SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB TAHUN 2017

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

PP No. 32 Tahun 2013 Sebagai Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Landasan Kurikulum 2013 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan.
ANALISIS DOKUMEN: SKL, KI, KD, SILABUS, DAN PEDOMAN MATA PELAJARAN
SKL, KI, KD, dan Indikator Pencapaian Kompetensi
PERANGKAT PEMBELAJARAN
KURIKULUM 2013 DAN PROFESIONALISASI BIMBINGAN DAN KONSELING
Pendidikan Sebagai Suatu Sistem
Penyaji: Momon Sulaeman
PERANGKAT AKREDITASI SMA/MA (Permendiknas No.52 Tahun 2008)
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
BIMBINGAN TEKNIS FASILITATOR DAERAH SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PERMENDIKBUD 2016 KEBIJAKAN BARU SUASANA BARU
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) KOMPETENSI INTI (KI) KOMPETENSI DASAR (KD) PPT
ANALISIS STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
 PERANGKAT AKREDITASI HASIL UJICOBA
PENGEMBANGAN Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PANDUAN PENYUSUNAN RPP
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) KOMPETENSI INTI (KI) KOMPETENSI DASAR (KD) PPT
MEMAHAMI AKREDITASI 2017 DISAMPAIKAN OLEH: RAHMAT
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) KOMPETENSI INTI (KI) KOMPETENSI DASAR (KD) PPT
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
SILABUS SMK NEGERI I SINGKAWANG
2.1.A ANALISIS DOKUMEN: SKL, KI-KD, SILABUS MATA PELAJARAN MATEMATIKA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
ANALISIS STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) KOMPETENSI INTI (KI) KOMPETENSI DASAR (KD) PPT
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Direktorat Pembinaan SMA PENGEMBANGAN SILABUS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DINAS PENDIDIKAN PROPINSI JAWA TIMUR.
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
1 PELATIHAN SPMI UNTUK FASILITATOR PMP DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2016.
OLEH : DEWI SARTIKA SARI., M.Pd KETERKAITAN SKL, KI, KD, DAN INDIKATOR.
Sosialisasi KTSP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP Materi 2.
Transcript presentasi:

SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB TAHUN 2017 “Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu” TELAAH PERANGKAT AKREDITASI SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB TAHUN 2017 Disampaikan pada : Rapat Koordinasi BAP-S/M dengan UPA-S/M Provinsi Kalimantan Selatan Rattan Inn, 7 – 8 April 2017

Tujuan Melalui penjelasan dan diskusi tentang Perangkat Akreditasi 2017, peserta rakor diharapkan memahami dan mampu menjelaskan Instrumen Akreditasi, Petunjuk Teknis, serta Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi

Dinamika Peraturan Menteri Perubahan Standar Isi Perubahan Standar Proses Perubahan Standar SKL Perubahan Standar Penilaian

PERANGKAT AKREDITASI S/M 2017 Instrumen Akreditasi Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi PERANGKAT AKREDITASI SMP/MTs2017 BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH

INSTRUMEN AKREDITASI Berisi butir-butir pernyataan yang disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Alat ukur yang digunakan untuk menilai kelayakan sekolah/ madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan Hasilnya akan diolah untuk menentukan peringkat akreditasi.

PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI Berisi butir-butir pernyataan yang disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Alat ukur yang digunakan untuk menilai kelayakan sekolah/ madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan Hasilnya akan diolah untuk menentukan peringkat akreditasi.

INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG AKREDITASI Berisi format data dan isian tabel untuk memudahkan sekolah/madrasah mengisi instrumen akreditasi Berisi data pendukung yang memperjelas pembuktian pernyataan instrumen akreditasi.

PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI TEKNIK PENSKORAN DAN PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI Berisi petunjuk pengolahan skor penilaian hasil visitasi dengan formula dan kriteria yang telah ditetapkan.

DIMENSI PERUBAHAN PELAKSANAAN AKREDITASI 2017 Pemberlakuan Perangkat baru Akreditasi (perangkat 2017) 2 Perangkat akreditasi berlaku untuk S/M dengan Kurikulum 2006 dan K13 3 Jumlah butir instrumen 4 Kenaikan grade nilai pada butir instrumen

DIMENSI PERUBAHAN Pemeringkatan & Predikat hasil Akreditasi 5 Nilai Akhir (NA) terakreditasi minimal 71 6 Nilai standar Sarpras minimal 61 7 Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50 8 Menggunakan aplikasi Sistem Informasi dan Penilaian Akreditasi (SISPENA) berbasis Android / ONLINE 9

JENJANG SD/MI

LANDASAN YURIDIS Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 PerMenDikBud Tahun 2016 Nomor 20, 21 , 22, 23 dan 24 PP 19 tahun 2005 Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 RPJMN 2015-2019 Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016

PERANGKAT AKREDITASI SD/MI 2014 Profesional, terpercaya, terbuka PERANGKAT AKREDITASI SD/MI 2014 No KOMPONEN AKREDITASI NOMOR BUTIR JUMLAH BOBOT 1 STANDAR ISI 1 – 18 18 15 2 STANDAR PROSES 19 – 29 11 3 STANDAR KELULUSAN 30 – 46 17 13 4 STANDAR TENDIK 47 – 65 19 5 STANDAR SARPRAS 66 – 90 25 6 STANDAR PENGELOLAAN 91 -110 20 10 7 STANDAR PEMBIAYAAN 111 – 135 8 STANDAR PENILAIAN 136 - 157 22 JUMLAH BUTIR 157 100

