ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Monopoli Undang-Undang No.5 Tahun 1999: Pasal 17: (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.
Advertisements

PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Keterbukaan Informasi Publik
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
TUJUAN DAN LATAR BELAKANG (ps.3)
Persaingan usaha.
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Peran & fungsi Merek Bagi :
POSISI DOMINAN DAN PENYALAHGUNAANNYA
NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
Kegiatan yang dilarang dalam undang-undang no. 5 tahun 1999
PERSAINGAN USAHA.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
Hukum Persaingan Usaha UU Nomor 5 Tahun 1999
PERSAINGAN USAHA GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Latar belakang Krisis moneter tahun 1997
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Oleh: Dr. Sukarmi, SH, MH. Komisioner KPPU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum Persaingan Usaha
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
PENYELESAIAN SENGKETA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
PENGANTAR ILMU POLITIK
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
POSISI DOMINAN Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
KEGIATAN YANG DILARANG
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI&LARANGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Universitas Esa Unggul
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
KEGIATAN YANG DILARANG
Peraturan undang-udang TENTANG PERIKANAN
Copyright by dhoni yusra
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI&LARANGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Transcript presentasi:

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG Kelompok : Bayu Prawirawan P (021401205) Guntur Maulana S ( Lutfy Putranto H (021401199) Richard Martin (021401212) Tabhita Angel ( Vica Indri (

a. PENGERTIAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG Pengertian yuridis monopoli menurut pasal 1 UU NO. 5 Tahun 1999 Undang-Undang tentang larang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah suatu penguasaan atas produk dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha

“Persaingan Curang” Sedangkan yang dimaksudkan “persaingan curang” (persaingan tidak sehat) dalam pasal satu Undang-Undang diatas adalah suatu persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran atau jasa yang dilakukan dengan cara yang tidak jujur atau dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

b. RUANG LINGKUP PERATURAN ANTI MONOPOLI Ruang Lingkup Peraturan Monopoli Perjanjian yang dilarang Kegiatan yang dilarang Posisi dominan pasar Diskriminasi harga Prosedur penegakan hukum Badan penegakan hukum Pengecualian-pengecualian Sanksi administratif

c. PERJANJIAN YANG DILARANG Sesuai dengan pengaturan perjanjian dalam KUH Perdata, maka hukum perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian haruslah * Mempunyai kuasa yang diperbolehkan * Tidak bertentangan dengan keterlibatan hukum * Dilakukan dengan itikad baik * Sesuai dengan asas-asas kepatutan * Sesuai dengan kebiasaan

c. Perjanjian yang dilarang oleh perundang-undangan tentang anti monopoli Perjanjian yang dilarang undang-undang tentang anti monopoli Oligopoli Penetapan Harga Pembagian Wilayah Pemboikotan Kartel Trust Oligopsoni Oligopsoni Integrasi Vertikal Perjanjian Tertutup Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri

d. Kegiatan yang dilarang MONOPOLI MONOPSONI PENGUASAAN PANGSA PASAR PERSEKONGKOLAN

e. Posisi Dominan yang dilarang PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN JABATAN RANGKAP PEMILIKAN SAHAM MERGER,AKUISISI DAN KONSOLIDASI

f. hal-hal yang dikecualikan Perundang-undangan di bidang anti monopoli mengecualikan beberapa hal antara lain : * Perjanjian kerja sama penelitian untuk perbaikan standar kehidupan masyarakat luas. * Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI. * Perjanjian yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu pasokan kebutuhan pasokan pasar dalam negeri atau pelaku usaha tergolong kecil, atau kegiatan koperasi yang khusus bertujuan melayani anggotanya.

g. KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang tersebut di atas dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang memiliki tugas antara lain * Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat. * melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. * Melakukan penilaian terhadap atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

h. ALAT-ALAT BUKTI PEMASARAN KOMISI Keterangan Saksi Keterangan Ahli Surat dan atau dokumen Petunjuk Keterangan pelaku usaha

i. Sanksi Bagi Pelanggaran Undang-undang menentukan berbagai sanksi bagi para pelanggar yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha antara lain: a. Tindakan administratif terhadap pelaku ushaa berupa pembatalan perjanjian dan atau penetapan pembayaran ganti rugi dan atau pengenaan denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah )dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,00 ( dua puluh lima milyar rupiah ). b. tindakan pidana berupa pidana denda serendah-rendahnya Rp. 25.000.000.000,00 ( dua puluh lima milyar rupiah ) dan setinggi-tingginya Rp. 100.000.000.000,00 ( seratus milyar rupiah ) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 bulan dan sanksi-sanksi lainya. c. Tindakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha .