OLEH : INSAN TAJALI NUR,SH.MH FAKULTAS SOSIAL DAN ILMU POLITIK HUKUM TATA PEMERINTAHAN/ HUKUM ADMNISTRASI NEGARA/ HUKUM TATA USAHA NEGARA OLEH : INSAN TAJALI NUR,SH.MH FAKULTAS SOSIAL DAN ILMU POLITIK
Kontrak Belajar Tata Tertib Bobot matkul HTP= 3 sks Dengan Asumsi 14 Kali Pertemuan Dalam Pertemuan terdiri beberapa evaluasi yaitu UTS bentuk ujian dapat lisan atau tulisan) dan final test dalam bentuk ujian tertulis (berupa open atau close book) Minimal pertemuan sebanyak 80 % Toleransi Keterlambatan 15 menit Diwajibkan menggunakan busana, sepatu yang pantas Berlaku sopan antar sesama, pengajar dan civitas akademika Seluruh barang elektonik apapun mohon di kondusifkan
Pengertian HAN / Hukum Tata Pemerintahan Sumber Hukum, Kedudukan Han/HTP Asas, Norma Dan Sanksi Dalam HTP Istilah Wewenang Dan Kewenangan Organisasi Pemerintahan Pengadilan Tata Usaha Negara
LITERATUR Buku Utama 1. Ridwan HR.2006. Hukum Administrasi Negar. Jakarta.PT. Rajagrafindo Persada 2. Sadjiono, 2008. Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi. Yogyakarta Laks Bang. 3. M.Hardjon, Philipus. 2005. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia.Yogyakarta.Gajah Mada University.
Unsur-unsur Hukum Kumpulan peraturan Dibuat pejabat yang berwenang Perintah Larangan Sanksi bagi yang melanggar Dapat dipaksakan
Pembagian Hukum Secara Klasik Hukum privat hukum yang mengatur kepentingan privat Hukum publik, hukum yang mengatur kepentingan umum, Pembagian Hukum Publik dibagi berdasarkan kepentingan:
Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya yang di dalamnya termasuk Pidana, HTN, dan Hukum Tata Pemerintah ( Hukum Administrasi Negara ).
Hukum Publik Hukum Publik (Hukum Negara) adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga Negara).
Alasan digunakan penggunaan nama Administrasi Negara di fak Hukum. : AN lebih luas dari tata usaha negara AN mencakup seluruh kegiatan kehidupan bernegara dalam penyelenggaraan pemerintahan TUN hanya sekedar bagian saja dari administrasi
DALAM PERKEMBANGANNYA MUNCUL BEBERAPA ISTILAH Hukum Administrasi Negara (UI)* Hukum Tata Pemerintahan Hukum Tata Usaha Pemerintahan Hukum Tata Pemerintahan (UNPAD) Hukum Tata Usaha Negara (UGM) Hukum Administrasi Negara Indonesia Hukum Administrasi (Negara) (UNAIR)*
Administrasi Negara Administrasi negara adalah aktivitas-aktivitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya. Dalam arti sempit : aktivitas badan-badan eksekutif dan kehakiman. Dalam arti yang lebih khusus lagi : aktivitas badan-badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan (Dimock).
(Van Ambten) Administrasi negara sebagai kompleks (gabungan jabatan-jabatan yang melaksanakan tugas pemerintahan). Mempunyai pengertian yang sempit, yaitu hak yang mengatur aktivitas badan-badan eksekutif. HAN merupakan keseluruhan peraturan-peraturan hak yang mengatur cara bagaimana badan-badan pemerintahan melaksanakan tugas pemerintahannya. (Utrecht)
HAN HAN adalah sebagai salah satu obyek studi Pengantar Tata Hukum Indonesia, pada hakekatnya merupakan hukum tentang kegiatan fungsi-fungsi kenegaraan yang terdiri dari kegiatan administrasi negara dan hubungan subyek dalam administrasi negara (Purbacaraka & Soekanto)
FUNGSI HAN Fungsi Normatif, baik tertulis maupun tidak tertulis; Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan keputusan- keputusan TUN yang satu dengan yang lain saling berkaitan Fungsi Instrumental; Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya Fungsi Jaminan, adanya Perlindungsan Hukum Bagi Masyarakat ..
