KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Panduan Pelaksanaan Pra Konsultasi Regional Kementerian PUPR Tahun 2016 Draft #4 Medan 4-5 Feb | Yogyakarta 11-12 Feb | Denpasar 17-18 Feb | Makassar 25-26 Feb 2016
OUTLINE Latar Belakang Tujuan Jadwal Pelaksanaan Peserta Keluaran PANDUAN PELAKSANAAN PRA KONREG KEMENTERIAN PUPR TAHUN 2016 Latar Belakang Tujuan Jadwal Pelaksanaan Peserta Keluaran Waktu dan Tempat Susunan Acara Mekanisme Desk Per Provinsi Layout Desk Tata Tertib Format-format Pra-Konreg
1. LATAR BELAKANG PRA KONREG 2016 Sebelum Konreg Nasional, perlu dilaksanakan Pra Konreg yang merupakan tahapan untuk melakukan konsolidasi program tahun 2017 antara Direktorat Jenderal dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Bidang PUPR termasuk sinkronisasi antar sektor. Konsultasi Regional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Konreg PUPR) adalah forum koordinasi dan sinkronisasi program tahunan sebagai salah satu tahapan penyiapan program yang diselenggarakan guna mensinergikan sumber daya pembangunan Bidang PUPR yang dimiliki Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah Proses Perencanaan,Penyiapan Program dan Penyusunan Anggaran yang dikelola secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi prasyarat keberhasilan pelaksanaan tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU KN) mengamanatkan bahwa Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN) mengamanatkan agar Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.
BERBASIS WILAYAH PENGEMBANGAN STRATEGIS’’ PRA KONREG 2016 Dalam Rangka “MENINGKATKAN KETERPADUAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BERBASIS WILAYAH PENGEMBANGAN STRATEGIS’’
2. TUJUAN PRA KONREG 2016 1 Identifikasi awal Isu-isu Strategis Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2017 sebagai bahan masukan Konreg; 2 Identifikasi awal Rencana Aksi Pencapaian Output/Pekerjaan Strategis dalam RPJMN Bidang PUPR dan/atau Renstra Kementerian PUPR 2015-2019 sebagai bahan masukan Konreg; 3 Konsolidasi program tahun 2017 antara Kementerian PUPR dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Bidang PUPR termasuk sinkronisasi antar sektor 4 Mensinkronkan, mensinergikan, dan menterpadukan kebutuhan infrastruktur di masing-masing Wilayah Pengembangan Strategis (WPS) tahun 2017 sebagai bahan masukan Konreg
3. JADWAL PELAKSANAAN No. Acara Tempat Tanggal Penanggung Jawab Konreg 1 Pra Konreg Wilayah Sumatera Medan 4-5 Februari 2016 Ditjen Bina Marga 2 Pra Konreg Wilayah Jawa Yogyakarta 11-12 Februari 2016 Ditjen Sumber Daya Air 3 Pra Konreg Wilayah Bali-Nusa Tenggara-Maluku-Papua Denpasar 17-18 Februari 2016 Ditjen Cipta Karya 4 Pra Konreg Wilayah Kalimantan-Sulawesi Makassar 25-26 Februari 2016 Ditjen Penyediaan Perumahan 5 Konreg Jakarta 10-11 Maret 2016 * BPIW & Sekretariat Jenderal
4. PESERTA PRA KONREG 2016 Bappeda Provinsi 1. Bappeda Dinas Kebinamargaan Dinas Keciptakaryaan Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air / Pengairan Dinas Terkait Perumahan 2. Dinas Bidang PUPR Balai (Besar) Wilayah Sungai 3. Balai di Lingkungan Ditjen Sumber Daya Air Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Satker P2JN Provinsi 4. Balai dan Satker Di Lingkungan Ditjen Bina Marga Satker Perencanaan dan Pengendalian PIP Provinsi 5. Satker di Lingkungan Ditjen Cipta Karya SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi 6. Satker di Lingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan Sekretariat Jenderal PUPR Ditjen Sumber Daya Air Ditjen Bina Marga Ditjen Cipta Karya Ditjen Penyediaan Perumahan BPIW 7. Satminkal / Ditjen Kementerian PUPR
5. KELUARAN Isu Strategis dan rencana penanganan kebutuhan pembangunan Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di seluruh Provinsi dari diskusi dalam desk Provinsi. Rencana Pencapaian Renstra Usulan Rencana Kegiatan sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan Konreg PUPR 2016 guna penyusunan Rencana Kerja Kementerian PUPR Tahun 2017 yang selaras dengan arah kebijakan nasional dan isu-isu strategis daerah yang mengakomodasi keterpaduan pembangunan infrastruktur PUPR di kawasan, antar kawasan, dan antar WPS.
