Pedoman Permohonan Pembiayaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
4 10 hr Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi 5 10 hr 14 hr 2 3 Pemohon
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PRODUKSI KEHUTANAN 2007
SOP PROSES PENGAJUAN IJIN PENYELENGGARAAN USAHA SIMPAN PINJAM
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
Kredit Usaha Rakyat untuk peningkatan pendapatan keluarga sejahtera
Aspek Hukum Rini Aprilia, M.Sc.
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PERSEROAN TERBATAS 1.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
PENYEDERHANAAN URUSAN DI BIDANG PERTANAHAN
BADAN HUKUM KOPERASI.
Kredit Kemitraan 02 Semarang, 23 Maret 2016.
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Universitas Esa Unggul
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Hutan Desa (HD).
BANK SYARIAH.
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Presented by: Cempaka Paramita,
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
Proses Pembentukan Koperasi
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
PEMBIAYAAN DANA BERGULIR UNTUK USAHA PERHUTANAN SOSIAL
PENGELOLAAN KEUANGAN KELOMPOK TERKAIT DANA BANTUAN SOSIAL
BLU PUSAT P2H KEMENTERIAN LHK
KEBIJAKAN INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA (IHMB) PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI.
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
Tindakan Pengamanan 1.Masyarakat menjadi legal dalam kawasan hutan 2.Program Pemerintah dan CSR dapat masuk ke masyarakat di sekitar dan dalam hutan 3.Tidak.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta
VERIFIKASI DATA 1. 2 ASPEK LEGAL YANG PERLU DI PERHATIKAN DALAM PEMBIAYAAN DOKUMEN – DOKUMEN HUKUM YANG DAPAT DIJADIKAN SUMBER INFORMASI, ANTARA LAIN.
Doden FE Untag Banyuwangi
LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Pedoman Permohonan Pembiayaan Dana Bergulir Usaha Kehutanan Skema Bagi Hasil BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

TUJUAN PEMBIAYAAN DANA BERGULIR USAHA KEHUTANAN SKEMA BAGI HASIL Memulihkan, mempertahankan, meningkatkan fungsi hutan dan lahan melalui penguatan modal usaha dan kerjasama para pihak yang berkeadilan berbasis pengelolaan hutan lestari.

USAHA KEHUTANAN YANG DAPAT DIBIAYAI MELALUI SKEMA BAGI HASIL Usaha HTR Usaha HR Usaha HD Usaha HKm Usaha Pemanfaatan HHBK

Pola Pembiayaan Dana Bergulir Usaha Kehutanan Skema Bagi Hasil Pembiayaan Penuh Pembiayaan Bersama Pembiayaan yang keseluruhannya berasal dari Pusat P2H Pembiayaan yang sebagian berasal dari Pusat P2H dan sebagian lainnya berasal dari para pihak

JENIS BIAYA YANG DAPAT DIFASILITASI Biaya Langsung Biaya Tidak Langsung Maks 20% Biaya-Biaya yang berhubungan langsung dengan usaha kehutanan Biaya Manajemen Maks. 10% Biaya Kelola Sosial Biaya peningkatan kapasitas teknis mitra usaha Biaya asuransi usaha yang dibiayai Biaya-biaya yang timbul akibat adanya perjanjian kerjasama Biaya Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan & Pengendalian Pekerjaan Lapangan Biaya penguatan kelembagaan mitra usaha Biaya notaris, pendaftaran fidusia dan materai.

PARA PIHAK DALAM PEMBIAYAAN DANA BERGULIR USAHA KEHUTANAN SKEMA BAGI HASIL Pusat P2H Pengelola Mitra Usaha Pihak-pihak terkait yang memiliki peran dalam mencapai keberhasilan kerjasama pembiayaan dana bergulir usaha kehutanan skema bagi hasil 1. Pelaku Usaha Kehutanan; atau 2. BUMN yang memperoleh penugasan atau pelimpahan wewenang untuk melakukan pengelolaan hutan negara

