HUKUM PERIKATAN Aspek Hukum Dalam ekonomi Ega Jalaludin SH., MM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Advertisements

HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
PERIKATAN/PERJANJIAN
Syarat Sah Perjanjian Pertemuan Ke-9
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
Hapusnya Perikatan.
HUKUM PERIKATAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
Azas-azas umum perjanjian Pertemuan ke 10
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 7
Macam-Macam Perikatan
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
SAAT DAN TEMPAT LAHIRNYA PERJANJIAN
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
1.
Kontrak Sewa Menyewa Oleh: Achmad Nizam, S.H. Commercial Legal Officer
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM PERIKATAN.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

HUKUM PERIKATAN Aspek Hukum Dalam ekonomi Ega Jalaludin SH., MM STIE Bina Bangsa - Banten

Istilah Perikatan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menggunakan istilah Perikatan = “Verbintenis” dan Persetujuan = “Overeenkomst” Verbintenis berasal dari kata kerja Verbinden yang artinya mengikat Overeenkomst berasal dari kata kerja “overeenkomen” yang artinya setuju atau sepakat

Definisi Perikatan Menurut Hofmann : Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu

Definisi Perikatan Menurut Pitlo : Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi

Definisi Perikatan Menurut Subekti : Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu

Unsur-Unsur Perikatan Hubungan Hukum Para Pihak Prestasi Kekayaan

Unsur-Unsur Perikatan Hubungan Hukum Hubungan hukum ialah hubungan yang terhadapnya hukum meletakkan “hak” pada 1 pihak dan melekatkan “kewajiban” pada pihak lainnya.

Perhatikanlah contoh sebagai berikut : A menitipkan sepedanya dengan Cuma-Cuma kepada B, maka terjadilah perikatan antara A dan B yang menimbulkan hak pada A untuk menerima kembali sepeda tersebut dan kewajiban pada B untuk menyerahkan sepeda tersebut. X menjual mobil kepada Y, apakah yang timbul dari perikatan antara X dan Y?

Para Pihak Para pihak dalam suatu perikatan disebut dengan subjek perikatan Harus terjadi antara 2 orang atau lebih Pertama,pihak yang berhak atas prestasi,atau pihak yang berpiutang disebut dengan KREDITUR Kedua,pihak yang berkewajiban memenuhi atas prestasi, atau pihak yang berutang disebut dengan DEBITUR

Debitur memiliki 2 unsur yaitu “schuld” dan “haftung” Schuld adalah utang debitur kepada kreditur Haftung adalah harta kekayaan debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang debitur tersebut

Prestasi Yang menjadi objek perikatan adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan Pasal 1234 KUHPerdata, menyatakan : “tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu”

Memberikan sesuatu, yaitu menyerahkan kekuasaan nyata atas benda dari debitur kepada kreditur, termasuk pemberian sejumlah uang, penyerahan hak milik atas benda bergerak dan tidak bergerak

Prestasi dengan “berbuat sesuatu”adalah perikatan untuk melakukan sesuatu misalnya membangun rumah Prestasi dengan “tidak melakukan sesuatu” misalnya x membuat perjanjian dengan y ketika menjual butiknya, untuk tidak menjalankan usaha butik dalam daerah yang sama

Sifat Prestasi Harus sudah tertentu atau dapat ditentukan. Jika prestasi itu tidak tertentu atau tidak dapat ditentukan mengakibatkan perikatan batal (nietig) Harus mungkin, artinya prestasi itu dapat dipenuhi oleh debitur secara wajar dengan segala usahanya. Jika tidak demikian perikatan menjadi batal Harus diperbolehkan (halal), artinya tidak dilarang oleh UU, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Jika prestasi tidak halal, maka perikatan batal

Harus ada manfaat bagi kreditur, artinya kreditur menggunakan, menikmati, dan mengambil hasilnya. Jika tidak demikian, perikatan dapat dibatalkan. Terdiri dari satu perbuatan atau serentetan perbuatan. Jika prestasi itu berupa satu kali perbuatan dilakukan lebih dari satu kali dapat mengakibatkan pembatalan perikatan.

