KOMPETENsi KEPRIBADIAN guru

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. H.SYAFRUDDIN AMIR, MM
Advertisements

KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
STANDAR KOMPETENSI GURU
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
Prof. Dr. Hj. Rahayu Kariadinata,M.Pd Drs. Firmansyah Noor, M.Pd.
STANDAR KOMPETENSI GURU
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
STANDAR KOMPETENSI GURU
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
STANDAR KOMPETENSI GURU
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Curicullum Vitae. Curicullum Vitae Desain dan Strategi Pembelajaran Drs. Dwi Purnomo, M.Pd. NIP: Tlp: /
KAJIAN PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI DOSEN DAN LULUSAN UNTIRTA
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
Standar Proses Pendidikan
Penyaji: Momon Sulaeman
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
KOMPETENSI GURU Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen.
Bab 9 Usaha-usaha Pengembangan Guru Sebagai Tenaga Pendidik
BAB II Kompetensi Kepribadian Sosial dan Profesi Guru
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
STANDAR KOMPETENSI GURU
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) KOMPETENSI INTI (KI) KOMPETENSI DASAR (KD) PPT
Disampaikan Dalam Seminar Tgl 6 Januari 2008 di Kudus
Pengembangan Kurikulum dalam Penulisan
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
KOMPETENsi SOSIAL guru
Ali Rohmad – 2015 M - Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI)
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) KOMPETENSI INTI (KI) KOMPETENSI DASAR (KD) PPT
Hak dan kewajiban guru 06 Selama Perkuliahan Berlangsung,
Kode etik guru 07 Selama Perkuliahan Berlangsung,
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) KOMPETENSI INTI (KI) KOMPETENSI DASAR (KD) PPT
GURU SEBAGAI PROFESI KOMPETENSI DALAM KONTEKS KEPROFESIAN KOMPENTENSI GURU 1. Kompetensi Profesional 2. Kompetensi Kepribadian 3. Kompetensi Paedagogik.
Peran guru 08 Selama Perkuliahan Berlangsung,
Pengembangan sikap profefional guru
Selama Perkuliahan Berlangsung,
KOMPETENsi guru 04 Selama Perkuliahan Berlangsung,
sertifikasi guru (Sergur) dan Uji kompetensi guru (UKG)
Ali Rohmad – 2015 M - Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI)
PENINGKATAN KOMPETENSI PENDIDIK MENUJU GURU PROFESIONAL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Ali Rohmad – 2015 M - Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI)
Ali Rohmad – 2015 M - Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI)
PROFESI KEPENDIDIKAN Nama kelompok: Welly Juli Ariesta Nita Triana
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan.
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
STANDAR KOMPETENSI GURU
Analisis Instrumen PKG PAI
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

KOMPETENsi KEPRIBADIAN guru 04 Selama Perkuliahan Berlangsung, setiap alat telekomunikasi semisal HP wajib dimatikan (amanat kode etik mahasiswa) mata kuliah Profesi Keguruan : KOMPETENsi KEPRIBADIAN guru اعوذ بالله من الشيطان الرجيم بسم الله الرحمن الرحيم Ali Rohmad – 2016 M Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung

إنّ الدين عند الله اﻹسلام لكم دينكم ولي دين ل إنّ الدين عند الله اﻹسلام selalu bertoleransi selalu fanatik berIslam

… “Bagaimana caranya menjadi guru profesional dan bermutu agar dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatan, pekerjaan, gaji dan penghasilan yang diperoleh baik di dunia maupun di akhirat. “Kompetensi Guru” E. Mulyasa, Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru, 13th ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2013, h. iv.

< Lughawiy : Kompeten : cakap (mengetahui); berwewenang; berkuasa (memutuskan, menentukan) sesuatu. Kompetensi : kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan) sesuatu. Tim, KBBI, Balai Pustaka, Jakarta, 1995, h. 516.

3. Mc. Clayland, theory of competencies, time consciousness. < Ishthilāhiy : 1. Broke dan Stone, competency : descriptive of qualitative nature or teacher behaviour appears to be entirely meaningful. 2. Charles E. Johnson, competency : as the rational performance which satisfactorily meets objective for a desired condition. 3. Mc. Clayland, theory of competencies, time consciousness. Akmal Hawi, Kompetensi Guru PAI, 1st ed, Rajawali Pers, Jakarta, 2013, h. 2-3.

