TANTANGAN TENAGA KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dr.Hj.Aumas Pabuti,Sp.A,MARS
Advertisements

Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Pelayanan prima di rumah sakit
DIREKTUR UMUM, SDM & PENDIDIKAN
Standar Akreditasi Rumah Sakit KARS
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PATIENT SAFETY KESELAMATAN PASIEN S.Pd.,S.Kep.,M.Kes
Pertemuan ke-11 Standar akreditasi baru berstandar internasional
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
PASIEN SAFTY Winarni, S. Kep., Ns. MKM.
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
MANAJEMEN PELAYANAN RS
Aplikasi proses kewenangan klinis
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
MANAJEMEN INFORMASI dan REKAM MEDIS
Jelang Survei Verifikasi KARS
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
Service Excelence.
Pertemuan ke-11 Standar akreditasi baru berstandar internasional
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM)
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS) EDISI 1
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
AKSES KE RUMAH SAKIT DAN KONTINUITAS PELAYANAN (ARK)
PENYEDIAAN KETENAGAAN KESEHATAN
TATA KELOLA RUMAH SAKIT (TKRS)
EMAN SULAEMAN, Amd.Per.Kes, SKM DPP PORMIKI
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)
PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB)
PERAN TENAGA KESEHATAN TERHADAP AKREDITASI RS
Peranan Institusi Pendidikan dalam Implementasi Kurikulum Program Studi RMIK/ MIK dalam Menyongsong SNARS Nuryati, S.Far., MPH.
PROGRAM NASIONAL ( PROGNAS )
PROGRAM NASIONAL.
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)
TIP AND STRATEGI MENYIAPKAN AKREDITASI SNARS ED 1
SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP)
KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS)
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM)
Pertemuan ke-11 Standar akreditasi baru berstandar internasional
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
MANAJEMEN KOMUNIKASI DAN EDUKASI (MKE )
SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP)
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 1Rumah sakit menentukan isi, jumlah dan jenis asesmen awal pada disiplin medis dan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SKENARIO.
PERSIAPAN PENILAIAN AKREDITASI
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Djoti Atmodjo. Standar Akreditasi Rumah Sakit 2 I. Kelompok Standar Pelayanan Berfokus pada Pasien Bab 1. Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan.
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP) STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT EDISI 1 EFEKTIF TANGGAL 1 JANUARI 2018.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PATIENT SAFETY Emmelia Astika Fitri Damayanti, Ns., M.Kep.
Batas-batas Kewenangan Profesional
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

TANTANGAN TENAGA KESEHATAN DALAM MENUNJANG PELAYANAN PRIMA SESUAI STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT Dr. Widaningsih, S.Kp, M.Kep Disajikan dalam Seminar Nasional “STKES PIKSI Ganesa” Grand Hotel Asrilia Bandung, 21 Januari 2017

RIWAYAT HIDUP : Dr. Widaningsih,SKp,M.Kep : Lektor/IVB : Ka. Prodi Keperawatan : Universitas Esa Unggul : Tasikmalaya, 8 Sep 1950 Alamat : Gracia Residences Blok N no : 31 Graha Raya Bintaro Tangerang Selatan. Hp/E-mail 0816987055 wida.rspad@gmail.com widaningsih@esaunggul.ac.id

1987 Akper Depkes RI Bandung PENDIDIKAN 1987 Akper Depkes RI Bandung 1993 S1 FIK -UI 2002 S2 Manajemen Keperawatan-UI 2014 S3 Keperawatan-UI

RIWAYAT PEKERJAAN TAHUN PEKERJAAN 1976-2006 Perawat, KaSie, Ka Bag Wat RSPAD Gatot Soebroto Jakarta 1998-­‐sekarang Surveyor/Pembimbing/Konsilor KARS 2000-2004 Ketua Komisariat PPNI RSPAD Gatot Soebroto 2000-2006 Anggota Layanan Bidang Keperawatan DPP I PPNI DKI Jakarta 2004-2007 Manajer Keperawatan RS MEILIA Cibubur 2006-sekarang Dosen Keperawatan Univ. Esa Unggul 2006-­‐2009 Anggota mutu PERSI Pusat 2009-­‐2015 Anggota Akreditasi Nasional PERSI Pusat 2015-­‐2018 Sekretaris mutu PERSI Pusat

