PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Tujuan Instruksional Setelah mengikuti perkuliahan ini, mahasiswa mampu : Menjelaskan Subjek, Objek dan tarif PPh 21 Menghitung PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 Pajak penghasilan yang dipungut sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah pajak atas penghasilan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh WPOP dalam negeri. PPh pasal 21 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh Pemotong Pajak, yaitu pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan dan penyelenggaraan kegiatan.
SUBJEK PAJAK PPh PASAL 21 Pegawai (PNS,pegawai tetap,pegawai lepas yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja secara berkala) Penerima pensiun Penerima honorarium Penerima upah Orang pribadi yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa,atau kegiatan dari pemotong pajak
PENGECUALIAN SUBJEK PAJAK Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka dan bertempat tinggal sama dengan mereka dengan syarat bukan WNI serta tidak menerima/memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha/kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia
HAK DAN KEWAJIBAN SUBJEK PAJAK Pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun, untuk mendapatkan pengurangan PTKP, penerima penghasilan harus menyerahkan surat pernyataan kepada pemotong pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwin atau pada permulaan menjadi subjek pajak DN
Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk Tahun Pajak yang besangkutan, kecuali PPh yang bersifat final Apabila WP menerima penghasilan dari pemberi kerja yang dikecualikan sebagai pemotong pajak, maka WP tersebut harus menghitung, menyetorkan, dan melaporkan sendiri dalam SPT atas penghasilan tersebut.
OBJEK PAJAK PPh PASAL 21 Penghasilan yang diterima/diperoleh pegawai/penerima pensiun secara teratur berupa gaji,uang pensiun bulanan,upah,honorarium, tunjangan Penghasilan yang diterima/diperoleh pegawai/penerima pensiun secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, THR, gratifikasi,bonus Upah harian,upah borongan,upah satuan, upah borongan yang diterima tenaga kerja lepas
Uang tebusan pensiun,uang THT,uang pesangon,sehubungan dengan PHK Gaji,gaji kehormatan,tunjangan lain yang terkait dengan gaji/honorarium yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh PNS Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang diberikan oleh bukan WP selain pemerintah atau WP yang dikenakan PPh final dan yang dikenakan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)
Honorarium,uang saku,hadiah/penghargaan, komisi,beasiswa,dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan,jasa: Tenaga ahli Olahrawan penasihat.,pengajar,pelatih,penceramah Pemain musik,pembawa acara,pelawak Agen iklan Peserta perlombaan Penjaja barang dagangan Peserta pendidikan,pelatihan,pemagangan Distributor pengusaha MLM
PENGECUALIAN OBJEK PAJAK PPh PASAL 21 Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,asuransi jiwa,asuransi dwiguna Penerimaan dalam bentuk natura/kenikmatan kecuali penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 termasuk penerimaan dalam bentuk natura/ kenikmatan yang diberikan oleh bukan WP/WP yang dikenakan PPh final Iuran pensiun dan iuran jaminan hari tua yang dibayar oleh pemberi kerja
Penerimaan dalam bentuk natura/ kenikamatan yang diberikan oleh pemerintah Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemerintah Zakat yang diterima oleh OP yang berhak dari badan/lembaga amil zakat yang dibentuk/disyahkan oleh pemerintah
PEMOTONG PPh PASAL 21 Pemberi kerja yang membayar gaji,upah, honorarium,tunjangan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang dilakukan oleh pegawai/ bukan pegawai Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji,upah,honorarium,tunjangan sehubungan dengan pekerjaan/jabatan,jasa dan kegiatan Dana pensiun,badan penyelenggara Jamsostek,dan badan lain yang membayar uang pensiun dan THT/Jaminan Hari Tua
Perusahaan,badan,BUT yang membayar honorarium sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa termasuk jasa tenaga ahli dengan status WP DN yang melakukan pekerjaan bebas Persh,badan,BUT yang membayar honorarium sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh OP dengan status WP LN Yayasan,lembaga kepanitiaan,asosiasi sebagai pembayar gaji,upah sehubungan dengan pekerjaan,jasa,kegiatan yang dilakukan OP
Perusahaan,badan,BUT yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan,pelatihan dan pemagangan Penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah,organisasi termasuk organisasi internal,perkumplan,OP serta lembaga lainnya yang melakukan kegiatan) yang membayar honorarium,hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada WPOP DN berkenaan suatu kegiatan.
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK PPh PASAL 21 Mendaftarkan diri Menghitung, memotong, dan menyetorkan pajak Menghitung kembali PPh Pasal 21 yang terutang Mengisi, menandatangani dan menyampaikan SPT
DIKECUALIKAN SBG PEMOTONG PAJAK Kantor Perwakilan Negara Asing Organisasi internasional seperti IMF, ILO
TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 Tarif pajak yang digunakan sebagai tarif pemotongan atas penghasilan yang terutang PPh pasal 21 yaitu tarif pajak pasal 17 UU PPh. Besarnya tarif pajak PPh pasal 21 yang diterapkan terhadap WP yang tidak memiliki NPWP menjadi lebih tinggi 20% dari tarif yang ditetapkan terhadap WP yang mempunyai NPWP.
BIAYA JABATAN DAN BIAYA PENSIUN Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih,dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan. Biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara uang pensiun yang besarnya 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp 2.400.000 setahun atau Rp 200.000 sebulan
TARIF PAJAK DAN PENERAPANNYA Tarif Pasal 17 UU PPh,diterapkan atas PKP dari: Pegawai tetap,besarnya penghasilan bruto dikurangi dengan: Biaya jabatan Iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh pegawai (termasuk iuran tabungan hari tua/jaminan hari tua) PTKP
Penerima pensiun yang dibayar secara bulanan, besarnya penghasilan bruto dikurangi dengan: Biaya pensiun PTKP Pegawai tidak tetap,pegawai,dan calon pegawai yang dibayarkan secara bulanan adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP
Distributor perusahaan MLM/direct selling, penghasilan bruto setiap bulan dikurangi dengan PTKP per bulan PPh Pasal 21 = PKP x Tarif Pasal 17 UU PPh
Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas penghasilan bruto berupa: Honorarium,uang saku, hadiah, penghargaan, komisi,dan pembayaran lain dengan nama sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan takwin. Pada tahun 2009 beasiswa tidak menjadi objek PPh pasal 21.
PPh Pasal 21 = Penghasilan Bruto x Tarif Pasal 17 UU PPh Honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama selama satu tahun takwin Jasa produksi,tantiem,gratifikasi,bonus yang diterima atau diperoleh mantan pegawai selama satu tahun takwin Penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang dibayarkan oleh penyelenggara program pensiun PPh Pasal 21 = Penghasilan Bruto x Tarif Pasal 17 UU PPh
PPh Pasal 21 = (Penghasilan Bruto x 50%)x 15% Tarif 15%, diterapkan atas perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara,akuntan,dokter,arsitek,notaris,penilai,aktuaris). Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 50% dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain. PPh Pasal 21 = (Penghasilan Bruto x 50%)x 15%
Tarif 5% diterapkan atas upah harian,upah mingguan,upah satuan,upah borongan dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 300.000 sehari tetapi tidak melebihi Rp 3.000.000 dalam satu bulan takwin dan/ tidak dibayarkan secara bulanan. PPh Pasal 21 sehari = (Penghasilan Bruto Sehari – Rp 300.000)x 5%
TARIF PPh PASAL 21 FINAL Uang pesangon,uang tebusan pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua dipotong PPh bersifat final dengan ketentuan sbb: Atas jumlah penghasilan bruto Rp 50.000.000 atau kurang tidak dikenakan PPh Atas jumlah diatas Rp 50.000.000 diatur dengan ketentuan sbb:
Lapisan Kena Pajak Tarif Sampai dengan Rp 50.000.000 0% Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000 5% Rp 100.000.000 s/d Rp 500.000.000 15% Diatas Rp 500.000.000 25% PMK Nomor 16/PMK.03/2010 dan PP Nomor 68 Tahun 2009
