Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Agus Witjaksono
pENDAHULUAN
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 ayat (4) : Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Pasal 58 ayat (1) dan (2) : Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 3 3 3 3 3
Landasan hukum UU no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara : Pasal 9 menyatakan bahwa menteri/pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran/ pengguna barang kementerian negara/ lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian negara/Lembaga yang dipimpinnya.
Lanjutan Perpres No 54 tahun 2010 pasal 8 ayat (1) huruf h menyatakan bahwa Pengguna Anggaran diwajibkan untuk menyusun Laporan Keuangan. UU no 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 55 ayat (2) : Laporan yang disusun meliputi : 1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2. Neraca 3. Catatan atas Laporan Keuangan - Dilampiri LK BLU yang ada pada K/L
Lanjutan Peraturan Pemerintah no 8 tahun 2006 Pasal : 8 disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pasal :33 (1) Untuk meningkatkan keandalan Laporan Keuangan dan Kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, setiap Entitas Pelaporan dan Akuntansi wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Lanjutan Pasal 33 (2) Dalam Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diciptakan prosedur rekonsiliasi antara data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara UmumNegara
Lanjutan Pasal 33 (3) Aparat pengawasan intern pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga/ pemerintah daerah melakukan review atas Laporan Keuangan Paal 34 (1) Setiap keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan oleh Pengguna Anggaran/ kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah pusat yang disebabkan oleh kesengajaan dan/atau kelalaian, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat memberi sanksi berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana Pasa; 34 (5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membebaskan kuasa Pengguna Anggaran dari kewajiban penyampaian Laporan Keuangan.
PP NOMOR 60 TAHUN 2008 Pasal 2 ayat (3) PP 60 TAHUN 2008 TTG SPIP TUJUAN SPIP PP NOMOR 60 TAHUN 2008 Pasal 2 ayat (3) Untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya : Efektivitas dan Efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara Keandalan Laporan Keuangan Pengamanan aset negara Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
PERSPEKTIF SPIP PEMANTAUAN PENGENDALIAN INTERN INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEGIATAN PENGENDALIAN PENILAIAN RISIKO LINGKUNGAN PENGENDALIAN U N I T A B K E G 1 2 PENGAMANAN ASET EFEKTIF & EFISIEN KEGIATAN YANG KEANDALAN LAP KEU KETAATAN PERATURAN
Was intern thd akuntabilitas keuangan negara: PERAN BPKP Was intern thd akuntabilitas keuangan negara: Kegiatan bersifat lintas sektoral Kegiatan kebendaharaan umum negara Kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden Ps. 49 (2) Laporan hasil pengawasan kebendaharaan umum negara disampaikan kepada Menkeu & pimpinan IP yg diawasi Menyusun & menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan kpd Presiden Ps. 54 (2), (3) Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Ps. 57 (4) Pembinaan penyelenggaraan SPIP Ps. 59 (1), (2)
PERAN STRATEGIS BPKP SEBAGAI AUDITOR INTERNAL PEMERINTAH Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Negara (Unaudited Report) melalui asistensi/pendampingan riviu LK K/L , Provinsi, Kab/Kota Membina Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Quality Assurance dalam Reformasi Birokrasi Mengawal Program Pemerintah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
PROSES AKUNTANSI, REVIEW, DAN AUDIT Bukti transaksi Jurnal Buku Besar Laporan Keuangan Pencatatan Pengikhtisaran Pelaporan AKUNTANSI Review = Tidak Menguji Bukti Audit = menguji sampai bukti transakti
Jenis dan Periode Pelaporan Jenis dan Periode Laporan yang harus disampaikan adalah sebagai berikut: Tingkat UAKPA ke KPPN Tingkat UAKPA ke tingkat UAPPA-W/E1 Tingkat UAPPA-W ke Kanwil Ditjen PBN Tingkat UAPPA-W ke tingkat UAPPA-E1 Tingkat UAPPA-E1 ke tingkat UAPA Tingkat UAPA ke Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan (unaudited dan audited)
Jenis dan Periode Pelaporan Tingkat UAKPA ke KPPN Dibedakan menjadi 3, yaitu: UAKPA dengan kewenangan Kantor Pusat (KP) dan Kantor Daerah (KD) No Jenis Laporan/ADK Periode Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1. LRA X 2. Neraca 3. CaLK 4 ADK
Jenis dan Periode Pelaporan Tingkat UAKPA ke KPPN UAKPA dengan kewenangan Dana Dekonsentrasi (DK), Tugas Pembantuan (TP) dan Urusan Bersama (UB) No Jenis Laporan/ADK Periode Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1. LRA X 2. Neraca 3. CaLK 4 ADK