STUDI BANDING Studi Banding ke RS Selayang dan RS Putra Jaya Kuala Lumpur Malaysia 2005 Studi Banding ke Catholic University Philippines, Olivares University, & Manila Times College, Filipina Studi banding ke Flinder University dan University of Tasmania, Australia 2014 2014 2015 Malaysian Society for Quality in Health (MSQH) ! HOSPITAL ACCREDITATION IN MALAYSIA 2016 National Cheng Kung University & Hospital NCKU, Tainan, Taiwan

POKOK BAHASAN Tenaga Kesehatan Pelayanan Prima Rumah Sakit Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit edisi 1 Prospek dan Tantangan

(1)Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum Pasal 1, ayat 6 Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Pasal 22 (1)Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum " Pasal 27 (1)Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. 8

UU NO. 39 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN Pasal 8: tenaga kes dan asisten kesehatan Pasal 11 ayat 1 Tenaga kesehatan terdiri dari: Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam: A.tenaga medis; B.tenaga psikologi klinis; C.tenaga keperawatan; D.tenaga kebidanan; E.tenaga kefarmasian; F.tenaga kesehatan masyarakat;

UU NO. 39 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN G.tenaga kesehatan lingkungan; H.tenaga gizi; i.tenaga keterapian fisik J.tenaga keteknisian medis; K.tenaga teknik biomedika; L.tenaga kesehatan tradisional; dan M.tenaga kesehatan lain

Pl lr j Ai l.\Ni.\ N' Pll r1 rA l l Ul I A\lR S A\11{ 1 1 ..._ . - ..._ . - S l_--==....,,, A\11{ 1 1 --

UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT

UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 40 : Dalam upaya peningkatan mutu wajib pelayanan Rumah Sakit dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali

TERHA

Akreditasi RS dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan RS Perkembangan Standar Akreditasi RS di tingkat International Standar Akreditasi Versi 2012, sudah dipergunakan selama 5 (lima) tahun Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan RS maka diperlukan peningkatan standar akreditasi yang dapat diterapkan di Indonesia dan sesuai dengan perkembangan akreditasi di tingkat internasional

Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) 10. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK) Hak Pasien dan Keluarga (HPK) 11. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) 1 JUNI 2017 12. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Asesmen Pasien (AP) Pelayanan Asuhan Pasien (PAP) Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) Pelayanan Kefarmasian dan Pelayanan Obat (PKPO) Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE) Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) 13. Kompetensi & Kewenangan Staf (KKS) 14. Manajemen Informasi dan RM (MIRM) 15. Program Nasional : (Ibu-Bayi; HIV, TB) 16. Pencegahan dan pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) 17. Integrasi Pelayanan dalam Pendidikan Kesehatan (IPPK)

PENGERTIAN PELAYANAN PRIMA (EXCELLENT SERVICE) Pelayanan yang terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan Pasien & Kel Pelayanan yang memenuhi standar kualitas Standar Akreditasi Pelayanan yang sesuai dengan harapan dan kepuasan pelanggan/masyarakat  Q & Safety

Unsur – unsur yang harus ada: Kesederhanaan Kejelasan dan kepastian Keamanan Keterbukaan Efisien Ekonomis Keadilan yang merata Ketepatan waktu

PARADIGMA PELAYANAN PRIMA P E L A N G G A N (PASIEN & Pelaksana Lini Manajemen bawah Manajemen Menengah Manajeme n Puncak KELUARGA depan ( Supervisor)

PELAYANAN PRIMA BIDANG KESEHATAN (SK MENKES NO 828 THN 1999) Mengupayakan paparan yang jelas melalui papan informasi atau petunjuk yang mudah dipahami dan diperoleh pada setiap tempat pelayanan. Setiap aturan tentang prosedur/ tata cara/ petunjuk harus dilaksanakan secara tepat konsisten dan konsekwen.