PPh Pasal 21 FINAL = Penghasilan Bruto x 5% Tarif 15% dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium yang diterima pejabat negara,PNS,anggota TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari keuangan negara, kecuali yang dibayarkan kepada PNS golongan IId ke bawah dan TNI/POLRI berpangkat Pembantu Lettu ke bawah atau Ajun Insp. Tk Satu ke bawah. PPh Pasal 21 FINAL = Penghasilan Bruto x 5% Untuk Gol III, Perwira Pertama dan pensiunannya PPh Pasal 21 FINAL = Penghasilan Bruto x 15% Untuk Gol IV, Perwira Menengah , Tinggi dan pensiunannya
Hadiah dan penghargaan perlombaan dipungut PPh final sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian Honorarium/komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi dipungut PPh final 5% dari jumlah bruto Saat Terutang Pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak-pihak sebagai pemotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pda Pasal 21 ayat 1 UU PPh tersebut terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Perhitungan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Tetap Dengan Gaji Bulanan 1. Ahmad pada tahun 2014 bekerja pada PT. Zamrud dengan memperoleh gaji sebulan Rp. 5.500.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100.000,-. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Perhitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan Rp. 5.500.000,- Pengurangan : Biaya jabatan 5% x 5.500.000 275.000,- Iuran Pensiun 100.000,- Rp. 375.000,- Penghasilan neto sebulan Rp. 5.125.000,- Penghasilan neto setahun : 12 x Rp. 5.125.000,- Rp. 61.500.000,- PTKP setahun: WP sendiri Rp. 54.000.000,- Tambahan WP Kawin Rp. 4.500.000,- Rp. 58.500.000,- PKP Setahun Rp 3.000.000,- PPh Pasal 21 Terutang : 5% x Rp. 3.000.000,- Rp. 150.000,- PPh Pasal 21 sebulan Rp. 150.000,- : 12 Rp 12.500,- Jika Ahmad tidak ber NPWP : PPh Pasal 21 Terutang : 5% x 120% x Rp. 3.000.000 Rp. 180.000 PPh Pasal 21 sebulan Rp. 180.000,- : 12 Rp 15.000,-
Perhitungan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Tetap Dengan Gaji Bulanan 2. Bambang pegawai pada PT. Yasa Buana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 5.000.000,-. PT. Yasa Buana mengikuti program Jamsostek, Premi JKK dan Premi JKm dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT. Yasa Buana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Bambang membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT. Yasa Buana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Yasa Buana membayar iuran pensiun untuk Bambang ke dana pensiun yg pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu setiap bulan sebesar Rp. 100.000,- sedangkan Bambang membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000. Perhitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan Rp. 5.000.000,- Premi JKK Rp. 25.000,- Premi Jaminan Kematian Rp. 15.000,- Penghasilan Bruto Rp. 5.040.000,- Pengurangan : Biaya jabatan 5% x 5.040.000 252.000,- Iuran Pensiun 50.000,- Iuran JHT 100.000,- Rp. 402.000,- Penghasilan neto sebulan Rp. 4.638.000,- Penghasilan neto setahun : 12 x Rp.4.638.000,- Rp. 55.656.000,- PTKP setahun: WP sendiri Rp. 54.000.000,- Tambahan WP Kawin Rp. 4.500.000 Rp. 58.500.000,- PKP Setahun NIHIL
Latihan Soal Danang adalah seorang dokter spesialis kandungan di RS. Mitra Keluarga dengan gaji tetap sebesar Rp. 20.000.000,- per bulan. Danang menikah dan mempunyai 4 orang anak. Danang membayar iuran pensiun sebesar Rp. 200.000,- per bulan. Berapa PPh 21 dari penghasilan dr. Danang ?