Waktu dan Tempat Pelaksanan Pra-Konreg Bali-Nustra- Maluku-Papua 6. WAKTU DAN TEMPAT PRA KONREG 2016 No Provinsi Waktu dan Tempat Pelaksanan Pra-Konreg Sumatera Jawa Bali-Nustra- Maluku-Papua Kalimantan-Sulawesi 1 Aceh Medan, 4-5 Feb 2016 Panitia Lokal BM 2 Sumatera Utara 3 Sumatera Barat 4 Riau 5 Bengkulu 6 Kepulauan Riau 7 Jambi 8 Bangka Belitung 9 Sumatera Selatan 10 Lampung 11 Jawa Barat Yogyakarta, 11-12 Feb 2016 Panitia lokal SDA 12 Banten 13 DKI 14 Jawa Tengah 15 DIY 16 Jawa Timur 17 Bali Denpasar, 17-18 Feb 2016 Panitia Lokal CK 18 NTB 19 NTT 20 Maluku Utara 21 Maluku 22 Papua Barat 23 Papua 24 Kalimantan Barat Makassar, 25-26 Feb 2016 Panitia Lokal PnP 25 Kalimantan Timur 26 Kalimantan Utara 27 Kalimantan Tengah 28 Kalimantan Selatan 29 Sulawesi Utara 30 Sulawesi Tengah 31 Gorontalo 32 Sulawesi Barat 33 Sulawesi Selatan 34 DIBAGI DALAM 4 WILAYAH
7. SUSUNAN ACARA PRA KONREG 2016 No Waktu Agenda Pembicara HARI PERTAMA 1 08.00 - 09.00 PANEL Registrasi Peserta Tim Sekretariat 2 09.00 - 09.05 Menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 09.05 - 09.10 Pembacaan Doa 4 09.10 - 09.20 Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Ketua Panitia Ketua Tim Pelaksana 5 09.20 - 09.30 Sambutan Selamat Datang 6 09.30 - 09.45 PEMBUKAAN oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Sekjen Kementerian PUPR 7 09.45 - 11.15 ARAHAN Program Keterpaduan Wilayah dan Infrastruktur PUPR Kepala BPIW 8 11.15 - 11.45 Tanya Jawab 9 11.45 - 12.00 Penjelasan Mekanisme Desk 11.45 – 13.00 ISHOMA 10 13.00 – 13.05 DESK PROV Penjelasan Koordinator Desk mengenai tujuan,hasil desk dan mekanisme desk Koordinator Desk 11 13.05 – 13.20 (15 menit) Presentasi / penjelasan mengenai keterpaduan pembangunan wilayah dan infrastruktur PUPR di provinsi terkait Koordinator Desk/ Penanggung Jwb Materi BPIW 12 13.20 – 13.50 (30 menit) Presentasi Bappeda/ Dinas Propinsi tentang Isu Strategis, Kawasan Strategis, Program dan Kegiatan Pengembangan Kawasan di Provinsi terkait Ka. Bappeda/ Ka. Dinas 13 13.50 – 18.00 DESK (dikoordinir oleh Penanggung Jawab Materi Sub Desk) Diskusi Pembahasan Aktivitas 2017 untuk memenuhi Renstra 2017, Back Log Renstra 2015 – 2016, dan Direktif Presiden/Menteri. BPIW, Ka. Bappeda/ Ka. Dinas dan Perwakilan Balai/Satker Pusat ABCD HARI KEDUA 14 08.00 – Selesai DESK (dikoordinir oleh Penanggung Jawab Materi Sub Desk) Finalisasi Diskusi Pembahasan Aktivitas 2017 dan penandatanganan Form Kesepakatan 15 Pelaporan Hasil Desk dan Penutupan oleh Koordinator Desk
8. MEKANISME DESK PER PROVINSI Desk Provinsi merupakan rapat pembahasan isu-isu strategis bidang PUPR serta pembahasan rencana program dan anggaran kegiatan tahun 2017 untuk masing-masing provinsi Desk dilaksanakan secara serentak untuk masing-masing provinsi Di dalam setiap desk tersebut terdapat petugas desk yang terdiri dari : (a) Koordinator Desk : Pejabat Eselon II, yang bertugas memimpin jalannya desk; (b) Penanggung Jawab Materi Sub Desk dan Satminkal terkait (SDA, BM, CK, PnP); (c) Anggota Desk : Dinas PUPR Daerah, Balai/Satker Kementerian PUPR di daerah dan (d) Panitia, yang bertugas mempersiapkan materi hasil Pra Konreg dalam setiap Desk, melakukan notulensi dan adminsitrasi desk Peserta Desk : Kepala Bappeda Provinsi, Kepala Dinas terkait PUPR Provinsi,Kepala Satker dan Balai yang terdapat di Provinsi Output dari setiap desk yang harus dikumpulkan kepada Tim Sekretariat adalah: F-ISU, F-RENSTRA, F-BASELINE, F-STOK, F-KSP