Hak dan kewajiban pemberi dan penerima pelayanan diatur secara jelas. Tersedia loket informasi dan kotak saran bagi penerima pelayanan yang mudah dilihat di setiap tempat pelayanan. Penangganan proses pelayanan oleh petugas berwenang, kompeten, mampu, terampil dan profesional sesuai spesifikasi tugasnya.

Pelayanan dilaksanakan secara tepat, efisien dan efektif. Tarif ditetapkan secara wajar dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Pemberian pelayanan dilakukan secara tertib, teratur, adil dan merata.

Kebersihan dan sanitasi lingkungan tempat dan fasilitas pelayanan harus selalu terjamin. Upayakan agar petugas bersikap ramah, sopan serta selalu meningkatkan kinerja pelayanan secara optimal.

HUBUNGAN PELAYANAN PRIMA & STANDAR AKREDITASI RS HPK,MKE, MIRM HPK,ARK, AP, PAP, PAB, PKPO, MKE, MIRM, YAN PRIMA INFORMASI DI SETIAP TEMPAT PATUH! REGULASI

STANDAR AKREDITASI RS YAN PRIMA HAK &KEWAJIBAN PASIEN HPK KOTAK MKE, HPK, MIRM SARAN & INFORMASI

STANDAR AKEDITASI RS YAN PRIMA PROSES PELAYANAN/ ASUHAN! KKS, TKRS KOMPETEN PELAYANAN TEPAT, EFEKTIF &EFISIEN KKS, TKRS ARK, AP, PAP, PAB, PKPO,SKP, PROGNAS MIRM, PMKP

STANDAR AKREDITASI RS YAN PRIMA TARIF WAJAR HPK TERTIB,TERATUR, ADIL, MERATA TKRS

RAMAH, SOPAN. KINERJA OPTIMAL STANDAR AKREDITASI RS YAN PRIMA KEBERSIHAN &SANITASI LINGKUNGAN RAMAH, SOPAN. KINERJA OPTIMAL PPI HPK, KKS, TKRS

KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS)

KPS

PROFESIONAL PEMBERI ASUHAN LAINNYA DAN STAF KLINIS LAINNYA Standar KKS 16. Rlllllah sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan, verifikasi dan mengevaluasi kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf ldinis lainnya (pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan dan pengalaman.

Maksud dan Tujuan KKS. 16 Rumah. sakit. perlu. memastikan Maksud dan Tujuan KKS.16 Rumah sakit perlu memastikan untuk mempunyai profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya yang kompeten sesuai dengan misi, sumberdaya dan kebutuhan pasien. Profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya bertanggungjawab untuk memberikan asuhan pasien secara langsung.

Maksud dan Tujuan KKS.16 S e b a g a i t a m b a h a n , a s u h a n memberikan kontribusi terhadap outcome pasien secara keseluruhan. Rumah sakit harus memastikan bahwa profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya yang kompeten untuk memberikan asuhan dan harus spesifik terhadap jenis asuhan sesuai peraturan perundang- undangan.

Maksud dan Tujuan KKS.16 Rumah sakit memastikan bahwa setiap profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya yang kompeten untuk memberikan kolaborasi, asuhan, baik mandiri, delegasi, mandat kepada pasien secara aman dan efektif dengan cara : a) M e m a h a m i p e r a t u r a n d a n perundang-undangan terkait profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya dan praktik profesinya;

Maksud dan Tujuan KKS.16 Mengumpulkan semua kredensial yang ada untuk setiap profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya , sekurang-kurangnya meliputi : Bukti pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan dan pengalaman terbaru dan diverifikasi dari sumber aslinya; Bukti kompetensi terbaru melalui informasi dari sumber lain dimana profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya pernah bekerja sebelumnya; Surat rekomendasi dan/atau informasi lain yang mungkin diperlukan rumahsakit, antara lain seperti riwayat kesehatan,dan sebagainya;

Maksud dan Tujuan KKS 16 c) Rumah sakit perlu untuk melakukan setiap upaya untuk memverifikasi informasi penting dari berbagai sumber dengan jalan mengecek ke website resmi dari institusi pendidikan pelatihan, melalui email, surat tercatat. Pemenuhan standar mensyaratkan verifikasi sumber utama dilaksanakan untuk profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya yang akan dan sedang bekerja. Bila verifikasi tidak mungkin dilakukan, seperti hilangnya karena bencana, sekolahnya tutup maka hal ini didapat dari sumber resmi lain.

