetapkan menjadi Pemerintah Kotapraja Jakarta, yang terdiri atas: Dewan Perwakilan Kota Sementara (DPS) Dewan Pemerintah Harian (BPH) Walikota
Pada tanggal 30 maret 1950 berdasarkan keputusan Presiden RIS, Suwiryo diangkat kembali menjadi Walikota Jakarta. Pada tanggal 31 maret 1950 dilakukan upacara penyerahan kekuasaan pemerintahan dari Gubernur Distrik Federal kepada Walikota Jakarta disertai perubahan wilayah, yaitu: Pulau Seribu. Onderdistrik Cengkareng. Sebagai onderdistrik Kebayoran . Sebagai dari onderdistrik Bekasi. Pada tanggal 18 januari 1958 kedudukan Jakarta sebagai Daerah Swantantra dinamakan Kotapraja Jakarta Raya. Pada tahun 1961 dengan PP No. 2 tahun 1961 jo UU No. 2 PNPS 1961 dibentuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.
Perkembangan Pemerintahan DKI Jakarta pada awal kemerdekaan Republik Indonesia dipimpin oleh seorang Walikota yaitu mulai tahun 1945- 1960 dan sejak tahun 1969 sampai sekarang dipimpin oleh seorang Gubernur sebagai Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Adapun nama-nama pemimpin yang pernah menduduki jabatan sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta adalah: a) Walikota 1. Suwiryo , tahun1945-1951 2. Syamsurizal, tahun 1951-1953 3. Sudiro, tahun 1953-1960 b) Gubernur 1. Sumarno, 1960-1964 2. Henk Ngantung, 1964-1965 3. H. Ali Sadikin,1966-1977 4. H. Tjokropranolo, 1977-1982 5. R. Sopprapto, 1982-1987
6. Wigoyo Amodarminto, 1987-1992 7. Soerjadi Soedirdja, 1992-1997 8. Sutiyoso, 1997-2002 9. Sutiyoso, 2002-2007------------------ Pada zaman Reformasi masa bakti Gubernur hanya satu periode dan Gubernur diangkat melalui DPRD, tetapi pada tahun 2007 pemilihan Gubernur melalui demokrasi dalam bentuk pilkada. oo00oo
B. Pemerintah DKI jakarta dan pelayaran masyarakat 1. pemerintah DKI jakarta dan pelayaran Masyarakat Berdasarkan undang undang NO.22 tahun 1999tentang pemerintahan Daerah, maka Daerah Khusus ibukota jakarta adalah daerah Otonomi Tingkat (provinsi). Pemerintahan daerah adalah kepala daerah (gubernur)dan dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepala Daerah memimpin di bidang eksekutif,sedangkan DPRD memimpin di bidang legislatif sesuai dengan (pasal 31 ayat 1. gubernur adalah penguasa tunggal dalam melaksanakan pemerintahnya. Pada zaman Reformasi dan berlakunya undang undang NO.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, maka gubernur dan wakil gubernur di pilih oleh DPRD dalam satu paket. Gubernur dalam melaksanakan tugasnya di bantu oleh wakil gubernur,sekwilda,bawasda,bappeda,dan dinas dinas daerah yang memberikan pelayanan pada masyarakat melalui dari tingkat pemerintahan terendah yaitu pemerintahan,kecamatan,walikota sampai ke provinsi dan di bantu oleh wadah seperti Dewan kelurahan.
Pembantu gubernur dalam melaksanakan tugasnya adalah: A).WAKIL GUBERNUR Melaksanakan tugas di bidang pemerintahan seperti hukum,ketertiban,agraria,pembangunan desa, sosial dan penerangan.juga melaksanakan tugas di bidang kesejateraan sosial,seperti: pendidikan,kesehataan,perumahan,kependudukan,dan kegiatan pramuka. B).SEKRETARIS WILAYAH DAERAH(SEKWILDA) Bertugas membantu penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sekwilda di bantu oleh asisten kesejateraan sosial, asisten pembinaan aparatur dan administrasi. C).BADAN PENGAWAS DAERAH Bertugas melakukan pengawasan umum atas penyelenggaraan pemerintah daerah danpelaksanaanyugas dapartemen.
