"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Advertisements

LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
KELOMPOK - 2 1) SRI RAHAYU NINGSIH ( ) 2)MOCH. SUHADI ( ) 3) DWI RYAN HARYANTO ( ) 4) AMALIA PRISTIAN ( ) 5) M. ZAZULI YUSUF.
Dasar Pemikiran Perubahan
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN UUD 1945
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Ketanegaraan Indonesia
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Latar Belakang Perubahan
Berkelas.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
Latar Belakang Perubahan
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Ketanegaraan Indonesia
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra

Pendahuluan Didalam Suatu Negara terdapat yang namanya “Lembaga Negara”. Lembaga Negara adalah lembaga pemerintahan atau “Civilizated Organization” dimana lembaga tersebut dibuat oleh Negara, dari Negara, dan untuk Negara dimana bertujuan untuk membangun Negara itu sendiri. Lembaga Negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas umum antara lain: Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan, politik, hukum, HAM, dan budaya. Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman, dan harmonis. Menjadi badan penghubung antara Negara dan rakyatnya. Menjadi sumber inspirator dan aspirator rakyat. Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme. Membantu menjalankan roda pemerintahan Negara.

TINJAUAN PUSTAKA Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu Negara yang memiliki Pemerintahan dimana Pemerintahan adalah alat untuk bertindak demi kepentingan rakyat untuk mencapai tujuan Negara Indonesia yang ada pada Pembukaan UUD’45 alinea ke 4. Untuk dapat bertindak sebaik-baiknya guna mencapai tujuan tersebut, Pemerintah mempunyai wewenang, dimana wewenang itu dibagikan lagi kepada Lembaga Negara, agar tiap sector tujuan Negara dapat bersamaan dikerjakan. Berkenaan dengan pembagian wewenang ini, maka terdapatlah suatu pembagian tugas Negara kepada Lembaga Negara: Tugas Legislatif : Membuat Undang-Undang Tugas Eksekutif : Melaksanakan Undang-Undang Tugas Yudikatif : Mempertahankan Undang-Undang dan berhak memberikan pengadilan kepada rakyat

Lembaga Tinggi Negara MK

Pembahasan Presiden dan Wakil Presiden Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut: membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita. menerima duta dari negara lain memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.

Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, diantaranya: memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR menetapkan peraturan pemerintah memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana. Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut: menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR menyatakan keadaan bahaya

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) MPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain; Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Melantik Presiden dan Wakil Presiden dalam Sidan Paripurna MPR; Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR; Anggota MPR memiliki hak antara lain: Mengajukan usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan; Memilih dan dipilih; Membela diri; Imunitas; (Hak Imunitas Anggota MPR adalah hak untuk tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat MPR dengan pemerintah dan rapat-rapat MPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tugas & Wewenang a. Membentuk Undang – undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama; b. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang; c. Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan; d. Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan Agama. e. Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD; f. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja Negara, serta kebijakan pemerintah;

DPR mempunyai Hak Interpelasi : Hak DPR meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah. Angket : Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Menyatakan Pendapat: Hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah disertai dengan rekomendasi penyelesainnya. Anggota DPR mempunyai hak: Mengajukan rancangan Undang-Undang Mengajukan pertanyaan Menyampaikan usul dan pendapat Imunitas

4. DPD dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tugas & Kewenangan 1. DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang–undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 2. DPD mengusulkan rancangan undang-undang kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai tata tertib DPR dan pembahasan itu dilakukan sebelum DPR membahas rancangan undang-undang itu dengan pemerintah. 3. DPD dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan Pajak, Pendidikan, dan Agama. 4. DPD dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.

Anggota DPD mempunyai Hak: Mengajukan Rancangan Undang-Undang Ikut membahas rancangan Undang-Undang Anggota DPD mempunyai Hak: Menyampaikan Usul dan Pendapat Memilih dan dipilih Membela diri Imunitas Protokoler Keungan dan Administratif

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan, BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yaitu: Perencanaan, Pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Kebebasan dalam tahap perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan obyek yang akan diperiksa, kecuali pemeriksaan yang objeknya telah diatur tersendiri dalam undang-undang, BPK dapat menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, pemeriksa dapat: 1. Meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara 2. Mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalampenguasaan atau kendali dan entitas yang menjadi obyekpemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya 3. Meminta keterangan kepada seseorang. 4. Memotret, merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu pemeriksaan 5. Melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan Negara.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi (i) pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, dan (ii) pemeriksaan atas tanggung jawab mengenai keuangan Negara. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh: (i) Pemerintah Pusat (ii) Pemerintah Daerah (iii) Lembaga Negara lainnya (iv) Bank Indonesia (v) Badan Usaha Milik Negara (vi) Badan Layanan Umum (BLU) (vii) Badan Usaha Milik Daerah (viii) Lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung (MA) Menurut UU no. 14 tahun 1985 30 Desember 1985, Mahkamah agung bertugas dan berwewenang untuk memeriksa dan memutuskan : 1. Permohonan Kasasi 2. Sengketa tentang kewenangan mengadili 3. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Permohonan peninjauan kembali ini diatur dalam uu no. 14 tahun 1985 MA. 4. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi 5. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member Grasi dan Rehabilitasi

Fungsi Mahkamah Agung (MA) 1. Fungsi Peradilan 2. Fungsi Pengawasan 3. Fungsi Mengatur 4. Fungsi Nasehat 5. Fungsi Administratif 6. Fungsi Lain-Lain

Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan Kewenangan Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2.Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Memutus pembubaran partai politik, dan 4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kewajiban Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga: 1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa a) penghianatan terhadap negara; b) korupsi; c) penyuapan; d) tindak pidana lainnya; 2. atau perbuatan tercela, dan/atau 3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kesimpulan & Saran A.Kesimpulan 1. Negara Indonesia memiliki 7 Lembaga Tinggi Negara dalam melaksanakan Pemerintahan Legislatif : MPR, DPR, dan DPD Eksekutif : Presiden&WakilPresiden Yudikatif : MA dan MK Dan BPK 2.Masing-masing Lembaga Negara memiliki Tugas & Kewenangannya masing- masing dalam menjalankan pemerintahan dimana Lembaga Negara yang satu dengan yang lainnya saling berhubungan. B. Saran Diharapkan agar setiap anggota Lembaga Negara merupakan orang yang betul betul mampu dalam menjalankan tugasnya. Terutama Lembaga Negara Legislatif. Agar tercapai tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.