KEDUDUKAN HAN DALAM TATA HUKUM Sebelum Abad XIX HAN merupakan bagian dari HTN Setelah Abad XIX HAN merupakan bagian dari Hukum Publik yang kedudukannnya sejajar dengan HTN dan Hukum Pidana
SEBELUM ABAD XIX HUKUM HK. PUBLIK HK. PRIVAT HTN HK. PID HK. PDT HK. DAG HTN HAN
SETELAH ABAD XIX HUKUM HK. PUBLIK HK. PRIVAT HTN HAN HK. PID HK. PDT HK. DAG
HUBUNGAN HAN DAN HTN Kranenburg : HTN merupakan keseluruhan aturan hukum yang mengatur struktur/susunan umum negara, sedangkan HAN yang mengatur komposisi dan wewenang dari alat perlengkapan negara. Vegting : Pada dasarnya obyek HTN dan HAN adalah sama yaitu Negara, tetapi berbeda dalam pendekatannya. HTN menyelidiki tentang tatanan negara sedangkan HAN tentang cara bertindaknya alat perlengkapan negara
Karakter Instrumental LANDASAN HAN Negara Hukum Demokrasi Karakter Instrumental
KONSEP NEGARA HUKUM Immanuel KantM. Kusnardi, S.H. dan H. Ibrahim, S.H, Prof. Paul Scholten, Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. dan Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.Hum. Prof. Dr. Ismail Suny, S.H., Mcl Mengemukakan empat prinsip yang menjadi ciri negara hukum, yaitu : Pengakuan dan jaminan atas hak-hak asasi manusia Pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak asasi manusia Pemerintah berdasarkan atas hukum, dan Adanya pengadilan guna menyelesaikan masalah yang timbul akibat pelanggaran hak asasi manusia
DEMOKRASI Prosedur demokrasi: 1. Masyarakat diikut sertakan pelaksanaan pemerintahan scr yuridis melalui : Mee wetten/ ikut tahu Mee denken/ ikut memikirkan Mee beslissen/ ikut memutus 2.Pendukung utama demokrasi adalah keterbukaan
Karakter Instrumen Tindakan pejabat tata usaha negara berorientasi terhadap efisiensi dan efektivitas melalui Reformasi Birokrasi, menuju pelayanan publik yang baik Instrumen meliputi 1. Per- UU 2. kebijaksanaan 3. Rencana 4. Keuangan dan Kekayaan (Keperdataan)
Pemerintahan dalam Arti Luas Segala kegiatan –kegiatan Badan Publik yang meliputi Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara.
Pembagian kekuasaan pemerintahan (Arti Luas) Dwi praja , Donner Tripraja oleh montesqeieu Catur praja, Van Vollen Hoven
Van vollenhoven (pemerintah/catur praja) Regelaarsrecht/ the law of the legislative proces= Hukum peraturan perUU an/ Pembuat Undang- Undang Bestuursrecht/ the law of government= hukum tata pemerintahan justitierecht/ the law of the administration of justice= hukum acara peradilan/ Yudikatif Politierecht/ = Hukum kepolisian
PENGERTIAN PEMERINTAHAN Istilah “Pemerintahan” yang digunakan HAN menunjukkan pada arti pemerintahan dalam arti sempit, yakni di luar kekuasaan pembentukan peraturan perundang-undangan dan kekuasaan peradilan Istilah “Pemerintah” menunjuk kepada subjek yang melaksanakan urusan pemerintahan dalam makna “jabatan”, seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan jabatan struktural lainnya.
TUGAS PEMERINTAHAN TUGAS KLASIK PEMERINTAHAN NEGARA: 1. Melindungi Bangsa & Wilayah Thd Serangan dr LN (Pertahanan); 2. Melindungi Bangsa & Wilayah thd kerusuhan dr DN (Pembtk & Pemeliharaan Hk; Polisi dll); 3. Penagihan uang pajak & pengelolaan dana tsb utk kep pembiayaan tugas2 negara.
TUGAS MODERN PEMERINTAHAN NEGARA: Memahami Kesukaran & kebutuhan yg dirasakan oleh masy yg bersangkutan; Pemerintah dibebani kewajiban untuk menyelenggarakan kepentingan umum atau Mengupayakan kesejahteraan sosial, yang dalam menyelenggarakan kewajiban itu Pemerintah diberi kewenangan untuk campur tangan dalam kehidupan masyarakat, dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum. .
KRITERIA JABATAN ATAU ORGAN PEMERINTAHAN Menjalankan wewenang atas nama dan tanggung jawab sendiri Pelaksanaan wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi Dapat bertindak sebagai tergugat dan penggugat di peradilan Pada hakekatnya tidak memiliki harta kekayaan sendiri. Jabatan bupati organ dari badan hukum “kabupaten”.
Jabatan organ pemerintahan yg diletakan hak dan kewajiban Jabatan tidak dapat bertindak sendiri, jabatan dapat melakukan perbuatan hukum melalui perwakilan (vertegenvoordiging) yaitu Pejabat (ambtsdrager) Jadi pemilik wewenang adalah jabatan, pejabat hanya menjalankan tugas dan wewenang, karena pejabat tidak memiliki wewenang
Perbedaan Jabatan dan Pejabat Memiliki kedudukan hukum yang berbeda dan diatur dengan hukum yang berbeda Jabatan diatur dengan hukum tata negara dan hukum administrasi Pejabat diatur dengan hukum kepegawaian Pejabat menampilkan dirinya pada dua kepribadian, yaitu selaku pribadi dan personifikasi dari organ, sehingga ia tunduk pada hukum kepegawaian, juga pada hukum keperdataan dalam kapasitasnya sebagai individu atau pribadi
SUMBER HUKUM HTP
Macam macam Sumber Hukum Segala sesuatu yg dapat menimbulkan aturan hukum Sumber Hukum Materiil Sumber Hukum Formal faktor-faktor yg mempengaruhi materi (isi) dari aturan hukum, (Apa sumber kekuatan hingga hukum mengikat atau dipatuhi manusia ?) berbagai bentuk aturan hk yang ada, ( utk menjawab dimanakah didapatkan aturan-2 hukum yg mengatur kehidupan ?)
SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA / HTP Sumber Hukum Materiil Sumber Historik (sejarah) Undang-undang dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat. Dokumen-dokumen dan surat-surat serta keterangan lain dari masa itu sehingga dapat diperoleh gambaran tentang hukum yang berlaku di masa itu yang mungkin dapat diterima untuk dijadikan hukum positif saat sekarang. Sumber Sosiologis/Antropologis Dari sudut sosiologis/antropologis ditegaskan bahwa sumber hukum materiil itu adalah seluruh masyarakat. Sumber Filosofis Ukuran untukmenentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil. Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum
Sumber Hukum Formal Undang-undang (Hukum Administrasi Negara Tertulis) Praktek Administrasi Negara (konvensi) Yurisprudensi Doktrin (anggapan para ahli hukum)
UU No 12 Tahun 2011 UUD 1945 Tap MPR UU / PERPPU PP PER PRES PERDA, Propinsi, PERDA Kabupaten dan Kota
PRAKTEK ADMINISTRASI NEGARA Karena UU tdk akan pernah lengkap UU tertulis mempunyai kelemahan, jangkauan yang terbatas Mudah ketinggalan dari perkembangan dan perubahan masyarakat yang cepat Administrasi negara dapat mengambil tindakan cepat dan penting dalam rangka pelayanan masyarakat sekalipun belum ada peraturannya dalam undang-undang KONVENSI jika dilakukan secara teratur dan tanpa keberatan (bezwaar) dan atau banding (beroep)
YURISPRUDENSI Putusan pengadilan yang disusun secara sistematik Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam pengadilan Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dijadikan landasan hukum. DOKTRIN Ajaran hukum atau pendapat sarjana hukum Memiliki posisi strategis karena menjadi sumber inspirasi para pembentuk UU dan dapat mendorong timbulnya kaidah-2 HAN
Macam Macam Golongan Perbuatan/ Instrument Pemerintahan Agar dapat menjalankan tugasnya maka administrasi negara melaksanakan bermacam-macam perbuatan yang dapat digolongkan dalam 2 golongan besar, yakni: golongan perbuatan hukum (rechts handelingen). golongan perbuatan yang bukan perbuatan hukum (feitelijke handelingen).
