FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6
PEMBAHASAN Farmasi Rumah Sakit PENGERTIAN STRUKTUR ORGANISASI KOMPETENSI TUGAS DAN PERANAN JENJANG KARIR
Shauli Nur Savitri Anisa Setia Wardani Cut Astika Devi Mulyani Yulia Anggraini Nurmala Mulyani Yuliani Sartika Dewi
PENGERTIAN INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT Suatu bagian/unit/divisi atau fasilitas di RS tempat semua kegiatan pekerjaan kefarmasian yang ditujukan untuk keperluan RS itu sendiri.
Pekerjaan Kefarmasian : pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
DEFINISI Suatu departemen/unit atau bagian dibawah pimpinan seorang apoteker dan dibantu beberapa apoteker yg memenuhi persyaratan perundang-undangan yg berlaku & kompeten secara profesional, tempat, fasilitas dan bertanggung jawab atas seluruh pelayanan kefarmasian.
Pelayanan mencakup perencanaan, pengadaan, produksi, penyimpanan, dispensing, pengendalian mutu, farmasi klinis
DASAR HUKUM SK Menkes RI Nomor. 1197/MENKES/SK/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. SK Menkes RI Nomor. 1333/MENKES/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit.
STRUKTUR ORGANISASI KEPALA INSTALASI FARMASI ADM IFRS PENGELOLAAN PERBEKALAN PELAYANAN FARMASI KLINIK MANAJEMEN MUTU
KUALIFIKASI SDM JABATAN FUNGSI KUALIFIKASI Kepala Instalasi Farmasi Mengorganisir & mengarahkan Apoteker, Apt S2, Kursus manajemen sesuaikan Akreditasi IFRS Koordinator Mengkoordinir beberapa penyelia Apoteker, Ap S2, Kursus sesuai ruang lingkup Penyelia / Supervisor. Menyelia beberapa pelaksana ( 3-5 pelaksanan perlu 1 penyelia) Apoteker, Kursus Farmasi Rumah Sakit. Pelaksana Teknis Kefarmasian Melaksanakan Tugas tertentu Apoteker, Sarjana Farmasi, Asisten Apoteker
TUGAS & TANGGUNG JAWAB Melangsungkan Pelayanan farmasi optimal. Pelayanan Farmasi profesional berdasarkan prosedur Kefarmasian dan etik profesi. Melaksanakan KIE. Melakukan pengawasan berdasar aturan yang berlaku. Menyelenggarakan pendidikan & pelatihan, penelitian & pengembangan di bidang farmasi. Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium RS.
TUGAS & TANGGUNG JAWAB Pengelolaan perbekalan farmasi mulai perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyiapan, peracikan, pelayanan langsung dan pengendalian. Menyediakan terapi obat yang optimal, pelayanan bermutu dengan biaya minimal. Pengembangan pelayanan kefarmasian yang luas dan terkoordinasi dengan baik & tepat.
FUNGSI Pelayanan Klinik : berkaitan langsung dengan penderita seperti Pemantauan Terapi Obat, Evaluasi penggunaan obat, konseling, PIO dll Pelayanan Non Klinik : pengelolaan perbekalan farmasi.
Peranan Dalam Manajemen Farmasi Rumah Sakit Apoteker sebagai pimpinan Instalasi Farmasi Rumah Sakit mampu mengelola Farmasi Rumah Sakit secara keseluruhan bertanggung jawab dalam administrasi
3. bertanggung jawab dalam manajemen perencanaan 4. Serta kebijakan Farmasi Rumah Sakit secara terpadu, anggaran biaya, kontrol persediaan, pemeliharaan catatan dan pembuatan laporan.
Peranan Dalam Pengadaan Perbekalan Farmasi Perencanaan pengadaan kebutuhan perbekalan farmasi memerlukan kajian yang cermat, tepat dan teliti berdasarkan pada stok yang ada serta dilakukan pengkajian obat yang akan diadakan sesuai formularium
Apoteker harus mempunyai kemampuan administrasi dan manajerial dalam mengelolah data kebutuhan obat yang kemudian diatuangkan ke dalam rencana operasional yang digunakan dalam anggaran serta berkonsultasi dengan Panitia Farmasi dan Terapi (PFT).
Peranan dalam Penyimpanan Obat Pengaturan dan penyimpanan obat langsung dilakukan dan dikelola di bawah pengawasan dan tanggung jawab Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
dikarenakan pentingnya pengaturan dan pengendalian stok dan untuk mempersiapkan laporan dibuat pola sistem dan prosedur kerja serta administrasi yang sesuai dan memenuhi syarat.
