Aliran Pemikiran Tentang Sosíologi Hukum Disusun Oleh Kelompok IV Abdullah K. Dunggio Ahmad Kadamong Kartika Mahmud Silfana Dali Zainul Arifin Fakultas Syariah Jurusan Akhwalul Syakhsiyyah Semester III – A Institut Agama Islam Negeri IAIN Manado
Aliran Pemikiran Tentang Sosiologi Hukum Hasil Pemikiran Dari Para Sosiolog Hasil Pemikiran Para Ahli Filsafat Hukum Dan Ilmu Hukum
Hasil Pemikiran Para Ahli Filsafat Hukum dan Ilmu Hukum Ada berbagai faktor yang menyebabkan para ahli hukum kemudian menerjunkan diri ke dalam bidang filsafat hukum. Pertama-tama dapat dikemukakan sebab, yaitu timbulnya kebimbangan akan kebenaran dan kedailan (dalam arti kesebandingan) dari hukum yang berlaku. Lagi pula timbul pendapat-pendapat yang berisikan ketidakpuasan hukum yang berlaku, oleh karena hukum tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat yang diaturnya. Ketidakpuasan tersebut dapat dikembalikan dapat beberapa faktor, antara lain ketegangan- ketegangan yang timbul antara kepercayaan (khususnya agama) dan hukum yang sedang berlaku filsafat hukum terutama bertujuan untuk menjelasakan nilai-nilai dan dasar-dasar hukum sampai pada dasar-dasar filsafatnya. Hasil pemikiran para ahli filsafat hukum tersebut terhimpun di dalam berbagai mazhab atau aliran, antara lain sebagai berikut Hasil Pemikiran Para Ahli Filsafat Hukum Dan Ilmu Hukum - Mazhab Formalistis - Mazhab Sejarah dan Kebudayaan - Aliran Utilitarianism - Socíologikal Jurisprudence Realisme Hukum
Mazhab Formalistis Mazhab Sejarah dan Kebudayaan Salah seorang tokoh terkemuka dari mazhab ini adalah ahli filsafat hukum dari Inggris John Austin (1790-1859) Austin terkenal dengan pahamnya yang menyatakan, bahwa hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yang memegang kedaulatan. Menurut Austin, hukum dibedakan menjadi dua bagian, yaitu hukum yang dibuat oleh Tuhan dan hukum yang dibuat oleh manusia. Mazhab Sejarah dan Kebudayaan Mazhab ini, mempunyai pendirian yang sangat berlawanan sengan mazhab formalistis. Mazhab ini justru menekankan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan di mana hukum tersebut timbul. Seorang tokoh terkemuka dari mazhab ini dalah Friedrich Karl Von Savigny (1779-1861) yang dianggap sebagai pemuka ilmu sejarah hukum. Von Savigny berpendapat, bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (Volksgeits). Dia berpendapat, bahwa semua hukum berasal dari adat-istiadat dan kepercayaan, bukan berasal dari pembentukan undang-undang. Back
Aliran Utilitarianism Jeremy Bentham (1748-1832) adalah seorang ahli filsafat hukum yang sangat menekankan pada apa yang harus dilakukan oleh suatu sistem hukum. Bentham menggunakan prinsip dari aliran utilitarianism, bahwa manusia berindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Ia banyak mengembangkan pikirannya untuk bidang pidana dan hukuman terhadap tindak pidana. Bentham pun mengemukakan bahwa pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individual. Socíologikal Jurisprudence Eugen Ehrlich (Austira, 1826-1922) dianggap sebagai sociological jurisprudence. Ajaran Ehlirch berpokok pada pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup (living law). Ia menyatakan bahwa hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau dengan apa yang disebut oleh para antropolog sebgai pola-pola kebudayaan (culture patterns). Ehrlich mengatakan bahwa pusat perkembangan dari hukum terletak di masyarakat itu sendiri. Back
Realisme Hukum Aliran Realisme hukum diprakasrsai oleh Karl Llewellyn (1893-1962), Jerome Frank (1889- 1957), dan Justice Oliver Wendell Holmes (1841-1935) ketiga tiganya orang Amerika. Mereka terkenal dengan konsep yang radikal tentang proses peradilan dengan menyatakan bahwa hakim tidak hanya menemukan hukum, akan tetapi membentuk hukum. Suatu keputusan pengadilan biasanya dibuat atas dasar konsepsi konsepsi hakim yang bersangkutan tentang keadilan dan dirasionalkan di dalam suatu pendapat tertulis. Back
Hasil Pemikiran Para Sosiolog Hasil Pemikiran Dari Para Sosiolog Emile Durkheim (1858-1917) Max Weber (1864-1920) Back
Emile Durkheim (1858-1917) Emile Durkheim dari perancis adalah salah satu seorang tokoh penting yang mengembangkan sosiologi dengan ajaran ajaran yang klasik. Menurutnya Hukum ialah sebagai suatu kaidah yang bersanksi, yang berat ringanya ditentukan berdasarkan sifat pelanggaran, anggapan serta keyakinan tentang baik buruknya suatu tindakan dan peranan sanksi sanksi tersebut dalam masyarakat. Hubungan solidaritas sosial dengan hukum yang bersifat represif terletak pada tingkah laku yang menghasilkan kejahatan. Durkheim menerangkan bahwa setiap hukum yang tertulis mempunyai tujuan berganda yaitu untuk menetapkan kewajiban kewajiban tertentu dan untuk merumuskan sanksi sanksinya. Hukum dipergunakan sebagai suatu alat diagnose untuk menemukan syarat syarat struktural bagi perkembangan solidaritas masyarakat. Hukum dilihatnya sebagai dependent variable, yaitu suatu unsur yang tergantung pada struktural sosial masyarakat, akan tetapi hukum juga dilihatnya sebagai ala untuk mempertahankan keutuhan masyarakat maupun menentukan adanya perbedaan perbedaan dalam masyarakat Back
Max Weber (1864-1920) Ajaran ajaran Max Weber (seorang Jerman yang mempunyai latar belakang pendidikan di bidang hukum) yang memberi saham dalam perkembangan ilmu sosiologi sangat banyak dan bersifat klasik. Weber mempunyai tujuan mengemukakan tahap tahap rasionalisasi peradaban barat beserta faktor faktor yang mempengaruhinya. Sejalan dengan tujuan tersebut dia mempelajari pengaruh politik, agama, dan ekonomi terhadap perkembangan hukum, serta pengaruh dari para teoritikus hukum, pratikus hukum maupun apa yang dinamakan para honoratioren. Didalam menelaah objeknya Max Weber menggunakan metode logical formalism (formalism logis) yang katanya, metode yang dikembangkan oleh perdaban barat dan tak dapat ditemukan dalam perdaban lain. Selanjutnya, Max Weber mengemukakan bahwa pembedaan antara hukum publik dan hukum perdata tidak bermanfaat bagi suatu analisa sosiologis walaupun metodenya dapat membantu para sosiolog (dalam bidang tatahukum pembedaan ini juga semakin tidak relevan). Dan pembedaan lain yaitu antara hukum positif dengan hukum alam juga dianggap tidak relevan bagi suatu analisa sosiologis karena dilihat dari definisi sosiologi sebagai suatu ilmu yang menelaah tentang fakta sosial, maka perhatianya hanya terpusat pada hukum positif. Back
THE END Thank You