PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DEPARTEMEN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT DIREKTORAT LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR Bali,17 Oktober 2012
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi uji DASAR HUKUM (lanjutan) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PASAL 49 (1) Kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi uji tipe dan uji berkala.
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PASAL 50 UJI TIPE WAJIB DILAKUKAN BAGI SETIAP KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN, DAN KERETA TEMPELAN, YANG DIIMPOR, DIBUAT DAN/ATAU DIRAKIT DI DALAM NEGERI, SERTA MODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR YANG MENYEBABKAN PERUBAHAN TIPE PASAL 52 MODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR DAPAT BERUPA MODIFIKASI DIMENSI, MESIN DAN KEMAMPUAN DAYA ANGKUT.
PASAL 53 AYAT 3 KEGIATAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR DILAKSANAKAN OLEH: - Unit pelaksana pengujian Pemerintah Kabupaten/Kota - Unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari Pemerintah atau unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah
DASAR HUKUM (lanjutan) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pasal 121 Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang akan di operasikan di jalan wajib di lakukan pengujian. Pasal 122 Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 121 hanya dapat dilakukan oleh unit pelaksana pengujian Kendaraan Bermotor yang memiliki : Prasarana dan peralatan pengujian yang akurat,sistem dan prosedur pengujian, dan sistem informasi manajemen penyelenggaraan pengujian ;dan Tenaga Penguji yang memiliki sertifikat kompetensi penguji Kendaraan Bermotor
KENDARAAN BERMOTOR Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 48 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
CONTOH PERALATAN TEKNIK Kendaraan bermotor : Setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Dimana peralatan mekanik terpasang sesuai dengan tempat dan fungsinya berupa motor yang berfungsi merubah suatu sumber daya energi menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor. Sistem Pendingin MESIN CONTOH PERALATAN TEKNIK
Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kereta gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor penariknya. Kereta Gandengan Kereta Tempelan
Sepeda Motor; Mobil Penumpang; Mobil Bus; Mobil Barang; Jenis Kendaraan bermotor : Sepeda Motor; Mobil Penumpang; Mobil Bus; Mobil Barang; (berdasarkan Pasal 121 ayat 4 PP 55/2012 tentang Kendaraan) Pengelompokan jenis-jenis kendaraan bermotor tersebut dimaksudkan agar penggunaan kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukan dan kelas jalan yang dilaluinya.
kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan; Kendaraan tidak bermotor; kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan;
Kereta Yang Ditarik Hewan Jenis Kendaraan Tidak Bermotor (berdasarkan Pasal 114 PP 55/2012 tentang Kendaraan) Sepeda Kereta Yang Ditarik Hewan Becak Kereta Dorong atau Tarik
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK MENJAMIN KENDARAAN BERMOTOR MEMENUHI PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN, DISELENGGARAKAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR. PADA DASARNYA DISELENGGARAKAN DALAM RANGKA : MEMBERIKAN JAMINAN KESELAMATAN SECARA TEKNIS TERHADAP PENGGUNAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN; MELESTARIKAN LINGKUNGAN DARI KEMUNGKINAN PENCEMARAN YANG DIAKIBATKAN OLEH PENGGUNAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN; MEMBERIKAN PELAYANAN UMUM KEPADA MASYARAKAT.
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR SERANGKAIAN KEGIATAN MENGUJI DAN/ATAU MEMERIKSA BAGIAN-BAGIAN ATAU KOMPONEN-KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN, KERETA TEMPELAN DALAM RANGKA PEMENUHAN TERHADAP PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR (LANJUTAN) PERSYARATAN TEKNIS : PERSYARATAN TENTANG SUSUNAN, PERALATAN,PERLENGKAPAN, UKURAN, BENTUK, KAROSERI, PEMUATAN, RANCANGAN TEKNIS KENDARAAN SESUAI DENGAN PERUNTUKKANNYA, EMISI GAS BUANG, PENGGUNAAN, DAN PENGGANDENGAN DAN/ATAU PENEMPELAN KENDARAAN BERMOTOR SAAT DIOPERASIKAN DI JALAN. LAIK JALAN PERSYARATAN MINIMUM KONDISI SUATU KENDARAAN YANG HARUS DIPENUHI AGAR TERJAMINNYA KESELAMATAN DAN MENCEGAH TERJADINYA PENCEMARAN UDARA DAN KEBISINGAN LINGKUNGAN SAAT DIOPERASIKAN DI JALAN.
JENIS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor : Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 9/2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan sebelum disetujui untuk dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal atau dimodifikasi, wajib dilakukan uji tipe. Pengujian Tipe : Uji Tipe Fisik (uji tipe lengkap atau uji tipe Landasan); Uji Tipe Non Fisik (rancang bangun dan rekayasa). Unit Pelaksana : Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Ditjen Perhubungan Darat
STRUKTUR UJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR (sesuai KM. 9 Tahun 2004) UJI TIPE UJI TIPE FISIK KENDARAAN BERMOTOR PENELITIAN RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KB : Rumah2 (karoseri), bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, KB yang dimodifikasi perubahan sumbu atau modifikasi jarak sumbu KB yang dibuat/dirakit dalam negeri << 10 unit KB yang dimodifikasi selain perubahan sumbu atau modifikasi jarak sumbu UJI TIPE LANDASAN (CHASSIS ENGINE) UJI TIPE LENGKAP >10 10 A B C Pilihan ( Prosedur Uji Tipe Fisik K.B ) ( Prosedur Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa K.B ) Dirjen Perhubungan Darat Kadishub/LLAJ Propinsi
A PROSEDUR UJI TIPE FISIK KENDARAAN BERMOTOR Hari kerja 21 Pemohon mendapat surat pengantar dari Dirjen Perhubungan Darat untuk melakukan pembayaran biaya uji tipe fisik, dan membawa kendaraannya untuk di uji ke BPLJSKB Hari kerja 21 Diuji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi KB Resume Hasil Uji dibawa ke Dirjen Phb.Darat tidak lulus (uji ulang maks. 1 kali, jika tidak lulus lagi maka harus mengajukan permohonan baru. Uji ulang hanya untuk item uji yang tidak lulus saja) Lulus ? lulus Penerbitan Sertifikat Uji Tipe Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe untuk setiap series sbg jaminan Penerbitan STNK Dinas Perhubungan/LLAJ Propinsi a.n. Dirjen Hubdat menerbitkan Surat Keterangan yang menyatakan bebas uji berkala untuk yang pertama kali yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya STNK
B C PROSEDUR PENELITIAN RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KENDARAAN BERMOTOR Dirjen Perhubungan Darat untuk diteliti, dinilai, dan disahkan Dinas Perhubungan Propinsi untuk diteliti, dinilai, dan disahkan Dinas Perhubungan Propinsi : untuk melakukan penelitian dan penilaian kesesuaian fisik KB dengan pemeriksaan fisik secara langsung terhadap setiap unit produksi/karoseri KB ybs. tidak sesuai sesuai Perbaikan Fisik KB sampai sesuai Berita Acara Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Fisik KB oleh Dinas Phb. Prop a.n Dirjen Hubdat Sertifikat Registrasi Uji Tipe Uji Berkala KB untuk yang pertama kali oleh Dinas Perhubungan Kab./Kota
PERUBAHAN SK. HPM Sejak Berlakunya KM.9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, SK. HPM dinyatakan berubah sebutannya menjadi Sertifikat Registrasi Uji Tipe. Kepala Dinas Perhubungan/LLAJ Propinsi memberikan Berita Acara Hasil Penelitian dan Penilaian Fisik Kendaraan Bermotor atas karoseri yang telah sesuai dengan gambar rancang bangun dan rekayasa serta spesifikasi teknik yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Perusahaan Karoseri dengan dasar SK. Direktur Jenderal Perhubungan Darat meregistrasikan setiap kendaraan yang telah mendapat Berita Acara Hasil Penelitian dan Penilaian Fisik kendaraan bermotor yang ditandatangani bersama oleh Kepala Dinas Perhubungan/LLAJ Prop dan Pimpinan Perusahaan Karoseri Kendaraan bermotor.
SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE Sertifikat yang diregistrasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, sebagai jaminan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan/atau kereta tempelan yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor atau dimodifikasi memiliki spesifikasi teknik yang sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan, atau rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang telah disahkan, yang merupakan kelengkapan persyaratan pendaftaran dan pengujian berkala kendaraan bermotor PENELITIAN RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KEND. BERMOTOR Dirjen Phb. Darat UJI TIPE FISIK KB Dirjen Phb. Darat PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN RESUME HASIL UJI BPLJSKB Dirjen Phb. Darat PENELITIAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN FISIK KEND. BERMOTOR Ka. Dinas Phb. Propinsi FISIK SESUAI LULUS UJI BERITA ACARA HASIL PENELITIAN DAN PENILAIAN FISIK KEND. BERMOTOR Ka. Dinas Phb. Propinsi SERTIFIKAT UJI TIPE Dirjen Phb. Darat SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE UNTUK SETIAP SERIES Dirjen Phb. Darat SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE UNTUK SETIAP SERIES Ka. Dinas Phb. Propinsi atas nama Dirjen Phb. Darat
CONTOH SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
JENIS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR (LANJUTAN) Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor : Pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala (setiap 6 bulan) terhadap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Jenis Kendaraan Bermotor yang diwajibkan uji berkala : - mobil bus - mobil barang kendaraan angkutan umum Pelaksana : Pemerintah Kabupaten/Kota
PROSEDUR PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK YANG PERTAMA KALI Kend. Bermotor yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor berdasarkan pengesahan uji tipe, dan telah memperoleh sertifikat registrasi uji tipe, STNK dan BPKB SURAT KETERANGAN BEBAS UJI BERKALA UNTUK YANG PERTAMA KALI DARI KEPALA DINAS PERHUBUNGAN PROPINSI ATAS NAMA DIRJEN PERHUBUNGAN DARAT YANG BERLAKU SELAMA 6 (ENAM) BULAN TERHITUNG SEJAK DITERBITKANNYA STNK Kend. Bermotor yang dibuat dan/atau dirakit berdasarkan pengesahan rancang bangun dan rekayasa kend. bermotor KENDARAAN BERMOTOR TSB. WAJIB MELAKUKAN PENGUJIAN BERKALA YANG PERTAMA KALI DENGAN MEMBAWA SERTIFIKAT REGISTRASI dan STNK
RIWAYAT KENDARAAN BERMOTOR Untuk menjamin spesifikasi teknis dan unjuk kerja untuk setiap unit atau series produksi/impor KB. sesuai dengan prototypenya & untuk pengawasan di lapangan DITERBITKAN Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Kend. Bermotor yang akan diproduksi/ dirakit/diimpor secara massal WAJIB LULUS UJI TIPE (Uji Tipe Fisik dan Rancang Bangun KB) yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji Tipe. Sebagai salah satu persyaratan penerbitan STNK, BPKB, dan TNK Beroperasi di jalan penghapusan kendaraan bermotor Melaksanakan Uji Berkala dan perawatan kendaraan bermotor (Inspection & Maintenance)
tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Kep. Menhub No. KM 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Jenis peralatan : Alat uji suspensi roda (pit wheel suspension tester) dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah kendaraan bermotor Alat uji rem Alat uji lampu utama Alat uji speedometer Alat uji emisi gas buang : CO-HC Tester & Diesel Smoke Tester Alat pengukur berat Alat uji kincup roda depan (side slip tester) Alat pengukur suara (sound level meter) Alat pengukur dimensi Alat pengukur tekanan udara Alat uji kaca Kompresor udara Generator set Peralatan Bantu seperti pit lift, tool set, dsb.
FASILITAS PENGUJIAN Berdasar Surat Dirjen Hubdat No. A.1080.UM.107/2/19 tanggal 31 Oktober 1991 perihal Pedoman Teknis Pembangunan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Luas tanah seluruhnya untuk 1 unit PKB minimal 4.000 m2 Bangunan PKB terdiri dari : Bangunan load kerja (luas 60 x 8 m = 480 mm2, tinggi lantai ke plafon 6 m). Gedung Generator-set, kompresor, dan gudang (luas 66 m2) Jalan keluar/masuk (ukuran perkerasan 106 m x 6 m) Lapangan parkir (luas minimal 1.300 m2) Gedung administrasi (luas 204 m2)
Listrik PLN (daya listrik 40 KVA) FASILITAS PENGUJIAN (lanjutan) - Pagar Listrik PLN (daya listrik 40 KVA) Dll (disediakan saluran pembuangan air hujan dan dilengkapi lampu penerangan untuk jalan masuk/keluar dan halaman parkir dengan tinggi minimal 6 m). Tempat cuci kendaraan bermotor Bangunan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor dikategorikan sebagai bangunan khusus, oleh karena itu desainnya harus mendapatkan persetujuan dari Dirjen Perhubungan Darat.
