Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kelompok : Adelina Haratua 1306462172 Galih Luthfi M. 1306462153 Fajar Wardani Wijayanti 1306460551 Imas Qurhothul Ainiyah 1306383155 Rysa Yulianda1306383275 Administrasi Negara (A)
Pengertian Keuangan Daerah Dalam arti sempit: hal-hal yang berkaitan dengan APBD Menurut Thaja Supriatna : kemampuan pemerintah daerah untuk mengawasi daerah untuk mengelola mulai dari merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi berbagai sumber keuangan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan di daerah yang diwujudkan dalam bentuk anggaran pendapatan dan beanja daerah (APBD)
Lanjutan.. (1) Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 1 : semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Menurut Mamesah dalam Halim : semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang.
Desentralisasi Fiskal Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan Desentralisasi fiskal adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam urusan fiskal Urusan fiskal pada bagian di atas meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah
Desentralisasi Fiskal (2) Sidik (2002) dalam Sugianto (2007) memaparkan bahwa pelaksanaan desentralisasi fiskal akan berjalan dengan baik jika: Adanya pemerintah pusat yang kapabel dalam melakukan pengawasan dan enforcement Keseimbangan antara akutabilitas dan kewenangan dalam melakukan pemungutan pajak dan restribusi
Desentralisasi Fiskal sebagai Syarat Penyelenggaraan Otonomi Daerah Desentralisasi fiskal adalah salah satu urusan yang didesentralisasikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah (di luar 6 urusan yang diatur pemerintah pusat) UU No. 32/2004 dijelaskan syarat pembentukan daerah adalah syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan Dalam syarat teknis disebutkan dasar pembentukan daerah mencakup kemampuan ekonomi
Desentralisasi Fiskal sebagai Syarat Penyelenggaraan Otonomi Daerah (2) Dalam memenuhi syarat teknis khususnya dalam kemampuan ekonomi, daerah otonom harus diberikan kewenangan untuk mengatur keuangan daerahnya melalui desentralisasi fiskal
Pendapatan Asli daerah dan Non Pendapatan Asli daerah Definisi: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pasal 1 angka 18 menerangkan bahwa Pendapatan asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Warsito (2001:128) Pendapatan Asli Daerah “Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah”. Non Pendapatan Asli Daerah merupakan Pendapatan Daerah yang bersumber bukan dari Pengelolaan Kekayaan daerah. Dana Non PAD dapat bersumber dari dana perimbangan dan dana pinjaman.
Jadi, PAD merupakan pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah yang bersumber dari pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah serta dipungut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dana Non PAD merupakan pendapatan daerah yang bukan bersumber dari pengelolaan kekayaan daerah, akan tetapi bersumber dari dana perimbangan dan dana pinjaman.
Tujuan PAD dan Non PAD Dana PAD dipergunakan oleh daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan kegiatan rutin seperti belanja pemerintah daerah. Tujuan dari PAD adalah untuk maksimalisasi potensi daerah guna memperkecil ketergantungan daerah dalam mendapatkan dana dari pemerintah pusat (subsidi). Dengan demikian usaha peningkatan pendapatan asli daerah seharusnya mempertimbangkan keterkaitan fungsional dengan daerah lain, dalam kaitannya dengan kesatuan perekonomian nasional. Dana Non PAD yang bersumber dari perimbangan keuangan Pemerintah pusat dan daerah berfungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas SDM di daerah dan menyelenggarakan program-program pembangunan di daerah
Manfaat PAD dan Non PAD PAD merupakan sumber keuangan daerah yang lebih penting dibandingkan dengan sumber-sumber pendapatan diluar pendapatan asli daerah. Hal ini disebabkan karena pendapatan asli daerah dapat dimanfaatkan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif daerah dalam membangun dan mengembangkan potensinya. Sedangkan dana Non PAD bermanfaat sebagai tambahan dana bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan
Sumber Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang terbesar dibanding jenis pendapatan yang berasal dari retribusi, bagian laba perusahaan daerah dan pendapatan asli daerah lainnya. Karakteristik pajak daerah antara lain: Pajak daerah berasal dari pajak negara yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah. Penyerahan dilakukan berdasarkan undang-undang. Pajak daerah dipungut oleh daerah berdasarkan kekuatan undang-undang dan/atau peraturan hukum Lainnya. Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan urusan-urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai perigeluaran daerah sebagai badan hukum publik;
Jenis Pajak daerah Menurut UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis Pajak daerah dibedakan menjadi dua, yaitu: Pajak daerah Provinsi, meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan di atas air, pajak air bawah tanah dan pajak air permukaan. Pajak Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari pajak hotel , pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan Galian Golongan C dan pajak parkir.
Sumber Pendapatan Asli Daerah 2. Retribusi Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada pemakai jasa tertentu yang disediakan oleh Pemerintah daerah. Pendapatan retribusi menempati urutan kedua terbesar setelah pajak daerah. Oleh karena itu peranannya menjadi penting bagi pemerintah daerah dalam membiayai kegiatan rutinnya.
Jenis-jenis Retribusi Daerah Retribusi Jasa Umum : retribusi parkir, retribusi sampah Retribusi Jasa Usaha: retribusi pasar Retribusi Perizinan Tertentu: Retribusi pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan Berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000, terdapat beberapa jenis retribusi yang dikategorikan sebagai pajak yaitu retribusi air, pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan dan retribusi bahan galian golongan C.