4. W. Robert Houston, competence ordinarly is defined as adeguacy for task or as possession of require knowledge, skill and ability. 5. Mc. Ashan, competency is knowlwdge, skill and abilities that a person achieves, which become part of her being to the exent he or she can satisfactorily perform, cognitif, afektif and psikomotor behavior. 6. Frinch dan Crunkilton Akmal Hawi, Kompetensi Guru PAI, 1st ed, Rajawali Pers, Jakarta, 2013, h. 2-3.

Kompetensi : kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan pfofesi keguruannya; kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan, kompetensi merujuk pada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi verifikasi tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas kependidikan. Kompetensi : perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. h. 8. Akmal Hawi, Kompetensi Guru PAI, 1st ed, Rajawali Pers, Jakarta, 2013, h. 4.

Kompetensi : perangkat perilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi dan investigasi, menganalisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien. E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, 1st ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007, h. 26.

Kompetensi : perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme. E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, 1st ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007, h. 26.

Kompetensi merupakan peleburan dari pengetahuan (daya pikir), sikap (daya kalbu), dan keterampilan (daya pisik) yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan. Nasrul,Profesi dan Etika Keguruan, 2nd ed, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2014, h. 37.

Kompetensi : seperangkat ilmu pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. UU 14-2005 Gurdos Pasal 1 poin 10.

Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Moch. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, 26th ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2011, h. 14.

Unsur kompetensi (Gordon) : 1. Pengetahuan (knowledge) 2. Pemahaman (understanding) 3. Kemampuan (skill) 4. Nilai (value) 5. Sikap (attitude) 6. Minat (interest). Akmal Hawi, Kompetensi Guru PAI, 1st ed, Rajawali Pers, Jakarta, 2013, h. 4-5.

Karakteristik Guru yang Kompeten : 1. Mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik. 2. Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan tepat. 3. Mampu bekerja untuk mewujudkan tujuan pendidikan di sekolah. 4. Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dalam pembelajaran di kelas. E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, 1st ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007, h. 18.

Gary dan Margaret, guru yang kompeten : 1. Memiliki kemampuan menciptakan iklim belajar yang kondusif. 2. Kemampuan mengembangkan strategi dan manajemen pembelajaran. 3. Memiliki kemampuan memberikan umpan balik (feedback) dan penguatan (reinforcement). 4. Memiliki kemampuan untuk peningkatan diri. E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, 1st ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007, h. 21.

Klasifikasi Kompetensi : 1. Kompetensi Pribadi a. Mengembangkan kepribadian b. Berinteraksi dan berkomunikasi c. Melaksanakan bimbingan penyuluhan d. Melaksanakan administrasi sekolah e. Melaksanakan penelitian sederhana 2. Kompetensi Profesional a. Menguasai landasan kependidikan b. Menguasai bahan pengajaran c. Menyusun program pengajaran d. Melaksanakan program pembelajaran e. Menilai hasil proses belajar mengajar Akmal Hawi, Kompetensi Guru PAI, 1st ed, Rajawali Pers, Jakarta, 2013, h. 6-7 dan 60-66.

Kemampuan Pribadi Guru (Wijaya) : 01. Kemampuan integritas pribadi 02. Peka terhadap perubahan dan pembaruan 03. Berfikir alternatif 04. Adil, jujur dan objektif 05. Berdisiplin dalam melaksanakan tugas 06. Ulet dan tekun bekerja 07. Berusaha memperoleh hasil kerja yang sebaik-baiknya 08. Simpatik, luwes, dan bijaksana 09. Bersifat terbuka 10. Kreatif 11. Berwibawa Akmal Hawi, Kompetensi Guru PAI, 1st ed, Rajawali Pers, Jakarta, 2013, h. 62-65.

Guru Favorit : 01. Dekat dengan anak didik. 02. Membangun suasana menyenangkan. 03. Bisa berperan sebagai orang-tua. 04. Menjadi sahabat dalam belajar. 05. Berkepribadian layak ditiru. 06. Bersikap kasih dan sayang. 07. Sabar dalam mengajar. 08. Bisa membuat tertawa. 09. Pembebas bagi anak-didiknya. 10. Bisa menjadi pendengar dan penengah. 11. Tidak angkuh atau sombong. 12. Tidak ketinggalan zaman. 13. Mempunyai jiwa seni. 14. Segera memberikan bantuan. 15. Tidak segera menyalahkan. 16. Menyenangi aktivitas mengajar. Akhmad Muhaimin Azzet, Menjadi Guru Favorit, 1st ed, Ar-Ruzz Media, Jogjakarta, 2011, h. 7-10.