DIAGRAM ALIR MEKANISME DESK Tolak Tolak Terima Terima Terima Tolak Pembukaan oleh Koordinator Desk Paparan Arahan Keterpaduan Program di WPS oleh Koordinator Desk Paparan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah oleh Kepala Bappeda Provinsi Mulai Pembahasan Desk Bina Marga – Cipta Karya oleh Pj Materi Sub Desk BPIW Mulai Pembahasan Desk SDA – Peny Perumahan oleh Pj Materi Sub Desk BPIW Pembahasan Aktivitas Arahan Keterpaduan Pengembangan Wilayah Pembahasan Aktivitas Arahan Keterpaduan Pengembangan Wilayah Terima Baseline Edit Baseline Tolak Stok Tolak Tolak Terima Baseline Edit Baseline Tolak Stok Terima Pembahasan Usulan Program dari Satminkal Pembahasan Usulan Program dari Satminkal Terima Terima Terima Baseline Tolak Tolak Terima Baseline Terima End End Pembahasan hal-hal yang perlu dipadukan dengan materi kegiatan SDA-Penyediaan Perumahan Pembahasan hal-hal yang perlu dipadukan dengan materi kegiatan Bina Marga – Cipta Karya Baseline Stok Program Stok Program Baseline Cetak Form & Penandatanganan Cetak Form & Penandatanganan *) Termasuk hal-hal yang perlu dipadukan dengan Koordinator Desk Provinsi lainnya, bila Provinsi tersebut merupakan bagian dari WPS yang meliputi lebih dari satu Provinsi Pelaporan ke Koordinator Desk*) Penutupan oleh Koordinator Desk
Penanggung Jawab Materi Sub Desk BM - CK Materi Sub Desk SDA - PnP 9. LAY OUT RUANGAN DESK 1 2 3 4 1 2 Screen 1 PLENO PROVINSI : 1. Koordinator Desk (Es-2 sesuai SK) 2. Kepala Bappeda Provinsi Screen 2 Operator (BPIW) Sub Desk SUB DESK SDA - PnP : 1. Dinas Prov (bidang SDA - PnP ) 2. Balai/ Satker Prov 3. Satminkal (Ditjen SDA) 4. Satminkal (Ditjen PnP) SUB DESK BM-CK : 1. Dinas Prov (bidang BM-CK) 2. Balai/ Satker Prov 3. Satminkal (Ditjen BM) 4. Satminkal (Ditjen CK) BM CK SDA PnP SEKRETARIAT DESK : MC/ Sekretaris Notulis Operator Desk Petugas Perlengkapan (BPIW) Penanggung Jawab Materi Sub Desk BM - CK Penanggung Jawab Materi Sub Desk SDA - PnP
10. TATA TERTIB PRA KONREG 2016 Para Peserta Rapat Pra Konsultasi Regional diminta hadir 15 menit sebelum acara dimulai dan mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia Selama acara Rapat Pra Konsultasi Regional, para peserta Pria menggunakan pakaian sipil harian atau bebas rapi dan untuk perserta wanita menyesuaikan Para Peserta Rapat Pra Konsultasi Regional diharapkan membawa dokumen/ data dan peralatan lainnya yang diperlukan. Para Peserta Rapat Pra Konsultasi Regional diharuskan mengenakan tanda pengenal, yang akan diperoleh pada hari pertama penyelenggaraan, pada saat pendaftaran peserta / pengisian daftar hadir, selama acara berlangsung Para Peserta Rapat Pra Konsultasi Regional tetap berada di dalam ruangan selama acara berlangsung dan ikut berperan aktif dalam setiap pelaksanaan kegiatan Para Peserta Rapat Pra Konsultasi Regional yang memerlukan tanda tangan dan cap pada Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) dapat menyerahkan kepada panitia pada saat pendaftaran dan dapat diambil kembali sebelum acara penutupan. Panitia akan menyediakan konsumsi selama acara berlangsung di tempat yang telah ditentukan. Para Peserta Rapat Pra Konsultasi Regional akan mendapat bahan-bahan berupa materi Konsultasi Regional, Buku Panduan serta Bahan-bahan lainnya yang diatur kemudian. Keterangan kepada Pers tentang pelaksanaan Pra Konsultasi Regional Kementerian PUPR dapat diberikan oleh Pejabat Eselon I atau Pejabat Humas Kementerian PUPR yang telah ditunjuk. Para peserta tetap mengikuti seluruh kegiatan Pra Konreg sampai dengan acara penutupan. Hal-hal lain yang belum diatur dalam buku panduan ini akan diatur kemudian dan disesuaikan sebagaimana mestinya