Kekayaan Pasal 1131 BW menyatakan bahwa : “segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupu yg akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perserorangan” Pada debitur terdapat dua unsur, yaitu Schuld (Kewajiban Debitor untuk membayar utang) dan Haftung (Debitor wajib membiarkan hartanya diambil kreditor sebanyak utang debitor).

Ingkar Janji (wanprestasi) Para debitur terletak kewajiban untuk memenuhi prestasi. Dan jika ia tidak melaksanakan kewajibannya tersebut bukan karena keadaan memaksa maka debitur dianggap melakukan inkar janji (wanprestasi) Ada 3 bentuk wanprestasi, yaitu : Tidak memenuhi prestasi sama sekali Terlambat memenuhi prestasi Memenuhi prestasi secara tidak baik

Akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi adalah : Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 BW) Apabila perikatan itu timbal balik, kreditur dapat menuntut pemutusan/pembatalan melalui hakim (pasal 1266 BW) Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi (pasal 1237 BW)

Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 BW) Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka pengadilan negeri, dan debitur dinyatakan bersalah

Tidak terpenuhinya kewajiban oleh debitur disebabkan oleh dua alasan, yaitu : Karena kesalahan debitur, baik dengan sengaja maupun lalai Karena keadaan memaksa (overmacht)

Adanya kesalahan harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut : Perbuatan yang dihindarkan harus dapat dihindarkan Perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepada si pembuat, yaitu bahwa ia dapat menduga tentang akibatnya Apakah suatu akibat itu dapat diduga atau tidak, haruslah diukur secara obyektif dan subyektif Obyektif, yaitu apabila menurut manusia normal akibat tsbt dapat diduga Subyektif, jika akibat tersebut menurut keahlian seseorang dapat diduga

Kesengajaan adalah perbuatan yang diketahui dan dikehendaki Kelalaian adalah perbuatan yang mana si pembuatnya mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain

Jenis – Jenis Perikatan Perikatan Menurut isi prestasinya : Perikatan Positif dan Negatif (dituntut dan tidak) Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan Perikatan alternatif Perikatan fakultatif (prestasi tetapi boleh phk 3) Perikatan generik dan spesifik Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi

Jenis – Jenis Perikatan Perikatan Menurut subjeknya Perikatan Tanggung Renteng(P.1278) Perikatan pokok (principle) Perikatan Tambahan (accesoire) Perikatan menurut mulai dan berakhirnya perikatan Perikatan bersyarat Perikatan dengan ketentuan waktu

Perikatan Positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu Perikatan Negatif adalah perikatan yang prestasinya tidak berbuat sesuatu Perikatan sepintas lalu adalah pemenuhan prestasi cukup dengan satu perbuatan saja. Misalnya perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayarnya

Perikatan berkelanjutan adalah perikatan dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu,misalnya perikatan yang tibul dari sewa menyewa atau persetujuan kerja Perikatan alternatif adalah perikatan dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih

Perikatan Fakultatif adalah suatu perikatan yang obyeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat menggantikan dengan prestasi yang lainnya Perikatan generik adalah perikatan, dimana obyeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya Perikatan specifik adalah perikatan yang obyeknya ditentukan secara terperinci

Sumber Perikatan Perikatan 1233 Perjanjian Undang-Undang 1352 1313 Perbuatan manusia 1353 Ditentukan UU Perbuatan Menurut Hukum 1354 & 1359 Perbuatan Melawan 1365

Perikatan yang terjadi karena persetujuan (Overenkomst) Pasal 1313 : Persetujuan adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih

Definisi persetujuan yang baru : Suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya pada lapangan harta kekayaan ( Abdulkadir Muhammad) Suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih ( setiawan )

Unsur – Unsur Perjanjian Para Pihak ( Subjek) Ada persetujuan yang bersifat tetap Ada tujuan yang hendak dicapai Ada prestasi yang dapat dilaksanakan Ada bentuk tertentu ( Tulis/Lesan) Ada Syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian Syarat Sah perjanjian Ps. 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPdt) Sepakat Mereka yang mengikatkan dirinya Kecakapan Untuk membuat Suatu persetujuan Suatu Hal tertentu Suatu sebab yang halal

