Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh NAMA DOSEN : UMIYATI, SEI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Advertisements

Pasar uang dan pasar modal syariah
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
PERAN DAN FUNGSI MUI, DSN DAN DPS Syarif As’ad
OPERASIONAL BANK SYARIAH
Syarif As’ad.  Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan  Kegiatan usaha lembaga kegiatan dapat.
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya
Perbankan Syariah Indonesia
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
DIREKTORAT PERBANKAN SYARIAH
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
Pengantar Perbankan Syariah
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
PERBEDAAN ANTARA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Manajemen Bank Syariah
Perkembangan Lembaga Bisnis Syariah
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
BANK SYARIAH.
PRINSIP SYARIAH DIPASAR MODAL
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Jawab Maksimum 15 menit 1 Apa yang disebut dengan LKS
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
BANK SYARIAH.
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
UNDANG-UNDANG NO.21 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
BANK Ariq Rahman Hafidz Rahmah khairunnisaa Elshamir monza alaydrus.
Hubungan Ekonomi dan Hukum dalam Islam
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
Akuntansi Syariah Laminiasih, SE.,MM.
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
Chapter 4 Peningkatan Kualitas dan Pelayanan Bank Syariah
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Akuntansi Islam.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Mari Mengenal Bank Syariah Di Susun Oleh : Muspira Zulfa.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Sistem Keuangan Syariah
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh NAMA DOSEN : UMIYATI, SEI Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh NAMA DOSEN : UMIYATI, SEI., M.Si

KONTRAK PERKULIAHAN AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH

BUKU / REFERENSI Buku Wajib : A Rizal Yahya, dkk kuntansi Perbankan Syariah Berdasarkan PAPSI 2013 Salemba Empat, Edisi 2 Tahun 2014 Buku Lainnya : Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah, Gema Insani, Jakarta:2001 Slamet Wiyono, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah berdasarkan PSAK dan PAPSI, Grasindo, 2005 Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) IAI, 2013

SILABUS (MATERI KULIAH) Introductioan – Basic Shariah Banking Perkembangan Lembaga keuangan Syariah Prinsip Dasar Bank Syariah Sitem Operasional Bank Syariah Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah Perhitungan Bagi Hasil Pada Bank Syariah Akuntansi Pengimpunan Dana Akuntansi Transakasi Pembiyaan Mudharabah Akuntansi Transakasi Pembiyaan Musyarakah Akuntansi Transaksi Murbahah Akuntansi Transaksi Salam dan Salam Pararel Akuntansi Transaksi Istishna dan Istishna Pararel Akuntansi Transaksi Ijarah dan Ijarah Mutahiyah Bitamlik Akuntansi Transaksi Dana Zakat, Dana Kebajikan dan Pinjaman Qardh Akuntansi Kas, Penempatan Pada Bank Indonesia, Kliring dan Pajak

BOBOT PENILAIAN Formatif : 30 % UTS :30 % UAS :40 Jumlah Tatap Muka : 16 Kali

INTRODUCTION BASIC SHARIA BANKING Oleh : Umiyati, SEI.,M.Si

OBJECTIVES Penyamaan Persepsi (Sharia Mind Set ) Mengenal Perbankan Secara Umum Mengenal Bank Syariah dan Konsep Dasarnya Memahami Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional. 7

PENYAMAAN PERSEPSI 8

PENYAMAAN PERSEPSI HANYA ADA DUA PILIHAN BAGI MANUSIA : ORANG – ORANG MUKMIN (BERIMAN) BILA DIPANGGIL KEPADA ALLAH DAN RASULNYA, MEREKA MENGATAKAN “ KAMI DENGAR DAN KAMI TAAT “ MEREKA ITULAH ORANG - ORANG YANG BERUNTUNG (QS 24 : 51). TIDAK PATUT BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN MUKMIN, APABILA ALLAH DAN RASULNYA TELAH MENETAPKAN SUATU KETETAPAN AKAN ADA BAGI MEREKA PILIHAN YANG LAIN TENTANG URUSAN MEREKA DAN BARANGSIAPA YANG MENDURHAKAI ALLAH DAN RASULNYA, MAKA SUNGGUH DIA TELAH SESAT, SESAT YANG NYATA (QS 33 : 36). AL QUR’AN TIDAK ADA KERAGUAN PADANYA, PETUNJUK BAGI ORANG - ORANG YANG BERTAQWA (QS 2 : 2) PENERANGAN BAGI SELURUH MANUSIA (QS 3 : 38) HANYA ADA DUA PILIHAN BAGI MANUSIA : TAAT KEPADA ALLAH DAN RASUL AKAN MASUK SURGA, KEKAL DI DALAMNYA. DURHAKA KEPADA ALLAH DAN RASUL AKAN MASUK NERAKA, KEKAL DI DALAM NYA (QS 4 : 13) ALLAH SWT MENCIPTAKAN MANUSIA DAN JIN UNTUK BERIBADAH (TUNDUK DAN PATUH ) KEPADA ALLAH SWT (QS 51 : 56) SETIAP MANUSIA AKAN DATANG KEPADA ALLAH SWT PADA HARI KIAMAT SENDIRI – SENDIRI ( QS. 19 : 95) ALLAH MAHA MELIHAT APA-APA YANG KITA KERJAKAN ( QS 2 : 110) ALLAH SWT MENJAGA DAN MENGAWASI KITA ( QS 4 : 1)

(KETETAPAN-KETETAPAN ALLAH SWT YANG HARUS DI TAATI OLEH MANUSIA) PENYAMAAN PERSEPSI (KETETAPAN-KETETAPAN ALLAH SWT YANG HARUS DI TAATI OLEH MANUSIA) SUDAH SESUAI DENGAN CONTOH RASUL SAW SELURUH IBADAH KITA ? RASUL ADALAH TELADAN (QS 33 : 21) 2. SUDAH MENINGGALKAN RIBA ? - ALLAH MENGHALALKAN JUAL BELI DAN MENGHARAMKAN RIBA ORANG YANG MEMAKAN RIBA TIDAK DAPAT BERDIRI, SEPERTI BERDIRINYA ORANG YANG KEMASUKAN SYETAN (BANGKIT DARI KUBUR TIDAK DAPAT BERDIRI, TERCEKIK) YANG MENGULANG RIBA MENJADI PENGHUNI NERAKA QS 2 : 275. - ALLAH MEMUSNAHKAN RIBA (TIDAK BERKAH HARTA RIBA) DAN MENYUBURKAN SHADAQAH (PAHALA BERLIPAT) QS 2 : 276. - YANG TIDAK MENINGGALKAN RIBA AKAN DIPERANGI ALLAH DAN RASULNYA. QS 2 : 279. - RIBA MEMILIKI 70 PINTU DOSA (HR IBNU MAJAH). - TERLAKNAT PEMBERI RIBA, PENERIMA RIBA, PENULIS DAN SAKSI NYA ( HR MUSLIM) CEK DIRI SENDIRI PERINTAH APA YANG TELAH DILAKUKAN DAN LARANGAN APA YANG TELAH DITINGGALKAN DARI SEMUA SEGI KEHIDUPAN. MASUK ISLAM SECARA KESELURUHAN (KAFFAH), JANGAN MENGIKUTI LANGKAH2 SYAITAN (QS 2 : 208) BERTAQWA KEPADA ALLAH SWT DAN MEMPERHATIKAN APA YANG TELAH DIPERBUAT UNTUK HARI ESOK (AKHIRAT) ALLAH MAHA MENGETAHUI APA YANG KITA KERJAKAN (QS 59 : 18) CEK DIRI SENDIRI BEKAL - BEKAL APA YANG TELAH DIPERSIAPKAN UNTUK AKHIRAT CEK DIRI SENDIRI, SUDAH BERBUAT BAIK PADA ORANG LAIN (MELAYANI DENGAN BAIK) ? ALLAH MENYUKAI ORANG – ORANG YANG BERBUAT KEBAIKAN ( QS 3 : 148). TOLONG MENOLONG DALAM KEBAIKAN DAN TAQWA DAN JANGAN TOLONG MENOLONG DALAM DOSA (QS 5 : 2)

MENGENAL PERBANKAN 11

BANK ADALAH BADAN USAHA YG MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DLM BENTUK SIMPANAN DAN MENYALURKANNYA KPD MASYARAKAT DLM BENTUK KREDIT DAN ATAU BENTUK-BENTUK LAINNYA DLM RANGKA MENINGKATKAN TARAF HIDUP RAKYAT BANYAK (UU NO. 10/1998 TTG PERBANKAN)

PERBANKAN BERDASARKAN KEGIATAN ( Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2008) PENGHIMPUNAN DANA PENYALURAN DANA JASA - JASA KEUANGAN BANK UMUM BANK SYARIAH BANK KONVENSIONAL BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH 2. BANK PERKREDITAN RAKYAT PENGHIMPUNAN DANA PENYALURAN DANA BPR

PERBANKAN BERDASARKAN FUNGSI ( UU nomor 21 tahun 2008) BANK UMUM KONVENSIONAL. PENGHIMPUNAN DANA. PENYALURAN DANA. JASA - JASA KEUANGAN. BANK KONVENSIONAL 2. BANK PERKREDITAN RAKYAT. PENGHIMPUNAN DANA. PENYALURAN DANA. PENGELOLA DANA /MUDHARIB DALAM PENGHIMPUNAN DANA. PEMILIK DANA/ SHAHIBUL MAAL DALAM PENYALURAN DANA. WAKIL, PENJAMIN, DLL DALAM JASA-JASA BANK. SOSIAL DALAM - PENGHIMPUNAN & PENYALURAN ZIS - PENGHIMPUNAN WAKAF (WAKAF UANG) DISALURKAN KEPADA PENGELOLA YANG DITUNJUK. BANK SYARIAH BANK UMUM SYARIAH UNIT USAHA SYARIAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH PENGHIMPUNAN DANA. PENYALURAN DANA.

MENGENAL BANK SYARIAH & KONSEP DASAR NYA 15

KONSEP DASAR SYARIAH ISLAM AQIDAH SYARIAH AKHLAK Hubungan Manusia dengan Allah SWT Kaidah Fiqh : “ SEMUA DILARANG, KECUALI YANG TELAH DIPERINTAHKAN “ . SELAIN YANG DILARANG TERSEBUT BOLEH DILAKUKAN 2. Hubungan Manusia dengan Manusia Kaidah Fiqh : “ SEMUA DIBOLEHKAN, KECUALI YANG DILARANG “.

KONSEP DASAR SYARIAH PENYEBAB DILARANG NYA TRANSAKSI SYARIAH HARAM ZAT NYA HARAM SELAIN ZAT NYA TIDAK SAH AKAD NYA Melanggar prinsip saling rela (tadlis). Rukun dan Syarat nya tidak terpenuhi. MAKANAN HARAM MINUMAN HARAM 2. Melanggar prinsip tidak saling menzalimi (ketidakadilan) : a. Gharar : tidak jelas, tidak dimiliki dll b. Riba : tambahan. c. Maisir :spekulasi (untung-untungan) d. Rekayasa Pasar : - Supply (penimbunan) - Demand (permintaan palsu). e. Bathil (tidak halal). 2. Two in One (satu transaksi memiliki dua akad sekaligus), tidak jelas akad mana yang digunakan). 3. Taaluq (bai al inah) : membeli sendiri barang yang telah dibelinya.

BANK SYARIAH PRINSIP DASAR KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH : ( UU nomor 21 tahun 2008) PRINSIP HUKUM ISLAM SESUAI AL QUR’AN, HADITS, DAN IJMA (KESEPAKATAN ULAMA). 2. KEGIATAN TIDAK MENGANDUNG UNSUR : - RIBA - MAISIR - GHARAR - HARAM - ZALIM DIBAKUKAN DALAM FATWA DSN. PELAKSANAANNYA DIATUR MELALUI PERATURAN BANK INDONESIA (PBI). 1. PRINSIP SYARIAH PRINSIP DASAR KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH : 2. PRINSIP DEMOKRASI EKONOMI KEADILAN KEBERSAMAAN PEMERATAAN KEMANFAATAN 3. PRINSIP KEHATI- HATIAN PEDOMAN PENGELOLAAN BANK YANG WAJIB DIANUT GUNA MEWUJUDKAN PERBANKAN YANG SEHAT,KUAT, DAN EFISIEN.