Contoh Alat Sound Level Meter Sound Level Meter Untuk menguji tingkat kebisingan dari mesin, ban, knalpot dan klakson dari kendaraan yang digunakan. Alat ini mempuyai kepekaan akan suara yang sensitivitasnya sangat tinggi. Contoh Alat Sound Level Meter
Contoh Alat Sideslip Tester Untuk pengujian Slideslip, kendaraan dilewatkan pada alat uji slideslip dalam keadaan lurus dan kemudian jangan diputar-putar. Contoh Alat Sideslip Tester
Brake Tester Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui kekuatan pengereman pada roda depan. Untuk pengujian pengereman pada roda belakang, roda depan kendaraan dijepit secara otomatis kemudian roda belakang harus tepat pada alat uji rem, saat pengereman harus ditekan kuat untuk mendapatkan hasil yang sempurna. Contoh Alat BrakeTester
Contoh Alat SpeedometerTester Pengujian ini adalah untuk memutar roda hingga mencapai kecepatan yang ditentukan. Pengujian dapat dilakukan dengan memasukkan roda kendaraan pada alat uji, kemudian lift plate pada speed dan akan turun kemudian dijalankan seperti layaknya jalan (masukkan gigi perseneling). Jalankan kendaraan sesuai dengan target kecepatan 40 km/jam, bunyikanlah klakson/horn bila telah mencapai kecepatan 40 km/jam. Contoh Alat SpeedometerTester
Contoh Alat Headlight Tester Untuk pengujian lampu dilakukan dengan alat headlight tester. Alat ini berfungsi untuk mendeteksi penyimpangan lampu, baik keatas maupun ke bawah dan ke kanan serta kiri. Alat ini dapat pula digunakan untuk mendeteksi intensitas lampu. Contoh Alat Headlight Tester
Contoh Alat Diesel Smoke Tester Smoke tester digunakan untuk mendeteksi kepekaan asap yang keluar dari gas buang/knalpot kendaraan diesel. Pengujian dilakukan dengan mengambil 3 sample proses penekanan dengan akselarasi maksimum. Contoh Alat Diesel Smoke Tester
Contoh Alat HC/CO Tester HC/CO tester adalah alat untuk menguji kadar Hydrocarbons (HC), carbon monoksida (CO), Oxides of nitrogen (Nox) dan lain-lain. Pengujian ini dilakukan dengan memasukkan tabung ukur pada gas buang/knalpot dengan posisi mesin idle/stationer. Contoh Alat HC/CO Tester
DIMENSI UTAMA KENDARAAN BERMOTOR Lebar kendaraan ≤ 2.500 mm Tinggi ≤ 4.200 mm dan tidak lebih dari 1,7 x lebar kendaraan Tinggi mobil bus bertingkat dapat melebihi 4.200 mm Panjang kendaraan tunggal ≤ 12.000 mm Panjang rangka kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan ≤ 18.000 mm Panjang mobil bus tempel ≤ 18.000 mm Lebar bak sepeda motor roda 3 ≤ 1.000 mm Front Over Hang (FOH) ≤ 47,50% x Wheelbase Rear Over Hang (ROH) ≤ 62,50% x Wheelbase
D I M E N S
TEMPAT DUDUK PENUMPANG Ukuran lebar tempat duduk penumpang sekurang-kurangnya 400 mm Persyaratan tambahan khusus untuk bus: Jarak antara tempat duduk dengan tempat duduk di depannya sekurang-kurangnya 650 mm, diukur dari sisi depan sandaran tempat duduk ke sisi belakang sandaran tempat duduk di depannya. Jarak tempat duduk yang dipasang di dekat tempat keluar darurat, atau tempat duduk yang dapat dilipat atau tempat duduk kondektur, dapat memiliki ukuran lebih kecil dari 650 mm. Jarak antara tempat duduk yang ditempatkan berhadapan sekurang-kurangnya 1.100 mm diukur dari sisi depan sandaran tempat duduk. Lebar lorong efektif sekurang-kurangnya 350 mm.
Lay out Tempat Duduk GANG WAY Keterangan: Satuan:mm Ukuran minimal 650 400 GANG WAY Keterangan: Satuan:mm Ukuran minimal
- Mobil bus yang digunakan untuk melayani angkutan jarak pendek dan angkutan kota, dapat disediakan tempat berdiri penumpang, dengan persyaratan: a). Ukuran tinggi tempat berdiri sekurang-kurangnya 1.700 mm b). Tersedia sekurang-kurangnya 0,17 meter persegi luas lantai untuk setiap penumpang. c). Dilengkapi dengan pegangan tangan. - Jumlah tempat duduk dan tempat berdiri harus jelas dinyatakan dengan suatu tulisan yang ditempatkan di dalam mobil.
DIMENSI Kabin Dalam Mobil Bus TINGGI KABIN: Ket: - Satuan mm - Ukuran minimal - Tempat penumpang 0,17 m2 400 400 1700 1500 Dilengkapi Tempat Berdiri Tidak Dilengkapi Tempat Berdiri
TEMPAT DUDUK PENGEMUDI Tempat duduk pengemudi pada setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor harus memenuhi persyaratan: Ditempatkan pada badan kendaraan memungkinkan pengemudi: - dapat mengendalikan kendaraannya tanpa terhalang oleh penumpang atau barang muatan - mempunyai pandangan bebas ke depan dan ke samping. Lebar sekurang-kurangnya 400 mm. Simetris dengan pusat roda kemudi. Tidak ada gangguan cahaya dari dalam kendaraan. Mempunyai peralatan untuk menyesuaikan posisi duduk pengemudi. Pada kendaraan umum, tempat duduk pengemudi harus terpisah dari tempat duduk penumpang.
Pasal 94 PP No.44 Tahun 1993 Setiap mobil bus dilengkapi lorong dengan lebar efektif 350 milimeter atau lebih yang membentang dari pintu masuk sampai ke setiap tempat duduk. Tinggi atap bagian bagian dalam kendaraan, diukur 400 milimeter dari dinding samping dalam kendaraan sekurang-kurangnya : 1700 milimeter diukur dari lantai bagian dalam kendaraan, untuk mobil bus yang dilengkapi dengan tempat berdiri; 1500 milimeter diukur dari lantai bagian dalam kendaraan, untuk mobil bus yang tidak dilengkapi dengan tempat berdiri.
PINTU KELUAR /MASUK PENUMPANG MOBIL BUS Pintu keluar/masuk penumpang harus menjamin kemudahan penggunaannya dan tidak terhalang. Jumlah pintu keluar/masuk penumpang Mobil bus, penumpang < 15 orang, sekurang-kurangnya mempunyai satu pintu: a). Pada dinding kiri bagian depan/belakang b). Lebar sekurang-kurangnya 650 mm dan meliputi dan meliputi seluruh tinggi dinding Mobil bus, penumpang ≥ 15 orang, sekurang-kurangnya mempunyai: a). Satu pintu, lebar sekurang-kurangnya 1.200 mm dan meliputi seluruh tinggi dinding, atau b). Dua pintu, yang terdiri dari: Paling tinggi 350 mm dari permukaan jalan Lebar sekurang-kurangnya 400 mm. Satu pintu, lebar sekurang-kurangnya 650 mm dan meliputi seluruh tinggi dinding 2) Satu pintu, lebar sekurang-kurangnya 550 mm yang meliputi seluruh tinggi dinding Anak tangga paling bawah dari pintu keluar/masuk penumpang:
TEMPAT KELUAR DARURAT (PP 44 TAHUN 1993) Setiap mobil bus harus mempunyai tempat keluar darurat. Jumlah tempat keluar darurat: Satu buah pada setiap sisi kiri dan kanan, jika jumlah muatannya 26 penumpang. Dua buah pada setiap sisi kiri dan kanan, jika jumlah muatannya 27 – 50 penumpang. Tiga buah pada setiap sisi kiri dan kanan, jika jumlah muatannya 51 – 80 penumpang. Empat buah pada setiap sisi kiri dan kanan, jika jumlah muatannya > 80 penumpang. Pada sisi kiri, jumlah tempat keluar darurat dapat dikurangi satu buah, jika pada dinding belakang terdapat pintu yang lebarnya paling sedikit 430 mm. Tempat keluar darurat diberi tanda dengan tulisan yang menyatakan tempat keluar darurat, dan penjelasan mengenai tata cara membukanya.
Tempat duduk di dekat tempat keluar darurat harus mudah dilepas dan dilipat. Tempat keluar darurat dapat berupa jendela dan atau pintu. Tempat keluar darurat berupa jendela harus memenuhi persyaratan: Memiliki ukuran minimum 600 x 430 mm. Mudah dan cepat dibuka/dirusak/dilepas. Sudut-sudut jendela tidak runcing. Tidak dirintangi oleh tongkat/jeruji pelindung. Tempat keluar darurat berupa pintu pada dinding samping kanan, harus memenuhi persyaratan: Memiliki lebar sekurang-kurangnya 430 mm. Mudah dibuka setiap waktu dari dalam.
