PENETAPAN BATAS MAKSIMUM CEMARAN MIKROBA DAN KIMIA DALAM MAKANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN
Advertisements

PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
Paparan Publik ID-SIRTII Indonesia - Security Incident Response Team
Minggu ke-2 Keamanan dan Sanitasi Hasil Ternak Yuli Yanti, S.Pt., M.Si yyanti12.staff.uns.ac.id LAB. IPHT FP-UNS.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Pengertian Kecelakaan Difinisi adalah :
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
MANAJEMEN KUALITAS PANGAN
KEBIJAKAN HYGIENE SANITASI MAKANAN
REGULASI TEKNIS BERBASIS STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN PRODUK PANGAN JAKARTA, 8 JUNI 2011 DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DAN BAHAN BERBAHAYA.
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN
MASA KADALUWARSA PANGAN
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
EPIDEMIOLOGI KESEHATAN LINGKUNGAN
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)
BAHAYA-BAHAYA KIMIA DAN FISIK PADA MAKANAN
(BIOLOGIS, KIMIA DAN FISIK) SERTA CARA MENGATASINYA
PENGENDALIAN PROSES UNTUK MENGATASI BAHAYA
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
RESIKO HIGIENE TERKAIT KERACUNAN MAKANAN. Bahan makanan adalah hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia seperti karbohidrat, lemak, protein, vitamin.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
Pengawasan Pangan Siap Saji
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
(BIOLOGIS, KIMIA DAN FISIK) SERTA CARA MENGATASINYA
Mengidentifikasi dan menilai mutu pangan
Keselamatan dan kesehatan kerja
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
ANALISIS KEBUTUHAN GIZI RUMAH TANGGA
PENGENDALIAN PROSES UNTUK MENGATASI BAHAYA
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
HUKUM PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
Cukup jumlah dan mutu (gizi, beragam, dll)
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
SUKRIADI DARMA, S.SI.,APT KEPALA BALAI POM DI GORONTALO
10. Penyelesaian Masalah Kurangnya pengecekan berkala oleh pemerintah Dilakukan pengecekan berkala dan harus bersertifikat dan Standar air limbah sebelum.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
CEMARAN KIMIA DAN OBAT PADA PRODUK ASAL HEWAN
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
PUTRI ANGGRAENI WIDYASTUTI
HIGIENE SANITASI PANGAN
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Perlindungan Konsumen
PERMENKES NO.33 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN
Program Penyehatan Makanan
Pengobatan tradisional  salah satu upaya pengobatan, perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, banyak dimanfaatkan masyarakat.
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PENGAWASAN KUALITAS MAKANAN. Tujuan umum :  Mampu melakukan pengendalian keamanan mak min Tujuan Khusus :  Mampu menjelaskan pengaruh lingk fisik mak.
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
SERTIFIKASI SISTEM KEAMANAN PANGAN DAN SISTEM JAMINAN HALAL.
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
SIMPLIFIKASI & DEREGULASI
Keamanan Pangan. – Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan fisik yang.
Transcript presentasi:

PENETAPAN BATAS MAKSIMUM CEMARAN MIKROBA DAN KIMIA DALAM MAKANAN Oleh: Agus Suwarni, SKM, M.Kes aguss_poltekjogja@yahoo.co.id Hp.085228147820 Materi -4 Trainning Food Safety Management PT. Centra Gama Indovisi Wisma MM, UGM, Yogyakarta 14 – 16 Juni 2011

Latar Belakang a. Bahwa masyarakat perlu dilindungi dari makanan yang mengandung cemaran mikroba dan kimia yang melebihi batas keamanan, karena dapat membahayakan kesehatan; b. Bahwa telah banyak bukti, makanan yng tercemar oleh mikroba dan atau bahan kimia banyak menimbulkan penyakit, bahkan korban jiwa, baik pada kasus perorangan, maupun bersifat masal atau kejadian luar biasa (KLB); c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan.

Pengertian Cemaran adalah bahan yang tidak dikehendaki ada dalam makanan yang mungkin berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses produksi makanan, dapat berupa cemaran biologis, kimia dan benda asing yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Cemaran biologis adalah cemaran dalam makanan yang berasal dari bahan hayati, dapat berupa cemaran mikroba atau cemaran lainnya seperti cemaran protozoa dan nematoda. Cemaran mikroba adalah cemaran dalam makanan yang berasal dari mikroba yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Cemaran kimia adalah cemaran dlam makanan yang berasal dari unsur atau senyawa kimia yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia, dapat berupa cemaran logam berat, cemaran mikotoksin, cemaran antibiotik, cemaran sulfonamida atau cemaran kimia lainnya.

JENIS DAN BATAS MAKSIMUM CEMARAN DALAM MAKANAN: Makanan yang diproduksi, diimpor dan diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan. Persyaratan keamanan makanan harus dipenuhi untuk mencegah makanan dari kemungkinan adanya bahaya, baik karena cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.

PENGAWASAN Pengawasan terhadap cemaran dalam makanan dilakukan oleh Kepala BPOM. Pengawasan sebagaimana dimaksud termasuk penilaian keamanan makanan sebelum produk diedarkan (pre-market evaluation) dan pengawasan setelah produk diedarkan (post-market control).

SANKSI Pelanggaran terhadap Peraturan ini, dikenakan sanksi administratif berupa : Peringatan tertulis; Penarikan dari peredaran; Pemusnahan; Penghentian sementara kegiatan produksi, impor dan distribusi; Pencabutan izin edar. Selain dikenai sanksi administratif, juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.