UANG DALAM PERBANKAN SYARIAH PERUSAHAAN JASA KE-UANG-AN Uang hanyalah alat tukar  bukan komoditi Uang milik masyarakat  dilarang menimbun uang Uang adalah flow concept  harus selalu berputar Economic value of time  not time value of money UANG

KEGIATAN YG BERTENTANGAN DENGAN SYARIAH ISLAM Batasan sesuai Fatwa MUI (Fatwa DSN no 20/DSN-MUI/IX/2004 pasal 8 ayat 2) Usaha dalam bidang perjudian atau permainan yang dapat digolongkan sebagai judi serta perdagangan yang dilarang. Usaha lembaga keuangan konvensional atau yang berdasarkan ribawi yang meliputi Bank-Bank Umum Konvensional, BPR Konvensional, Lembaga Pembiayaan Konvensional dan Asuransi Konvensional. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman haram. Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan atau menyediakan barang - barang ataupun jasa yang merusak moral serta bersifat mudharat.

DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DSN 02 TAHUN 2000 & PASAL 27 PBI NO 6/24/PBI/2004) BANK UMUM SYARIAH UNIT USAHA SYARIAH MINIMAL 3 ORANG MAKSIMAL 5 ORANG SALAH SATU SEBAGAI KETUA BADAN INDEPENDEN SEBAGAI PERWAKILAN DSN DI TEMPATKAN DI LKS (BANK, ASURANSI, DLL). DIANGKAT OLEH RUPS ATAS REKOMENDASI MUI. SEORANG ANGGOTA DPS PADA PRINSIPNYA DI 1 (SATU) PERBANKAN SYARIAH DAN 1 (SATU) LKS LAINNYA. MENGINGAT KETERBATASAN MAKA SEBANYAK-BANYAKNYA PADA 2 (DUA) PERBANKAN SYARIAH DAN 2 (DUA) LKS LAINNYA. MASA TUGAS ANGGOTA DPS ADALAH 4 (EMPAT) TAHUN. BERTUGAS : MEMASTIKAN DAN MENGAWASI KESESUAIAN KEGIATAN OPERASIONAL BANK TERHADAP FATWA YANG DIKELUARKAN OLEH DSN. MENILAI ASPEK SYARIAH TERHADAP PEDOMAN OPERASIONAL DAN PRODUK YANG DIKELUARKAN BANK. MENGKAJI PRODUK DAN JASA BARU YANG BELUM ADA FATWA UNTUK DIMINTAKAN FATWA KEPADA DSN. MEMBERIKAN OPINI DARI ASPEK SYARIAH TERHADAP PELAKSANAAN OPERASIONAL BANK SECARA KESELURUHAN DALAM LAPORAN PUBLIKASI BANK. MENYAMPAIKAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN SYARIAH SEKURANG-KURANGNYA SETIAP 6 (ENAM) BULAN KEPADA DIREKSI, KOMISARIS, DSN,DAN BANK INDONESIA. DEWAN PENGAWAS SYARIAH 3. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MINIMAL 1 ORANG MAKSIMAL 3 ORANG

DEWAN PENGAWAS SYARIAH BANK MEGA SYARIAH KH. MA’RUF AMIN : KETUA DR. H. ACHMAD SATORI ISMAIL : ANGGOTA KANNY HIDAYA. Y : ANGGOTA 22

BAGAN ORGANISASI BANK UMUM SYARIAH Dewan Komisaris Dewan Pengawas Syariah Dewan Audit Dewan Direksi Divisi / Urusan Kantor Cabang RUPS / RAPAT ANGGOTA PSAK - 59

Dewan Pengawas Syariah BAGAN ORGANISASI BANK UMUM KONVENSIONAL YANG MEMBUKA KANTOR CABANG SYARIAH Dewan Komisaris Dewan Pengawas Syariah Dewan Audit Dewan Direksi Divisi / Urusan Kantor Cabang Konvensional RUPS / RAPAT ANGGOTA Syariah Unit Usaha Syariah PSAK - 31 PSAK - 59

DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN 02 TAHUN 2000 & PASAL 27 PBI NO 6/24/PBI/2004) DI BENTUK OLEH MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) UNTUK MENANGANI MASALAH -MASALAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN AKTIVITAS LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH. TERDIRI DARI PARA ULAMA, PRAKTISI DAN PARA PAKAR DALAM BIDANG YANG TERKAIT DENGAN MUAMALAH SYARIAH. ANGGOTA DSN DITUNJUK DAN DIANGKAT OLEH MUI DENGAN MASA BHAKTI 4 (EMPAT ) TAHUN. DALAM PELAKSANAAN TUGAS, DSN MELAKUKAN RAPAT PLENO PALING TIDAK SATU KALI DALAM 3 (TIGA) BULAN ATAU BILAMANA DIPERLUKAN. BERTUGAS : MEMBERI ATAU MENCABUT REKOMENDASI NAMA ANGGOTA DPS PADA SUATU LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS). MENGELUARKAN FATWA YANG MENJADI LANDASAN BAGI KETENTUAN YANG DIKELUARKAN OLEH INSTANSI YANG BERWENANG SEPERTI BI DAN BAPEPAM. MENGELUARKAN FATWA YANG MENGIKAT DPS DI MASING-MASING LKS DAN MENJADI DASAR TINDAKAN HUKUM PIHAK TERKAIT. MEMBERI PERINGATAN KEPADA LKS UNTUK MENGHENTIKAN PENYIMPANGAN DARI FATWA YANG TELAH DIKELUARKAN OLEH DSN. MENGUSULKAN PADA PIHAK YANG BERWENANG UNTUK MENGAMBIL TINDAKAN APABILA PERINGATAN TIDAK DIINDAHKAN. DEWAN SYARIAH NASIONAL

PANGSA PERBANKAN SYARIAH (sumber : BI Oktober 2008) 26

JARINGAN KANTOR BANK SYARIAH DI INDONESIA (sumber : BI, November 2008) Keterangan 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 Nov 08 Growth 00 – 08 Bank Umum Syariah 2 3 4 Unit Usaha Syariah 6 8 15 19 20 27 24 BPR Syariah 79 81 83 84 88 92 105 128 49 Jaringan Kantor 146 182 229 337 443 550 636 908 762 57 86 115 197 266 304 349 558 501 10 31 56 89 154 222 212 27

JARINGAN KANTOR BANK SYARIAH DI INDONESIA (sumber : BI November 2008) 28

Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah di indonesia (up date September 2013)

MEMAHAMI PERBEDAAN BANK SYARIAH VS BANK KONVENSIONAL 31

PERBEDAAN BANK SYARIAH VS KONVENSIONAL Keterangan Bank Syariah Bank Konvensional Sumber Pendapatan Non Riba (halal) : margin, bagi hasil & ujroh Riba (haram) : bunga bank Tujuan Usaha Menguntungkan & Halal Menguntungkan Dasar Ketentuan Usaha Fatwa DSN Peraturan Bank Indonesia Akad – Akad antara Bank dan Nasabah Akad disepakati diawal perjanjian, konsisten. perubahan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Akad disepakati di awal perjanjian dapat tidak konsisten, perubahan dapat dilakukan secara sepihak. 32

PERBEDAAN BANK SYARIAH VS KONVENSIONAL Lembaga penyeleasain masalah Keterangan Bank Syariah Bank Konvensional Fungsi Uang Tidak sebagai komoditi yang diperdagangkan. Sebagai komoditi yang diperdagangkan. Dewan Pengawas Syariah Wajib ditempatkan di Bank Syariah. Tidak ditempatkan di Bank Konvensional. Lembaga penyeleasain masalah Badan Aribitrase Muamalah Indonesia (BMU): Badan yang bekerjasama antara Kejagung RI Dan MU Hanya di Kejagung RI 33

PERBEDAAN BUNGA VS BAGI HASIL Penentuan Suku Bunga di buat pada waktu akad dengan berpedoman harus selalu untung (melanggar QS 31 : 34). Penentuan Besarnya Rasio Bagi Hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi (mengacu kepada QS 31 : 34). Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah pendapatan / keuntungan yang diperoleh. Pembayaran bunga tetap seperti yang diperjanjikan tanpa mempertimbangkan apakah kegiatan usaha yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. Pembayaran bagi hasil tergantung pada pendapatan/keuntungan kegiatan usaha yang dijalankan. 34

PERBEDAAN BUNGA VS BAGI HASIL Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah pendapatan / keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming. Jumlah pembagian pendapatan / laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan / laba. Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama termasuk agama Islam. Eksistensi bagi hasil tidak diragukan oleh semua agama. 35

ALHAMDULILLAH SEMOGA BERMANFAAT TERIMA KASIH