SABUK KESELAMATAN PP No. 44 Tahun 1993 Tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang di samping pengemudi harus dilengkapi dengan sabuk keselamatan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 85 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Sabuk Keselamatan, Terhitung sejak 5 Nopember 2002, kendaraan bermotor yang diimpor/ dibuat/dirakit/dikaroseri wajib dilengkapi dengan sabuk keselamatan. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 37 Tahun 2002 tentang Persyaratan Teknis Sabuk Keselamatan.. Sabuk keselamatan merupakan salah satu komponen kendaraan bermotor yang diuji (uji tipe dan uji berkala). Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan sabuk keselamatan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sabuk keselamatan adalah Perangkat peralatan yang merupakan bagian dan terpasang pada kendaraan bermotor, yang berfungsi untuk mencegah benturan terutama bagian kepala dan dada dengan bagian kendaraan sebagai akibat perubahan garak kendaraan secara tiba-tiba.
KM. 37 TAHUN 2002 Persyaratan Teknis Sabuk Keselamatan SABUK KESELAMATAN TERDIRI DARI KOMPONEN-KOMPONEN: Pita Sabuk. Pengunci Sabuk. Pengatur Panjang. Penuntun Gelincir. Pengikat dan Jangkar. B. SABUK KESELAMATAN TERDIRI DARI 3 TIPE: Tipe 2: Sabuk keselamatan yang berfungsi untuk melindungi badan bagian bawah dari hentakan mendadak ke arah atas; Tipe 3: Sabuk keselamatan yang berfungsi untuk melindungi badan dan bagian atas badan; Tipe 4: Sabuk keselamatan yang berfungsi untuk melindungi badan dan bagian atas badan. C. UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR BERDOMISILI, BERTUGAS DAN BERTANGGUNG JAWAB MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR YANG TELAH DILENGKAPI SABUK KESELAMATAN.
KM. 85 TAHUN 2002 PEMBERLAKUAN KEWAJIBAN MELENGKAPI DAN MENGGUNAKAN SABUK KESELAMATAN Setiap pengemudi dan penumpang di samping pengemudi pada kendaraan bermotor yang sudak dilengkapi sabuk keselamatan, wajib menggunakan sabuk keselamatan selama kendaraan bermotor tersebut beroperasi di jalan.
Seat Belt
PENGGANTIAN MESIN KENDARAAN BERMOTOR KM 9 TAHUN 2004 PASAL 1 BUTIR 11: “MODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR YANG DIUBAH BENTUK DAN ATAU PERUNTUKANNYA YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SPESIFIKASI TEKNIS” KM 9 TAHUN 2004 PASAL 30 AYAT (2): “SETIAP RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIMODIFIKASI SELAIN PERUBAHAN SUMBU DAN JARAK SUMBU, DILAKUKAN PENELITIAN, PENILAIAN, DAN PENGESAHAN OLEH DINAS PROPINSI ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL” PENGGANTIAN MESIN KENDARAAN BERMOTOR MEMAKAI MEREK DAN TIPE YANG SAMA, ADALAH BUKAN MODIFIKASI. PENGGANTIAN MESIN KENDARAAN BERMOTOR MEMAKAI MEREK DAN TIPE YANG BERBEDA ADALAH MODIFIKASI, TIDAK PERLU REKOMENDASI ATPM. PENGGANTIAN MESIN KENDARAAN BERMOTOR MEMAKAI MEREK YANG BERBEDA ADALAH MODIFIKASI, PERLU REKOMENDASI ATPM.
PENIADAAN PINTU PENGEMUDI MOBIL BUS Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat No. AJ.403/4/14/DRJD/2007 tanggal 5 Mei 2007, menyebutkan : a. Dalam konstruksi rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor dengan peruntukan sebagai mobil bus, pintu keluar bagi pengemudi ditiadakan dan keberadaan tempat keluar darurat( pintu dan/atau jendela) harus dimaksimalkan; b. Pintu penumpang yang menggunakan sistem hidrolis untuk buka tutup harus dapat dibuka baik dari dalam maupun luar pada saat sistem hidrolis tersebut tidak berfungsi.
PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN YANG MELATARBELAKANGI PERLUNYA PENIADAAN PINTU PENGEMUDI MOBIL BUS : PADA BANYAK KEJADIAN KECELAKAAN, PENGEMUDI BUS DAPAT LOLOS DARI MAUT MELALUI PINTU PENGEMUDI. Dengan peniadaan pintu pengemudi diharapkan secara psikologis dapat membuat pengemudi lebih berhati-hati dalam mengemudi & bertanggung jawab thd keselamatan penumpang. Standar Internasional ECE R-36 sudah tidak menggunakan pintu pengemudi pada bus. Beberapa negara di dunia sudah menerapkan kebijakan ini seperti : USA, Inggris, Jepang, dan China. Secara teknis tidak ada kesulitan bagi pengemudi untuk masuk/ keluar bus melalui pintu penumpang. Sebagai perbandingan, pada pesawat udara komersial/sipil tidak ditemui pintu khusus bagi pilot & pilot masuk/keluar pesawat melalui pintu penumpang.
BUS DI CHINA BUS DI INGGRIS
BUS DI JEPANG BUS DI USA
KM. 63 TAHUN 1993 AMBANG BATAS LAIK JALAN Efisiensi sistem rem utama mobil penumpang, serendah-rendahnya sebesar 60% pada gaya kendali rem sebesar ≤ 500 Newton (50 kg). Efisiensi sistem rem utama mobil barang dan bus, serendah-rendahnya sebesar 60% pada gaya kendali rem sebesar ≤ 700 Newton (70 kg). Sistem rem parkir kendaraan dengan kendali rem tangan untuk: - Mobil penumpang, efisiensinya ditentukan serendah- rendahnya sebesar 16% pada gaya kendali rem tangan sebesar ≤ 400 Newton (40 kg) - Mobil barang dan bus, efisiensinya ditentukan serendah- rendahnya sebesar 12% pada gaya kendali rem tangan sebesar ≤ 500 Newton (50 kg) Sistem rem parkir kendaraan dengan kendali rem kaki untuk: - Mobil penumpang, serendah-rendahnya sebesar 16% pada gaya kendali rem kaki sebesar ≤ 600 Newton (60 kg) - Mobil barang dan bus, serendah-rendahnya sebesar 16% pada gaya kendali rem kaki sebesar ≤ 700 Newton (70 kg)
Side slip depan kendaraan bermotor sebesar - 5 mm per menit sampai dengan + 5 mm per menit. Tingkat suara klakson kendaraan bermotor serendah-rendahnya 90 dB (A) dan setinggi tingginya 118 dB (A). Kekuatan pancar utama kendaraan bermotor, ditentukan serendah-rendahnya 12.000 cd untuk lampu utama jauh. Kemampuan pancar utama diukur dengan defiasi ke kanan 0°.34` dan ke kiri sebesar 1°.09`. Radius putar minimum kendaraan bermotor maksimum sebesar 12 meter. Penyimpangan speedometer ditentukan sebesar – 10% sampai dengan +15%, diukur pada kecepatan 40 km/jam Kedalaman alur ban luar kendaraan bermotor serendah-rendahnya 1,00 mm.
Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru KLH 4 TAHUN 2009 - EURO 2 Kendaraan Bermotor Kategori L (sepeda motor) Kategori Parameter Nilai Ambang Batas gram/ km a. L1 CO HC + NOx 1,0 1,2 b. L2 3,5 c. L3 < 150 cm3 HC NOx 5,5 0,3 d. L3 > 150 cm3 e. L4 dan L5 motor bakar cetus api 7,0 1,5 0,4 f. L4 dan L5 motor bakar penyalaan kompresi 2,0 0,65
Penggerak Motor Bakar Cetus Api Berbahan Bakar Bensin Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Dengan Penggerak Motor Bakar Cetus Api Berbahan Bakar Bensin Kendaraan Bermotor Kategori M ( mobil penumpang) & N (mobil barang) Kategori Parameter Nilai Ambang Batas gram/ km M1, GVW < 2,5 ton, tempat duduk < 5, tidak termasuk tempat duduk pengemudi CO HC + NOx 2,2 0,5 M1, tempat duduk 6-8 tidak termasuk tempat duduk pengemudi, GVW > 2,5 ton atau N1, GVW < 3,5 ton a. Kelas I, RM < 1250 kg b. Kelas II, 1250 kg < RM < 1700 kg 4,0 0,6 c. Kelas III, RM > 1700 kg 5,0 0,7
Penggerak Motor Bakar Penyalaan Kompresi (Diesel) Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Dengan Penggerak Motor Bakar Penyalaan Kompresi (Diesel) Kendaraan Bermotor Kategori M ( mobil penumpang) & N (mobil barang) Kategori Parameter Nilai Ambang Batas gram/ km M1, GVW < 2,5 ton, tempat duduk < 5, tidak termasuk tempat duduk pengemudi CO HC + NOx PM 1,0 0,7 (0,9) 0,08 (0,1) M1, tempat duduk 6-8 tidak termasuk tempat duduk pengemudi, GVW > 2,5 ton atau N1, GVW < 3,5 ton a. Kelas I, RM < 1250 kg b. Kelas II, 1250 kg < RM < 1700 kg 1,25 1,0 (1,3) 0,12 (0,14) c. Kelas III, RM > 1700 kg 1,5 1,2 (1,6) 0,17 (0,2)
Kendaraan Bermotor Kategori M ( mobil penumpang) & N (mobil barang) Parameter Nilai Ambang Batas gram/ km M2, M3, N2, N3, O3, dan O4, GVW > 3,5 ton CO HC NOx PM 4,0 1,1 7,0 0,15
Penggerak Motor Bakar Cetus Api Berbahan Bakar Gas (LPG/CNG) Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Dengan Penggerak Motor Bakar Cetus Api Berbahan Bakar Gas (LPG/CNG) Kendaraan Bermotor Kategori M ( mobil penumpang) & N (mobil barang) Kategori Parameter Nilai Ambang Batas gram/ km M1, GVW < 2,5 ton, tempat duduk < 5, tidak termasuk tempat duduk pengemudi CO HC + NOx 2,2 0,5 M1, tempat duduk 6-8 tidak termasuk tempat duduk pengemudi, GVW > 2,5 ton atau N1, GVW < 3,5 ton a. Kelas I, RM < 1250 kg b. Kelas II, 1250 kg < RM < 1700 kg 4,0 0,6 c. Kelas III, RM > 1700 kg 5,0 0,7
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2006 tentang ambang batas emisi untuk kendaraan bermotor lama A. KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI L (Sepeda Motor) Kategori Tahun Parameter Metode uji Pembuatan CO (%) HC (ppm) Sepeda motor 2 langkah < 2010 4.5 12000 Idle Sepeda motor 4 langkah < 2010 5.5 2400 Idle Sepeda motor (2 langkah> 2010 4.5 2000 Idle Idle dan 4 langkah)
B. KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M (mobil penumpang), N (mobil barang) DAN O (mobil penarik) Kategori Tahun Parameter Metoda uji Pembuatan CO (%) HC (ppm) Opasitas (% HSU)* Berpenggerak motor bakar < 2007 4.5 1200 Idle cetus api (bensin) > 2007 1.5 200 Berpenggerak motor bakar Percepatan bebas penyalaan kompresi (diesel) GVW < 3.5 ton < 2010 70 > 2010 40 GVW > 3.5 ton < 2010 70 > 2010 50
Catatan : Untuk kendaraan bermotor berpenggerak motor bakar cetus api kategori M,N dan O < 2007 : berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 > 2007 : berlaku mulai tanggal 1 Januari 2007 Untuk kendaraan bermotor kategori L dan kendaraan bermotor berpenggerak motor bakar penyalaan kompresi < 2010 : berlaku sampai dengan 31 Desember 2009 > 2010 : berlaku mulai tanggal 1 Januari 2010 * atau ekivalen % bosch
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT Nomor : SK. 1076/KP PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT Nomor : SK.1076/KP.108/DRJD/2005 KOMPETENSI PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR Penguji Kendaraan bermotor adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor. Surat Keputusan Kompetensi adalah keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang akan menjadi penguji kendaraan bermotor yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan keahlian, wewenang dan tanggung jawab dibidang pengujian kendaraan bermotor. Sertifikat Kompetensi adalah legitimasi kompetensi dalam bidang penguji kendaraan bermotor, yang diberikan kepada penguji yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan keahlian, wewenang dan tanggung jawab penguji secara berjenjang, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
LANJUTAN Tanda Kualifikasi Kompetensi adalah tanda kualifikasi kompetensi penguji yang menunjukkan klasifikasi penguji kendaraan bermotor, yang diberikan kepada setiap penguji kendaraan bermotor yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum di dalam sertifikat kompetensi penguji kendaraan bermotor, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
LANJUTAN Jenjang jabatan dan pangkat Penguji Kendaraan Bermotor, terdiri dari : Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Pemula, dengan pangkat pengatur muda, golongan ruang (II/a); Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana, dengan pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang (II/b), pengatur, golongan ruang (II/c) dan pengatur tingkat I, golongan ruang (II/d); Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Lanjutan, dengan pangkat peñata muda, golongan ruang (III/a) dan penata muda tingkat I, golongan ruang (III/b); Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia, dengan pangkat penata, golongan ruang (III/c) dan penata tingkat I, golongan ruang (III/d).
LANJUTAN Bagi penguji kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran dalam melakukan tugas pengujian akan dikenakan sanksi. Pelanggaran diklasifikasikan menjadi : Pelanggaran Berat; Pelanggaran Sedang; Pelanggaran Ringan. Penguji Kendaraan Bermotor yang melakukan pelanggaran klasifikasi berat dikenakan sanksi pencabutan Surat Keputusan Kompetensi, Sertifikat Kompetensi, dan Tanda Kualifikasi Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor. Pelanggaran klasifikasi sedang sebagaimana dimaksud dalam dikenakan sanksi skorsing dari tugas menguji sekurangkurangnya selama 3 (tiga) bulan atau setinggi-tingginya 1 (satu) tahun sejak dijatuhkan putusan sanksi. Pelanggaran klasifikasi ringan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan sanksi peringatan tertulis.