Jenis dan Periode Pelaporan Tingkat UAKPA ke KPPN UAKPA dengan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) No Jenis Laporan/ADK Periode Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1. LRA X 2. Neraca 3. CaLK 4 ADK
Jenis dan Periode Pelaporan Tingkat UAKPA ke UAPPA-W/UAPPA-E1 No Jenis Laporan/ADK Periode Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1. LRA X 2. Neraca 3. CaLK 4 ADK
Jenis dan Periode Pelaporan Tingkat UAPPA-W ke Kanwil Ditjen PBN a. UAPPA-W dengan kewenangan Kantor Pusat (KP) dan Kantor Daerah (KD) No Jenis Laporan/ADK Periode Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1. LRA X 2. Neraca 3. CaLK 4 ADK
Jenis dan Periode Pelaporan Tingkat UAPPA-W ke Kanwil Ditjen PBN b. UAPPA-W dengan kewenangan Dekonsentrasi (DK), Tugas Pembantuan (TP) dan Urusan Bersama (UB) No Jenis Laporan/ADK Periode Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1. LRA X 2. Neraca 3. CaLK 4 ADK
Jenis dan Periode Pelaporan Tingkat UAPPA-W ke tingkat UAPPA-E1 No Jenis Laporan/ADK Periode Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1. LRA X 2. Neraca 3. CaLK 4 ADK
Jenis dan Periode Pelaporan Tingkat UAPPA-E1 ke tingkat UAPA No Jenis Laporan/ADK Periode Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1. LRA X 2. Neraca 3. CaLK 4 ADK
Jenis dan Periode Pelaporan Tingkat UAPA ke Kementerian Keuangan cq. Ditjen Perbendaharaan (unaudited) No Jenis Laporan/ADK Periode Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1. LRA X 2. Neraca 3. CaLK 4 ADK
Jenis dan Periode Pelaporan Tingkat UAPA ke Kementerian Keuangan cq. Ditjen Perbendaharaan (audited) No Jenis Laporan/ADK Periode Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1. LRA X 2. Neraca 3. CaLK 4 ADK
PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH PASCA PP SPIP FRAMEWORK PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH PASCA PP SPIP PRESIDEN MENTERI/PIM. LEMBAGA GUB BUP/W.KOTA RPJP RPJM RKP VISI MISI SPIP MENCAPAI TUJUAN BERNEGARA Tools RA TINDAKAN & KEGIATAN YG INTEGRAL Melalui: Kegiatan yg Efektif & Efisien Keandalan Lap Keu Pengamanan Aset Ketaatan Peraturan Support 2 1 PEMBINAAN PENYELENGGARAAN SPIP PENGAWASAN INTERN REVIEW LKPP 3 BPKP ITJEN/INS K/L REVIEW LKKL & TELAAH SEJAWAT INSPEKTORAT PROV/KAB/KOT REVIEW LKPD & TELAAH SEJAWAT
Definisi Reviu Reviu LK K/L penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L auditor aparat pengawasan intern yg kompeten Reviu LK K/L memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Instansi dan LK K/L telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan membantu Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan LK K/L yang berkualitas
Keyakinan Terbatas Keyakinan Terbatas Akurasi Informasi Kehandalan Informasi Keabsahan Informasi Keyakinan Terbatas Pengakuan Transaksi Sesuai SAP Pengukuran Transaksi sesuai SAP Pelaporan Transaksi sesuai SAP harso@2010
LK Tujuan Reviu berkualitas pelaksanaan reviu Membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L Memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi LK K/L serta pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi sesuai dengan SAP LK berkualitas Pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/atau koreksi secara berjenjang Kelemahan dan/atau kesalahan
Ruang Lingkup Reviu REVIU AUDIT Pengujian: sistem pengendalian intern catatan akuntansi & dokumen sumber respon atas permintaan keterangan AUDIT Titik berat pada unit akuntansi dan/atau akun yang berpotensi tinggi terhadap permasalahan Pendekatan berjenjang Aktivitas: penelusuran ke catatan & dokumen sumber permintaan keterangan analitik Penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L Penelaahan atas catatan akuntansi dan dokumen sumber yg diperlukan REVIU
PERBEDAAN AUDIT DAN REVIU ASPEK AUDIT REVIU Keyakinan Memadai Terbatas Sistem Pengendalian Intern Dasar Menilai Resiko Audit Telaah + Rekomendasi Output Opini Rekomendasi + Dasar Pernyaatan Manajemen Pengguna External Stakeholder Internal Manajemen 5
Standar Reviu atas Laporan Keuangan (PP 60/2008, Ps. 57 ayat (5)) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menetapkan standar reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan reviu atas laporan keuangan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. PMK No. 41/PMK.09/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 tentang Standar Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga 5
Definisi Standar Reviu Aparat Pengawasan Intern prasyarat yg diperlukan Standar Reviu PMK-41 Pasal 1 Menjalankan reviu LK K/L Mengevaluasi pelaksanaan reviu LK K/L Juknis tata cara pelaksanaan PMK-41 Pasal 3 (2)
