MANAJEMEN PERSONALIA (Bagian. 2)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Advertisements

SISTIM AKUNTANSI PENGGAJIAN DAN PENGUPAHAN
TM – 12 MSDM HUBUNGAN INDUSTRIAL Oleh : Drs.Ec. Mudji Kuswinarno, MSi
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Manajemen Sumber Daya Manusia
BIAYA TENAGA KERJA.
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN MANAJEMEN
BAB 10 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
PENGUPAHAN.
BIAYA TENAGA KERJA (BTK)
KOMPENSASI MSDM budiarsa dharmatanna.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
UPAH DAN JAMINAN SOSIAL
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN - MANAJEMEN
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
FAKTOR PRODUKSI.
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Merancang dan Mengelola Saluran Pemasaran Terintegrasi
TIM HR PT. INTERCALLIN By Anton. PENGERTIAN Hubungan Industrial adalah hubungan antara SEMUA PIHAK yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan.
PERANCANGAN & PENGELOLAAN TENAGA KERJA
PERSONALIA PERUSAHAAN
Bentuk-Bentuk Perusahaan
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
Kompensasi.
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
Pertemuan 13 Hubungan Industrial & Manajemen Konflik
KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
DISPLIN, EFISIENSI, DAN PRODUKTIVITAS KERJA
HUBUNGAN INDUSTRIAL Bukan majikan yang membayar upah – ( hanya mengurus uang ) tapi konsumen yang membayar upah.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PERSEKUTUAN (Partnership)
HUBUNGAN PERBURUHAN, SERIKAT PEKERJA DAN PERUNDINGAN KOLEKTIF
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA MANAJEMEN
Kompensasi.
SISTEM KOMPENSASI (PAY SYSTEM)
Federasi Serikat Buruh
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA Dr. Mustika Lukman Arief, SE., MM.
Hubungan Industrial & Pemeliharaan Hubungan Pekerja
DISPLIN, EFISIENSI, DAN PRODUKTIVITAS KERJA
Federasi Serikat Buruh
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
KOMPENSASI MSDM.
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Manajemen Sumber Daya Aparatur
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
KEWIRAUSAHAAN atau ENTREPRENEURSHIP
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
Oleh, Roby Irzal Maulana, SIP, MM
DISPLIN, EFISIENSI, DAN PRODUKTIVITAS KERJA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
#12_Incentive Plan ANALISA DAN PENGUKURAN KERJA
BIAYA TENAGA KERJA (BTK)
BIAYA TENAGA KERJA (BTK)
Hubungan Industrial & Pemeliharaan Hubungan Pekerja
Manajemen Sumber Daya Manusia
Transcript presentasi:

MANAJEMEN PERSONALIA (Bagian. 2)

Kompensasi Adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberikannya unt mencapai tujuan perusahaan.

Dalam masalah pengupahan ini, terdapat tiga macam teori upah ekonomi,yakni : Teori Pasar. Upah ditentukan oleh hasil proses perundingan antara karyawan sebagai penjual tenaga dgn manajemen sebagai pembelinya. Teori Standar Hidup. Upah hrs dpt memberikan jaminan kpd buruh unt menikmati hidup dgn layak. Teori ini mempunyai anggapan bahwa tingkat pembayaran hrs didasarkan pd kemampuan perusahaan unt membayar.

Faktor2 yg mempengaruhi Tingkat Upah: Besar kecilnya tingkat upah bagi buruh, dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain : Pasar tenaga kerja. Tingkat upah yang berlaku di daerah yang bersangkutan. Tingkat keahlian yang diperlukan. Situasi laba perusahaan. Peraturan pemerintah.

Metode Pengupahan : Upah langsung (straight salary). Dibayarkan atas dasar satuan waktu ttu, harian bulanan. Gaji (wage). Dasar pembayaran adalah lama waktu mengerjakan suatu pekerjaan. Upah satuan (piece work). Dibayarkan berdasarkan jumlah produk yang dihasilkan. Komisi. Dibayarkan atas dasar prosentase dan harga jual. Premi shif kerja (shiff premium). Dibayarkan krn bekerja di luar jam kerja normal. Tunjangan tambahan (fringe benefit) unt karyawan yg bekerja dlm waktu yg lama.

Upah Insentif Insentif menunjukkan suatu arti tentang dorongan kerja yg efektif dari karyawan. Maksud upah insentif adl unt mendorong karyawan agar bekerja lebih prduktif. Penentuan upah insentif memerlukan tingkat keahlian, pengetahuan dan kebijaksanaan ttg prosen produksi yg harus dilakukan.

Karakteristik upah insentif yang baik : Harus menunjukkan penghargaan pd karyawan atas produktivitas mereka. Harus dpt dipakai unt mencapai tujuan produktif per karyawan secara layak. Tambahan upah yg diperoleh karyawan hrs paling sedikit di seimbangkan dgn biaya produksi terendah.

Macam2 bentuk upah insentif. Full Participation Plan : mrpkan upah insentif bagi karyawan pabrik dimana kegiatan ekstra pada tugas mereka dpt menghasilkan produksi tambahan. Group Insentif Plan : diberikan kpd sekelompok karyawan, bilamana mereka terbukti dpt menunjukkan hasil yg menguntungkan, seperti : Peningkatan produktivitas. Penurunan biaya kerja per-unit. Perbaikan kualitas produk. Pengurangan tingkat kerusakan.

Hubungan perburuhan Pancasila Pihak manajemen memerlukan sumbangan tenaga karyawan unt mencapai tujuan, di-pihak karyawan memerlukan pendapatan. Hak azasinya harus dilindungi. Buruh/karyawan hrs diperlakukan sebagai-mana manusia seutuhnya. Setiap persoalan antara buruh-manajemen diselesaikan dgn musyawarah.

Hak-hak Buruh : Disamping menurut haknya buruh dituntut pula oleh pengusaha unt melaksanakan kewajiban sbgmana mestinya, misal : Datang bekerja tepat pada waktunya. Menjaga ketertiban dan suasana kerja serasi. Berusaha meningkatkan produktivitas. Mengikuti peraturan yang ditepati oleh perusahaan; mematuhi tata waktu kerja.

Hak-hak Pengusaha : Hak-hak pengusaha yg dpt dimasukkan sebagai materi pembuatan PKB antara lain : Hak unt mengevaluasi kerja karyawan menurut tata cara yg telah disepakati. Hak menentukan/memilih/seseorang yg dianggap baik unt menjadi pimpinan. Hak unt menegur/mengarahkan, bila terdpt karyawan yg dipandang bertindak menyimpang sehingga merugikan perusahan. Hak memberi promsi dan devisi kepada karyawan. Hak unt memecat, sesuai dgn prosedur yang berlaku.

Kewajiban Pengusaha : Sedangkan kewajiban pengusaha antara lain : Memberikan semua hak karyawan yg telah disepakati bersama,gaji, promosi, santunan, jaminan dsb. Memperakukan semua karyawan secara adil. Memberikan fasilitas2 kpd karyawan, tempat ibadah, sekolah, rekreasi dsb.

Macam-mcam perjanjian kerja : Pada dasarnya terdpt 3 macam perjanjian kerja sama, yaitu : Closed shop aggrement, perjanjian kerja hanya berlaku bagi buruh yg tergabung anggota serikat (persatuan). Union shop aggrement, persetujuan ini mengharuskan kepada para pekerja unt menjadi anggota masyarakat dlm periode waktu tertentu sesuai mereka bekerja. Open shop aggrement, persetujuan ini memberikan kebebasan kpd para anggota unt menjadi atau tidak anggota masyarakat.

Konflik dalam hubungan kerja : Terjadi bila kepentingan kedua belah pihak (buruh, pengusaha) terganggu. Masalah harus diselesaikan secara tuntas. Bila tidak akan merugikan perusahaan.

Penyelesaian koflik dpt dilakukan dlm beberapa tahap sbb : Diselesaikan oleh mandor (foreman) sbg wakil perusahaan, bersama dgn wakil buruh dlm bagian itu. Bila tdk bisa dpt diselesaikan oleh kepala bagian dgn wakil buruh bagian ybs. Bila belum selesai, diselesaikan manajer dgn wakil serikat buruh tersebut. Bila blm juga terselesaikan, maka dibawa ke perundingan wakil perusahaan dan wakil buruh ke panitia tingkat daerah (P4D). Bila blm terselesaikan, maka penyelesaian-nya tanpa terakhirdilakukan oleh dewan Arbitrasi.

Perantara Dalam Pemecahan Konflik: Konsiliasi : menunjuk suatu usaha unt mempertemukan kedua belah pihak, konsiliator sebagai pendamai. Mediasi : pihak ketiga bertindak sbg mediator berwenang unt memberikan saran2 kpd belah pihak bgm masalah hrs dipecahkan Arbitrase : keputusan2 yg diambil oleh arbitrator (belerai), bersifat mengikat kedua belah pihak dan mempunyai kekuatan hukum

Macam-macam Arbitrasi : Arbitrasi sukarela (voluntary arbitration), suatu cara pemecahan konflik yg macet, dgn sukarela kedua belah pihak membawa masalah tsb kpd arbitrator. Arbitrasi paksaan (compulsry arbitration), suatu keharusan yg berlaku, baik bagi pihak buruh maupun pengusaha unt menyelesaikan konflik yg macet (deadlock) dgn melalui arbitrator. Arbitrasi otomatis, bila setiap kali terjadi masalah yg tdk diselesaikan maka langsung dibawa kpd arbitrator dan biasanya tercantum di dlm salah satu diktum pd perjanjian kerjasama yg mereka buat sebelumnya.

Lembaga-lembaga BIPARTITE dan TRIPARTITE Lemb. Bipartite : setiap masalah yg timbul dri hubungan perburuhan mrpkan tanggung jawab kedua belah pihak yaitu, pihak buruh dan pengusaha dan hrs diselesaikan oleh mereka sendiri. Lemb. Tripartite : setiap masalah yg ditimbul dri hub.perburuhan adl mrpkan ttg jawab buruh, pengusaha dan masyarakat yg dlm hal ini diwakili oleh pemerintah.

Mencegah Konflik Melaksanakan lembaga keluhan (grievance) dengan baik. Mengadakan survey gairah kerja (morale) secara rutin. Menyelenggarakan lembaga bimbingan dan penyuluhan (guidance & Counseling). Mengikut sertakan buruh dalam pengambilan keputusan.