Yang harus dihindari oleh guru : 1. Masuk kelas tanpa persiapan. 2. Plinplan. 3. Mengeluarkan ancaman. 4. Meninggikan suara. 5. Membuat suasana kelas yang membosankan. 6. Menjadi yang tidak adil. 7. Memberikan tingkah laku yang negatif. 8. Melanggar peraturan. Sitiatava Rizema Putra, Prinsip Mengajar Berdasar Sifat-Sifat Nabi, 1st ed, Diva Press, Jogjakarta, 2014, h. 40-48.

Guru Harus Juga Memiliki : 1. Standar mental : mental yang sehat, mencintai, mengabdi, dedikasi pada tugas. 2. Standar moral : berbudi pekerti luhur. 3. Standar sosial : berkomunikasi dan bergaul dengan masyarakat. 5. Standar intelektual : memiliki ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang memadai. 6. Standar fisik : berbadan sehat, tidak memiliki penyakit menular yang membahayakan. 7. Standar psikis : sehat rohani, tidak mengalami gangguan jiwa yang mengganggu realisasi tugas. E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, 1st ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007, h. 28.

Apabila individu sukses mempelajari cara melakukan satu pekerjaan yang kompleks dari sebelumnya, pada dirinya akan terjadi perubahan kompetensi. Perubahan kompetensi ini tidak akan tampak apabila tidak ada kepentingan atau kesempatan untuk melakukannya. Pembentukan kompetensi : 1. penguasaan minimal kompetensi dasar; 2. praktik kompetensi dasar; 3. penambahan penyempurnaan atau pengembangan terhadap kompetensi atau keterampilan. Aan Hasanah,Pengembangan Profesi Guru, 1st ed, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2012, h. 40.

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. UU 14-2005 Gurdos Pasal 8, PP 14-2008 Guru Pasal 2. Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. UU 14-2005 Gurdos Pasal 10 (1).

Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. PP 74-2008 Guru Pasal 3 (1).

Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. PP 74-2008 Guru Pasal 3 (2). Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat holistik. PP 74-2008 Guru Pasal 3 (3).

Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Sukses dalam Sertifikasi Guru, PT. RadjaGrafindo Persada, Jakarta, 2009, h. 75.

Kompetensi Kepribadian Guru Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Penjelasan Atas UU-14-2005-Gurdos, Pasal 10 (1), dalam file pdf, h. 6.

Kompetensi Kepribadian Guru Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Penjelasan Atas PP-19-2005-SNP-dalam file pdf, h. 16.

Kompetensi Kepribadian Guru Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi siswa, dan berakhlak mulia. Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional: Pedoman Kinerja, Kualifikasi, dan Kompetensi Guru, 2nd ed, Ar-Ruzz Media, Jogjakarta, 2014, h. 106. Vide, Mursidin, Profesionalisme Guru Menurut Al-Qur’an Hadits dan Ahli Pendidikan Islam, 1st ed, Sedaun, Jakarta, 2011, h. 27-36.

Titik Temu Berbagai Definisi Kepribadian : 1.Kepribadian itu selalu berkembang. 2.Kepribadian itu merupakan monodualis antara jiwa dan tubuh. 3.Kepribadian itu ada di belakang tingkah laku yang khas dan terletak dalam individu. 4.Tidak ada orang yang mempunyai dua kepribadian. 5.Kepribadian itu berfungsi untuk adaptasi terhadap dunia sekitar (eksklusif). Ngainun Naim, Menjadi Guru Inspiratif, 3rd ed, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011, h. 37.

Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang: a. beriman dan bertakwa; b. berakhlak mulia; c. arif dan bijaksana; d. demokratis; e. mantap; f. berwibawa; g. stabil; h. dewasa; i. jujur; j. sportif; k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. PP 74-2008 Guru Pasal 3 (5).

Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) dirumuskan ke dalam: a. standar kompetensi Guru pada satuan pendidikan di TK atau RA, dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat; b. standar kompetensi Guru kelas pada SD atau MI, dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat; c. standar kompetensi Guru mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran pada SMP atau MTs, SMA atau MA, SMK atau MAK dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat; dan d. standar kompetensi Guru pada satuan pendidikan TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat. PP 74-2008 Guru Pasal 3 (8).

A. Kompetensi Pedagogik TABEL 3 Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* A. Kompetensi Pedagogik No. Kompetensi Inti Kompetensi Guru Mata Pelajaran 1 Permendiknas 16-2007 SKAK Guru, Lampiran (A. Kompetensi Pedagogik).

B. Kompetensi Kepribadian No. Kompetensi Inti Kompetensi Guru Mata Pelajaran 11 Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. 11.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender. 11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam. 12 Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. 12.1 Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi. 12.2 Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia. 12.3 Berperilaku yang dapat diteladan oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya. Permendiknas 16-2007 SKAK Guru, Lampiran Tabel 3 (B. Kompetensi Kepribadian).