TANDA BUKTI LULUS UJI Berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.2752/AJ.402/DRJD/2006 tentang Pedoman Teknis Buku Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor, KB yang lulus uji berkala diberikan Tanda Bukti Lulus Uji berupa BUKU UJI dan TANDA UJI serta TANDA SAMPING KENDARAAN BERMOTOR. Buku uji yang digunakan : yang dikeluarkan oleh Pencetak yang ditunjuk Dirjen Perhubungan Darat yaitu PERUM PERURI dan PT. ROYAL STANDARD. telah menyesuaikan Nama dan Tanda Tangan Direktur LLAJ yang menjabat saat ini.
PEMERIKSAAN TANDA BUKTI LULUS UJI (lanjutan) Pemeriksaan keaslian buku uji : Memiliki tanda air (water mark) logo perusahaan pencetak buku uji pada setiap lembar bagian dalam buku uji. Di bawah sinar ultra violet akan muncul logo Departeman Perhubungan pada bagian tengah pada setiap halaman. Sisi dalam bagian sampul depan cetakannya timbul/kasar atau berupa HOLOGRAM.
TANDA BUKTI LULUS UJI (lanjutan) Pemeriksaan keaslian buku uji dan dan Cara Pengisiannya : BUKU UJI BERKALA KENDARAAN INI BERLAKU DISELURUH WILAYAH INDONESIA (Pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 44/1993) THIS VEHICLE PERIODICAL INSPECTION CERTIFICATE HAS TO BE IMPLEMENTED IN THE REPUBLIC OF INDONESIA’S JURISDICTION (Article 150, Government Regulation Number 44/1993) Dikeluarkan di : Jakarta Issued at Pada tanggal : …………… Date on ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT DIREKTUR LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ON BEHALF OF DIRECTOR GENERAL OF LAND COMMUNICATIONS DIRECTOR OF ROAD TRAFFIC AND TRANSPORT …………………………… NIP. XXXXXXXXX X 0000000 1 DITERBITKAN DI : ………………………………… ISSUED AT PADA TANGGAL : ………………………………… DATE ON KEPALA DINAS / KANTOR : ………………………………………. CHIEF OFFICER OF ( …………………………………………………..) NIP. ………………………… Cetakan timbul/ kasar Logo DEPHUB Dibawah Sinar UV Logo PERURI Diterawang
IDENTIFIKASI KENDARAAN DAN PEMILIK IDENTIFICATION OF VEHICLE AND OWNER 2 IDENTIFIKASI KENDARAAN DAN PEMILIK IDENTIFICATION OF VEHICLE AND OWNER PEMILIK (OWNER) - Nomor Uji Berkala : (Periodical Inspection Number) sesuai dengan yang diterbitkan oleh UPTD PKB domisili kendaraan bermotor atau kartu induk - Nomor Kendaraan : (Vehicle Registration Number) sesuai dengan BPKB dan STNK - Nama Pemilik Kendaran : (Name of Owner) - Alamat Pemilik Kendaraan : (Address of Owner) - Kartu Identitas Diri : (ID Card ) sesuai dengan KTP bagi perorangan atau SURAT KUASA dari Perusahaan bagi KB milik Perusahaan X 000000 3 URAIAN DATA KENDARAAN DESCRIPTION OF VEHICLE IDENTITAS KENDARAAN (IDENTITY OF VEHICLE) - Merek (Brand) : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe Tipe (Type) : Jenis (Category) : Mobil Penumpang / Barang / Bus Passanger car / goods / bus (Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe) Isi Silinder (Cylinder Volume) : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe CC Daya Motor (Power ) : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe KW/PS/HP Bahan Bakar (Fuel) : Tahun Pembuatan (Year of Manufactured) : Sesuai dengan BPKB dan STNK - Status Penggunaan (Usage Status) : Umum / Tidak Umum (Public Service / Private ) Sesuai warna plat Tanda Nomor Kendaraan - Nomor Rangka Landasan : (Chassis Number ) Nomor Mesin (Engine Number) : Nomor dan Tanggal Sertifikasi Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (Number and Date of Type Approval Certificate and Type Approval Certificate Registration )
UKURAN KENDARAAN (VEHICLE DIMENSIONS) a. Ukuran Utama (Main Dimension) 4 UKURAN KENDARAAN (VEHICLE DIMENSIONS) a. Ukuran Utama (Main Dimension) - Panjang (Length) : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe - Lebar (Width) : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe - Tinggi (Heigth) : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe - Julur Belakang (Rear Over Hang)/ROH: Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe - Julur Depan (Front Over Hang)FOH : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe b. Jarak Sumbu (Wheel Base) - Sumbu I-II (Axle I-II) : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe - Sumbu II-III (Axle II-III) : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe - Sumbu III-IV (Axle III-IV) : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe c.Dimensi Bak Muatan ( Mobil Barang Bak Terbuka ) - Panjang : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe - Lebar : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe - Tinggi : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe PEMAKAIAN BAN YANG DIIJINKAN (LIGHTEST TIRE USED) a. Sumbu ke-1 (First Axle) : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe b. Sumbu ke-2 (Second Axle) : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe c. Sumbu ke-3 (Third Axle) : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe d. Sumbu ke-4 (Fourth Axle) : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe KONFIGURASI SUMBU : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe (AXLE CONFIGURATION) Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe Gross Vehicle Weight (GVW) Jumlah Berat Kombinasi Yang Diperbolehkan (JBKB) : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe Gross Combination Weight (GCW) X 0000000 5 BERAT KOSONG (KERB WEIGHT) - Sumbu I (First Axle) : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe - Sumbu II (Second Axle) : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe - Sumbu III (Third Axle) : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe - Sumbu IV (Fourth Axle) : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe Jumlah (Total ) : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe DAYA ANGKUT (PAY LOAD) - Orang (Persons ) : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe atau melalui perhitungan oleh penguji (Penumpang/Passenger) - Barang (Goods) : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe atau melalui perhitungan oleh penguji kg Jumlah Berat Yang Diijinkan (JBI) : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe atau melalui perhitungan oleh penguji kg Gross Permissible Vehicle Weight (GPW) Jumlah Berat Kombinasi Yang Diijinkan (JBKI) : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe atau melalui perhitungan oleh penguji Gross Permissible Combination Weight (GPCW) Kelas Jalan Terendah Yang Boleh Dilalui : Sesuai dengan Sertifikat registrasi uji tipe (The Lowest Road Category)
