FRAUD DALAM AKTIVITAS PERASURANSIAN Dipresentasikan Dalam Seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia AAMAI Di Birawa Asembly Hotel Bidakara - Jakarta 19 Februari 2018 by: Dr. Ricardo Simanjuntak, SH,LL.M.,ANZIIF.CIP., MCIArb (Anggota Majelis Pakar AAMAI) RICARDO SIMANJUNTAK & PARTNERS Wirausaha Building, 2nd Floor Jl. HR Rasuna Said Kav C-5 Kuningan, Jakarta
DEFINISI ASURANSI : Merupakan hubungan hukum antara Penanggung dengan Tertanggung, dimana Penanggung terikat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Tertanggung terhadap resiko kerusakan, kehilangan, musnahnya objek pertanggungan, kehilangan potensi keuntungan yg diharapkan, tanggungjawab hukum pada pihak ketiga, akibat dari suatu peristiwa yang terjadi dimasa datang yg tidak dapat dtentukan kapan terjadinya, termasuk juga pembayaran akibat dari meninggalnya atau akibat dari hidupnya tertanggung hingga pada waktu tertentu, dimana terhadap kewajiban tersebut, Tertanggung terikat ,untuk membayar premi kepada Penanggung. Ricardo Simanjuntak 1
3 PRINSIP DASAR ASURANSI Prinsip Insurable Interest Prinsip Insurable Interest Resiko kerugian yang dapat dipertanggungkan hanyalah kerugian terhadap objek asuransi yang memiliki hubungan (kepemilikan) dengan tertanggung. Prinsip The Utmost Goodfaith : Perjanjian haruslah disepakati oleh kedua pihak penanggung dan tertanggung atas dasar kejujuran, kebenaran yang transparan. Prinsip Indemnity Tertangung tidak dapat menerima ganti rugi lebih dari jumlah kerugian nyata yang dialaminya. Ricardo Simanjuntak 2
Perbuatan melawan hukum Tidak mendisclose / menyatakan fakta-fakta yang seharusnya (non-disclosure) Mendisclose / menyatakan fakta-fakta secara salah / tidak benar (mis-disclosure) Perdata Perbuatan melawan hukum Fraud (Penipuan) Penipuan : Pasal 378 KUHP Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Pidana Ricardo Simanjuntak 3
PASAL-PASAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN FRAUD Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. 2. Pasal 1321 KUH Perdata Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan. Pasal 1328 KUH Perdata Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu-muslihat, yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa sehingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut. Penipuan tidak dipersengketakan, tetapi harus dibuktikan. Ricardo Simanjuntak 4
Pasal 251 KUH Dagang : Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si Tertanggung, betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga, seandainya si penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan. Pasal 276 KUH Dagang Tiada kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh karena kesalahan si Tertanggung sendiri harus ditanggung oleh si Penanggung. Bahkan berhaklah si Penanggung itu memiliki premi atau menuntutnya, apabila ia sudah mulai memikul suatu bahaya. Ricardo Simanjuntak 5
Keabsahan suatu kontrak Sepakat : melalui proses kesepakatan yangbenar patut dan halal, tanpa ada paksaan Pihak Dewasa Keabsahan suatu kontrak Harus jelas Objek Perjanjian Kausa halal Ricardo Simanjuntak 6
CONTOH-CONTOH FRAUD Oleh Tertanggung : A. JIWA Mengasuransikan orang yang telah meninggal Menyembunyikan fakta-fakta penyakit kronis Mengatur peristiwa sakit / opname untuk mendapatkan pengobatan yang tidak seharusnya / dan tunjangan cash / medical pro Money laundring melalui asuransi manfaat hari tua / asuransi pensiun B. KERUGIAN Mengasuransikan kerugian yang telah terjadi Sengaja membakar / merusak objek asuransi Tidak mendisclosure fakta / objek asuransi yang sebenarnya Menggunakan objek asuransi secara melawan hukum Menelantarkan objek asuransi Berkolaborasi menciptakan kerugian Ricardo Simanjuntak 7
Oleh Penanggung : A. JIWA Tidak melakukan verifikasi secara aktif terhadap calon tertanggung Polis asuransi bersifat menjebak Memberikan informasi yang tidak benar / misal : ilustrasi manfaat asuransi kesehatan / dan rasio investasi (unit link) Mempersulit tertanggung Menerima kapasitas pertanggungan di luar kemampuan retensi / pelayanannya. B. KERUGIAN Tidak melakukan verifikasi terhadap calon tertanggun secara patut Kerjasama / merupakan bagian dari broker Tidak melakukan penilaian terhadap objek asuransi secara patut yang mengakibatkan over insurance atau under insurance Mempersulit proses claim asuransi Mendiamkan pelanggan dari tertanggung walau telah diketahui Hubungan Bancassurance yang tidak layak / patut. Ricardo Simanjuntak 8
