KEBIJAKAN REVIU LAPORAN KEUANGAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI KEBIJAKAN REVIU LAPORAN KEUANGAN Disampaikan pada Rapat Koordinasi Perencanaan Program Pengawasan Internal Jakarta, 8 Februari 2018 Oleh : Mohamad Hardi, Ak. Mprof Acc, CA Inspektur 1 Kemenristekdikti
LAPORAN KEUANGAN Laporan Keuangan yang disusun terdiri atas : a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) b. Neraca c. Laporan Operasional (L/O) d. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) e. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Permenkeu nomor:222/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian laporan Keuangan Kementerian /Lembaga.
LAPORAN KEUANGAN BLU Laporan Keuangan BLU yang disusun terdiri atas : Berdasarkan PMK 220/PMK.05/2016 Laporan Keuangan BLU yang disusun terdiri atas : Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Neraca Laporan Operasional (L/O) Laporan Arus Kas Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Permenkeu nomor:220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU
KRITERIA DALAM PENENTUAN OPINI LK Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Materialitas Kesalahan saji Efektivitas Pengendalian Intern Kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan Memadainya Pengungkapan dalam CaLK
PERMASALAHAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Kas. Ada Rekening Koran yang tidak masuk dalam Sistem Akuntansi Satuan Kerja Ditemukan Kas pada BLU dan Kas Setara Kas Lainnya yang berbentuk Pinjaman Pegawai, Uang Muka Kegiatan, SPJ yang belum dipertanggungjawabkan. Pinjaman pegawai berumur sangat lama dengan cicilan minim. Masih banyak akun Kas – Bank yang tidak dapat dirinci per uang tunai dan saldo bank yang ada. - Kas pada Bendahara Pengeluaran - Kas pada Bendahara Penerimaan - Kas pada BLU - Kas Lainnya dan Setara Kas 4. Pada Laporan Keuangan tidak didukung dengan BA Pemeriksaan Kas.
piutang. Satuan Kerja belum dapat merinci Piutang secara akurat. Saldo Piutang belum sama dengan rincian. Rincian cenderung Global …. Tidak nominasi setiap orang / penanggung jawab piutang. Aging Skedul (kualitas piutang) bervariasi… tidak mengacu pada Permenkeu. Pembebanan ke Beban Penyisihan Piutang tidak sama dengan penambahan akun Akumulasi Penyisihan Piutang Tak Tertagih
Uang muka belanja. Banyak Uang Muka yang berumur lama (lebih dari satu tahun). Pemegang Uang Muka tidak jelas.
persediaan. Tidak didukung dengan BA Stock Opname Fisik. Tidak semua persediaan tercantum dalam akun Persediaan, terutama persediaan yang berada di Fakultas/Jurusan/Laboratorium.
Pendapatan yang masih harus diterima. Kadang dipakai untuk menampung Piutang Pendidikan.
Aset tetap. Rekonsiliasi antara SIMAK vs SAIBA tidak sama. Banyak muncul akun asset tak beregister. Rincian asset dengan Aset Tetap masih ada yang belum lengkap. Pada data SIMAK …. Transfer masuk dan transfer Keluar sering tidak sama. Pada SAIBA akun transfer keluar transfer masuk ini dapat dilihat pada Neraca Saldo.
Aset tetap. Pengungkapan dinilai oleh BPK belum memadai, khususnya yang memiliki asset Konstruksi dalam Pengerjaan (KDP). Semestinya KDP diberikan penjelasan sesuai PSAP no 8, yakni harus mengungkapkan Rincian kontrak KDP berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya, Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaannya, Jumlah biaya yang telah dikeluarkan, Uang muka kerja yang diberikan, dan Retensi nya. Penjelasan Ca LK tentang Aset Tetap , atas tanah yang dikuasai pihak ketiga agar diungkapkan.
Pengecekan Apakah sudah melakukan Jurnal Akrual Jurnal Akrual t.d: Pendapatan Diterima Dimuka Pendapatan Yang Masih harus Diterima Beban Dibayar Dimuka Beban Yang Masih Harus Dibayar Transaksi Akrual yang umumnya ada di Satker adalah: Pendapatan Sewa diterima Dimuka, Beban Sewa yang masih harus dibayar Beban Listrik/telepon/air yang masih harus dibayar Beban Pegawai yang masih harus dibayar Selain transaksi diatas masih ada kemungkinannya. PASTIKAN TELAH MELAKUKAN JURNAL BALIK ATAS TRANSAKSI AKRUAL TAHUN 2016!
