SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PERANGKAT AKREDITASI 2017

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
BAP-S/M PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
MATERI II MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Disampaikan pada :
JUKNIS ANALISIS STANDAR ISI
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
Penyaji: Momon Sulaeman
KEBIJAKAN & PROGRAM KERJA BAN-S/M 2017
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Pemanfaatan TIK dalam Penilaian
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
BIMBINGAN TEKNIS FASILITATOR DAERAH SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
INSTRUMEN PEMETAAN MUTU DI SATUAN PENDIDIKAN
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PANDUAN VISITASI Materi VI Disampaikan pada :
 PROGRAM KERJA DAN STRATEGI PELAKSANAAN AKREDITASI S/M TAHUN 2014
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PANDUAN VISITASI SD / MI
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI AKREDITASI TAHUN 2017
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
ETIKA DAN PROFESIONALISME Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
ANALISIS STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
 PERANGKAT AKREDITASI HASIL UJICOBA
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MEMAHAMI AKREDITASI 2017 DISAMPAIKAN OLEH: RAHMAT
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
“AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU”
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Pemanfaatan TIK dalam Penilaian
ANALISIS STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pengawas Madrasah Madya pada MTs/MA Kementerian Agama Kab. Banyuwangi
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
RAKORNAS-I BAN-S/M DAN BAP-S/M
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
Disampaikan dalam Rapat Koordinasi KPA dan BANSM Jatim dalam Rangka Pelaksanaan Akreditasi di Provinsi Jatim 2019.
Disampaikan dalam sosialisasi Akreditasi Tahun 2019
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
OLEH : DEWI SARTIKA SARI., M.Pd KETERKAITAN SKL, KI, KD, DAN INDIKATOR.
Transcript presentasi:

SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PERANGKAT AKREDITASI 2017 PROFESIONAL | TEPERCAYA | TERBUKA “Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu” SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PERANGKAT AKREDITASI 2017 Disampaikan pada : Sosialisasi Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah

RUANG LINGKUP Kebijakan dan program kerja BAN SM Mekanisme dan POS Pelaksanaan Akreditasi Perangkat Akreditasi 2017

A. KEBIJAKAN DAN PROGRAM BAN-S/M

DASAR KEBIJAKAN DAN PROGRAM KERJA BAN S/M Pencapaian Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019. Peningkatan pelaksanaan arah kebijakan Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu: perangkat, asesor, data, dan manajemen. Pengakuan dan pemanfaatan hasil-hasil akreditasi oleh pengambil kebijakan dan masyarakat Analisis hasil monev & surveilans Laporan dan raw data sekolah/madrasah dan asesor dari BAP-S/M

PRINSIP PELAKSANAAN PROGRAM AKREDITASI Efektifitas; melaksanakan program yang tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat guna. Efisiensi; penggunaan anggaran dan waktu yang semaksimal dan seoptimal mungkin. Transparansi; terbuka, terukur dan sesuai dengan ketentuan. Akuntabilitas; setiap program yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki kontribusi serta bermanfaat dalam pencapaian dan penjaminan mutu pendidikan nasional.

KEBIJAKAN PELAKSANAAN PROGRAM BAN S/M 2017 NO PROGRAM JANUARI FEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER 1 2 3 4 5 Revisi Pedoman dan POS   Finalisasi Perangkat Sosialisasi Perangkat ToT Asesor Pelatihan Asesor 6 Pelaksanaan Akreditasi a. Visitasi b. Akreditasi 3T c. Pleno Penetapan 7 Manajemen Data Akreditasi & Asesor

SASARAN AKREDITASI 2017 Sasaran Akreditasi tahun 2017 sejumlah 30.000 Sekolah/Madrasah, terdiri atas: 29.650 Sekolah/Madrasah 350 Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) Alokasi Sasaran Akreditasi S/M per jenjang: SD/MI = 18.300 SMP/MTs = 6.114 SMA/MA = 2.163 SMK/MAK = 2.895 SLB = 178

MEKANISME DAN POS PELAKSANAAN AKREDITASI 2017 B MEKANISME DAN POS PELAKSANAAN AKREDITASI 2017

MEKANISME AKREDITASI 1. Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah 2. Sosialisasi dan penyampaian perangkat akreditasi 3. Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi 4. Penetapan Kelayakan S/M dan Penugasan Asesor Tidak divisitasi Tidak Layak Layak

5. Visitasi Ke Sekolah/Madrasah 6. Validasi Proses dan Hasil Visitasi 7. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi 8. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi. Pemberitahuan ke S/M Tidak Terakreditasi Terakreditasi 9. penerbitan dan penyerahan sertifikat akreditasi 10. Sosialisasi Hasil Akreditasi