Kompetensi Guru Mata Pelajaran No. Kompetensi Inti Kompetensi Guru Mata Pelajaran 13 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. 13.1 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil. 13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa. 14 Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. 14.1 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi. 14.2 Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri. 14.3 Bekerja mandiri secara profesional. Permendiknas 16-2007 SKAK Guru, Lampiran Tabel 3 (B. Kompetensi Kepribadian).

Kompetensi Guru Mata Pelajaran No. Kompetensi Inti Kompetensi Guru Mata Pelajaran 15 Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. 15.1 Memahami kode etik profesi guru. 15.2 Menerapkan kode etik profesi guru. 15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru. Permendiknas 16-2007 SKAK Guru, Lampiran Tabel 3 (B. Kompetensi Kepribadian).

Kompetensi Kepribadian Guru : Kompetensi Sub-kompetensi Indikator Kompetensi kepribadian : kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. 1. Kepribadian yang mantap dan stabil a. Bertindak sesuai dengan norma hkum. b. Bertindak sesuai dengan norma sosial. c. Bangga sebagai guru. d. Memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. 2. Kepribadian yang dewasa a. Menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik. b. Memiliki etos kerja sebagai guru. 3. Kepribadian yang arif a. Menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat. b. Menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak. 4. Kepribadian yang berwibawa a. Memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik. b. Memiliki perilaku yang disegani. 5. Berakhlak mulia dan menjadi teladan. a. Bertindak sesuai dengan norma religius (iman, takwa, jujur, ikhlas, suka menolong). b. Memiliki perilaku yang diteladani peserta didik. Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Sukses dalam Sertifikasi Guru, PT. RadjaGrafindo Persada, Jakarta, 2009, h. 75-76.

…, setiap guru dituntut untuk memiliki kompetensi kepribadian yang memadai, bahkan kompetensi ini akan melandasi atau menjadi landasan bagi kompetensi-kompetensi lainnya. E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, 6th ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2012, h. 117-118.

IMAM إمام MAKMUM مٲموم IMAN إيمان QOLBU قلب ‘AQLU عقل NAFSU نفس Kepribadian Muslim-Muslimah IMAM إمام MAKMUM مٲموم MERDEKA BAHAGIA IMAN إيمان KUAT ANTI DIJAJAH & MENJAJAH QOLBU قلب ‘AQLU عقل NAFSU نفس super ego ego id bawah sadar + sadar bawah sadar - immateri keputusan materi KUAT MAXIMIZE صفات كريمة صفات مذمومة KUAT MAXIMIZE LEMAH MINIMIZE سليم قلب صادق عقل المطمئنّة نفس SEHAT FISIK+SOSIAL JUJUR = MAKMUR, ...

الله سبحانه وتعالى ٲيات القوليّة ٲيات الكونيّة القران – الحديث Bangunan Kebudayaan - Peradaban Islamiy Pertanggung-jawaban Profesi Iptek Politik Ekonomi Pendidikan Kesehatan Kesenian dst mns sbg خليفةالله DINAMIK Ide - Prilaku - Benda Manusia-Masyarakat-Bangsa Kebudayaan - Peradaban Cipta - Rasa – Karsa – Karya Iman sbg imam – qalbu, ‘aqlu, nafsu sbg makmum Ber : ‘aqidah – ‘ibadah – akhlaq mulia ٲيات القوليّة ٲيات الكونيّة mns sbg عبدالله حي على الصلاة حي على الفلاح WAHYU القران – الحديث ALAM الغائب - الشهادة Asas الله سبحانه وتعالى

PT-LPTK IAIN-FTIK-PAI-PBA Terakreditasi KUAFIKASI Persyaratan Guru: . KUAFIKASI Persyaratan Guru: 1. Persyaratan administratif. 2. Persyaratan teknis. 3. Persyaratan psikis. 4. Persyaratan pisik. Kepribadian Pedagogik Kompetensi guru Sosial Profesional Nunu Ahmad An-Nahidi, et.al, Pendidikan Agama di Indonesia : Gagasan dan Realitas, 1st ed, Balitbangdiklat Kemenag, Jakarta, 2010, h. 53.

Penguasaan dan penerapan kompetensi sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran, pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah. Buku 2, Pedoman Pelaksanaan Penilaian kinerja Guru, Kemendikbud, 2012, dalam file pdf, h. 5.

PROFESI

Guru profesional adalah guru yang dapat menguasai “standar kompetensi guru” untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, benar, ramah, tanpa marah.