Standar Reviu atas Laporan Keuangan (PP 60/2008, Ps. 57 ayat (5)) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menetapkan standar reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan reviu atas laporan keuangan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. PMK No. 255/PMK.09/2015 tgl 31 Desember 2015 tentang Standar Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Kep Dirjen Perbendaharaan No. 287/PB/2016 tentang Tata cara Review Laporan Keuangan BLU bagi Kanwil DJPerbendaharaan Petunjuk Teknis Reviu Laporan Keuangan Tingkat UAKPA di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan oleh Itjen No. 947/G.G2/LK/2017 tgl 18 Mei 2017
RUANG LINGKUP REVIU Penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L, termasuk penelaahan atas catatan akuntansi dan dokumen sumber yang diperlukan. Reviu dititikberatkan pada unit akuntansi dan/atau akun LK K/L yang berpotensi tinggi terhadap permasalahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau penyajian LK K/L Reviu dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan berjenjang, yang mencakup unit-unit akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga, yaitu UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-El dan UAPA, serta UAKPB, UAPPB-W, UAPPB-El dan UAPB
SASARAN DAN WAKTU PELAKSANAAN REVIU Sasaran reviu adalah Menteri/Pimpinan Lembaga memperoleh keyakinan bahwa penyelenggaraan akuntansi telah sesuai dengan SAI dan LK K/L disajikan sesuai dengan SAP, serta Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menghasilkan LK K/L yang berkualitas. Reviu dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan LK K/L. Yang dimaksudkan dengan paralel adalah reviu dilakukan bersamaan atau sepanjang pelaksanaan anggaran dan penyusunan LK K/L Semesteran dan Tahunan, serta tidak menunggu setelah LK K/L tersebut selesai disusun.
KEYAKINAN TERBATAS Keyakinan terbatas yang dihasilkan dalam reviu meliputi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi dalam LK K/L serta pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi sesuai dengan SAP.
PELAKSANAAN REVIU Tahap pelaksanaan reviu mencakup kegiatan penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan LK K/L pada unit reviu, serta penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR). Tahap pelaporan reviu mencakup kegiatan penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR), Ikhtisar Hasil Reviu (IHR), dan Laporan Hasil Reviu (LHR), yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat UAKPA sampai dengan tingkat UAPA Sebagai dukungan atas pelaksanaan reviu, pereviu dapat melakukan pendampingan terhadap unit akuntansi Kementerian Negara/Lembaga selama pelaksanaan pemeriksaan LK K/L oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
PELAPORAN REVIU Pelaporan reviu pada pokoknya mengungkapkan tujuan dan alasan pelaksanaan reviu, prosedur reviu yang dilakukan, kesalahan atau kelemahan yang ditemui, langkah perbaikan yang disepakati, langkah perbaikan yang telah dilakukan, dan saran perbaikan yang tidak atau belum dilaksanakan. Bentuk Pelaporan Reviu CHR IHR LHR
Akurat Handal Akurat dan Handal Saldo LK K/L = Buku Besar Laporan Pendukung Handal Data Keuangan = Data BMN Data Keuangan Unit = Data KPPN (SAI) Data BMN Unit = Data KPKNL (SIMAK BMN) Data BMN = Data Hasil Inventarisasi
Yang direview ? Kelengkapan Laporan Keuangan Kesesuaian Dengan Persamaan Dasar Akuntansi Review Per komponen Laporan Keuangan Neraca Percobaan Laporan Realisasi Anggaran Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas Neraca Catatan atas Laporan Keuangan Review antar komponen Laporan Keuangan Intra Laporan Keuangan Dengan L-BMN
HAL YANG PERLU DIPERHARTIKAN SEBELUM REVIU LAPORAN KEUANGAN Pastikan Laporan Keuangan yang akan direview telah : 1. Dilakukan rekonsiliasi nilai Pagu, Pendapatan dan Belanja dengan KPPN Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). 2. Dilakukan rekonsiliasi internal nilai Persediaan, Aset Tetap dan Aset Lainnya antara SAIBA dengan SIMAK-BMN Berita Acara Rekonsiliasi Internal. 3. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) telah dibuat dan siap ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 4. Pengecekan Saldo Normal dan Persamaan Akuntansi
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN SAIBA SIMAK BMN PERSEDIAAN INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
(300) 3.200 3.200 LAPORAN OPERASIONAL (LO) PENDAPATAN 600 BEBAN 1.000 SURPLUS (DEFISIT) KEG.OPERASIONAL (400) KEUNTUNGAN (KERUGIAN) KEG.NON OPR 100 SURPLUS SEBELUM POS LUAR BIASA (300) POS LUAR BIASA (0) SURPLUS (DEFISIT) LO Harus BALANCED: Total ASET = Kewajiban + Ekuitas NERACA TOTAL ASET 5.200 TOTAL KEWAJIBAN 2.000 EKUITAS 3.200 LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS (LPE) EKUITAS AWAL 2.000 DEFISIT LO (300) TRANSAKSI ANTAR ENTITAS 1.500 EKUITAS AKHIR 3.200
Pengecekan Saldo Normal CONTOH SALDO NORMAL adalah sebagai berikut: Akun Saldo Normal Aset (1xxxxx) Debet Penyisihan Piutang Kredit Akumulasi Penyusutan Kewajiban (2xxxxx) Pendapatan (4xxxxx) Pengembalian Pendapatan Beban (5xxxxx) Beban Penyisihan Piutang Debit Berdasarkan PMK 270/2014 Beban Penyisihan Piutang boleh Kredit. Menunggu pengaaturan lebih lanjut yang (sepertinya) akan menganulir ketentuan dalam PMK tsb.