Prosedur Operasional Standar (POS) Unsur-unsur POS: Menjelaskan latar belakang perlunya langkah kegiatan dilaksanakan TUJUAN Menjelaskan arah pelaksanaan kegiatan RUANG LINGKUP Menjelaskan cakupan kegiatan TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG Menjelaskan pihak-pihak yg terlibat dalam pelaksanaan kegiatan beserta tugas, peran, fungsi, tanggung jawab dan wewenangnya

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN LANGKAH KEGIATAN Menguraikan urutan langkah pelaksanaan kegiatan WAKTU DAN TEMPAT Menjelaskan lama, tenggat waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan DOKUMEN YANG DIPERLUKAN Menjelaskan tentang dokumen yg diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan HASIL Menjelaskan produk dan keluaran pelaksanaan kegiatan

1. PENETAPAN SASARAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Tujuan Menetapkan S/M sasaran pada tahun berjalan sesuai kuota yg ditetapkan oleh BAN-S/M, Kemenag, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kabupaten/Kota untuk menetapkan sasaran S/M yg akan diakreditasi. Tanggungjawab dan Wewenang BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kabupaten/Kota.

Langkah Kegiatan Ketua BAP-S/M mengundang anggota BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kabupaten/Kota untuk mengikuti rapat penetapan S/M sasaran. Menyelenggarakan rapat dgn agenda: validasi, verifikasi, dan penetapan S/M sasaran. Jika terdapat perubahan, BAP-S/M mengusulkan perubahan tersebut kepada BAN-S/M. Ketua BAP-S/M menyampaikan hasil rapat kepada BAN-S/M dgn dilampiri daftar hadir peserta rapat.

Waktu dan Tempat Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari di kantor BAP-S/M atau tempat lain yg ditetapkan BAP-S/M. Hasil Penetapan S/M sasaran pada tahun berjalan. Usulan perubahan S/M sasaran, jika terdapat perubahan atas SK kuota dan sasaran akreditasi dari BAN-S/M.

2. SOSIALISASI DAN PENYAMPAIAN PERANGKAT AKREDITASI Tujuan Menyampaikan surat keputusan BAN-S/M tentang kuota S/M sasaran, menyampaikan perangkat, dan mensosialisasikan pelaksanaan akreditasi pada tahun berjalan. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M, BAP-S/M, Disdik Provinsi, Disdik Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag, Kankemenag Kabupaten/Kota, UPA-S/M, dan S/M dalam rangka penyampaian perangkat dan sosialisasi pelaksanaan akreditasi Tanggungjawab dan Wewenang BAN-S/M, BAP-S/M, Disdik Provinsi/Kab/Kota, Kanwil Kemenag, Kankemenag Kab/Kota, UPA, dan S/M.

Langkah Kegiatan BAN-S/M menyampaikan surat keputusan tentang S/M sasaran kepada BAP-S/M. BAN-S/M menyampaikan jadwal pelaksanaan akreditasi kepada BAP-S/M dan mengumumkan melalui website BAN-S/M. BAP-S/M menyampaikan surat keputusan BAN-S/M kepada S/M terkait, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag, dan UPA-S/M. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan Kankemenag berkoordinasi dgn pengawas dan S/M sasaran untuk mempersiapkan pelaksanaan akreditasi. BAN-S/M mengunggah Perangkat Akreditasi ke website BAN-S/M. BAP-S/M mengunduh Perangkat Akreditasi dari website BAN-S/M. BAP-S/M menyampaikan Perangkat Akreditasi ke S/M dalam bentuk softcopy. S/M membuat surat pernyataan kesediaan mengikuti pelaksanaan akreditasi (Format 2.1). S/M mengirimkan surat pernyataan kesediaan mengikuti akreditasi yg dilampiri dgn dokumen persyaratan (Format 2.2).

Waktu dan Tempat Pemberitahuan S/M sasaran disampaikan segera setelah diterbitkannya SK BAN-S/M tentang penetapan kuota S/M sasaran. Sosialisasi dilaksanakan selama 1-2 hari di tempat yg ditentukan BAP-S/M. Hasil S/M sasaran memperoleh SK BAN-S/M tentang kuota dan sasaran Sosialisasi akreditasi S/M terlaksana. Daftar S/M yg siap melaksanakan akreditasi S/M memperoleh Perangkat Akreditasi

3. PENGISIAN DAN PENGIRIMAN INSTRUMEN AKREDITASI Tujuan S/M mengisi instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung. S/M mengumpulkan bahan sebagai bukti fisik isian instrumen akreditasi yg mengacu kepada 8 standar nasional pendidikan berupa dokumen tertulis, cetak, foto, dan material atau fisik. Mengunggah hasil isian Instrumen Akreditasi dalam format pdf ke web BAN-S/M. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi tim akreditasi S/M dalam mengisi instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung. Tanggungjawab dan Wewenang Kepala S/M dan BAP-S/M.

