Dr.sugito teguh KeTUA AdinKEs WILAYAH pROVINSI JAWA TIMUR EVALUASI ADINKES JATIM Untuk Pelaksanaan Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBPKP) Dr.sugito teguh KeTUA AdinKEs WILAYAH pROVINSI JAWA TIMUR
PENGERTIAN KBPKP
PENGERTIAN KBPKP Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBPKP) adalah suatu cara pembayaran kapitasi yang besarnya ditentukan berdasarkan pemenuhan pencapaian target komitmen Pelayanan
DASAR HUKUM PELAKSANAAN KBKP
DASAR HUKUM Peraturan BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada FKTP, yg telah diubah dengan Peraturan BPJS Kesehatan N0. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan BPJS No,2 Tahun 2015. Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Direktur Utama BPJS Kesehatan No. HK.02.05/III/SK/089/2016 dan No. 03 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada FKTP
INDIKATOR DAN TARGET KBPKP
Indikator Pelaksanaan KBPKP 1. Angka Kontak indikator untuk mengetahui tingkat aksesabilitas dan pemanfaatan pelayanan primer di FKTP oleh Peserta berdasarkan jumlah peserta JKN terdaftar yang mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP baik di dalam gedung maupun di luar gedung 2. Rasio Rujukan Rawat Jalan Non Spesialistik indikator untuk mengetahui kualitas pelayanan di FKTP sehingga sistem rujukan terselenggara sesuai indikasi medis dan kompetensi FKTP. 3. Rasio Peserta Prolanis Rutin Berkunjung ke FKTP indikator untuk mengetahui kesinambungan pelayanan penyakit kronis yang disepakati oleh BPJS Kesehatan dan FKTP terhadap peserta Prolanis. 4. Rasio Kunjungan Rumah* indikator tambahan khusus Puskesmas untuk mengetahui penyelenggaraan kegiatan promotif preventif dengan fokus pada kegiatan kunjungan rumah dalam bentuk pendekatan keluarga pada seluruh keluarga di wilayah kerja Puskesmas * Teknis pelaksanaan Kegiatan kunjungan rumah mengacu pada Petunjuk Teknis Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan keluarga yang ditetapkan Menteri 25
INDIKATOR KINERJA FKTP FORMULA INDIKATOR INDIKATOR KINERJA FKTP FORMULA Angka kontak komunikasi Jumlah peserta terdaftar melakukan kontak komunikasi / Jumlah peserta terdaftar di FKTP x 1000 Rasio rujukan non spesialistik Jumlah rujukan kasus non spesialistik / Jumlah rujukan FKTP x 100 Rasio kunjungan peserta Prolanis Jumlah peserta Prolanis rutin berkunjung / Jumlah peserta Prolanis di FKTP x 100 Rasio Kunjungan Rumah **khusus Puskesmas http://qi-9.bpjs-kesehatan.go.id/qi-9
TAHAPAN PELAKSANAAN KBPKP
Tahapan Pelaksanaan KBK PERSIAPAN PELAKSANAAN MONITORING EVALUASI 1. Sosialisasi 1. Persiapan data 1. Monitoring dan Evaluasi secara rutin setiap bulan oleh Tim Monev Daerah 2. Kesepakatan dengan Dinas Kesehatan 2. Pemberian pelayanan 3. Pencatatan pelayanan 2. Monitoring dan Evaluasi oleh Tim Monev Pusat 3. Kesepakatan dengan Asosiasi Faskes 4. Pegolahan Data 4. Penandatangan PKS dengan FKTP 5. Penilaian komitmen 26
Target Pemenuhan Komitmen Pelayanan No Indikator Zona Aman Zona Prestasi 1 Angka Kontak > 150‰ > 250‰ 2 Rasio Rujukan non spesialistik < 5% < 1% 3 Rasio Kunjungan rutin Prolanis > 50% > 90% 4 Rasio Kunjungan Rumah 8,33% per bulan; atau 100% per tahun zona aman batasan optimal target indikator komitmen pelayanan yang harus dipenuhi oleh FKTP agar mendapatkan besaran kapitasi sesuai hasil penetapan besaran kapitasi berdasarkan norma kapitasi yang ditetapkan berdasarkan sumber daya manusia, kelengkapan sarana prasarana dan lingkup pelayanan; zona prestasi batasan maksimal target indikator komitmen pelayanan yang harus dipenuhi oleh FKTP sehingga FKTP bisa mendapatkan pembayaran kapitasi melebihi kapitasi yang telah ditetapkan berdasarkan sumber daya manusia, kelengkapan sarana prasarana dan lingkup pelayanan 27
Penentuan Hasil Pencapaian Komitmen 3 Indikator (AK, RRNS, RKRP) 1. Penyesuaian kapitasi dilakukan pada bulan ke 4 dan kelipatannya berdasarkan penilaian bulan ke tiga dan kelipatannya No Jumlah Indikator % Penyesuaian < Zona Aman Zona Aman Zona Prestasi 1 - 3 115% 2 110% 105% 4 100% 5 90% 6 80% 7 98% 8 95% 9 10 75% 2. Penyesuaian besaran tarif kapitasi akan melebihi batas maksimal tidak atau minimal kapitasi 3. FKTP yang memenuhi 3 indikator zona prestasi selama 6 bulan berturut-turut, dan dalam kondisi kapitasi maksimal, kompensasi kompetensi dalam bentuk peningkatan 4. PKM yang tidak memenuhi zona aman selama 3 bulan berturut-turut, BPJS Kesehatan menyampaikan umpan balik dengan tembusan ke Dinkes Kab/Kota Zona Aman Zona Prestasi M A X M I N Kapitasi Tetap Kapitasi ↙ Kapitasi ↗ Batas Maks Kapitasi Batas Min Kapitasi 28
HASIL PENCAPAIAN INDIKATOR
PENCAPAIAN INDIKATOR KBPKP AGUSTUS 2016
PENCAPAIAN INDIKATOR KBPKP SEPTEMBER 2016
PENCAPAIAN INDIKATOR KBPKP OKTOBER 2016
PENCAPAIAN INDIKATOR KBKP NOVEMBER 2016
PENCAPAIAN INDIKATOR KBKP DESEMBER 2016
PENCAPAIAN INDIKATOR KBKP JANUARI 2017
PENCAPAIAN INDIKATOR KBKP NOVEMBER 2016
PENCAPAIAN INDIKATOR KBKP DESEMBER 2016
PENCAPAIAN INDIKATOR KBKP JANUARI 2017
TERIMA KASIH