Sumber Pendapatan Asli Daerah 3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Milik Daerah yang Dipisahkan Hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jenis pendapatan ini dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup: Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD. Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik Negara/BUMN. Bagian laba atas penyertaan modal pada perushaan milik swata atau kelompok usaha masyarakat.
Sumber Pendapatan Asli Daerah 4. Lain-lain PAD yang Sah Lain-lain PAD merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerintah daerah. Pendapatan ini meliputi objek pendapatan berikut: Hasil penjualan barang milik daerah yang tidak dipisahkan. Penerimaan jasa giro. Pendapatan bunga. Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah. Penerimaan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan, pengadaan barang, dan jasa oleh daerah. Pendapatan denda pajak. Pendapatan denda retribusi. Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan. Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Sumber-sumber Non PAD Selain dari PAD, sumber penerimaan pemerintah daerah otonom kabupaten/kota berasal dari dana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (PKPD). Dana PKPD merupakan salah satu bentuk kebijakan desentralisasi fiskal yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah.
Dana PKPD Tujuan dari kebijakan dana PKPD adalah: Pemberdayaan (empowerment) masyarakat dan pemerintah daerah di bidang pembangunan. Mengintensifkan aktivitas dan kreativitas perekonomian masyarakat daerah yang berbasis pada potensi yang dimiliki masing-masing daerah. Mendukung terwujudnya goog governance oleh pemerintah daerah melalui perimbangan keuangan yang transparan. Menyelenggarakan otonomi daerah secara demokratis, efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas SDM yang profesional di daerah.
Sumber-sumber Dana Perimbangan Menurut Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2000, terdapat tiga sumber dana perimbangan, yaitu: Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana Bagi Hasil Berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 2004, Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka prosentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana bagi hasil meliputi pembagian hasil sumber daya alam (SDA) dan penerimaan perpajakan (tax sharing). Sumber Dana Bagi Hasil Pajak, terdiri dari: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sumber daya Alam yang berasal dari: pertambangan minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan dan perikanan.
Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Umum merupakan salah satu transfer dana Pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU bersifat “Block Grant” yang berarti penggunaannya diserahkan kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Dasar Hukum UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. ALOKASI DAU DAU dialokasikan untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota. Besaran DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) Netto yang ditetapkan dalam APBN. Proporsi DAU untuk daerah provinsi dan untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sesuai dengan imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota
Dana Alokasi Khusus Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN. Dasar hukum UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Dana Alokasi Khusus disediakan untuk membiayai kegiatan reboisasi dan penghijauan bagi daerah kabupaten penghasil penerimaan sektor kehutanan.
Kriteria Pengalokasian DAK Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD; Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah; Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.
Arah Kegiatan DAK DAK Pendidikan DAK Kesehatan DAK Keluarga Berencana DAK Infrastruktur Jalan dan Jembatan DAK Infrastruktur Irigasi DAK Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi DAK Pertanian DAK Kelautan dan Perikanan
PAD Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi (Sudaryanto): Pajak Daerah Retribusi Daerah Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan penerimaan lain-lain.
Pendapatan non PAD Meliputi: Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,menjelaskan bahwa : Dana perimbangan, yang terdiri dari : Dana bagi hasil yang bersumber dari pajak dan sumber daya alam Dana alokasi umum, yang dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan dalam negeri neto Dana alokasi khusus yang dialokasikan dari APBN Lain-lain pendapatan Daerah yang sah, misalnya hibah dan dana darurat.
Kesimpulan Dengan adanya otonomi daerah maka diharapkan bahwa daerah otonom dapat mengurus kegiatan rumahtangganya sendiri sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah tersebut. Untuk menjalankan program yang ada maka pemerintah daerah memerlukan dana yang diperoleh dari PAD dan Non PAD, dengan adanya anggaran daerah maka daerah otonom dapat menjalankan program yang ada.
Daftar Pustaka http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_58_05.htm Elmi, Bachrul. 2002. Keuangan Pemerintah Daerah Otonom di Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press). Kurniawan, Dani. Otonomi Daerah dan desentralisasi Fiskal di Indonesia. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=142378&val=5460&title=OTONOMI%20DAERAH%20DAN%20DESENTRALISASI%20FISKAL%20%20DI%20INDONESIA diunduh pada Sabtu, 9 Mei 2015 Pukul 06.34 WIB Randa, Fransisikus dan Santo Paledung. 2013. Memahami Pelaksanaan Desentralisasi Fiskal dan Pendapatan Asli Daerah. https://www.academia.edu/5575643/MEMAHAMI_PELAKSANAAN_DESENTRALISASI_FISKAL_DAN_PENDAPATAN_ASLI_DAERAH_Studi_Fenomenologi_pada_Kabupaten_Poso_-genap_2012_2013 diunduh pada Sabtu, 9 Mei 2015 Pukul 06.45WIB Leaflet Dana Alokasi Khusus. http://www.djpk.depkeu.go.id/attachments/article/190/Leaflet_Dana_Alokasi_Khusus.pdf diunduh pada Jumat, 8 Mei 2015 Pukul 20.32 WIB Leaflet Dana Alokasi Umum. http://www.djpk.depkeu.go.id/attachments/article/190/Leaflet_Dana_Alokasi_Umum.pdf diunduh pada Jumat, 8 Mei 2015 Pukul 20.35 WIB http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_58_05.htm http://eprints.ung.ac.id/5420/5/2012-1-62201-241408046-bab2-09082012125941.pdf http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/10012/SKRIPSI%20LENGKAP-HTN-NINA%20KARTIKA%20SARI.pdf?sequence=1