Langkah Kegiatan Kepala S/M membentuk tim akreditasi yg terdiri atas kepala S/M, guru, tenaga kependidikan, dan komite S/M. Kepala S/M melakukan sosialisasi kegiatan akreditasi kepada warga S/M. Tim akreditasi mengunduh dan mempelajari dokumen Perangkat akreditasi. Tim akreditasi mengelompokkan dan mengklasifikasikan data dan dokumen masing-masing standar. Tim akreditasi mengisi instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, berdasarkan data dan dokumen sesuai dgn kondisi terkini S/M. Kemudian mengunggah file instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung dalam format pdf. Tim akreditasi mengisi instrumen akreditasi secara online sesuai dgn petunjuk teknis pengisian instrumen berdasarkan data dan informasi pendukung yg ada di langkah (5). Kepala S/M menandatangani surat pernyataan akreditasi, yg terdapat pada Perangkat Akreditasi, , kemudian mengunggahnya pada aplikasi SISPENA S/M dalam format pdf.

Waktu dan Tempat Kegiatan ini dilaksanakan di S/M selama 2 (dua) minggu setelah S/M menerima sosialisasi pelaksanaan akreditasi. Hasil Isian instrumen akreditasi. Isian instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung. Format hasil isian Instrumen Akreditasi. Surat pernyataan akreditasi yg ditandatangani kepala S/M dan pengawas S/M.

4. PENETAPAN KELAYAKAN SEKOLAH/MADRASAH DAN PENUGASAN ASESOR Tujuan Menetapkan sekolah/madrasah yang valid dan layak untuk divisitasi. Menerbitkan surat tugas asesor untuk melakukan visitasi. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi BAP-S/M, UPA-S/M, dan Asesor untuk melakukan audit dokumen dan evaluasi isian instrumen akreditasi. BAP-S/M menetapkan kelayakan S/M untuk divisitasi dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi. Tanggungjawab dan Wewenang BAP-S/M, UPA, dan Asesor.

Tim melakukan audit dokumen dan evaluasi isian instrumen : Langkah Kegiatan BAP-S/M mengunduh hasil isian Instrumen Akreditasi S/M dari SISPENA S/M. Tim melakukan audit dokumen dan evaluasi isian instrumen : Memeriksa kelengkapan data, nama, nomor induk, masa berlaku akreditasi, dan data S/M yg akan diakreditasi. Memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yg disampaikan oleh S/M dgn memberi tanda centang () pada kolom “Ada” atau “Tidak Ada” (Format 2.2). Meminta hasil perhitungan skor komponen dan nilai akhir berdasarkan isian instrumen dari Tim Sekretariat BAP-S/M dgn menggunakan Format 4.1 Menyusun rekap hasil nilai akhir dari Format 4.1 berdasarkan urutan peringkatnya. Menyampaikan hasil evaluasi isian instrumen dan audit dokumen kepada ketua BAP-S/M.

BAP-S/M menetapkan S/M yg layak untuk divisitasi dgn langkah : Langkah Kegiatan BAP-S/M menetapkan S/M yg layak untuk divisitasi dgn langkah : Menerima daftar S/M yg sudah dievaluasi dan diaudit. Menelaah hasil evaluasi isian instrumen dan audit dokumen. Menetapkan S/M yg layak divisitasi sesuai dgn kuota yg telah ditetapkan BAN-S/M, Kemenag, dan APBD. Menerbitkan SK tentang kelayakan S/M untuk divisitasi dan menyampaikannya kepada S/M ybs, Disdik Provinsi/Kab/Kota, dan Kanwil Kemenag/ Kankemenag. (Format 4.2) Menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi dan menetapkan ketua tim asesor di masing-masing S/M. (Format 4.3) Menyiapkan dokumen dan administrasi yg diperlukan. Menginformasikan kepada S/M tentang kedatangan asesor ke S/M

Waktu dan Tempat Kegiatan ini dilaksanakan setelah seluruh isian instrumen akreditasi S/M diterima BAP-S/M. Kegiatan ini berlangsung selama 1 hari di tempat yg ditetapkan oleh BAP-S/M, disesuaikan dgn jumlah sasaran akreditasi di setiap provinsi. Pemberitahuan keputusan kelayakan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan. Hasil SK tentang kelayakan S/M untuk divisitasi (Format 4.2). Surat Tugas Asesor (Format 4.3). Terkirim informasi kelayakan S/M kepada S/M ybs, Disdik Provinsi/Kab/Kota, dan Kanwil Kemenag/Kankemenag.

5. VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH Tujuan Mendapatkan data dan informasi tentang kondisi objektif S/M untuk menentukan status dan peringkat akreditasi. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi asesor dan S/M dalam pelaksanaan akreditasi. Tanggungjawab dan Wewenang Asesor dan Kepala S/M.

