CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Advertisements

CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
IT Dosen: Drs. Muhammad Azhar, S. Ag., M. A.
Etika dan Keamanan Sistem Informasi
ETIKA DAN PROFESINALISME
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Tinjauan regulasi kejahatan di interner “CYBER CRIME “
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Kejahatan Komputer Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
CYBERCRIME.
Penggunaan Internet.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
KEJAHATAN SIBER (CYBER)
Peran & fungsi Merek Bagi :
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Cybercrime.
Cyber Law.
PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )
Jenis dan Konsep Pembayaran E-Business
14 Juni “Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri.” Craig van Slyke dan France Bélanger.
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Created by Kelompok 7.
Etika & Hukum Bidang Teknologi Informasi
CYBER CRIME.
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
e-security: keamanan teknologi informasi
PRIVASI 1 Februari 2011.
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Pengantar Teknologi Informasi (Teori)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
Etika & Profesionalisme
HUKUM DAGANG Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Frenki Suvijana Audrey
Cyber Law di Indonesia Budi Mulyana, S.IP., M.Si.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teknologi Perbankan.
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
PENGANTAR TEKNOLOGI INFORMASI
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
ETIKA DAN PROFESINALISME
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
TELEMATIKA. Hai.. My name is Simon Nora My name is Alain Minc L'informatisation de la Societe (1978)
ARDIANT YOSA HASTAKA (A )
ISTILAH KEJAHATAN DI DUNIA MAYA
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Kelompok 7 Ria risky amelia ( ) Amelia maznita putri ( )
Cyber Crime.
Pengantar Teknologi Informasi
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Cyber Crime.
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Gusti Ayu Wulandari, SE, MM
ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Tugas PTI oleh natasya dhea avifa.
Keamanan dan Etika dalam
ETIKA DAN PROFESINALISME
CYBER LAW.
Peraturan & Regulasi.
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
ETIKA DAN PROFESINALISME
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
PERLINDUNGAN MEREK DITINJAU DARI PERSPEKTIF ETIKA DAN HUKUM BISNIS
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

CYBER CRIME AJI BIMA A. (A14.2017.02649) ANDRE WAHYU (A14.2017.02717) NAUFAL NAUF S. (A14.2017.02713) SOFIA ANNISA R. (A14.2017.02710) ZULFAJRI MAULANA B. (A14.2017.02712)

PENGERTIAN Istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atay jaringan komputer menjadi alat, sasarang atau tempat terjadinya kejahatan.

CAKUPAN Dengan menggunakan sarana-sarana dari system atau jaringan komputer (by means of computer system or network) Di dalam sistem atau jaringan komputer (in computer system or network) Terhadap sistem atau jaringan komputer (against a computer or network)

PELAKU Carder Hacker Cracker Pheaker

PENYALAHGUNAAN INTERNET Penyadapan e-mail dan PIN untuk Internet Banking Pelanggaran hak-hak privasi Pelanggaran Domain (kasus Mustika Ratu) Penggunaan kartu kredit orang lain Pembajakan lagu dalam format MP3 Spamming e-mail Pornografi

KASUS CYBER CRIME DALAM DUNIA BISNIS

PENIPUAN LELANG ON-LINE Ciri harga yang rendah Tidak memperoleh jaminan produk yang berkualitas Tidak memperolah jaminan perlindungan hukum

PENIPUAN SAHAM ON-LINE Harga saham meningkat tinggi tanpa ada data pendukung Tidak memperoleh jaminan terhadap kerugian yang terjadi

PIHAK YANG TERLIBAT PERDAGANGAN MELALUI ELEKTRONIK Cardholder Acquirer Merchant Issuer Payment gateway Certificate authority

POTENSI CYBER CRIME Typo site Key logger Sniffing Brute force attacking Web deface Email spamming Daniel of service Virus, warm, dan trojan

CYBER LAW Hak cipta Hak merek Pengaturan sumber daya internet, seperti IP address , domain name dll Kenyamanan individu Transaksi elektronik Perlindungan konsumen Pemanfaatan internet untuk pekerjaan sehari-hari; swasta dan perkantoran negara Serangan terhadap fasilitas komputer Kejahatan yang menggunakan sarana computer seperti penghinaan, pencurian, penipuan, pelanggaran hak, kejahatan kartu kredit, dst

HUKUM-HUKUM YANG TERKAIT TENTANG MEREK DAGANG PELANGGARAN MEREK Pasal 76 ayat (1) UU Merek “pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannnya barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan merek tersebut.”

KETENTUAN PIDANA Pasal 90 UU Merek “Barangsiapa dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)” Pasal 91 UU Merek “barang siapa dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 800.000.000

TERIMA KASIH