PELAKU USAHA KEHUTANAN (SEBAGAI PENGELOLA) Badan Usaha Pemegang Izin Pemanfaatan/ Pengelolaan Hutan Badan Usaha bukan Pemegang Izin Pemanfaatan/Pengelolaan Hutan Perorangan terikat perjanjian kerjasama dengan: Badan Usaha Pemegang IUPHHK-HTI Pemegang IUPHHK-HTR/IUPHHK-HD/IUPHHK-HKm/IUPHHK-HHBK; atau KPH dalam usaha HTI dan/atau HHBK; atau BUMN yang memperoleh penugasan atau pelimpahan wewenang untuk melakukan pengelolaan hutan negara dalam usaha HTI dan/atau HHBK; atau Pengelola KHDTK dalam usaha HHBK; atau Pemilik/penguasa lahan dalam usaha HR dan/atau HHBK. Badan Usaha Pemegang IUPHHK-HTR Badan Usaha Pemegang IUPHHK-HD Badan Usaha Pemegang IUPHHK-HKm Badan Usaha Pemegang IUPHHBK

BUMN Yang Memperoleh Penugasan Atau Pelimpahan Wewenang Untuk Melakukan Pengelolaan Hutan Negara Dapat Berperan sebagai Pengelola DI AREAL KERJANYA DILUAR AREAL KERJANYA TETAPI TELAH TERIKAT PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN: Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HD, IUPHHK-HKm atau IUPHHK-HHBK; atau KPH dalam usaha HTI dan/atau HHBK; atau Pengelola KHDTK dalam usaha HHBK; atau Pemilik/penguasa lahan dalam usaha HR dan/atau HHBK yang tergabung dalam kelompok.

PERAN PARA PIHAK PERAN PENGELOLA PERAN PUSAT P2H PERAN MITRA USAHA Penyedia dana pembiayaan dan pengendali kerjasama. Mengkoordinir mitra usaha dalam rangka penyusunan proposal kerjasama. Melaksanakan fungsi manajemen (perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian), Melaksanakan kelola sosial dan/atau penguatan kelembagaan petani. Meningkatkan kapasitas teknis petani. Melaksanakan pemanenan dan pemasaran hasil usaha kehutanan. PERAN MITRA USAHA Menyediakan faktor produksi yang diperlukan untuk menjamin keberhasilan kerjasama.

Pembagian Porsi Bagi Hasil Mempertimbangkan : Porsi bagi hasil untuk Pusat P2H sekurang-kurangnya 35% dari hasil panen. Peran dan resiko yang ditanggung oleh para pihak. Hasil kesepakatan antara Pusat P2H, Pengelola dan Mitra Usaha  dicapai melalui proses partisipatif dan transparan. Realisasi hasil usaha kehutanan Dalam hal realisasi hasil usaha kehutanan di bawah target  pembagian hasil usaha kehutanan diprioritaskan berturut-turut untuk penyedia dana dan penyedia faktor produksi sesuai porsi yang telah disepakati.

Jaminan/Agunan Jaminan Utama Jaminan Tambahan Dipenuhi dari nilai aset usaha kehutanan yang dibiayai dari dana bergulir (nilai aset usaha paling tinggi 100% dari nilai penyaluran pembiayaan.) Paling sedikit 25% dari total nilai pembiayaan yang diusulkan. Aset bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau Jaminan perusahaan (Corporate guarantee) yang dikeluarkan oleh dan bagi BUMN yang memperoleh penugasan atau pelimpahan wewenang untuk melakukan pengelolaan hutan negara.

JAMINAN UTAMA JAMINAN TAMBAHAN Penilaian Jaminan Utama: Dalam hal nilai jaminan utama tidak mencapai 100%, maka kekurangan nilai jaminan dipenuhi dengan meningkatkan nilai jaminan utama melalui peningkatan keberhasilan usaha kehutanan atau menambah nilai jaminan tambahan. Penilaian Jaminan Utama: Setelah usaha kehutanan On-farm melewati pemeliharaan tahap ke-2 dengan kondisi komoditas kehutanan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Setelah usaha kehutanan Off-farm siap berproduksi. JAMINAN TAMBAHAN Dalam hal kehilangan Jaminan Tambahan, Pengelola wajib mengganti jaminan baru. Dalam hal Jaminan Tambahan memungkinkan untuk diasuransikan, Pengelola wajib mengasuransikan Jaminan Tambahan tersebut.