Total Gaya Pengereman 50 % x total berat sumbu (kg). 6 7 ITEM UJI TESTING AMBANG BATAS THRESSHOLD HASIL UJI TEST RESULT KETERANGAN REMARK REM UTAMA (BRAKE) Total Gaya Pengereman 50 % x total berat sumbu (kg). Selisih gaya pengereman roda kiri dan roda kanan dalam satusumbu maksimum 8% Sesuai pembacaan Alat Uji Kg % Lulus / Tidak Lulus Uji Berkala Tempat, Tanggal (Nama Penguji ) No. Reg. Penguji Berlaku sampai dengan …………………….. Catatan : UTAMA (BRAKE) Gaya Pengereman 50 % x berat sumbu (kg). Selisih gaya pengereman roda kiri dan roda kanan dalam satu sumbu maksimum 8% ……….……. …………….. LAMPU UTAMA (HEAD LAMP) Kekuatan pancar lampu kanan 12.000 cd (lampu jauh) Sesuai pembaca-an Alat Uji cd (HEADLAMP) …………… cd Kekuatan pancar lampu kiri 12.000 cd (lampu jauh) Penyimpangan ke kanan 0 34’ (lampu jauh) …..’ ……. …..’ Penyimpangan ke kiri 1 09’ (lampu jauh) EMISI (EMISSION) Asap (Diesel Smoke) 50 % …………. % CO : 4,5 % HC : 1.200 ppm ppm ………. ppm X 0000000
KETENTUAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR Catatan ( Notes ) 8 KETENTUAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR Dapat digunakan oleh Penguji dan/atau Pemeriksa kendaraan bermotor di jalan dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil antara lain untuk menuliskan hasil pengujian ulang sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan/atau penyidikan maupun catatan yang berupa petunjuk atau perintah dari penguji yang harus ditindak lanjuti oleh pemilik kendaraan. X 000000 Setiap kendaran bermotor jenis mobil bus, mobil barang,kendaran khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan dan kendaran umum yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji berkala. (Pasal 148 ayat (1) PP 44 1993) Masa uji berkala berlaku selama 6 (enam ) bulan. (Pasal 148 ayat (2) PP 44 1993) Kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang telah dinyatakan lulus uji berkala diberikan tanda bukti lulus uji berupa buku dan tanda uji berkala yang berlaku diseluruh Indonesia (Pasal 150 ayat (1) PP 44 1993) Apabila sutau kendaraan dinyatakan tidak lulus uji, petugas penguji wajib memberitahuan secara tertulis perbaikanpperbaikan yang harus dilakukan, waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang. Pemilik atau pemegang kendaraan yang melakukan uji ulang tersebiut tidak diperlakukan sebagai pemohon baru dan tidak dipungut biaya uji lagi. (Pasal 158 PP 44 1993) Pemilik kendaraan yang telah mendapat bukti lulus uji harus melaporkan secara tertulis kepada pelaksana pengujian yang menerbitkan bukti lulus uji apabila: (Pasal 160 PP 44 1993) terjadi kehilangan atau kerusakan yang mengakibatkan tidak dapat terbaca dengan jelas memindahkan operasi kendaraannya secara terus menerus lebih dari 3 ( tiga ) bulan ke wilayah lain di luar wilayah pengujian yang bersangkutan mengubah spesifikasi teknik kendaraan bermotor sehingga tidak sesuai lagi dengan data yang terdapat dalam bukti lulus uji mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor sehingga nama pemilik tidak sesuai ladi dengan yang tercantum dalam bukti lulus uji pada saat masa berlaku uji kendaraannya berakhir, tidak dapat melakukan uji berkala, dengan menyebutkan alasan-alasannya. Permohonan pengujian berkala untuk yang pertama kali wajib disertai Sertifikat Registrasi Uji Tipe (Pasal 157 PP 44 tahun 1993) Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah). (UU No. 14 Th. 1992 Pasal 54) Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus di jalan tanpa dilengkapi dengan tanda bukti lulus uji dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). (UU No. 14 Th. 1992 Pasal 56 Ayat (1) ) Apabila kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus tidak memiliki tanda bukti lulus uji, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). (UU No. 14 Th. 1992 Pasal 56 Ayat (2) ).
TANDA BUKTI LULUS UJI (lanjutan) Tanda Uji berupa PLAT yang dipasang di sudut kanan bawah Plat Tanda Nomor Kendaraan (TNK). Pengadaan Plat Uji satu paket dengan pengadaan Buku Uji dengan perbandingan 1 buku uji untuk 4 plat uji. TEMPAT PEMASANGAN PLAT UJI X B 1505 XY 12-12 X AA-01-1-000001 1 Desember 2006 Tanda Nomor Kendaraan Kawat Tahan Karat Segel dengan Logo Perhubungan Kode wilayah uji Masa berlaku uji
TANDA SAMPING KENDARAAN BERMOTOR Berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.2752/AJ.402/DRJD/2006, Tanda Samping Kendaraan Bermotor diganti dari CAT menjadi STIKER
NUMPANG UJI Berdasarkan SE. Dirjen Perhubungan Darat No. SE.05/AJ.402/DRJD/2007, Pelaksanaan numpang uji keluar daerah Kab./Kota asal domisili K.B tidak boleh dilakukan > 1 kali, kecuali dilakukan mutasi uji.
NUMPANG UJI (lanjutan) Untuk numpang uji harus ada surat pengantar dari UPT PKB asal domisili KB yang ditujukan kepada UPT PKB tujuan numpang uji Pemilik KB wajib membayar biaya administrasi numpang uji pada daerah asal domisili KB dan membayar biaya uji pada tempat tujuan numpang uji
NUMPANG UJI (lanjutan) UPT PKB tujuan numpang uji diwajibkan melaporkan hasil uji KB numpang uji kepada UPT PKB asal domisili pada kesempatan pertama Pelaksanaan numpang uji tidak boleh dilakukan pada Kabupaten/Kota dalam satu wilayah Propinsi dan/atau dengan wilayah Propinsi yang bersebelahan
NUMPANG UJI (lanjutan) UPT PKB tujuan numpang uji TIDAK dibenarkan melaksanakan pengujian thd KB numpang uji, apabila : Kolom pengesahan buku uji habis Buku uji dipalsukan/rusak/data tidak terbaca Tanda tangan pengesahan masa berlaku uji dipalsukan 4) Dimensi KB tidak sesuai dengan data yang tertulis pada buku uji
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NO. KM. 14 TAHUN 2007 TENTANG KENDARAAN PENGANGKUT PETI KEMAS DI JALAN PERSYARATAN KENDARAAN PENARIK (TRACTOR HEAD) : DAYA MIN. 5,5 KW PER SATU TON JBKB SUMBU DEPAN DAN SUMBU BELAKANG DIKONTRUKSI DENGAN MST 10 TON UKURAN BAN SAMA DENGAN BAN DALAM SERTIFIKAT UJI TIPE UTK ANGKUTAN PETI KEMAS 45 KAKI BERUKURAN PENDEK (TANPA MONCONG) DONGKRAK DENGAN KEKUATAN ANGKAT MIN. 10 TON DILENGKAPI ALAT PENGONTROL KENDARAAN UKURAN PETI KEMAS : 20 KAKI 40 KAKI 45 KAKI
TATA CARA PEMERIKSAAN PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN RUANG LINGKUP : - PEMERIKSAAN TANDA BUKTI LULUS UJI - PEMERIKSAAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR YANG MELIPUTI : SISTEM REM SISTEM KEMUDI POSISI RODA DEPAN BADAN DAN KERANGKA KENDARAAN PEMUATAN KLAKSON LAMPU-LAMPU PENGHAPUS KACA KACA SPION BAN EMISI GAS BUANG KACA DEPAN DAN KACA JENDELA ALAT PENGUKUR KECEPATAN SABUK KESELAMATAN
PEMERIKSAAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR YANG MELIPUTI : (lanjutan) PERLENGKAPAN KENDARAAN SEKURANG-KURANGNYA MELIPUTI BAN CADANGAN, SEGITIGA PENGAMAN PERALATAN KENDARAAN BERMOTOR SEKURANG-KURANGNYA MELIPUTI DONGKRAK DAN ALAT PEMBUKA BAN KETENTUAN LAIN YANG BERLAKU (FASILITAS TANGGAP DARURAT BAGI MOBIL BUS).