Jenis dan Sifat Perbuatan Hukum Tata Pemerintahan Perbuatan hukum tata pemerintahan dapat bermacam- macam berdasar : jenisnya, yang dikenal antara lain : putusan, ketetapan, surat pemerintah, ijin, konsesi, perjanjian ikatan dinas. Perbuatan hukum tata pemerintahan berdasar : sifatnya, dapat sepihak, dapat juga dua pihak
CONTOH –CONTOH PERBT.BUKAN HUKUM Perbuatan-perbuatan yang nyata (feitelijke handelingen) atau disebut juga perbuatan- perbuatan biasa seperti: Membuat lapangan olahraga, Melebarkan jalan dan sebagainya, Perbuatan - perbuatan tersebut secara tidak langsung menimbulkan akibat hukum.
CONTOH PERBT. HUKUM Perbuatan-perbuatan hukum (rechtshandelingen), yang dapat dibagi lagi dalam dua macam, ialah : Perbuatan menurut hukum Privat (privaatrechtelijke handelingen), contoh : Walikota mengadakan perjanjian dengan pihak swasta, seperti : Perjanjian untuk melaksanakan suatu proyek pembangunan Menjual atau menyewakan tanah Perbuatan menurut hukum Publik (Publiekrecdhtelijke handelingen), Memungut pajak memberikan “Izin Mendirikan Bangunan (IMB)”. Mencabut hak milik atas tanah (onteigening) seseorang (dengan memberikan ganti rugi) untuk membuat jalan raya.
BENTUK PERBUATAN/ KEGIATAN/ INSTRUMENT PEMERINTAHAN Mnrt Hk.privat Perbuatan hukum Perbuatan Mnrt hk publik Bersegi satu Perbuatan Mnrt Hk.publik Perbuatan pemerintahan Perbuatan Mnrt Hk.publik Bersegi dua Perbuatan bukan perbuatan hukum
Asas, Norma, dan Sanksi Asas dalam pengertian hukum adalah apa yang menjadi dasar dari suatu norma atau kaidah. Asas adalah apa yang mengawali suatu kaidah atau awal suatu kaidah. Norma adalah suatu peraturan hukum yang harus dituruti dan yang dilindungi oleh sanksi (Hans Kelsen). Menurut Utrecht, norma sebagai kaidah, petunjuk hidup yang harus ditaati oleh anggota-anggota masyarakat yang diberi sanksi atas pelanggarannya.
Sanksi administrasi Sanksi dalam Hukum Administrasi yaitu alat kekuasaan yang bersifat hukum publik yang dapat digunakan oleh pemerintah sebagai reaksi atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban yang terdapat dalam norma hukum administrasi negara.
Unsur sanksi dalam HAN Alat kekuasaan (machtmiddelen) Bersifat hukum publik (publiekrechtelijke) Digunakan oleh pemerintah (overheid) Sebagai reaksi atas ketidakpatuhan (reactie op niet-neleving)
Jenis Sanksi Dalam HAN Sanksi reparatoir (reparatoir sancties) Sanksi yang diterapkan sebagai reaksi atas pelangaran norma yang ditujukan untuk mengembalikan pada kondisi semula atau menempatkan pada siatuasi yang sesuai dengan hukum (legal situatie).
2. Sanksi punitif (punitieve sancties) Adalah sanksi yang semata – mata digunakan untuk memberikan hukuman (straffen) pada seseorang. 3. Sanksi regresif Sanksi yang diterapkan sebagai reaksi atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat pada ketetapan yang diterbitkan.
Macam-macam Sanksi Dalam HAN Paksaan pemerintah (bestuurdwang) Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan (izin, subsidi, pembayaran) Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom) Pengenaan denda administratif (administratieve boete)
Asas HAN Asas Hukum Tertulis Asas legalitas Asas persamaan hak Asas kebebasan
Asas HAN (2) Asas Hukum Tidak Tertulis Asas tidak boleh menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan; Asas tidak boleh menyerobot wewenang badan administrasi negara yang satu oleh yang lainnya Asas upaya pemaksa atau asas bersanksi
Asas HAN (3) Asas Nasionalisme Asas non diskriminasi Asas-asas khusus dalam hukum agraria/ pertanahan (fungsi sosial dari tanah, domein negara, asas dikuasai negara, asas perlekatan, asas pemisahan horizontal,
INSTRUMENT HUKUM TATA PEMERINTAHAN “Tindakan pejabat tata usaha negara berorientasi terhadap efisiensi dan efektivitas melalui Reformasi Birokrasi, menuju pelayanan publik yang baik “ 1. Peraturan Per-UU-an & Keputusan Yg memuat Peraturan bersifat umum. Menjadi sumber hukum (Dasar Perbuatan); Sinkronisasi aturan Hukum (Vertikal / Horinsontal); Menjadi dasar pengujian ( Rechts Toetsinggronds) Tdk dpt ditempuh upaya hk (PTUN) Menyimpang MK/MA
2. Kebijaksanaan (Beleidsregels; Policy Rules, Descretion,) Langkah kebijaksanaan yang diambil oleh pem dlm rangka penggunaan “Freis Emerssen”, misalnya : Peraturan Pelaks; Pedoman; Pengumuman; Surat Edaran . Tdk ada kewenangan pemb peraturan; Tdk mengikat hk scr langsung; ada Relevansinya. Untuk menjalankan kewenangan pem-an pelayanan public. Tdk ada pengujian scr langsung Asas Kepercayaan.
Descretion boleh Dengan Syarat: Digunakan ketika hk yg ada (tertulis) tdk diatur; Diatur tetapi tdk lengkap; Ada & lengkap masuk Grey Area (kabur); dan Sbg Legal interpretation dari Pemerintah. Descretion, Dilarang JIKA : Abus a droit (bertentangan dg aturan); Sewenang-wenang (willkeur); Detournament de puvair pembelokan tujuan/ penyalahgunaan wewenang; dan Terjadi Ultravires (melampaui batas kewenangan). LANJUT…………….
Onrechtmatige Overheids daads, bila : Menurut UU No 5 Th 1986 : Bertentangan dengan Perat Per-UU-an (rechtmatige); Sewenang-wenanng (willkuer); Melampaui batas kewenangan (Detournament de pouvaoir). Menurut UU No 9 Th 2004 : Bertentangan dengan Perat Per-UU-an; Bertentangan dengan Prinsip2 Pem Yg Baik (Due Administration) (UU 5 th 1986 jo UU No 9 th 2004).
4. Sarana Hukum Keperdataan (Civil Instruments) 3. Rencana (Het Plan) Rencana yg berkekuatan Hukum. Mrp kebijaksanaan apa yg akan dijalankan oleh TUN pd suatu lap tertentu. Biasanya dikaitkan dg Stelsel Perijinan atau hak atas pembiayaan. 4. Sarana Hukum Keperdataan (Civil Instruments) Penguasa memiliki peran ganda : sebagai Pelaku Hk Privat & Pelaku Hk Publik
WEWENANG Pengertian kewenangan menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah kekuasaan membuat keputusan memerintah dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain. Berbicara kewenangan memang menarik, karena secara alamia manusia sebagai mahluk social memiliki keinginan untuk diakui ekstensinya sekecil apapun dalam suatu komunitasnya,dan salah satu factor yang mendukung keberadaan ekstensi tersebut adalah memiliki kewenangan. Secara pengertian bebas kewenangan adalah hak seorang individu untuk melakukan sesuatu tindakan dengan batas-batas tertentu dan diakui oleh individu lain dalam suatu kelompok tertentu.