Syarat Sah perjanjian Ps. 1320 BW : Sepakat Mereka yang mengikatkan dirinya Kecakapan Untuk membuat Suatu persetujuan Suatu Hal tertentu Suatu sebab yang halal

Sepakat mereka yg mengikatkan dirinya Kedua belah pihak harus mempunyai kemauan yg bebas untuk mengikatkan diri dan kemauan itu harus dinyatakan Kemauan yg bebas dianggap tidak terjadi ketika perjanjian itu terjadi karena paksaan(Dwang), kekhilafan(dwaling) atau penipuan (bedrof)

kekhilafan Periksa ps 1321 dan ps 1322 Dibedakan menjadi 2 yaitu kekhilafan mengenai orangnya (error in persona) dan kekhilafan mengenai hakikat barangnya (error in subtansia)

Paksaan Periksa ps 1323, ps 1324 Yang dimaksud dengan paksaan adalah kekerasan jasmani tau ancaman dgn sesuatu yg diperbolehkan hukum yang menimbulkan ketakutan kpd sesorang sehingga ia membuat perjanjian Bandingkan dgn ps 1326 dan 1327

penipuan Lihat ps 1328 Penipuan mensyaratkan adanya tipu muslihat Penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan

Kecakapan u/ membuat persetujuan Kedua belah pihak harus cakap menurut hukum u/ bertindak sendiri UU telah menetapkan “tidak cakap” untuk melakukan perbauatan hukum

Suatu Hal tertentu Yang diperjanjikan dlm suatu perjanjian haruslah suatu hal atau suatu barang yg cukup jelas atau tertentu Kejelasan mengenai objek perjanjian ialah untuk memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban

Suatu Sebab(Causa) Yang Halal “Causa” diartikan bahwa isi perjanjian itu yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai para pihak Jadi isi dari perjanjian tsb tidak boleh melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan

Akibat Hukum jika tidak terpenuhi syarat sah perjanjian Syarat 1 dan Syarat 2 disebut sebagai syarat subyektif, jika syarat ini tidak terpenuhi maka perjanjian itu dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim. Pemabatalan dapat dimintakan dalam tenggang waktu 5 tahun (ps.1454)

Syarat 3 dan 4 disebut syarat Obyektif, jika syarat ini tidak terpenuhi perjanjian batal. Perjanjian dianggap tidak pernah ada

Azas-Azas Umum perjanjian Azas Kebebasan Berkontrak Azas ini mrpkan perwujudan ps.1338 Azas ini memberikan kebebasan untuk : Berbuat/tidak berbuat Mengadakan perjanjian dgn siapapun Menentukan isi dan bentuk perjanj.

Azas Konsesualisme Azas ini mrpkn perwujudan ps.1320 (1) Suatu perikatan terjadi sejak saat tercapainya kata sepakat antara para pihak

Azas Kekuatan mengikat Ps 1338 : “semua persetujuan yg dibuat secara sah berlaku sebagai UU bg mereka yang membuatnya”

Azas Pelengkap Pasal-pasal yang terdapat dlm UU (BW) dpt dikesampaingkan, apabila para pihak menghendaki dan membuat ketentuan yg berbeda dari UU Azas Kepatutan Azas ini dituangkan dalam pasal 1339 BW

Jenis-jenis Perjanjian Perjanjian Timbal Balik Adalah perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak berprestasi secara timbal balik Contoh; jual beli, sewa menyewa, tukar menukar

Perjanjian sepihak Adalah perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi Contoh; perjanjian hibah, hadiah

Perjanjian Bernama Adalah perjanjian yg sudah mempunyai nama sendiri,yg dikelompokkan sbg perjanjian khusus karena ditentukan sedemikan oleh UU Misal : jual beli, sewa menyewa, tukar menukar