Pasal 281 KUH Dagang : Dalam segala hal dimana perjanjian pertanggungan itu untuk seluruhnya atau untuk sebagian gugur atau menjadi batal, sedangkan si Tertanggung telah bertindak dengan itikad baik, maka si Penanggung diwajibkan mengembalikan preminya untuk seluruhnya, ataupun untuk sebahagian yang sedemikian untuk mana ia telah mengahadapi bahaya. Pasal 282 KUH Dagang Apabila batalnya perjanjian itu disebabkan karena suatu akal cerdik, penipuan atau kecurangan si Tertanggung, maka tetaplah si Penanggung menerima preminya, dengan tidak mengurangi adanya tuntutan pidana, apabila ada alasan itu. Ricardo Simanjuntak 9
Pasal 381 KUP : Barangsiapa dengan jalan tipu-muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat-syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Pasal 382 KUHP Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bdemerij yang sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan, merusakkan, atau membikin tak dapat dipakai lagi, kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang bdemerij / diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Ricardo Simanjuntak 10
Pasal 1254 KUH.Perdata : Semua syarat yang bertujuan melakukan suatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang, adalah batal, dan berakibat bahwa perjanjian yang digantungkan padanya, tak berdaya. Pasal 1349 KUH.Perdata: Jika ada keragu-raguan, maka suatu perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diperjanjikannya sesuatu hal, dan untuk keuntungan orang yang telah mengikat dirinya untuk itu. Ricardo Simanjuntak 11
Contoh Kasus Fraud Asuransi di Pengadilan: Oleh Tertanggung: Tertanggung sengaja menyembunyikan informasi tentang kesehatan dalam kemasan produk melalui Bancassurance Asuransi kemudian mengetahui bahwa tertanggung telah meninggal ketika perjanjian asuransi disepakati Asuransi kemudian mengetahui bahwa laporan opname yang diajukan tertanggung tidak benar. Tertanggung tidak bayar premi Oleh Penanggung: Penyembuhan tertanggung oleh agen asuransi, termasuk melalui pemesanan bank assurance Perusahaan asuransi secara tanpa dasar menuduh assured melakukan penipuan asuransi Contoh Kasus Fraud Asuransi di Pengadilan: Jika Ricardo Simanjuntak 12
Contoh Kasus Fraud Asuransi Kerugian Tertanggung: Penanggung mempidanakan tertanggung akibat dari dugaan kesengajaan membakar objek pertanggungan Penanggung membatalkan pertanggungan asuransi atas fakta data-data yang diberikan tertanggungternyata diketahui tidak benar dan resiko yang dipertanggungkan belum terjadi. Penanggung mempidanakan tertanggung atas dokumen-dokumen perjanjian ganti rugi yang diduga palsu. Penanggung: Tertanggung mempidanakan penanggung atas kerjasama penanggung dengan broker Tertanggung mengugat perdata penanggung atas penolakan klaim dengan alasan tahun kepal Tertanggung mempidanakan atas penolakan klaim, atas dasar klausul “Temporary moveable clause”. Contoh Kasus Fraud Asuransi Kerugian di Pengadilan: Ricardo Simanjuntak 13
Pasal 3 Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 Pelaku Usaha Jasa Keuangan berhak untuk memastikan adanya itikad baik Konsumen dan mendapatkan informasi dan/atau dokumen mengenai Konsumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. Pasal 4 ayat (1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan Ricardo Simanjuntak 14
Pasal 18 ayat (1) UU Konsumen No. 8/1999 Pelaku Usaha dalam menamakan barang dan / jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan / atau perjanjian apabila : Menyatakan pengadilan tanggung jawab pelaku usaha Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa. Menyatakan tindakannya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam mata konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya. Ricardo Simanjuntak 15
ADHOC ARBITRASE BANI INSTITUSI BMAI Pidana Laporan polisi atas dugaan penipuan/penggelapan Out of Court Settlement Mediasi Langkah Penyelesaian Sengketa OK Ajudikas Proses pengadilan perdata Perdata Court Settlement Mediasi melalui pengadilan ADHOC ARBITRASE BANI INSTITUSI BMAI Ricardo Simanjuntak 16
Pendidikan bagian legal PUJK terhadap aktivitas bisnis PUJK Transparansi pelayanan dan system penanganan keberatan Langkah untuk meminimalisir tindakan Fraud di PUJK/Asuransi Ketegasan OJK teradap pelanggaran yang dilakukan PUJK Meredefinisi hubungan perusahaan asuransi dan broker asuransi Komitmen kejujuran semua pihak Ricardo Simanjuntak 17
Thank You