Asesor melaksanakan visitasi ke S/M. Langkah Kegiatan Asesor menerima surat tugas dan dokumen yg diperlukan dan menandatangani surat pernyataan tentang pelaksanaan visitasi. Asesor menelaah dan mempelajari isian instrumen S/M yg akan divisitasi. Asesor melaksanakan visitasi ke S/M. Asesor menunjukkan surat tugas asesor kepada kepala S/M. S/M menjelaskan profil S/M di hadapan asesor. S/M menunjukkan dokumen, data, dan informasi pendukung terkait pemenuhan SNP. Asesor melakukan observasi dan mendokumentasikan kondisi sarana dan prasarana serta lingkungan S/M. Asesor melakukan observasi kelas minimal 2 (dua) jam pelajaran Asesor melakukan verifikasi, klarifikasi, dan penilaian sesuai instrumen akreditasi berdasarkan data, dokumen, dan hasil pengamatan di S/M. Penilaian terhadap 8 (delapan) standar dilakukan secara mandiri.

Tim asesor mendiskusikan temuan-temuan dan hasil visitasi. Langkah Kegiatan Tim asesor mendiskusikan temuan-temuan dan hasil visitasi. Asesor menyampaikan dan mendiskusikan temuan2 visitasi kepada S/M. Kepala S/M mengunduh format Berita Acara Pelaksanaan Visitasi, mengisi, dan menandatangani, serta mengunggah file hasil pemindaian Berita Acara Pelaksanaan Visitasi pada aplikasi SISPENA S/M. Kepala S/M mengunduh format Kartu Kendali Proses Visitasi, mengisi, dan menandatangani, serta mengunggah file hasil pemindaian kartu kendali proses visitasi pada aplikasi SISPENA S/M. Masing-masing asesor mengisi hasil visitasi individu; dan Ketua Tim Asesor mengisi hasil visitasi kelompok dan rekomendasi hasil visitasi pada aplikasi SISPENA S/M. Laporan kelompok dan rekomendasi dicetak dari aplikasi SISPENA S/M dan ditandatangani oleh kedua asesor untuk diserahkan ke BAP-S/M. Asesor mengunggah dokumentasi visitasi berupa foto sarana dan prasarana, kegiatan S/M, dan kegiatan visitasi, pada aplikasi SISPENA S/M. BAP-S/M melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi asesor melalui aplikasi SISPENA S/M. (Format 5.1) BAP-S/M mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui SISPENA S/M.

Waktu dan Tempat Kegiatan visitasi dilaksanakan selama 2 (dua) hari; (minimal 5 jam per hari) di S/M. Untuk S/M yg berlokasi di daerah 3T, waktu visitasi menyesuaikan kondisi lapangan. Tim asesor menyerahkan laporan kelompok dan rekomendasi ke BAP-S/M, selambat-lambatnya satu minggu setelah visitasi. Hasil Pakta Integritas Asesor (Format 5.2). (Hardcopy) Laporan Individu. (Softcopy) Laporan Kelompok. (Hardcopy dan softcopy) Rekomendasi. (Hardcopy dan softcopy) Kartu Kendali Proses Visitasi (Format 5.3). (Softcopy) Berita Acara Pelaksanaan Visitasi (Format 5.4). (Hardcopy) Dokumentasi S/M. (Softcopy)

6. VALIDASI PROSES DAN HASIL VISITASI Tujuan Menjamin proses visitasi sesuai dgn ketentuan. Menjamin hasil visitasi sesuai kondisi objektif. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi BAP-S/M, Tim Teknis BAP-S/M, dan UPA dalam melakukan validasi proses dan hasil visitasi. Tanggungjawab dan Wewenang BAP-S/M, Tim Teknis BAP-S/M, dan UPA.

Langkah Kegiatan Ketua BAP-S/M membentuk Tim Validasi yg terdiri dari anggota BAP-S/M dan UPA-S/M. Tim Validasi melakukan pemeriksaan terhadap proses visitasi dgn melihat Berita Acara Pelaksanaan Visitasi dan Kartu Kendali Proses Visitasi. Tim Validasi melakukan pemeriksaan terhadap hasil visitasi, meliputi: Ketepatan penghitungan nilai visitasi. Hubungan antar nilai standar. Kesesuaian kondisi objektif S/M secara umum dgn hasil visitasi, dibuktikan dgn foto S/M, dokumen pendukung lainnya, dan informasi dari UPA-S/M. Kesesuaian antara nilai visitasi dan rekomendasi. Apabila Tim Validasi menemukan ketidaksesuaian data/informasi dgn ketentuan dalam proses dan hasil akreditasi, maka BAP-S/M melakukan klarifikasi kepada tim asesor.