Kenapa perlu Standar Reviu? Tujuan Standar Reviu Kenapa perlu Standar Reviu? memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktik reviu menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu menetapkan dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu mendorong peningkatan kualitas LK K/L PMK-41 Pasal 2
Obyek reviu/sasaran reviu
Organisasi pengelola keuangan (UAI) Unit Akuntansi Instansi UA Keuangan + UA Barang UAKPA Kegiatan Akuntansi dan Pelaporan tkt Satker UAKPA-W Kegiatan penggabungan laporan,baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA dalam wilayah kerjanya UAKPA-E1 Kegiatan penggabungan laporan,baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA –W dalam wilayah kerjanya serta UAKPA yg berada langsung dibawahnya UAPA Kegiatan penggabungan laporan,baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA –E1 yang berada dibawahnya
Reviu berjenjang PROSES PENYUSUNAN LK PERNYATAAN TELAH DIREVIU UAKPA UAPPA-W UAPPA -E1 UAPA reviu reviu reviu reviu reviu reviu STATEMENT OF RESPONBILITY PERBAIKAN KELEMAHAN PENYELENGGARAAN AKUNTANSI DAN/ATAU KESALAHAN DALAM PENYAJIAN LK
Menteri/ Pimpinan Lembaga Sasaran Reviu memperoleh keyakinan bahwa penyelenggaraan akuntansi telah sesuai dengan SAI dan LK K/L disajikan sesuai dengan SAP Menteri/ Pimpinan Lembaga dapat menghasilkan LK K/L yang berkualitas
Waktu Pelaksanaan Reviu Pelaksanaan anggaran dan penyusunan LK K/L LK berkualitas R E V I U Tidak menunggu LK selesai disusun Cukup waktu dalam membantu menghasilkan LK yg berkualitas
Tahapan Reviu perencanaan pelaksanaan pelaporan penentuan obyek, proses dan akun yang akan direviu pemilihan langkah-langkah reviu penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan LK K/L pada unit reviu penyusunan KKR penyusunan : Catatan Hasil Reviu Ikhtisar Hasil Reviu Laporan Hasil Reviu Pendampingan selama pemeriksaan BPK membantu efektivitas pelaksanaan pemeriksaan LK K/L oleh BPK
Langkah – langkah Reviu Perencanaan Reviu : Pemahaman Entitas yang direviu Penilaian atas pengendalian intern Penyusunan Program Kerja Reviu
LANJUTAN Pelaksanaan Reviu : Penelusuran angka Prosedur analitis Permintaan KetErangan Pelaporan Reviu
Aktivitas Pendampingan Menjelaskan kepada BPK mengenai hasil reviu atas LK K/L agar dapat digunakan oleh BPK; Mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan BPK; Mengantisipasi permasalahan/kendala yang dihadapi oleh unit akuntansi pada saat pelaksanaan pemeriksaan LK K/L oleh BPK; Membantu penyamaan persepsi unit akuntansi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK; Mendampingi unit akuntansi dalam pertemuan akhir dengan BPK untuk membahas hasil pemeriksaan atas LK K/L; dan Mendorong unit akuntansi untuk segera memperbaiki LK K/L berdasarkan hasil pemeriksaan BPK LAPORAN MANAJERIAL harso@2010
TEKNIK REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN
Teknik reviu Pada dasarnya teknik reviu menggunakan teknik audit,misalnya : Trasir Pecocokan Konfirmasi Footing,cross footing wawancara dll
Kompetensi yang harus dimiliki oleh pereviu Menguasai standar akuntansi pemerintahan; Menguasai Sistem Akuntansi Instansi yaitu Sistem Akuntansi Keuangan dan Sistem Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara; Memahami proses bisnis atau kegiatan pokok unit akuntansi yang direviu; Menguasai dasar-dasar Audit Mengusasi teknik komunikasi; dan Memahami analisis basis data.
PERENCANAAN REVIU
Pemahaman entitas Menentukan informasi apa yang diperlukan untuk memahami lingkungan entitas pelaporan Menentukan apakah informasi tersebut ada di file yang disimpan dikantor tim reviu atau tidak Melakukan proses pengumpulan informasi yang diperlukan untuk memahami lingkungan entitas pelaporan Melakukan analisa atas data uang diperoleh untuk memastikan kebenaran data yang diperoleh Melakukan penilaian risiko atas entitas yang direviu. Mendokumentasikan semua informasi yang didapat dicatat didala ketas kerja reviu/
Penilaian atas pengendalian intern Tim reviu mengumpulkan informasi tentang penilaian SPI yang telah dilakukan sebelumnya Tim reviu melakukan penilaian SPI berfokus pada kegiatan pengendalian melalui infra struktur yang sudah dibangun,misalnya SOP dan hasil penilaian risiko yang telah dilakukan sebelumnya.
Lanjutan pengendalian intern Dalam Riviu Laporan Keuangan, penilaian Pengendalian Intern difokuskan juga terhadap SOP : - Akuntansi Pengeluaran kas - Akuntansi Penerimaan Kas - Akuntansi Aset Tetap/Barang Milik Negara - Akuntansi selain Kas
Reviu yang pertama Apabila Entitas baru pertama kali dilakukan reviu,maka tim reviu sebaiknya melakukan pengujian SPI secara lengkap.
EVALUASI SPIP
Lanjut ke Microsoft office