TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN HUKUM BISNIS
Corporate Social Responsibility (CSR) Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen dari bisnis untuk berkontribusi bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas kehidupan sehingga berdampak baik bagi bisnis sekaligus baik bagi kehidupan sosial. CSR sebagai bentuk komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, masyarakat lokal dan masyarakat secara lebih luas.
Kegiatan social responsibility yang harus diperhatikan perusahaan adalah: Bertanggungjawab terhadap masyarakat dan lingkungan Bertanggungjawab terhadap konsumen Tanggungjawab terhadap investor Tanggungjawab terhadap karyawan
Terhadap masyarakat umum Terhadap investor dan komunitas keuangan Tanggungjawab sosial perusahaan Terhadap konsumen Terhadap karyawan
Terdapat tiga tingkatan kegiatan program CSR dalam usaha memperbaiki kesejahteraan masyarakat, yaitiu: Kegiatan program CSR yang bersifat “charity” Kegiatan program CSR yang membantu usaha kecil secara parsial Kegiatan CSR yang berorientasi membangun daya saing masyarakat
Manfaat CSR bagi perusahaan adalah: Meningkatkan citra perusahaan Memperkuat “brand” perusahaan Mengembangkan kerja sama dengan para pemangku kepentingan Membedakan perusahaan dengan pesaingnya Menghasilkan inovasi dan pembelajaran untuk meningkatkan pengaruh perusahaan
ETIKA BISNIS Dalam dunia bisnis semua orang tidak mengharapkan memperoleh perlakuan tidak jujur dari sesamanya. Moral dan tingkat kejujuran rendah akan menghancurkan tata nilai etika bisnis itu sendiri. Etika adalah suatu studi mengenai yang benar dan yang salah dan pilihan moral yang dilakukan oleh seseorang. Keputusan etika adalah suatu hal yang benar mengenai perilaku standar. Etika bisnis adalah penerapan standar moral ke dalam kegiatan bisnis.
Berkaitan dengan penilaian penerapan etika, ada tiga langkah sederhana untuk melakukan penilaian etika untuk situasi yang muncul selama aktivitas bisnis, yaitu: Mengumpulkan informasi relevan yang sesungguhnya Menganalisis fakta-fakta untuk mmenetapkan nilai moral yang paling sesuai Membuat keputusan etik berdasarkan pada kebenaran atau kesalahan dari kebijakan atau aktivitas yang dimaksud
Etika bisnis mencakup hubungan antara perusahaan dengan: Orang yang menginvestasikan uangnya dalam perusahaan Konsumen Pegawai Kreditur Saingan Dll
TANGGUNGJAWAB SOSIAL ETIK PERATURAN AKSI KONSUMEN
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu : Utilitarian Approach Setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat. Individual Rights Approach setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain. Justice Approach para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika dalam berinteraksi dapat berupa: Interaksi dengan konsumen Interaksi dengan produsen lain Iklan terhadap anak-anak Iklan jasa profesional Iklan rokok, minuman yang memabukkan Etika dan supliers Etika terhadap saingan Etika hubungan dengan karyawan Etika dalam hubungan dengan publik
MASALAH POLUSI Permasalahan yang muncul dalam kegiatan bisnis yaitu masalah polusi yang ditimbulkan oleh kegiatan proses produksi karena asap, ampas atau zat kimia yang dihasilkan oleh pabrik dibuang ke alam terbuka. KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) Bumi di Brazil bulan Juni 1992 membicarakan masalah polusi yang mengancam kehidupan umat manusia berupa
Berbagai macam permasalahan polusi adalah sebagai berikut: Polusi udara di kota besar disebabkan oleh asap knalpot mobil, pabrik. Polusi air disebabkan oleh buangan pabrik yang menyebabkan air berubah warna, dan berbau tidak enak, mengandung racun, mematikan ikan, dll Polusi suara berupa suara bising, gemuruh sepanjang siang dan malam dari mesin pabrik, suara kendaraan Polusi tanah karena pembuangan zat-zat kimia yan mencemarkan lingkungan
Untuk mengatasi berbagai macam permasalahan lingkungan dalam dunia bisnis maka terciptalah green marketing. Green marketing merupakan pemasaran yang menggunakan isu-tentang lingkungan sebagai strategi untuk memasarkan produk. Green marketing dalam perusahaan meliputi beberapa hal seperti proses produksi, proses penentuan harga, proses promosi, dan proses distribusi.
Green marketing memanipulasi empat elemen dari bauran pemasaran (produk, harga, promosi, dan distribusi) untuk menjual produk dan pelayanan yang ditawarkan dari keuntungan-keuntungan keunggulan pemeliharaan lingkungan hidup yang dibentuk dari pengurangan limbah, peningkatan efisiensi energi, dan pengurangan pelepasan emisi beracun.
Unsur-unsur dari green marketing adalah sebagai berikut: Green Products Green Pricing Green Distributif Green Promotion
HUKUM BISNIS Hukum Bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari pra entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Regulasi yang telah disusun dan dilaksanakan dalam dunia bisnis, yaitu: Hak atas kekayaan intelektual Hak cipta Hak merek Hak paten
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Mengapa HAKI diperlukan: Hak-hak dasar = Pasal 27 (2) Human Right Declaration: setiap orang memiliki hak untuk mendapat perlindungan (moral dan materil) yg diperoleh dari ciptaan ilmiah, kesusasteraan atau artistik dalam hal ia sebagai pencipta. Melindungi reputasi Mendorong dan menghargai setiap inovasi dan penciptaan: sistem insentif Mencegah adanya duplikasi sumber informasi invensi/ terkini
Hak Cipta Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (pasal 1 ayat 1) Subjek hak cipta: pencipta & pemegang hak cipta Objek hak cipta: ciptaan
Hak Paten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1). Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten). Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa: Proses; Hasil produksi; Penyempurnaan dan pengembangan proses; Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Hak Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1) Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).