Langkah Kegiatan Apabila diperlukan BAP-S/M dapat melakukan klarifikasi ke S/M. Apabila Tim Validasi menemukan penyimpangan dalam proses dan hasil akreditasi, maka BAP-S/M dapat menugaskan asesor yg berbeda untuk melakukan visitasi ulang. Masing-masing anggota Tim Validasi membuat berita acara validasi hasil visitasi untuk setiap S/M yg divalidasi (Format 6.1), yang ditandatangani oleh masing-masing petugas validasi. BAP-S/M membuat daftar rekapitulasi validasi proses dan hasil visitasi (Format 6.2.), yg ditandatangani oleh Ketua BAP-S/M.

Waktu dan Tempat Dilaksanakan di kantor BAP-S/M selama 1 hari atau sesuai dgn jumlah sasaran akreditasi di masing-masing provinsi. Hasil Berita acara validasi proses dan hasil visitasi. Format rekapitulasi hasil validasi proses dan hasil visitasi.

7. VERIFIKASI HASIL VALIDASI DAN PENYUSUNAN REKOMENDASI Tujuan Melakukan pengecekan ulang hasil validasi. Menyusun rekomendasi. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M dan BAP-S/M untuk melakukan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Tanggungjawab dan Wewenang BAN-S/M dan BAP-S/M.

Langkah Kegiatan BAP-S/M mengecek kehadiran peserta rapat verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi sesuai dgn ketentuan kuorum. Mengecek dokumen berita acara validasi. Mengecek dokumen rekapitulasi hasil validasi. Menyusun rekomendasi berdasarkan jenjang dan jenis satuan pendidikan untuk Pemda provinsi/kabupaten/kota, Kanwil Kemenag, dan Kankemenag kabupaten/kota. (Format 7.2) Membuat berita acara verifikasi hasil validasi. (Format 7.1)

Waktu dan Tempat Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari atau lebih, sesuai jumlah sasaran di setiap provinsi, di tempat yg ditentukan oleh BAP-S/M. Hasil Berita acara hasil verifikasi. Draf rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi.

8. PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI Tujuan Menetapkan hasil dan peringkat akreditasi S/M. Menetapkan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi setiap jenjang dan jenis satuan pendidikan di setiap kab/kota, untuk disampaikan kepada pihak terkait. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M dan BAP-S/M untuk menetapkan hasil dan rekomendasi akreditasi. Tanggungjawab dan Wewenang BAN-S/M, BAP-S/M, Tim Teknis/Sekretariat BAN-S/M Sekretariat BAP-S/M.

Langkah Kegiatan Ketua BAP-S/M memeriksa kehadiran peserta rapat pleno. Rapat pleno dinyatakan memenuhi syarat (kuorum) apabila dihadiri minimal ½ dari jumlah anggota BAP-S/M dan satu orang anggota BAN-SM. Anggota BAN-S/M menyampaikan sambutan/arahan kepada peserta rapat. Ketua BAP-S/M melaporkan kegiatan2 yg telah dilaksanakan sebelumnya. Peserta rapat mempelajari dan mendiskusikan hasil verifikasi dan rekomendasi. Apabila dipandang perlu peserta dapat meninjau hasil laporan tim verikasi dan rekomendasi. Rapat pleno menetapkan hasil akreditasi S/M sesuai pedoman akreditasi. Ketua BAP-S/M menerbitkan SK BAP-S/M tentang hasil akreditasi S/M. (Format 8.1)

Langkah Kegiatan Rapat pleno menetapkan rekomendasi akreditasi S/M sesuai dgn hasil akreditasi dan temuan visitasi. Ketua BAP-S/M dan anggota BAN-S/M menandatangani berita acara penetapan hasil akreditasi S/M. (Format 8.2.) Ketua BAP-S/M menyerahkan kepada BAN-S/M dokumen: Surat keputusan BAP-S/M tentang hasil akreditasi S/M. Rekomendasi akreditasi S/M. Berita acara penetapan hasil akreditasi S/M. Data mentah (raw data) S/M yg diakreditasi pada tahun berjalan. BAN-S/M menyerahkan blanko sertifikat akreditasi S/M sesuai dgn jumlah S/M yg terakreditasi. (Format 8.3.)

Waktu dan Tempat Dilaksanakan selama 1 hari di tempat yg ditentukan BAP-S/M. Hasil Surat Keputusan BAP-S/M tentang hasil akreditasi. Rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi. Soft copy file raw data hasil akreditasi. Berita acara rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi.