D).DINAS DINAS DAERAH TINGKAT TINGGI PRONVISI Adalah seperti dinas pendidikan Nasional,Dinas pertanian, dan dinas dinas lain nya. E).BADAN PERENCANA PEMBANGUNAN DAERAHBADPEDA) Bertugas membantu gubernur kepala daerah dalam menentukan kebijakan dalam perencanaaan pembangunan daerah dan memberi penilain atas pelaksanaannya.dalam menjalankan gubernur kepala daerah juga di bantu oleh: Walikota di tingkat kota madya atau kabupaten Camat di tingkat wilayah kecamatan Lurah di tingkat wilayah kelurahan. Masing masing di bantu oleh staf dan dinas yang setingkat. Pemerintah dki jakarta memberi pelayanan terhadap masyarakat atau warga melalui staf dan dinas dinas serta seluruh aparat nya. Baik di tingkat propinsi, kotamadya atau kabupaten ,kecamataan,kelurahan
Gub. Kepala Daerah (Wakil Gubernur) 2. Bagan Susunan Organisasi Pemerintah Daerah DKI Jakarta Presiden Menteri Dalam Negeri Departemen Gub. Kepala Daerah (Wakil Gubernur) DPRD Dati 1 Kanwil Dep Sekretariat Dewan Sekwilda Bappeda Itwil Prop Biro-biro Dinas-Dinas Daerah Dinas-Dinas Daerah Kanko Dep Walikota Bappeko
C. Dewan Kota dan Dewan Kelurahan 1. Pembentukan Dewan Kota/Kabupaten di Propinsi DKI Jakarta Kotamadya dam Kabupaten Administrasi di DKI Jakarta bukanlah daerah otonomi, akan tetapi pemerintah berkeinginan agar penyeleggaraan pemerintah di Kotmadya atau Kabupaten Administrasi lebih responsif dan transparan Dasar Pembentukan Pasal 26 dan 28 Undang Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2001 tentang Dewan Kota/Kabupaten Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Tata-tertib Dewan Kelurahan. Tujuan, Kedudukan dan Susunan Pembentukan Dewan Kota/Kabupaten di Propinsi DKI Jakarta bertujuan untuk membantu Walikotamadya/Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kotmadya/Kabupaten Administrasi agar tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang demokrasi dan transparan
Persyaratan Keanggotaan a) Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia sekurang-kurangnya 21 tahun, sehat jasmani dan rohani b) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan dan UUD 1945 c) Berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah LanjutaN Tingkat Atas atau Sederajat d) Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap e) Tokoh masyarakat yang mempunyai kepedulian tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya f) Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap g) Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia h) Sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Kota/Kabupaten i)Bertempat tinggal di kelurahan setempat sekurang-kurangnya 3 tahun terakhir secara terus-menerus j) Tidak sedang menjabat sebagai pengurus RT/RW k) Tidak sedang menjabat sebagai anggota Dewan Kelurahan
Proses Pemilihan a) Penyempurnaan Tata Tertib Dewan Kelurahan sebagai aturan main anggota Dewan Kelurahan dalam memilih bakal calon Beberapa hal yang perlu dituangkan dalam pemilihan bakal calon anggota Dewan Kota/Kabupaten sebagai berikut 1) Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Kota/Kabupaten 2) Pembentukan Panitia Teknis Pemilihan 3) Tata Cara Pencalonan 4) Tata Cara Pemilihan 5) Penghitungan Suara b) Pemilihan Bakal Calon Anggota Dewan Kota/Kabupaten dilaksanakan oleh seluruh anggota Dewan Kelurahandengan mekanisme dan tata cara yang diatur dan ditetapkan dalam Tata Tertib Dewan Kelurahan Setempat c) Penyampaian usulan calon anggota Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kelurahan yang diketahui oleh Pemerintah Kelurahan kepada Pemerintah Kecamatan dilakukan selambat-lambatnya 7 hari setelah Pemilihan Bakal Calon dilakasanakan d) Pemilihan Calon Anggota Dewan Kota/Kabupaten dilkasanakan oleh DPRD Propinsi DKI Jakarta dengan mekanisme dan tata carayang ditetapkan melalui tata tertib DPRD Propinsi DKI Jakarta
Penetapan dan Peresmian a) Anggota Dewan Kota/Kabupaten hasil pemilihan DPRD ditetapkan secara administrasi dengan keputusan Gubernur b) Peresmian Anggota Dewan Kota/Kabupaten dilaksanakan dalam suatu upacara oleh Gubernur danditandai dengan pengambilan sumpah dan janjimenurut agama masing masing Masa Bakti a) Masa Bakti Dewan Kota/Kabupaten adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota Dewan Anggotan Kota/Kabupaten yang baru mengucapkan sumpah/janji b) Anggota Dewan Kota/Kabupaten yang telah mengakhiri masa baktinya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu a) Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu anngota Dewan Kota disebabkan oleh 1) Meninggal Dunia 2) Permintaan sendiri secara tertulis kepada Gubernur melalui Pimpinan Dewan Kota/Kabupaten 3) Tidak lagi bertempat di wilayah Kecamatan yang diwakilinya 4) Tidak lagi memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebagai anggota Dewan Kota/Kabupaten
b) Pemberhentian dam Penggantian Antar Waktuanggota Dewan Kota/Kabupaten ditetapkan secara administrasi dengan keputusan Gubernur atas usul DPRD c)Anggota Dewan Kota/Kabupaten yang berhenti antar waktu diganti oleh calon Anggota Dewan Kota/Kabupaten yang dipilih oleh DPRD d) Anggota pengganti antar waktu menyelesaikan masa keanggotaan yang digantikan e) Amggota pengganti antar waktu ditetapkan secara administrasi Tugas Dewan Lota dan Kabupaten a) Menampung dan Menyalurkan aspirsi masyarakat kepada Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi b) Memberikan masukan kepada Pemerintah Kotamadya Kabupaten Administrasi dalam rangka penentapan kebijakan operasional c) Membantu menjelaskan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat d) Ikut mengawasi penyelenggaraan Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi Hak dan Wewenang Anggota Dewan Kota/Kabupaten a) Hak mengajukan pertanyaan b) Hak mengajukan pernyataan pendapat c) Hak menyatakan usul
Kewajiban Anggota Dewan -Kota/Kotamadya a) Menegakkan nilai-nilai demokrasi dalam pemyelenggaraan Pemerintahsn Kotamadya/Kabupaten b) Mendorong partisipasi masyarakat kelurahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kotamdya/Kabupaten Administrasi c) Menampung dan menyalurkan aspirasi nasyarakat Tata Kerja Dewan Kota/Kabupaten a) Pimpinan Dewan Kota/Kabopaten terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Dewan Kota/Kabupaten b) Masa jabatan Pimpinan Dewan Kota/Kabupaten sama dengan masa keanggotaan Dewan Kota/Kabupaten c) Selama PimpinanDewan Kota/Kabupaten belum ditetapkan rapat-rapat umtuk sementara dipimpin oleh anggota Dewan Kota/Kabupaten yang tertua usiamya dan juga dibanu oleh yg paling muda usianya Sekertariat Dewan Kota/Kabupaten a) Sekretariat Dewan Kota/Kabupaten merupakan unsur staf yang membantu penyelenggaraan tugas dan kewajiban Daerah Kota.Kabupaten b) Sekretariat Dewan Kota/Kabupaten dipimpin oleh seorang sekretari yang diangkat oleh Gubernur dan PNS
Pembiayaan APBD propinsi DKI Jakarta yang dialokasikan melaui Anggaran Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi APBD adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2. Kedudukan Susunan Keanggotan dewan kelurahaan Berdasarkan perda no5 tahun 2000 pemerintah kelurahan di bantu oleh dewan kelurahan (dk)agar terselenggara pemrintah yang transparan, demokratis dan berorientansi pada kerukunan dan pemberdayaan pelayanna masyarakat. KEDUDUKAN A)Dewan kelurahaan merupakan lembaga konsultatf perwakilan masyarakat melalui rw sebagai wahana dalam melaksanakan pemerintahan yang demokrasi B)Dewan kelurahan merupakan mintral kelurahan
Susunan anggotannya adalah tokoh masyarakat melalui rw,jumblah anggotannya adalah 1 orang setiap perwakilan rw Keanggotaanya 1).persyaratan menjadi anggota dewan kelurahan adalah : a).warga negara indonesia pendidikan minimal SLTP, dan lain lain. B). Anggota masyarakat yang dipilih dari rw: C).Dari partai politik tapi tidak mewakili partai politik tertentu.
2. Pemilihan dewan kelurahan a).tahapa proses pemilihan mulai dari proses rt, rw yang menjadi dewan kelurahan b).kelembagaan berdasarkan keputusan gubernur 3. Penetapan dan peresemian a). Di tetapkan secara administrasi sebagai ke putusan walikota b).peresmiaan dewan kelurahan melalui sumapah dan pengambilan sumpah 4. Masa bakti anggota dewan kelurahan selama 5 tahun dapat di pilih kembali melalui proses mulai dari rt atau rw 5.Penggantian antar waktu ada 5 yang menyebabkan berhenti, di antaranya karna meninggal dunia, dan dll.
TATA KERJA DEWANKELURAHAN 1 TATA KERJA DEWANKELURAHAN 1.Pimpinan sifat kolektif yaitu terdiri dari satu orang ketua, satu wakil dan anggota. Masa kepemimpinan sela 2 tahun 2.pimpinan sementara sebulan dibentuk ketua difinitif, dipilih dari anggota yang tertua dan dibantu oleh anggota termuda. 3. jenis rapat : rapat pleno, rapatkerja, dan rapat dengar pendapat. 4. anggaran dewan kelurahan adalah berdasarkan APBD, dan keputusan Gubernur.
Tata Cara dan Kelengkapan Penyelenggaraan Anggota Dewan Kelurahan 1. Panitia Pemilihan anggota Dewan Kelurahan Pembentukan panitia melalui RT atau RW disebut PPDK. Terdiri dari 10 langkah. Tugas PPDK menentukan jadwal pemilihan, persiapan, pembuatan berita, acara, dan pelaksanaan. 2. Pemilihan Bakal Calon dan Calon ADK Melalui musyawarah RT, pembentukan PPDK terdiri dari 12 langkah pelaksanaan. 3. Pemilihan di Tingkat RW Berdasarkan Hasil pemilihan di Tingkat RT dI Wakili oleh 1 orang setiap RT dengan 15 langkah pelaksanaannya.
Tim Administrasi Pembentukan Dewan Kelurahan (DK) Tim Asistensi tingkah Kotamadya atau Kabupaten Administrasi 1. Tim diketuai oleh asisten ketataprajaan Kotamadya atau Kabupaten. 2. Anggota Tim administrasi terdiri dari : asisten, administrasi, kepala bagian pemerintahan, bagian keuangan, bagian hukum, dan kepala bagian umum. 3. Tim Asistensi Administrasi adalah membantu Walikota dalam melakukan persiapan keputusan, Walikota, persiapan peresmian dewan Kelurahan.
Tim Asistensi Tingkat Kelurahan 1. Tim Diketahui oleh lurah atas keputusan camat 2. Camat mengkoordinasikan dalam pembentukan dewan kelurahan (DK) 3. Kanggotaan Tim asistensi terdiri dari unsur pemerintahan kelurahan, TNI, POLRI, dan Tokoh masyarakat 4. Tugas tim adalah memberi penjelasan dan berupaya agar terlaksana pemilihan yang demokrasi dan transparant dan memfalisilitasi sesuai dengan kekeluargaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Dewan Pendidikan di era otonomi daerah , untuk memberdayakan daerah , untuk mensejaterahkan masyarakat segala bidang ke hidupan di anataranya pendidikan. dewan pendidikan dan komite sekolah sesuai dengan uu no 25 dari tahun 2002 tentang program pembangunan nasional (PROPENAS)2000-20004.
Dasar hukum dewan pendidikan dan komite sekolah. a).uu no 2 tahun 1989. sistem pendidikan nasional b)Uu no 22 tahun 1999 pemerintah daerah c)Uud no 25 tahun 2000 propernas 2000-2004 d)Peraturan pemerintah(pp tahun 1992 peran serta masyarakat dalam pendidikan nasional) Pengertiaan Dewan pendidikan Dewan merupakan organisasi masyarakat yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan didaerah.
Tujuan Dewan Pendidikan di antaranya : 1 Tujuan Dewan Pendidikan di antaranya : 1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat, melakukan kewajiban dan program pendidikan 2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran aktif dari seluruh penyelenggaraan pendidikan 3. Menciptakan sarana dan kondisi transportasi, akuntabilitasi dan demokrasi didalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan bermutu.
Sekian Terima Kasih