Standar KKS 17 Rumah sakit melaksanakan identifikasi tanggungjawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasarkan kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya sesuai peraturan perundang- undangan.

Maksud dan Tujuan KKS 17 Rumah sakit mempekerjakan atau dapat mengizinkan berbagai profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya untuk memberikan asuhan dan pelayanan kepada pasien mereka atau berpartisipasi dalam proses asuhan pasien. Bila pendidikanya profesional pemberi profesi termasuk golongan asuhan (PPA), sedangkan bila pendidikannya vokasi sebagai PPA lainnya. maka kewenangannya adalah

Maksud dan Tujuan KKS 17 Bila profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya tersebut berpraktik d i yang diizinkan bekerja atau rumah sakit , rumah sakit bertanggungjawab kredensialing. untuk melakukan proses Rumah sakit harus memastikan bahwa profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya tersebut kompeten untuk ikut memberikan asuhan dan harus menetapkan jenis asuhan dan pengobatan yang diizinkan bila tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Standar KKS 18 Rumah sakit melaksanakan identifikasi tanggungjawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasarkan kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Maksud dan Tujuan KKS 18 Peran klinis yang penting profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya mengharuskan staf tersebut berpartisipasi secara proaktif dalam program peningkatan mutu klinis rumah sakit. Rumah sakit melakukan evaluasi kinerja individu profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya bila ada temuan dalam aktivitas peningkatan mutu. Hasil kajian, tindakan yang diambil dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan didokumentasikan dalam file kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya tersebut atau file lainnya.

11u1:s11:JBrA'Jl1. .\1 'Jlll Nl.\ G-1.\ G-A\1 Pl t 0 SP1I l { 11)1.\ 1 tI-i.iAiiiii\i1i.-- 111..A_..-,. \l 'Jlll Nl.\ G-1.\ 11u1:s11:JBrA'Jl1. .\1

PROSPEKTIF pejabat fungsional kesehatanyg dilakukan memenuhi setingkat " PMK 18/2017 TTG PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JAFUNG KESEHATAN " Pasal 1: adalah proses untuk mengukur pengetahuan , keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatanyg dilakukan memenuhi setingkat olh tim penguji dlm rangka syarat kenaikan jenjang jabatan lebih tinggi

LANJUTAN ………….. " PP-RI 90/2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan " Pasal1:Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) adalah lembaga yg melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan

LANJUTAN…….. PP-RI 90/2017 Pasal 6 ayat 1: Konsil masing-masing tenaga kesehatan terdiri atas, Konsil Keperawatan Konsil Kefarmasian ! Apoteker, dan TTK Konsil gabungan Tenaga Kesehatan! menaungi semua jenis tenaga kesehatan, selain perawat dan farmasi o Pasal 8 ayat 1, Fungsi Konsil: Pengaturan, penetapan, dan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik tenaga kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai bidang tugasnya

LANJUTAN…….. PP-RI 90/2017 " Pasal 8 ayat 3, Tugas Konsil Melakukan registrasi tenaga kesehatan sesuai bidang tugasnya Melakukan pembinaan tenga kesehatan dalam menjalankan praktik Menyusun standar nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan Menyusun standar praktik dan standar kompetensi tenga kesehatan Menegakkan disiplin praktik tenaga kesehatan

TANTANGAN Fleksibel Perkembangan situasi dan kondisi " Kurikulum Pendidikan Tenaga Fleksibel Perkembangan situasi dan kondisi " Organisasi Profesi Implementasi peraturan perundangan ! turunan regulasi Mengkawal tumbuhnya profesionalisme " Tatanan Pelayanan Kesehatan Sistem rekrutmen SDM Pertumbuhan dan perkembangan Pembinaan

Peraturan perundangan Nasional KESIMPULAN Peraturan perundangan Nasional QUALITY & SAFETY SNARS PELAYANAN PRIMA REGULASI RS