9. PENERBITAN DAN PENYERAHAN SERTIFIKAT AKREDITASI Tujuan Menerbitkan dan menyerahkan sertifikat akreditasi kepada setiap S/M yg terakreditasi. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi BAP-S/M untuk menerbitkan dan menyerahkan sertifikat akreditasi kepada S/M yg terakreditasi. Tanggungjawab dan Wewenang BAP-S/M dan Sekretariat BAP-S/M.

Langkah Kegiatan Sekretariat BAP-S/M menulis/mencetak data dan hasil akreditasi setiap S/M pada blanko sertifikat, yg telah diterima dari BAN-S/M. Ketua BAP-S/M menandatangani sertifikat akreditasi S/M. BAP-S/M memfotocopy seluruh sertifikat sebagai arsip. BAP-S/M menyerahkan sertifikat akreditasi kepada S/M. Penyerahan sertifikat akreditasi dibuktikan dgn tanda terima yg ditandatangani oleh kepala S/M.

Waktu dan Tempat Dilaksanakan di kantor BAP-S/M 2 minggu setelah BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi. Sertifikat akreditasi dan rekomendasi hasil akreditasi diserahkan kepada setiap kepala S/M paling lambat 1 minggu setelah diterbitkan. Hasil Sertifikat akreditasi telah diterbitkan oleh BAP- S/M. Sertifikat akreditasi telah diterima oleh S/M.

10. SOSIALISASI HASIL AKREDITASI Tujuan Menyosialisasikan hasil akreditasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M dan BAP-S/M dalam menyosialisasikan hasil akreditasi. Tanggungjawab dan Wewenang BAN-S/M dan BAP-S/M.

BAN-S/M menerbitkan panduan seminar nasional dan provinsi. Langkah Kegiatan Seminar BAN-S/M menerbitkan panduan seminar nasional dan provinsi. BAN-S/M melaksanakan seminar nasional. BAN-S/M menyusun laporan pelaksanaan seminar nasional. BAP-S/M melaksanakan seminar provinsi. BAP-S/M melaporkan pelaksanaan dan hasil seminar provinsi kepada BAN-S/M.   Sosialisasi BAN-S/M menerbitkan buku direktori, menyosialisasikan kepada masyarakat melalui website, media massa, CD, dan media lainnya. BAP-S/M melakukan siaran pers hasil akreditasi kepada media massa lokal. BAP-S/M memperbanyak hasil akreditasi dalam bentuk compact disk dan menyampaikannya kepada pihak terkait.

Waktu dan Tempat Seminar nasional dilaksanakan di Jakarta selama 2 hari. Seminar provinsi dilaksanakan di tempat yg ditentukan oleh BAP-S/M selama 1 hari. Sosialisasi di media masa dilaksanakan selambat- lambatnya 1 minggu setelah laporan hasil akreditasi diterbitkan. Hasil Laporan seminar nasional hasil akreditasi Laporan seminar hasil akreditasi tingkat provinsi. Laporan kegiatan sosialisasi yg dilaksanakan oleh BAN- S/M Laporan kegiatan sosialisasi yg dilaksanakan oleh BAP- S/M

C PERANGKAT AKREDITASI 2017 Landasan Yuridis Perubahan Perangkat Tahapan Penyusunan Perangkat Pokok-pokok isi perangkat

LANDASAN YURIDIS Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 3: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60: “Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi dilakukan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka”

Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; junto Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

PP 19 tahun 2005 Pasal 86: Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan untuk melakukan akreditasi. Akreditasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2 sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 Nomor 20 (SKL), 21 (Isi), 22 (Proses), 23 (Penilaian), 24 (Kompetensi inti dan Kompetensi Dasar) Peraturan Menteri Pendidikan terkait dengan Standar Nasional Pendidikan sejak tahun 2007-2015.

Peraturan Mendikbud Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional Tugas dan fungsi BAN-S/M (Pasal 9) Struktur Badan Akreditasi (Pasal 10) Penetapan Kriteria dan Perangkat Akreditasi didelegasikan kepada Kepala Balitbang (Pasal 16) Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Pelaksanaan Akreditasi MI, MTs, dan MA oleh BAN-S/M (Pasal 48)

RPJMN 2015-2019: “Penguatan pendidikan karakter pada anak-anak usia sekolah pada semua jenjang pendidikan untuk memperkuat nilai-nilai moral, akhlak, dan kepribadian peserta didik dengan memperkuat pendidikan karakter yang terintegrasi ke dalam mata pelajaran” Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Revitalisai SMK Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia dan Pedoman-pedoman terkait dengan Kebijakan Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK)

Nawacita tentang peningkatan kualitas SDM dan karakter Bangsa [5] Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program "Indonesia Pintar"; serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program "Indonesia Kerja" dan "Indonesia Sejahtera" dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektar, program rumah Kampung Deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019. [8] Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia

PERUBAHAN PERANGKAT LATAR BELAKANG Perubahan SNP Perubahan Kurikulum Hasil Monev dan Surveilans Evaluasi Perangkat Lama Peningkatan Mutu Akreditasi untuk Mendukung Mutu Pendidikan Pemeringkatan yang Lebih Distingtif Sistem Berbasis Web Responsive yang Terintegrasi

PERUBAHAN: Perubahan perangkat akreditasi pada 4 (empat) Standar, yaitu: Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi, Standar Proses Standar Penilaian Pendidikan. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Sarana-Prasarana Pendidikan masih menggunakan Permendikbud 2007-2009 dengan beberapa pengembangan dan pendalaman pada beberapa butir setiap standar.