Perhitungan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Tetap Dengan Gaji Mingguan 1. Trimanto, menikah dengan satu anak, bekerja sebagai pegawai tetap pada PT. Teguh Gemilang menerima gaji yang dibayar mingguan sebesar Rp. 3.000.000,-. Perhitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan : 4 x 3.000.000 Rp. 12.000.000,- Pengurangan : Biaya jabatan 5% x 12.000.000 Rp. 500.000,- Penghasilan neto sebulan Rp. 11.500.000,- Penghasilan neto setahun : 12 x Rp 11.500.000,- Rp. 138.000.000,- PTKP setahun: WP sendiri Rp. 54.000.000,- Tambahan WP Kawin Rp. 4.500.000,- Tambahan 1 anak Rp. 4.500.000,- Rp. 63.000.000,- PKP Setahun Rp 75.000.000,- PPh 21 Setahun : 5% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,- 15% x Rp. 25.000.000,- = Rp. 3.750.000,- = Rp. 6.250.000,- PPh 21 sebulan adalah Rp. 6.250.000,- : 12 = Rp. 520.833,33 PPh 21 seminggu adalah Rp. 520.833,- : 4 = Rp. 130.208,33
Latihan Soal Arman Zaky adalah pegawai tetap Pt. Cahaya Utama dengan gaji mingguan sebesar Rp. 2.000.000,-. Arman Zaky menikah dengan 2 orang anak. PT. Cahaya Utama mengikuti program Jamsostek dengan membayar setiap bulan premi JKK 1% dan JKM 0,30% dari gaji. PT. Cahaya Utama membayar Iuran Jaminan Hari Tua sebesar 3,70% dari gaji. Arman Zaky membayar iuran pensiun Rp. 20.000 dan iuran jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji. Hitung PPh 21 atas gaji Arman Zaky !
Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Pembayaran Uang Rapel Ahmad (Contoh 1 di atas) pada bulan Juni 2014 menerima kenaikan gaji menjadi Rp. 9.500.000,- sebulan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2014. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut maka Ahmad akan menerima rapel sejumlah Rp. 20.000.000,-. Perhitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan Rp. 9.500.000,- Pengurangan : Biaya jabatan 5% x 9.500.000 475.000,- Iuran Pensiun 100.000,- Rp. 575.000,- Penghasilan neto sebulan Rp. 8.925.000,- Penghasilan neto setahun : 12 x Rp. 8.925.000,- Rp. 107.100.000,- PTKP setahun: WP sendiri Rp. 54.000.000,- Tambahan WP Kawin Rp. 4.500.000,- Rp. 58.500.000,- PKP Setahun Rp 48.600.000,- PPh Pasal 21 Terutang : 5% x Rp. 48.600.000,- Rp. 2.430.000,- PPh Pasal 21 sebulan Rp 2.430.000 : 12 Rp. 202.500,- JPPh 21 Januari s.d Mei 2014 seharusnya adalah 5 x Rp. 202.500 = Rp. 1.012.500,- PPh 21 yang sudah dipotong dari Jan s.d Mei 5 x Rp 12.500 = Rp. 62.500,- PPh 21 untuk uang rapel = 950.000,-
Perhitungan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasian Berupa Bonus, THR, dan Sejenis Lainnya yang Sifatnya Tidak Tetap dan Pada Umumnya Diberikan Sekali dalam Setahun Joko Kurniawan (tidak kawin) bekerja pada PT. Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp. 5.500.000,- sebulan. Setiap bulan Joko membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu sebesar Rp. 60.000. Dalam tahun yang bersangkutan, Joko menerima bonus sebesar Rp. 10.000.000,-. Perhitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
a. PPh 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun) Gaji setahun = 12 x Rp. 5.500.000,- Rp. 66.000.000,- Bonus Rp. 10.000.000,- Penghasilan bruto setahun Rp. 76.000.000,- Pengurangan : Biaya jabatan = 5% x Rp. 76.000.000,- = Rp. 3.800.000,- Iuran Pensiun = 12 x Rp. 60.000,- = Rp. 720.000,- Rp 4.520.000,- Penghasilan neto setahun Rp. 71.480.000,- PTKP setahun: WP sendiri Rp. 54.000.000,- PKP Setahun Rp 17.480.000,- PPh Pasal 21 Terutang : 5% x Rp. 17.480.000,- Rp. 874.000,- b. PPh 21 atas Gaji Setahun Gaji setahun = 12 x Rp. 5.500.000,- Rp.66.000.000,- Biaya jabatan = 5% x Rp. 66.000.000,- = Rp. 3.300.000,- Iuran Pensiun = 12 x Rp. 60.000,- = Rp. 720.000,- Rp. 4.020.000,- Penghasilan neto setahun Rp. 61.980.000,- WP sendiri Rp. 54.000.000,- PKP Setahun Rp 7.980.000,- PPh Pasal 21 Terutang : 5% x Rp. 7.980.000,- Rp. 399.000, C. PPh 21 atas Bonus PPh 21 atas gaji dan Bonus – Pph 21 atas Gaji = Rp.874.000 – Rp. 399.000 = Rp. 475.000,-
