Go Public Perseroan Terbatas
definisi Go Public secara etimologis dapat diartikan “menuju umum”, yang secara ekonomis dapat diartikan suatu perseroan menjual sahamnya ke publik (masyarakat umum) melalui bursa saham/bursa efek. Dengan menjual sahamnya ke publik ini, maka jelaslah bahwa Go Public ini merupakan wahana untuk pengembangan perseroan, yang pada intinya untuk menambah modal dari perseroan yang bersangkutan.
SEMAKIN BESAR MODAL YANG DITANAMKAN DALAM PERSEROAN, MAKA AKAN SEMAKIN BESAR PULA KEUNTUNGAN YANG DIHARAPKAN. MAKA PERSEROAN HARUS DIKEMBANGKAN
TATA CARA DAN PROSEDUR GO PUBLIC Menurut Sumantoro (1990:96) proses perusahaan untuk menjadi Go Public dibagi ke dalam 2 kategori besar, yaitu proses ekstern dan proses intern.
PROSES EKSTERN a. RUPS Go Public perseroan hanya bisa dilakukan apabila para pemegang saham bersepakat untuk menual sahamnya ke masyarakat umum. Kesepakatan ini dilakukan dalam suatu RUPS. b. Penunjukkan penjamin emisi (underwriter) Dalam konsep pembelanjaan, arus dana yang akan masuk harus mudah dan pasti. Kepastian ini akan terlaksana dengan hadirnya penjamin emisi. Dengan adanya penjamin emisi, rencana perseroan(ekspansi, pembayaran utang, peningkatan modal kerja, divestasi) akan dapat dilakukan sesuai jadwal.
c. Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dalam 2 tahun terakhir d. Hubungan dengan badan koordinasi penanam modal dan instansi teknis e. Perubahan anggaran dasar Hal ini berkaitan dengan susunan permodalan dan kemungkinan pengelolaan perseroan ini. Perubahan ini harus dapat diselesaikan oleh emiten di depan notaris, selanjutnya diproses melalui Direktorat Perdata Departemen Kehakiman. f. Masalah-masalah lain yang perlu ditangani Go Public PT adakalanya memerlukan suatu kegiatan lain, misalnya merger, maka perseroan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Badan Koordinasi Pasar Modal g. Penyatuan pernyataan kehendak (Letter of Intent) kepada BAPEPAM
PROSES INTERN a. Letter of Intent BAPEPAM akan menjawab letter of intent dari perseoran yang hendak go public, dan sedapat mungkin akan memberikan bantuan terhadap masalah-masalah yang diajukan oleh calon emiten (Perseroan yang akan Go Public) b. Pernyataan Pendaftaran (Registration Statement) Jika diterima pernyataan pendaftarannya oleh BAPEPAM, secara formal BAPEPAM akan mulai melakukan penelitian atau evaluasi c. Daftar pertanyaan BAPEPAM Ini sebetulnya merupakan proses evaluasi awal dari perseroan yang hendak Go Public yang umumnya terdiri dari pertanyaan-pertanyaan yang berkisar hukum, manajemen dan tenaga kerja, produksi, pemasaran, akuntansi dan perpajakan, masalah-masalah bursa dan masalah proyeksi.
Lanjutan d Evaluasi dan penelitian setempat Selanjutnya BAPEPAM akan melakukan pemeriksaan setempat, yang umumnya dilakukan oleh biro-biro BAPEPAM yang sesuai dengan fungsinya masing-masing e. Penelaahan dokumen lain Dokumen yang ditelaah meliputi prospektus, perjanjian emisi, perjanjian antar penjamin emisi, perjanjian penjualan dan anggaran dasar f. Dengar pendapat akhir Disisi terjadi dengar pendapat akhir, dengan mengajukan berbagai pertanyaan yang mencakup aspek-aspek sebagaimana tersebut dalam butir (c)
g. Pasar perdana Ini merupakan realisasi awal dari peneriman perseroan sebagai emiten. Dalam hal ini, penyelenggaraan bursa dan penawaran perdagangan efek akan mulai mengiklankan, melayani pemesanan saham, penjatahan saham dan pengembalian uang pesanan. h. Saat pencatatan Setelah masa pasar perdana berakhir, saham-saham yang terjual akan dicatat dalam bursa efek, dan underwriter berkewajiban untuk membayar hasil emisi kepada emiten setelah dipotong biaya atas jasa dan biaya pencatatan. i. Monitoring Merupakan pengontrolan terhadap kegiatan/jalannya perseroan-perseroan yang go public. Untuk itu, perseroan-perseroan yang Go Public, secara berkala harus memberikan laporan keuangannya beserta hal-hal lain yang dianggap penting dapat mempengaruhi jalannya usaha kepada BAPEPAM
Keuntungan dari perseroan yang go public menurut munir fuadi (1994) Masuknya dana segar (fresh money) yang melimpah; Network perseroan akan lebih baik sehingga alternatif perolehan dana selanjutnya akan lebih banyak, misalnya lewat right issue; Memungkinkan ekspansi perseroan lewat akuisisi tanpa harus membayar cash, tetapi melalui pengisuan saham Perseroan akan lebih terkenal dengan prestise yang tinggi sehingga operasi bisnisnya lebih baik dan marketnya akan lebih meluas; Likuiditas perseroan dan saham akan lebih baik, karena setiap saat perseroan/pemegang saham dapat memperjualbelikan sahamnya; Lebih menjamin kelestarian perseroan karena terhindar dari mismanagement sebab setiap aktivitas yang menyimpang dalam suatu perseroan publik langsung akan disoroti masyarakat umum
Kerugian dari perseroan yang go public menurut munir fuadi (1994) Ada keharusan bagi perseroan untuk membuka semua informasi yang akan dapat menguntungkan pihak pesaing dan sangat mengekang pihak pemilik ataupun komisaris. Pemilik bisnis dapat kehilangan fleksibilitasnya karena adanya keharusan untuk mendapat izin tertentu dari pemegang saham, termasuk pemegang saham publik atas laporan atau izin dari otoritas tertentu terhadap tindakan tertentu. Beberapa alternatif bisnis bisa dilepas oleh perseroan karena ditakutkan akan berdampak negatif terhadap fluktuasi harga di pasar saham
Lanjutan 4. Ada masalah administrasi dan dana tambahan yang mesti dikeluarkan terutama dalam proses Go Public 5. Para pemegang saham sendiri akan kehilangan kontrol terutama jika porsi saham yang dijual terlalu besar 6. Kecenderungan pemberian deviden yang besar sehinga pembayaran pajak tinggi dan investment dari perseroan mengecil
Nilai unggul pt Adanya harta kekayaan terpisah; Mempunyai tujuan tertentu; Mempunyai kepentingan sendiri Adanya suatu organisasi yang teratur