3. Tingkat pemenuhan butir-butir dalam instrumen Perangkat 2014 jenjang SMA/MA Standar PTK Perangkat 2017 jenjang SMA/MA Standar PTK

4. Pemeringkatan Hasil Akreditasi Perangkat Akreditasi 2017 Peringkat akreditasi A (Unggul), jika Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91 < NA < 100). 2. Peringkat akreditasi B (Baik), jika Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90). 3. Peringkat akreditasi C (Cukup Baik), jika Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 71 sampai dengan 80 (71 < NA < 80). Perangkat Akreditasi 2014: 1. Peringkat akreditasi A (Sangat Baik), jika memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 86 sampai dengan 100, atau 86 < NA < 100. 2. Peringkat akreditasi B (Baik), jika memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 71 sampai dengan 85, atau 71 < NA < 85. 3. Peringkat akreditasi C (Cukup Baik), jika memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 56 sampai dengan 70, atau 56 < NA < 70.

5. Penggunaan SISPENA Teknik pengolahan data dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SisPenA SM) Berbasis web responsive yang dapat juga diakses dari berbagai perangkat mobile (smartphone, tablet, dll,) untuk mempercepat dan mempermudah penyajian hasil akreditasi

SisPenA S/M Alur Program Sistem Penilaian Akreditasi S/M PDSP ASESOR BAP S/M SEKOLAH Akses Aplikasi User No Sertifikat Input Nilai Akreditasi Sekolah Validasi dan Verifikasi Hasil Akreditasi Akses Aplikasi User dan pass NPSN Nilai Akreditasi Dari Asesor Input data Pra Akreditasi Input Kartu Kendali Hasil Akreditasi Terverifikasi Data Referensi Sekolah BAN S/M Hasil Akreditasi Sekolah Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah Informasi Nilai Akreditasi PDSP DAPODIK Masyarakat Umum

TAHAPAN PENYUSUNAN PERANGKAT AKREDITASI 2017 3. PENGEMBANGAN INSTRUMEN, PETUNJUK TEKNIS, INSTRUMEN DATA PENDUKUNG OUTPUT Instrumen, Petunjuk Teknis, Instrumen Data Pendukung 2. PENGEMBANGAN KISI-KISI Komponen, Aspek, dan Indikator berdasar standar 1. PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK Kerangka Teoretik filosofis

Bobot Butir dan Bobot Komponen Draf Perangkat Akreditasi 6. PENETAPAN BOBOT BUTIR DAN BOBOT KOMPONEN BERSAMA PARA AHLI OUTPUT Bobot Butir dan Bobot Komponen 5. REVISI PERANGKAT BERDASARKAN HASIL UJI COBA Draf Perangkat Akreditasi 4. UJICOBA PERANGKAT AKREDITASI TERKAIT KETERBACAAN, KESESUAIAN, DAN KONSISTENSI Masukan dan usulan perbaikan Perangkat

Draf Akhir Perangkat Akreditasi 9. PENETAPAN PERANGKAT AKREDITASI 2017 OUTPUT SD/MI = Permendikbud No. 002/H/AK/2017 SMP/MTs = Permendikbud No. 003/H/AK/2017 SMA/MA = Permendikbud No. 004/H/AK/2017 SMK = Permendikbud No. 005/H/AK/2017 8. KOORDINASI DENGAN DIREKTORAT TERKAIT DAN BALITBANG KEMENDIKBUD Draf Akhir Perangkat Akreditasi 7. PENGEMBANGAN TEKNIK PENSKORAN DAN PEMERINGKATAN SisPenA

POKOK-POKOK ISI PERANGKAT STANDAR ISI Kompetensi sikap spritual Kompetensi sikap sosial Kompetensi Pengetahuan Kompetensi Keterampilan Tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi setiap jenjang KTSP dan Pengembangan Kurikulum Struktur Kurikulum

STANDAR PROSES Pengembangan Silabus dan RPP Beban belajar Rasio siswa/rombongan belajar Buku yang digunakan guru dan siswa Pelaksanaan pembelajaran Model, Metode, dan Pendekatan Pembelajaran Media Pembelajaran dan Sumber belajar Penilaian otentik Pengawasan proses pembelajaran dan Tindak Lanjut hasil pengawasan Supervisi, pelaporan, dan tindak lanjut Pemantauan

