KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM
KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu memahami dan menerangkan Reksadana Syariah
Reksadana Syariah
Reksadana Syariah Reksadana berasal dari dua kata yaitu reksa yang berarti penjaga dan dana yang berarti uang yg disediakan untuk suatu keperluan atau bisa juga biaya. Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manejer investasi
Berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor:20/DSN-MUI/IV/2001 mengenai Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah dan Nomor:40/DSN-MUI/X/2003 mengenai Pasar Modal dan Pedoman umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, definisi reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mall/rabb al-mal) dengan manajer investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Jadi reksadana syariah mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam. Reksadana syariah, misalnya: tidak diinvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syari’at Islam, seperti: pabrik makanan/minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok dan tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan, serta bisnis hiburan yang berbau maksiat.
Reksadana Syariah Berdasarkan Konsep Syariah Salah satu tujuan dari Reksadana Syariah adalah memenuhi kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggung jawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah prinsip dasar Reksadana Syariah adalah prinsip mudharabah atau qiradh
Reksadana Syariah ini memiliki beberapa jenis dan karakteristik, yaitu: A. Beberapa karakteristik operasional dari pengertian reksadana syariah, adalah: Mempunyai Dewan Syariah Hubungan antara investor dan perusahaan haruslah berdasarkan sistem mudharabah. Kegiatan usaha atau investasi dilakukan pada hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.
Reksadana Syariah ini memiliki beberapa jenis dan karakteristik, yaitu: B. Pembagian reksadana berdasarkan bentuk hukum Di Indonesia, terdapat dua bentuk hukum reksadana, yaitu reksadana berbentuk perseroan terbatas (PT reksadana) dan reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (reksadana KIK).
Reksadana Syariah ini memiliki beberapa jenis dan karakteristik, yaitu: C. Pembagian reksadana berdasarkan sifat operasional Berdasarkan sifat operasionalnya, reksadana dapat dibedakan menjadi reksadana terbuka (open-end) dan reksadana tertutup (closed-end).
D. Pembagian reksadana berdasarkan jenis investasi Reksadana Syariah ini memiliki beberapa jenis dan karakteristik, yaitu: D. Pembagian reksadana berdasarkan jenis investasi Berdasarkan investasinya, reksadana terbagi menjadi 4 (empat) kategori, yaitu: Reksadana pasar uang (money market funds / MMF) Reksadana pendapatan tetap (fixed income funds /FIF) Reksadana saham (Equity Funds / EF) Reksadana Campuran (Balance fund / BF )
Perbandingan Antara Reksadana Secara Konsep Umum dan Konsep Syariah Perbedaan utama antara reksadana syariah dengan konvensional terletak pada proses pemilihan aset yang membentuk potofolionya. Reksadana konvensional tentu saja hanya menggunakan pertimbangan tingkat keuntungan dan resiko dalam mengatur portofolio investasi. Sementara reksadana syariah harus mempertimbangkan kehalalan suatu produk keuangan di samping tingkat keuntungan dan resikonya.
Terimakasih