Cek kesesuaian Laporan Keuangan dengan persamaan dasar akuntansi. Dengan cara Membandingkan apakah : 1. Total Nilat Aset = Total Kewajiban + Ekuitas 2. Surplus/Defisit di LO = Surplus/Defisit di LPE 3. Nilai Ekuitas di LPE = Nilai Ekuitas di Neraca
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (CALK) Pastikan CaLK telah menjelaskan LO dan LPE Pastikan angka-angka pada: LRA, LO, LPE, Neraca Penjelasan pada CaLK SAMA DENGAN
Kecukupan Pengungkapan dalam CaLK Pengungkapan “Konstruksi dalam Pengerjaan - KDP” (PSAP 08 tentang KDP): Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi: Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya; Nilai kontrak konstruksi dan sumber pendanaannya. Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dan yang masih harus dibayar; Uang muka kerja yang diberikan; Retensi.
PROGRAM KERJA REVIU
SISTEM MONITORING DAN INFORMASI PENGAWASAN ATAS REVIU LAPORAN KEUANGAN
Tujuan pengembangan aplikasi Tujuan utama pengembangan aplikasi ini adalah: Menyeragamkan format data isian Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Ikhtisar Hasil Reviu (IHR) atas LK; Untuk memudahkan kompilasi data hasil reviu (CHR dan IHR) LK yang dilakukan oleh seluruh satker dibawah Kementerian Riset Teknologi dan Dikti. Memudahkan Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti memantau pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan oleh SPI/Auditor. Kemenristekdikti mempunyai database system atas Hasil Reviu Laporan Keuangan yang diperoleh secara web based. Kemenristekdikti dapat memperoleh informasi LK seluruh satker dan dapat melakukan konsolidasi Laporan Keuangan dari seluruh Satker yang telah mengisi data LK-nya. Bahan dalam penyusunan perencanaan pengawasan Inspektorat Jenderal. Selain itu aplikasi ini juga diharapkan dapat memudahkan SPI dalam menyusun CHR dan IHR dan memperlancar penyampaian Laporan Reviu Laporan Keuangan
Gambaran umum aplikasi Aplikasi ini merupakan tool (alat bantu) untuk SPI dalam melakukan kegiatan reviu laporan keuangan; Dalam tahap awal, data keuangan seperti Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas masih harus diinput datanya oleh operator SAIBA. Rencana ke depan, data akan ditarik langsung dari aplikasi SAIBA; Setelah data laporan keuangan diinput secara lengkap, SPI dapat melaksanakan proses reviu; Hasil reviu dituangkan dalam Catatan Hasil Reviu (CHR) dan IHR; Seluruh koreksi yang dihasilkan dalam CHR akan secara otomatis diakumulasi menjadi Ikhtisar Hasil Reviu (IHR).
