ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG Kelompok : Bayu Prawirawan P (021401205) Guntur Maulana S ( Lutfy Putranto H (021401199) Richard Martin (021401212) Tabhita Angel ( Vica Indri (
a. PENGERTIAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG Pengertian yuridis monopoli menurut pasal 1 UU NO. 5 Tahun 1999 Undang-Undang tentang larang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah suatu penguasaan atas produk dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha
“Persaingan Curang” Sedangkan yang dimaksudkan “persaingan curang” (persaingan tidak sehat) dalam pasal satu Undang-Undang diatas adalah suatu persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran atau jasa yang dilakukan dengan cara yang tidak jujur atau dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
b. RUANG LINGKUP PERATURAN ANTI MONOPOLI Ruang Lingkup Peraturan Monopoli Perjanjian yang dilarang Kegiatan yang dilarang Posisi dominan pasar Diskriminasi harga Prosedur penegakan hukum Badan penegakan hukum Pengecualian-pengecualian Sanksi administratif
c. PERJANJIAN YANG DILARANG Sesuai dengan pengaturan perjanjian dalam KUH Perdata, maka hukum perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian haruslah * Mempunyai kuasa yang diperbolehkan * Tidak bertentangan dengan keterlibatan hukum * Dilakukan dengan itikad baik * Sesuai dengan asas-asas kepatutan * Sesuai dengan kebiasaan
c. Perjanjian yang dilarang oleh perundang-undangan tentang anti monopoli Perjanjian yang dilarang undang-undang tentang anti monopoli Oligopoli Penetapan Harga Pembagian Wilayah Pemboikotan Kartel Trust Oligopsoni Oligopsoni Integrasi Vertikal Perjanjian Tertutup Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
d. Kegiatan yang dilarang MONOPOLI MONOPSONI PENGUASAAN PANGSA PASAR PERSEKONGKOLAN
e. Posisi Dominan yang dilarang PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN JABATAN RANGKAP PEMILIKAN SAHAM MERGER,AKUISISI DAN KONSOLIDASI
f. hal-hal yang dikecualikan Perundang-undangan di bidang anti monopoli mengecualikan beberapa hal antara lain : * Perjanjian kerja sama penelitian untuk perbaikan standar kehidupan masyarakat luas. * Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI. * Perjanjian yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu pasokan kebutuhan pasokan pasar dalam negeri atau pelaku usaha tergolong kecil, atau kegiatan koperasi yang khusus bertujuan melayani anggotanya.
g. KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang tersebut di atas dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang memiliki tugas antara lain * Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat. * melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. * Melakukan penilaian terhadap atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
h. ALAT-ALAT BUKTI PEMASARAN KOMISI Keterangan Saksi Keterangan Ahli Surat dan atau dokumen Petunjuk Keterangan pelaku usaha
i. Sanksi Bagi Pelanggaran Undang-undang menentukan berbagai sanksi bagi para pelanggar yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha antara lain: a. Tindakan administratif terhadap pelaku ushaa berupa pembatalan perjanjian dan atau penetapan pembayaran ganti rugi dan atau pengenaan denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah )dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,00 ( dua puluh lima milyar rupiah ). b. tindakan pidana berupa pidana denda serendah-rendahnya Rp. 25.000.000.000,00 ( dua puluh lima milyar rupiah ) dan setinggi-tingginya Rp. 100.000.000.000,00 ( seratus milyar rupiah ) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 bulan dan sanksi-sanksi lainya. c. Tindakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha .