RASIONALISASI PENGGUNAAN PSIKOFARMAKA PADA MASA KEHAMILAN Oleh: Nurul Syakila Pembimbing: Dr. Malawati, Sp.KJ
DEFINISI Psikofarmaka atau obat psikotropik adalah obat yang bekerja secara selektif pada Sistem Saraf Pusat (SSP) dan mempunyai efek utama terhadap aktivitas mental dan perilaku, digunakan untuk terapi gangguan psikiatrik yang berpengaruh terhadap taraf kualitas hidup pasien. Obat psikotropik dibagi menjadi beberapa golongan, diantaranya: antipsikosis, anti-depresi, anti-mania, anti-ansietas, anti-insomnia, anti-panik, dan anti obsesifkompulsif. Pembagian lainnya dari obat psikotropik antara lain: transquilizer, neuroleptic, antidepressants dan psikomimetika.
ANTIDEPRESAN Wanita hamil dan menyusui tidak dianjurkan menggunaan TCA, resiko teratogenik besar (khususnya trismester 1) dan TCA dieksresikan melalui ASI
ANTIMANIA Wanita hamil karena bersifat teratogenik. Lithium dapat melalui plasenta dan masuk peredaran darah janin, khususnya mempengaruhi kelenjar tiroid.
ANTIANXIETAS Efek teratogenik (khususnya pada trismester I) berkaitan dengan obat golongan benzodiazepine yang dapat melewati plasenta dan mempengaruhi janin.
ANTIINSOMNIA Wanita hamil dan menyusui Benzodiazepine menimbulkan teratogenic effect
ANTI OBSESIF KONFULSIF Sangat tidak dianjurkan penggunaan obat anti obsesif kompulsif pada wanita hamil dan menyusui.
ANTI PANIK Wanita hamil dan menyusui tidak dianjurkan menggunakan obat anti panik.