Gambaran bisnis proses dan roles 1. Administrator Membuat user Menentukan hak akses Menambah data referensi 2. Operator SAIBA Menginput data Laporan Keuangan Posting 3. Pereviu SPI Melakukan reviu Mengisi hasil reviu ke dalam CHR dan IHR
DAFTAR SATKER YANG TELAH SELESAI REVIU LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2017 NO SATKER 1 INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA 2 KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH I MEDAN 3 KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH IV BANDUNG 4 KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH IX UJUNG PANDANG 5 KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH X PADANG 6 KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH XIII ACEH 7 KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH XIV PAPUA
NO SATKER 8 POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA 9 POLITEKNIK MANUFAKTUR NEGERI BANGKA BELITUNG 10 POLITEKNIK NEGERI BALI 11 POLITEKNIK NEGERI BALIKPAPAN 12 POLITEKNIK NEGERI BANDUNG 13 POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN 14 POLITEKNIK NEGERI CILACAP 15 POLITEKNIK NEGERI INDRAMAYU 16 POLITEKNIK NEGERI KETAPANG 17 POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG 18 POLITEKNIK NEGERI MADIUN 19 POLITEKNIK NEGERI MALANG 20 POLITEKNIK NEGERI MEDAN
NO SATKER 21 POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG 22 POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA 23 POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH 24 UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG 25 UNIVERSITAS JEMBER 26 UNIVERSITAS MALIKUSSALEH 27 UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI 28 UNIVERSITAS MUSAMUS 29 UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR 30 UNIVERSITAS NEGERI MALANG 31 UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 32 UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
NO SATKER 33 UNIVERSITAS SAMUDRA 34 INSTITUT SENI DAN BUDAYA INDONESIA BANDUNG 35 KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH VII SURABAYA 36 POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA 37 UNIVERSITAS KHAIRUN 38 UNIVERSITAS LAMPUNG 39 INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA 40 KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH V 41 UNIVERSITAS SYIAH KUALA 42 KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH XII 43 KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH VIII 44 POLITEKNIK MANUFAKTUR NEGERI BANDUNG
NO SATKER 45 POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA 46 POLITEKNIK NEGERI KUPANG 47 POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS 48 POLITEKNIK NEGERI SAMBAS 49 POLITEKNIK NEGERI SEMARANG 50 POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG 51 UNIVERSITAS BRAWIJAYA 52 UNIVERSITAS INDONESIA 53 UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA 54 UNIVERSITAS NEGERI MEDAN 55 UNIVERSITAS TIMOR 56 INSTITUT PERTANIAN BOGOR
DAFTAR SATKER DALAM PROSES REVIU LAPORAN KEUANGAN BERDASARKAN APLIKASI NO SATKER 1 INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA 2 KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH VI SEMARANG 3 POLITEKNIK NEGERI AMBON 4 POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN 5 POLITEKNIK NEGERI JEMBER 6 POLITEKNIK NEGERI MADURA 7 POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
NO SATKER 8 POLITEKNIK NEGERI PADANG 9 POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA 10 POLITEKNIK PERIKANAN NEGERI TUAL 11 POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PANGKAJENE KEPULAUAN 12 POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH 13 UNIVERSITAS BENGKULU 14 UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN 15 UNIVERSITAS HALU OLEO 16 UNIVERSITAS ANDALAS 17 UNIVERSITAS NEGERI PAPUA 18 UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA 19 UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 20 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAWA TIMUR
NO SATKER 21 UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA 22 UNIVERSITAS NEGERI MANADO 23 UNIVERSITAS TANJUNGPURA 24 UNIVERSITAS UDAYANA 25 INSTITUT SENI DAN BUDAYA INDONESIA ACEH 26 INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR 27 INSTITUT SENI INDONESIA PADANG PANJANG 28 KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH II PALEMBANG 29 KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH III JAKARTA 30 KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH IX UJUNG PANDANG 31 KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH VII SURABAYA 32 KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH XI BANJARMASIN
KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH XIII ACEH NO SATKER 33 KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH XIII ACEH 34 UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO 35 UNIVERSITAS NEGERI PAPUA 36 POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE 37 UNIVERSITAS PALANGKARAYA 38 POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA 39 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN YOGYAKARTA
EVALUASI PENYAMPAIAN REVIU LK Penyampaian laporan hasil reviu yang dilakukan melalui email belum mengikuti standar pelaporan sesuai PMK 255/2015 Pengisian CHR pada apilkasi masih belum lengkap, terutama saran perbaikannya dan Status atas Catatan. Per 6 Februari 2018 baru 56 LK Satker 2017 yang di reviu Baru 35 Satker yang melakukan Reviu menggunakan aplikasi Reviu LK
TERIMA KASIH