PPh 21 Pegawai Tidak Tetap yang Upahnya dibayarkan secara harian/mingguan/borongan/satuan Upah harian lebih dari Rp. 450.000 tetapi jumlah kumulatif yang diterima dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihan Rp. 4.500.000,- PPh Pasal 21 = (upah harian – Rp. 450.000) x 5% 2. Penghasilan bruto sebulan melebihi Rp. 4.500.000 tetapi tidak lebih dari Rp. 10.200.000 PPh Pasal 21 = (upah harian – PTKP sehari) x 5% 3. Penghasilan bruto sebulan lebih dari Rp. 10.200.000,- PPh Pasal 21 = [(Penghasilan Bruto setahun – PTKP) xTarif pajak] : 12
Perhitungan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasian Berupa Upah Harian, Upah Satuan dan Upah Borongan Upah Harian Sentot dengan status belum menikah pada bulan Januari 2014 bekerja sebagai buruh harian PT. Sentosa. Ia bekerja selama 11 dan menerima upah harian sebesar Rp. 300.000. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut : Upah sehari Rp. 300.000,- Dikurangi batas upah harian Tidak dilakukan pemotongan pph Rp. 300.000,- PKP sehari Rp. - PPh 21 dipotong atas upah sehari Rp. - Sampai dengan hari ke-10, karena jumah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp. 3.000.000, maka tidak ada PPh 21 yang dipotong. Upah s.d hari ke -11 = 11 x Rp. 300.000,- Rp. 3.300.000,- PTKP sebenarnya = 11 x (Rp. 54.000.000/360) Rp. 1.650.000,- PKP s.d hari ke-11 Rp. 1.650.000,- PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-11 = 5% x Rp. 1.650.000,- Rp. 82.500,- PPh pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-10 Rp. - PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-11 Rp. 82.500,- Sehingga pada hari ke-11, Sentot menerima upah bersih sebesar Rp. 300.000 – Rp. 82.5000,- = Rp. 217.500-
Perhitungan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasian Berupa Upah Harian, Upah Satuan dan Upah Borongan Upah Harian Imam dengan status belum menikah pada bulan Maret 2014 bekerja pada PT. Sentosa. Ia bekerja selama 20 hari dan menerima upah sebesar Rp. 350.000,- per hari. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut : Upah sehari di atas Rp. 300.000 adalah Rp. 350.000 – Rp. 300.000,- Rp. 50.000,- PPh Pasal 21 = 5% x Rp. 50.000,- Rp. 2.500,- (harian) Pada hari ke-9 dalam bulan kalender yang bersangkutan, Imam telah menerima penghasilan sebesar Rp. 3.1 50.000,- sehingga telah melebihi Rp. 3.000.000, maka PPh 21 pada bulan Maret dihitung sebagai berikut : Upah 9 hari kerja = 9 x Rp. 350.000,- Rp. 3.150.000,- PTKP = 9 x (Rp. 54.000.000/360) Rp. 1.350.000,- PKP Rp. 1.800.000,- PPh Pasal 21 terutang = 5% x Rp. 1.800.000,- Rp. 97.500,- PPh pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-9 = 8 x Rp. 2.500 Rp. 20.000,- PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-9 Rp. 77.500,- Sehingga pada hari ke-9 Imam menerima upah bersih sebesar Rp. 350.000 – Rp. 77.500,- = Rp. 272..500,- Pada hari kerja ke-10 dan seterusnya dalam bulan kelender yang bersangkutan, jumlah PPh 21 per hari dipotong adalah : Upah sehari Rp. 350.000,- PTKP = WP sendiri = Rp. 54.000.000 : 360 Rp. 150.000,- PKP Rp. 200.000,- PPh 21 terutang = 5% x Rp. 200.000,- = Rp. 10.000,-