KENDARAAN BERMOTOR BAHAN BAKAR GAS (BBG) Dasar Hukum : SK Dirjen Perhubungan Darat No. SK. 852/AJ.302/DRJD/2004 tentang Pemakaian Bahan Bakar Gas pada Kendaraan Bermotor. Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.78/AJ.006/DRJD/2008 tentang Pemakaian Bahan Bakar Gas Jenis Liquefied Gas for Vehicle (LGV) pada Kendaraan Bermotor Segala macam merek dan tipe kendaraan mesin bensin dan mesin diesel dapat menggunakan bahan bakar gas (BBG) setelah dilakukan penambahan alat dan atau modifikasi mesin.
BBG PADA KENDARAAN MESIN BENSIN DAPAT DILAKUKAN DENGAN 2 (DUA) SISTEM SISTEM DUAL FUEL SISTEM DEDICATED BBG PADA KENDARAAN MESIN DIESEL DAPAT DILAKUKAN DENGAN 2(DUA) SISTEM SISTEM BI-FUEL SISTEM KONVERSI TOTAL
Untuk menggunakan bahan bakar gas, kendaraan perlu dipasang peralatan tambahan yang dinamakan converter kit dimana fungsinya adalah untuk mensuplai bahan bakar gas pada mesin.
CONTOH MOBIL BBG
BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DASAR HUKUM : I. UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ PASAL 60 : Bengkel umum kendaraan bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat. kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. II. PP NO. 44 TAHUN 1993 TENTANG KENDARAAN DAN PENGEMUDI PASAL 204 : Bengkel umum kendaraan bermotor berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki, dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
II. PP NO. 44 TAHUN 1993 TENTANG KENDARAAN DAN PENGEMUDI (lanjutan)… PASAL 205 : Penyelenggaraan usaha bengkel umum kendaraan bermotor harus dengan izin usaha bengkel umum kendaraan bermotor dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri. III. KEPMENPERINDAG NO. 551/MPP/KEP/10/1999 TAHUN 1999 TENTANG BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR
IV. KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN DAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 581/MPP/KEP/10/1999 DAN NOMOR KM 79 A TAHUN 1999 TENTANG BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR YANG DIBINA SEBAGAI UNIT PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR SAAT INI BENGKEL UMUM BELUM DAPAT DIIFUNGSIKAN SEBAGAI UNIT PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR KARENA MENUNGGU TERBITNYA PAYUNG HUKUM YANG LEBIH TINGGI YAITU REVISI UU LLAJ YANG MEMBERIKAN KESEMPATAN BAGI PIHAK SWASTA UNTUK MENYELENGGARAKAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 50 (1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe. (2) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan b. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya. (3) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe dan unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 51 Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap yang telah lulus uji tipe diberi sertifikat lulus uji tipe. (2) Rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan modifikasi tipe Kendaraan Bermotor yang telah lulus uji tipe diterbitkan surat keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa. (3) Penanggung jawab pembuatan, perakitan, pengimporan landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap, rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan dan kereta tempelan, serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi harus meregistrasikan tipeproduksinya. (4) Sebagai bukti telah dilakukan registrasi tipe produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan tanda bukti sertifikat registrasi uji tipe. (5) Sebagai jaminan kesesuaian spesifikasi teknik seri produksinya terhadap sertifikat uji tipe, dilakukan uji sampel oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai modifikasi dan uji tipe diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 52 Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut. (2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui. (3) Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. (4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.
Pasal 53 (1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. (2) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan b. pengesahan hasil uji. (3) Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh: a. unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota; b. unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari Pemerintah; atau c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah
Pasal 54 Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a meliputi pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. (2) Pengujian terhadap persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. susunan; b. perlengkapan; c. ukuran; d. karoseri; dan e. rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya. (3) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi: a. emisi gas buang Kendaraan Bermotor; b. tingkat kebisingan; c. kemampuan rem utama; d. kemampuan rem parkir; e. kincup roda depan; f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; g. akurasi alat penunjuk kecepatan; dan h. kedalaman alur ban. .
(4) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan kereta gandengan dan kereta tempelan meliputi uji kemampuan rem, kedalaman alur ban, dan uji sistem lampu. (5) Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kartu uji dan tanda uji. Bermotor dan identitas uji, dan masa berlaku hasil uji. (7) Tanda uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan masa berlaku hasil uji
Pasal 55 Pengesahan hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b diberikan oleh: a. petugas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas usul gubernur untuk pengujian yang dilakukan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota; dan b. petugas swasta yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan unit pelaksana pengujian agen tunggal pemegang merek dan unit pelaksana pengujian swasta. (2) Kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan.
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN MELAKUKAN PEMBINAAN TERHADAP BENGKEL SELAIN BENGKEL UMUM YAITU : BENGKEL KAROSERI DAN BENGKEL BBG BENGKEL KAROSERI ADALAH BENGKEL YANG MEMBUAT DAN/ATAU MERAKIT DAN/ATAU MEMODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR BENGKEL KAROSERI DALAM MEMBUAT DAN/ATAU MERAKIT KENDARAAN BERMOTOR HARUS MENGGUNAKAN LANDASAN (CHASSIS ENGINE) YANG TELAH MEMILIKI SERTIFIKAT UJI TIPE LANDASAN. KEMUDIAN DARI LANDASAN TERSEBUT DAPAT DIBANGUN RUMAH-RUMAH, BAK MUATAN, BOX, DLL SESUAI DENGAN PERUNTUKKANNYA.
BENGKEL BBG ADALAH BENGKEL YANG MELAKUKAN PEMASANGAN, PERAWATAN DAN PEMERIKSAAN INSTALASI SISTEM PEMAKAIAN BBG PADA KENDARAAN BERMOTOR PERSYARATAN SERTIFIKASI BENGKEL BBG :
BENGKEL BBG YANG TELAH MEMENUHI PERSYARATAN DIBERIKAN SERTIFIKAT SEBAGAI BENGKEL INSTALASI SISTEM PEMAKAIAN BAHAN BAKAR GAS UNTUK KENDARAAN BERMOTOR OLEH DIREKTUR JENDERAL.
INFORMASI TENTANG RUU LLAJ YANG TELAH DISAHKAN DPR UU LLAJ No. 14/1992 17 Bab 190 Pasal RUU LLAJ 22 Bab 236 Pasal Hal baru dalam RUU LLAJ : Dana Preservasi Jalan untuk pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstrusi jalan, dengan sumber dana dari pengguna jalan; Alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan kecelakaan; Perketatan syarat badan usaha angkutan jalan; Batasan waktu bagi sopir untuk mengemudi (max. 4 jam); Perlindungan bagi penyandang cacat; Sistem informasi dan komunikasi bagi angkutan umum.
Bab. KENDARAAN pada RUU yang telah disahkan DPR Hal baru dalam Bab Kendaraan : Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Fisik Kendaraan Bermotor dilakukan oleh : - Unit Pelaksana Pengujian Pemerintah Kab./Kota; - Unit Pelaksana ATPM yang mendapat izin dari Pemerintah; - Unit Pelaksana Pengujian Swasta yang mendapatkan izin dari pemerintah. Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik : - kartu uji - tanda uji
Hal baru dalam Bab Kendaraan : Bengkel umum yang mempunyai AKREDITASI dan KUALITAS TERTENTU dapat melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor. Penyelenggaraan Bengkel Umum : - harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri; - mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara R.I. Pengawasan bengkel umum oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
thanks for your attention