PERSYARATAN ADMINISTRASI Permohonan Pembiayaan Dana Bergulir Usaha Kehutanan Skema Bagi Hasil

PERSYARATAN ADMINISTRASI BAGI HASILON FARM BAGI PERORANGAN Surat permohonan pembiayaan kerjasama FDB Bagi Hasil untuk usaha kehutanan On Farm Dokumen legalitas lahan berupa: Copy bukti penguasaan lahan Surat persetujuan dan pernyataan dari masing-masing penguasa lahan Jaminan tambahan berupa aset bergerak dan/atau tidak bergerak beserta copy dokumen pendukungnya. Proposal pembiayaan kerjasama FDB bagi hasil untuk usaha kehutanan on farm 5. Feasibility study untuk permohonan dengan nilai diatas > Rp10 Milyar.

PERSYARATAN ADMINISTRASI PINJAMAN ON FARM BAGI BADAN USAHA (BUMN/BUMS/BUMD/KOPERASI) Surat permohonan pembiayaan kerjasama FDB Bagi Hasil untuk usaha kehutanan On Farm Copy dokumen perjanjian kerjasama antara pengelola dengan: Pemegang izin dalam kawasan hutan yang dilengkapi dengan copy dokumen legalitas usaha, RKU dan RKT yang dilampiri peta (HTR, HD, HKm dan HHBK); KPH yang dilengkapi copy dokumen RPHJP dan RPHJPd dilampiri peta; BUMN yang dilengkapi dengan copy legalitas usaha, RKU dan RKT serta copy dokumen penguasaan lahan. Pengelola KHDTK dlampiri dengan copy dokumen rencana pengelolaan Penggarap dilengkapi dengan identitas (KTP dan KK) masing-masing penggarap. Penguasa lahan dilengkapi copy dokumen penguasaan lahan Mitra usaha lainnya Copy dokumen badan usaha terdiri dari: Surat keterangan fiskal Rekening koran dalam enam bulan terakhir Laporan keuangan 2 tahun terakhir yg telah diaudit oleh KAP Dokumen hasil rapat anggota yang terkait dengan permohonan pembiayaan (Khusus koperasi)

LANJUTAN…. Jaminan tambahan berupa: Daftar aset bergerak dan/atau tidak bergerak beserta copy dokumen pendukung Jaminan perusahaan (Corporate guarantee) yang dikeluarkan oleh dan untuk BUMN,beserta copy dokumen pendukungnya. Proposal pembiayaan kerja sama FDB bagi hasil untuk usaha kehutanan on farm. Feasibility study untuk permohonan dengan nilai > Rp10 Milyar.

PERSYARATAN ADMINISTRASI BAGI HASIL OFF FARM Surat pengajuan pembiayaan FDB Bagi Hasil Usaha off farm Copy dokumen legalitas: Perorangan berupa  KTP, KK, NPWP Koperasi berupa: Akta pendirian dan perubahan koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; NPWP atas nama koperasi dan pengurus; Dokumen hasil rapat anggota terkait pengajuan pembiayaan; Laporan keuangan 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.

LANJUTAN…. Badan Usaha berupa: Akta pendirian dan perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; Identitas dan NPWP atas nama koperasi dan pengurus; Dokumen hasil Rapat Anggota yang terkait dengan pembiayaan; Surat Keterangan Fiskal; Rekening koran enam bulan terakhir asli Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

MEKANISME PEMBIAYAAN FDB Pengajuan Permohonan secara Tertulis kepada Kepala Pusat P2H PENILAIAN PROPOSAL PENILAIAN ADMINISTRASI VERIFIKASI & KLARIFIKASI LAPANGAN Proposal PENERBITAN PERSETUJUAN PRINSIP Dokumen Pendukung PERJANJIAN NOTARIIL ANTARA PEMOHON FDB & KEPALA PUSAT P2H PENERBITAN KEPUTUSAN PEMBERIAN FDB PENERBITAN PENAWARAN FDB PENYALURAN BERTAHAP PENGEMBALIAN

TERIMA KASIH 