Perjanjian Tak Bernama Adalah perjanjian yg tidak diatur dlm UU tetapi terdapat dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dan nama yg disesuaikan dgn kebutuhan para pihak Misal : perjanjian kerjasama, perjanjian pemasaran, perjanjian pengelolahan

Perjanjian Atas Beban Adalah perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yg satu selalu terdapat kontraprestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum Misalnya; X menyanggupi memberikan Y sejumlah uang, jika Y menyerah-lepaskan suatu barang tertentu kpd X

Perjanjian Kebendaan (zakelijk overenkomst) Adalah perjanjian u/ memindahkan hak milik dlm perjanjian jual beli. Perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator

Bagian-bagian Perjanjian Esensialia Bagian ini mrpkan sifat yg harus ada dlm perjanjian Sifat yg menetukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta Misalnya persetujuannya ttg apa, objeknya

Naturalia Bagian ini mrpkan (sifat) bawaan perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian Misanya menjamin tidak ada cacat dalam benda yang dijual

Aksidentialia Bagian ini mrpkan sifat yang melekat pada perjanjian dalam hal secara tegas diperjanjikan oleh para pihak Misal ketentuan mengenai domisili para pihak

Akibat Hukum Perjanjian Sah Berlaku sebagai UU Tidak dapat ditarik kembali secara sepihak Pelaksanaan dengan itikad baik

Pelaksanaan Perjanjian Pembayaran Alat bayar yg digunakan pada umumnya adalah mata uang. Pembayaran harus dilakukan ditempat yg telah ditentukan Penyerahan benda dalam setiap perjanjian yang mengandung tujuan memindahkan penguasaan dan atau hak milik perlu dilakukan penyerahan bendanya. Penyerahan ada 2 macam yaitu penyerahan hak milik dan penyerahan penguasaan benda Pelayanan Jasa Adalah memberikan pelayanan dengan melakukan perbuatan tertentu. Misalnya servis, pengangkutan, perkerjaan buruh, dsb

ACTIO PAULIANA Berasal dari hukum Romawi Actio paulina adalah perwujudan pasal 1341 BW Adalah hak kreditur u/ membatalkan perjanjian yang diadakan debiturnya dgn pihak ketiga karena merugikannya Syarat actio paulina : Harus merupakan perbuatan hukum Bukan merupakan perbuatan hukum yang diwajibkan Hanya kreditur yg dirugikan berhak mengajukan pembatalan Debitur dan pihak ketiga harus mengetahui bahwa perbuatannya merugikan kreditur

Hapusnya Perikatan/perjanjian Pembayaran Penawaran pembayaran, diikuti dengan penitipan Pembaharuan utang ( novasi ) Perjumpaan Utang Percampuran utang Pembebasan utang Musnahnya barang yang terutang Pembatalan perikatan

Contoh Kasus : Materi : Aspek Hukum Dalam Ekonomi A mengancam B akan membuka rahasia perselingkuhannya jika tidak mau menandatangani perjanjian jual beli dari salah satu rumah B yang diinginkan oleh A. C mengancam D, akan menuntut ke Pengadilan dengan tuntutan penipuan, bila D tidak mau menandatangani perjanjian pengakuan hutang dengan jaminan rumahnya di Jalan Ciceri No. 12.

A mengadakan kontrak dengan seorang penyanyi bernama Syahrini, ternyata setelah kontrak ditandatangani baru diketahui bahwa penyanyi tersebut mempunyai nama yang sama dengan penyanyi Syahrini yang asli. B membeli oli yang diganti kalengnya dengan kaleng yang asli dengan merek Super, demikian pula label-label lainnya, sehingga persis seperti aslinya merek Super. A bermaksud mengadakan perjanjian jual beli mobil Avanza dengan B, ternyata dia mengadakan perjanjian dengan orang yang bernama sama dengan B. Sedangkan  mengenai pokok perjanjian tidak ada keberatan sama sekali, hanya keliru orangnya. Pertanyaan : Apakah perjanjian-perjanjian yang disebutkan dalam No. 1-5 dianggap sah ? Bagaimana akibat hukum dari perjanjian yang pernah dilaksanakan dalam No. 1-5 ?