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (Dimensi Sikap) SD/MI/SDLB SMP/MTs/SMPLB SMA/MA/SMALB SMK/MAK Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap: beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berkarakter, jujur, dan peduli, bertanggungjawab pembelajar sejati sepanjang hayat, dan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, bertanggungjawab, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional. Berperilaku yang mencerminkan sikap: beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME Jujur, disiplin, empati dan pembelajar sejati sepanjang hayat Bangga dan cinta tanah air, bangga pada profesinya, dan berbudaya nasional. Memelihara kesehatan jasmani, rohani, dan lingkungan. Berpikir kritis, kreatif, beretika kerja, bekerjasama, berkomunikasi, dan bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawabmembimbing orang lain sesuai bidang dan lingkup kerja dalam konteks diri

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (Dimensi Pengetahuan) SD/MI/SDLB SMP/MTs/SMPLB SMA/MA/SMALB SMK/MAK Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar berkenaan dengan: 1. ilmu pengetahuan, 2. teknologi, 3. seni, dan 4. budaya. Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara. Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berkenaan dengan: Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional. Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks berkenaan dengan: 3. seni, 4. budaya, dan 5. humaniora. Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, serta kawasan regional dan internasional. Berfikir secara faktual, konseptual, operasional dasar, prinsip, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan: ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora Dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat lokal, nasional, regional, dan internasional.

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (Dimensi Keterampilan) SD/MI/SDLB SMP/MTs/SMPLB SMA/MA/SMALB SMK/MAK (PMK 3 TAHUN) Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak: 1. kreatif, 2. produktif, 3. kritis, 4. mandiri, 5. kolaboratif, dan 6. komunikatif melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan tahap perkembangan anak yang relevan dengan tugas yang diberikan melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri melalui pendekatan ilmiah sebagai pengembangan dari yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri Bertindak produktif, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif dalam: melaksanakan tugas dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta menyelesaikan masalah sederhana sesuai dengan bidang kerja, dan menampilkan kinerja mandiri dengan pengawasan langsung atasan berdasarkan kuantitas dan kualitas terukur sesuai standar kompetensi kerja, dan dapat diberi tugas membimbing orang lain.

STANDAR PENDIDIK/TENAGA KEPENDIDIKAN Kualifikasi Akademik Kesesuaian mata pelajaran/latar belakang pendidikan Kompetensi guru dan guru BK: Pedagogik, professional, kepribadian dan sosial Persyaratan Kepala Sekolah. Kompetensi manajerial, kewirausahaan, supervisi pembelajaran. Kualifikasi dan kompetensi Kepala TAS dan TAS Kualifikasi dan kompetensi Kepala Perpustakaan dan tenaga perpustakaan. Tenaga laboran Tenaga Layanan khusus

STANDAR SARANA PRASARANA Luas lahan, luas lantai bangunan, Persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, instalasi listrik. Pemeliharaan berkala Prasarana lengkap Ruang kelas Ruang perpustakaan Ruang Laboratorium, Ruang Komputer Ruang pimpinan, Ruang guru Ruang TAS, Tempat Beribadah Ruang Konseling, Ruang UKS, Ruang OSIS Jamban, Gudang, Tempat bermain/ berolahrahga/berkesenian, keterampialn, upacara Ruang sirkulasi, Kantin, Parkir

STANDAR PENGELOLAAN Visi,misi, tujuan yang jelas Menerapkan RKJM dan RKT Pedoman pengelolaan Struktur Organisasi Melaksanakan kegiatan kesiswaan Melaksanakan proses peminata (untuk SMA) Pengelolaan Kurikulum, KTSP Pendayagunaan pendidik dan Tendik, Penilaian kinerja Pengelolaan pembiayaan Peran serta masyarakat Evaluasi Diri Sekolah Kepemimpinan Sekolah Kepemimpinan Pembelajaran Pengelolan SIM

STANDAR PENILAIAN Pelaksanaan prinsip penilaian Menentukan KKM Melaksanakan penilaian hasilbelajar Penggunaan hasil penilaian kompetensi pengetahuan. Penggunaan hasil penilaian sikap Melaksanakan penilaian kompetesi pengetahuan Melaksanakan penilaian kompetensi keterampilan Melaksanakan penilaian sikap. Penggunaan penilaian kompetensi pengetahuan. Melaksanakan kompetensi sikap Melaksanakan penilaian kompetensi pengetahuan. Melaksanakan penilaian kompetemsi keterampilan. Pelaksanaan penilaian hasil belajar Menentukan kelulusan siswa Melakukan penilaian proses dan hasil belajar

TERIMA KASIH