11. FORMAT-FORMAT PRA KONREG 1. Format Isu Strategis (F-ISU) menjaring Isu Wilayah/Isu RPIIJM/Kegiatan Strategis yang perlu segera ditangani di masing-masing provinsi beserta usulan penanganannya dari masing-masing sektor. Format Rencana Aksi Pencapaian Target Renstra 2015-2019 (F- RENSTRA) memberikan informasi mengenai implementasi rencana/target Output Prioritas dalam Renstra 2015-2019, sampai pada kedetilan komponen per Output/ Pekerjaan Prioritas/Strategis. 3. Format BASELINE PROGRAM 2017 (F-BASELINE) merupakan pendetilan dari Baseline Program sesuai Pagu Sementara tahun 2017, sampai rincian paket yang dilengkapi dengan keterangan readiness criteria. 4. Format STOK PROGRAM 2017 (F-STOK) merupakan rincian Stok Program (Rp usulan 2017 – Rp Pagu Sementara 2017), sampai rincian aktivitas yang dilengkapi dengan keterangan readiness criteria. 5. Format Kesepakatan Program 2017 (F-KSP) merupakan format kesepakatan program tahun 2017 dengan Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Format Isu Strategis (F-ISU)
PETUNJUK PENGISIAN F-ISU Pada bagian atas tabel dituliskan nama Provinsi dan Program; Kolom 1: Diisi nomor untuk masing-masing Isu/Kegiatan Strategis; Kolom 2: Diisi Isu/Kegiatan Strategis, dilengkapi dengan lokasi dan rencana Aktivitas penanganan; Kolom 3: Diisi dengan tanda check apabila Aktivitas penanganan masuk dalam Renja 2017; Kolom 4: Diisi dengan tanda check apabila Aktivitas penanganan direncanakan untuk masuk dalam Program tahun 2017+n Setiap Provinsi setiap Program menghasilkan 1 (Satu) F-Isu
Format Rencana Aksi Pencapaian Target Renstra 2015-2019 (F-RENSTRA)
PETUNJUK PENGISIAN F-RENSTRA Pada bagian atas tabel dituliskan nama Provinsi dan Program serta nomenklatur dan target/volume Output Prioritas. Misalnya: Pembangunan Jalan Baru (100 km), yang artinya pembangunan jalan baru sepanjang 100 km di provinsi tersebut; Kolom 1: Diisi nomor untuk masing-masing detil lokasi/ruas/wilayah sungai/daerah irigasi; Kolom 2: Diisi nama detil lokasi/ruas/wilayah sungai/daerah irigasi; Kolom 3: Dituliskan Komponen Output (detil desain, dokumen lingkungan, pengadaan tanah atau konstruksi); Kolom 4: Diisi tahun pelaksanaan tiap-tiap komponen; Kolom 5: Diisi volume tiap-tiap komponen; Kolom 6: Diisi satuan volume komponen; Kolom 7: Diisi kebutuhan biaya yang diperlukan dalam periode 2015-2019 (dana dalam juta rupiah) Setiap Provinsi setiap Program menghasilkan beberapa F-Renstra (Sesuai jumlah Output Prioritas)
Format BASELINE PROGRAM 2017 (F-BASELINE)
Format STOK PROGRAM 2017 (F-STOK)
PETUNJUK PENGISIAN F-BASELINE DAN F-STOK Pada bagian atas tabel dituliskan nama Provinsi dan Program; Kolom 1: Diisi kode kegiatan/output dan/atau ruas jalan; Kolom 2: Diisi nama kegiatan/output/aktivitas; Kolom 3: Dituliskan nama kabupaten/kota (jika memungkinkan); Kolom 4: Diisi Jenis Kontrak apakah Single Year (SYC) / Multiyears Contract (MYC) Baru/ Multiyears Contract (MYC) Lanjutan / Swakelola (S); Kolom 5: Diisi Satuan Output; Kolom 6: Diisi Volume Output untuk masing-masing aktivitas yang diprogramkan pada tahun 2017; Kolom 7: Diisi kebutuhan biaya yang bersumber dari rupiah murni, termasuk untuk keperluan pendamping loan (dana dalam juta rupiah); Kolom 8: Diisi kebutuhan biaya yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri; Kolom 9: Diisi kebutuhan biaya yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara Kolom 10: Diisi jumlah kolom 7+8+9; Kolom11: Diisi Dukungan terhadap Wilayah Pengembangan Strategis (WPS) di Provinsi bersangkutan (sesuai tabel panduan Kawasan dalam WPS); Kolom 12, 13, 14: Diisi Tahun kesiapan/ tuntasnya pelaksanaan pekerjaan; Kolom 15: Diisi Direktorat Jenderal atau K/L lain yang terkait untuk dilakukan sinkronisasi program lintas sektor Setiap Provinsi setiap Program akan menghasilkan 1 (Satu) F-Baseline dan 1 (Satu) F-Isu
Format Pokok Kesepakatan (F-KSP)