Peranan Dalam Distribusi Obat Peran Apoteker atau tenaga teknis kefarmasian di IFRS harus mampu dalam mengatur jalannya pendistribusikan obat untuk pasien rawat jalan dan rawat inap.
pendistribusian tenaga kefarmasian bisa dibantu oleh tenaga keperawatan yang berada di counter bangsal pada pasien rawat inap, hal ini untuk memudahkan tenaga kefarmasian.
Peranan Dalam Kontrol Kualitas Obat Seorang Apoteker atau tenaga teknis kefarmasian sebagai pelaku kontrol terhadap kualitas obat galenika, analitik, biologis, mikrobiologis, fisika, dan kimia. Karena hal ini dapat mempengaruhi kualitas pelayanan dan juga pendapatan rumah sakit.
Peranan Sebagai Pusat Informasi 1. Memberikan informasi mengenai obat bagi yang memerlukannya. Mengevaluasi dan membandingkan obat-obatan yang tergolong dalam satu kelompok farmakologis. 2. Membantu para dokter dalam pemilihan obat yang aman dan efektif.
3. Mendidik tenaga paramedis. 4. Bertukar informasi dengan apoteker di rumah sakit lain untuk lebih meningkatkan pengetahuan tentang cara memberikan informasi mengenai obat.
Peranan Dalam Komunikasi - Nasehat – Konsultasi Sebagai komunikan antara tenaga kefarmasian dengan pasien, berupa nasehat ataupun konsultasi mengenai keluhan dari pasien dan menetapkan sesuai KIE.
Peranan Dalam Farmasi dan terapi Serta Penerbitan Formularium Menerbitkan formularium rumah sakit berdasarkan rapat internal antara Apoteker, Dokter dan Perawat sebagai metode dan strategi dalam pengadaan obat-obatan di rumah sakit.
Peranan Dalam Pendidikan Selain sebagai sentra pelayanan kefarmasian di rumah sakit juga berperan sebagai tempat pendidikan, diantaranya lapangan praktik untuk calon tenaga kefarmasian yang sedang menempuh kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL)
Peranan Dalam Penelitian Selain sebagai sentra pelayanan kefarmasian di rumah sakit juga berperan dalam kegiatan penelitian yang menyangkut dengan kefarmasian.
KRITERIA PEMIMPIN IFRS IFRS dipimpin oleh Apoteker. Apoteker pengelola minimal punya pengalaman 2 tahun di bagian Farmasi RS. Apoteker telah terdaftar di Depkes ,ada SIK, terdaftar di Asosiasi Profesi, SK Penempatan.
Pelaksanaan pelayanan dibantu tenaga ahli madya Farmasi (D3) dan Tenaga menengah Farmasi (AA). Ka IFRS bertanggung jawab pd aspek hukum dan peraturan Farmasi baik dari pengawasan dan administrasi.
Ada Apoteker di tempat pelayanan dan ada pendelegasian bila berhalangan. Ada Uraian Tugas (Job discription) bagi staf dan pimpinan farmasi.
Apoteker mampu melatih dan mendidik. Jumlah dan kualifikasi staf sesuai kebutuhan. Apoteker mampu melatih dan mendidik. Ada penilaian terhadap staf berdasarkan tugas.
Kompetensi Apoteker sebagai pimpinan. mampu memimpin & mau mengembangkan pelayanan. mampu mengembangkan diri & bekerja sama dengan pihak lain. mampu melihat masalah, menganalisa dan memecahkan persoalan.
Kompetensi Apoteker sebagai Fungsional. mampu memberikan pelayanan & melakukan akuntabilitas praktek kefarmasian. mampu mengelola manajemen praktis farmasi. mampu berkomunikasi tentang kefarmasian. mampu melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengembangan di bidang Farmasi Klinik.
Analisa kebutuhan tenaga. Pekerjaan kefarmasian : Apoteker, Sarjana Farmasi, Asisten Apoteker. Pekerjaan Administrasi : tenaga administrasi, operator komputer/teknisi. Pembantu pelaksana pelayanan.
Beban Kerja. Berdasar kapasitas tempat tidur & BOR ( 1 apoteker untuk 30 tempat tidur ) Jumlah resep & Formulir per hari. Volume Perbekalan Farmasi.
Pendidikan. Kualifikasi pendidikan sesuai jenis/tugas fungsi. Penambahan pengetahuan sesuai tanggung jawab. Peningkatan ketrampilan sesuai tugas.
JENJANG KARIR SEORANG APOTEKER YANG BEKERJA DI RUMAH SAKIT BIASANYA MEMILIKI JABATAN TERTINGGI SEBAGAI KEPALA IFRS
Jenis Pelayanan Pelayanan gawat darurat, rawat inap intensif. Pelayanan rawat jalan, rawat inap. Penyimpanan dan pendistribusian. Produksi obat.
TERIMA KASIH