Istilah wewenang dan kewenangan Istilah wewenang seringkali dipertukarkan penggunaannya dengan istilah kewenangan yang disejajarkan dengan istilah “bevoegdheid” Menurut konsepsi hukum publik, istilah wewenang merupakan suatu konsepsi inti dalam hukum tata negara dan hukum administrasi
Lanjutan…. Dalam Hukum Tata Negara, wewenang (bevoegdheid) dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtsmacht). Dengan demikian wewenang dalam konteks hukum publik selalu berkaitan dengan Kekuasaan. Dalam hukum publik, sekurang-kurangnya ada tiga komponen yang terdapat dalam muatan wewenang : pengaruh; dasar hukum; konformitas hukum.
Lanjutan… Komponen pengaruh merupakan penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku subjek hukum Komponen dasar hukum merupakan keabsahan bertindak, yakni wewenang itu selalu harus dapat ditunjuk dasar hukumnya Komponen konformitas hukum, mengandung makna adanya standar umum wewenang untuk semua jenis wewenang dan standar khusus untuk jenis wewenang tertentu
PENGERTIAN KEWENANGAN Pengertian kewenangan menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah kekuasaan membuat keputusan memerintah dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain. Sumber kewenangan Atribusi Delegasi Selain itu dua sumber kewenangan di atas, juga ada kewenangan “mandat”, namun bukan menyebabkan orang yang menerima mandat menjadi berwenang, melainkan hanya melaksanakan urusan dari pemberi mandat.
Atribusi Cara normal untuk memperoleh wewenang Wewenang untuk membuat keputusan (besluit) yang langsung bersumber kepada UU dalam materiil Merupakan pembentukan wewenang tertentu dan pemberiannya kepada organ tertentu. Sebagai contoh : Atribusi kekuasaan presiden dan DPR untuk membentuk Undang-Undang.
Delegasi penyerahan atau pelimpahan kewenanangan dari badan / lembaga pejabat tata usaha Negara lain dengan konsekuensi tanggung jawab beralaih pada penerima delegasi Penyerahan wewenang untuk membuat keputusan (besluit) oleh Pejabat TUN kepada pihak lain dan wewenang tertentu Syarat delegasi : (1) definitif; (2) harus didsarkan peraturan per-UU-an; (3) tidak diperkenankan kepada bawahan; (4) kewajiban memberikan penjelasan; (5) beleidsregels. Sebagai contoh : Pelaksanaan persetujuan DPRD tentang persetujuan calon wakil kepala daerah.
Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyatakan bahwa urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah ( pusat ) meliputi : Politik luar negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter dan fiscal nasional Agama
Mandat Tidak bermaksud memberi wewenang kepada bawahan Tidak terjadi peralihan wewenang Tanggung jawab ada pada pemberi mandat Sebagai contoh : Tanggung jawab memberi keputusan-keputusan oleh menteri dimandatkan kepada bawahannya.
PERBEDAAN PROSEDUR TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT KEMUNGKINAN PENGGUNAAN WEWENANG LAGI DELEGASI DILAKUKAN DENGAN PERATURAN NPERUNDANG BERALIH PADA DELEGATARIS (PENERIMA DELEGASI) DELEGANS (PEMBERI) TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN WEWENANG ITU LAGI MANDAT TERJADI UMUMNYA ANTARA ATASAN DAN BAWAHAN KECUALI DILARANG TEGAS TETAP PADA MANDANS (PEMBERI MANDAT) MANDANS (PEMBERI) SETIAP SAAT DAPAT MENGGUNAKAN WEWENANG ITU LAGI
PERBEDAAN ANTARA DELEGASI DAN MANDAT No. Delegasi Mandat 1. 2. 3. 4. 5. Pelimpahan wewenang (Overdracht van bevoegdheid) Kewenangan tidak dapat dijalankan secara insidentil oleh organ yang memiliki wewenang asli Terjadi peralihan tanggungjawab Harus berdasar UU Harus tertulis Perintah untuk melaksanakan (Opdracht tot uitvoering) Kewenangan dapat sewaktu- 2 dilaksanakan oleh mandans Tidak terjadi peralihan tanggungjawab Tidak harus berdasar UU Dapat tertulis dan dapat lisan
Organisasi Pemerintahan Susunan pemerintahan dibedakan atas susunan vertikal dan susunan horizontal Susunan pemerintahan secara vertikal, dapat berupa: Presiden/Wakil Presiden Menteri Gubernur Bupati/Walikota Susunan pemerintahan secara horizontal dapat berupa : Sesama menteri atau setingkatnya Sesama Lembaga Pemerintah Non Departemen Sesama Lembaga Perangkat Daerah yang se eselon
Organisasi Pemerintah Pusat Presiden/Wakil Presiden Menteri : (1) Menteri Koordinator; (2) Menteri yang memimpin Departemen; (3) Menteri Negara (Non Departemen); (4) Jaksa Agung (setingkat Menteri) Lembaga Pemerintah Non Departemen Kantor Wilayah Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen
Lembaga Pemerintah Non Departemen Badan Kepegawaian Negara (BKN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Badan Atom Nasional (BATAN) Biro Pusat Statistik (BPS); dll
Organisasi Pemerintah Daerah Kepala Daerah/Wakil KDH (Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, Walikota/Wawako) Perangkat Daerah (Propinsi/Kabupaten/Kota) Sekretariat Daerah, dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Propinsi Eselon Ib, Kabupaten Kota Eselon IIa) Sekretariat DPRD Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Inspektorat, Dinas Daerah Lembaga Teknis Daerah (Badan, Kantor, Rumah Sakit Umum Daerah Camat Sekretaris Kecamatan/Lurah/Wali Nagari Sekretaris Lurah/ Sekretaris Nagari
Konsekuensi dari Organisasi Pemerintahan Vertikal Susunan pemerintahan yang bersifat vertikal, menimbulkan konsekuensi hubungan hukum adminisrasi berupa pengawasan Bentuk-bentuk pengawasan, berupa: Pengawasan represif Pengawasan preventif Pengawasan positif Kewajiban memberitahu Konsultasi Hak Banding Administratif
Konsekuensi Organisasi Pemerintahan Horizontal Menimbulkan hubungan hukum administrasi, berupa koordinasi dan kerjasama Bentuk-bentuk kerjasama dapat berupa: 1. Fungsi yang dipusatkan 2. Badan/lembaga untuk bersama 3. Badan hukum untuk bersama
KETETAPAN YANG SAH Menurut Van der Pot : Ketetapan dibuat oleh perlengkapan negara yg berwenang Ketetapan tdk mengandung cacat yuridis Ketetapan hrs diberi bentuk yg ditetapkan dlm peraturan yg mjd dasarnya dan pembuat hrs memperhatikan prosedurnya Isi dan tujuan hrs sesuai dgn isi dan tujuan peraturan dasar
BENTUK KETETAPAN Ketetapan lisan ketetapan yg dikeluarkan oleh aparat admnistrasi negara yg akibatnya tdk begitu penting dan kekal. Ketetapan tertulis ketetapan yg dikeluarkan oleh aparat administrasi negara scr tertulis dimana ketetapan tsb dikehendaki dan mempunyai akibat yg kekal. Ex :lahirnya UU
MACAM-MACAM KETETAPAN Ketetapan positif ketetapan yg menimbulkan hak dan kewajiban (menimbulkan keadaan hk baru) Ketetapan negatif ketetapan yg tdk menimbulkan keadaan hk baru (tdk ada perubahan) Ketetapan deklaratur ketetapan yg menyatakan bahwa seseorang dpt diberi hak sesuai dgn yg diatur dlm suatu ketentuan tp tdk scr otomatis (ada permohonan) Ketetapan konstitutif ketetapan yang membuat hukum
Peradilan Administrasi Negara Adalah untuk membatasi kekuasaan administrasi negara dan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan- kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dalam administrasi negara.