PERANGKAT AKREDITASI SD/MI 2017 Profesional, terpercaya, terbuka PERANGKAT AKREDITASI SD/MI 2017 No KOMPONEN AKREDITASI NOMOR BUTIR JUMLAH BOBOT 1 STANDAR ISI 1 – 10 10 14 2 STANDAR PROSES 11 – 31 21 3 STANDAR KELULUSAN 32 -38 7 4 STANDAR TENDIK 39 – 54 16 5 STANDAR SARPRAS 55 – 75 12 6 STANDAR PENGELOLAAN 76 – 90 15 STANDAR PEMBIAYAAN 91 – 106 8 STANDAR PENILAIAN 107 - 119 13 JUMLAH BUTIR 119 100

PERBANDINGAN PERANGKAT AKREDITASI SD/MI Profesional, terpercaya, terbuka PERBANDINGAN PERANGKAT AKREDITASI SD/MI TAHUN 2014 dengan TAHUN 2017 No KOMPONEN AKREDITASI BUTIR SELISIH 2014 2017 1 STANDAR ISI 18 10 8 2 STANDAR PROSES 11 21 +10 3 STANDAR KELULUSAN 17 7 4 STANDAR TENDIK 19 16 5 STANDAR SARPRAS 25 6 STANDAR PENGELOLAAN 20 15 STANDAR PEMBIAYAAN 9 STANDAR PENILAIAN 22 13 JUMLAH 157 119 38

2. Setiap jawaban pada butir pernyataan instrumen harus Keterkaitan: Instrumen Akreditasi, Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi, dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi 1. Instrumen Akreditasi merupakan satu kesatuan utuh yang tidak terpisahkan dengan Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi. Oleh sebab itu agar dapat menjawab butir-butir pernyataan instrumen, terlebih dahulu harus membaca dan memahami Juknis Pengisian Instrumen. 2. Setiap jawaban pada butir pernyataan instrumen harus dibuktikan dengan bukti fisik, dokumen, atau fakta seperti dijelaskan pada Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi. 3. Bukti verifikasi atas jawaban butir pernyataan instrumen dapat dilakukan cross check melalui Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi yang diisi oleh pihak sekolah/madrasah.

Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung I. Standar Isi Instrumen Akreditasi Petunjuk Teknis √ √ √ √ √ Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Skoring

Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung II. Standar Proses Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi √ √ √ √ Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Skoring

III. Standar Kompetensi Lulusan Instrumen Akreditasi Petunjuk Teknis √ √ √ √ √ Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Skoring

Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung IV. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Skoring

V. Standar Sarana dan Prasarana Instrumen Akreditasi Petunjuk Teknis √ √ √ √ √ Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Skoring

Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung VI. Standar Pengelolaan Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi √ √ √ √ √ Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Skoring

Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung VII. Standar Pembiayaan Instrumen Akreditasi Petunjuk Teknis √ √ √ √ √ √ Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Skoring

Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung VIII. Standar Penilaian Pendidikan Instrumen Akreditasi Petunjuk Teknis √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Skoring

JENJANG SMP/MTs

PERANGKAT AKREDITASI SMP/MTS 2014 Profesional, terpercaya, terbuka PERANGKAT AKREDITASI SMP/MTS 2014 No KOMPONEN AKREDITASI NOMOR BUTIR JUMLAH BOBOT 1 STANDAR ISI 1 - 18 18 13 2 STANDAR PROSES 19 - 29 11 15 3 STANDAR KELULUSAN 30 – 49 20 4 STANDAR TENDIK 50 - 75 26 5 STANDAR SARPRAS 76 - 103 28 12 6 STANDAR PENGELOLAAN 104 – 123 7 STANDAR PEMBIAYAAN 124 – 148 25 10 8 STANDAR PENILAIAN 149 - 169 21 JUMLAH BUTIR 169 100

PERANGKAT AKREDITASI SMP/MTS 2017 Profesional, terpercaya, terbuka PERANGKAT AKREDITASI SMP/MTS 2017 No KOMPONEN AKREDITASI NOMOR BUTIR JUMLAH BOBOT 1 STANDAR ISI 1 - 9 9 14 2 STANDAR PROSES 10 - 30 21 3 STANDAR KELULUSAN 31 - 37 7 4 STANDAR TENDIK 38 - 56 19 15 5 STANDAR SARPRAS 57 - 80 24 13 6 STANDAR PENGELOLAAN 81 - 95 10 STANDAR PEMBIAYAAN 96 - 111 16 8 STANDAR PENILAIAN 111 - 124 JUMLAH BUTIR 124 100

PERBANDINGAN PERANGKAT AKREDITASI SMP/MTS Profesional, terpercaya, terbuka PERBANDINGAN PERANGKAT AKREDITASI SMP/MTS TAHUN 2014 dengan TAHUN 2017 No KOMPONEN AKREDITASI BUTIR SELISIH 2014 2017 1 STANDAR ISI 18 9 2 STANDAR PROSES 11 21 + 10 3 STANDAR KELULUSAN 20 7 13 4 STANDAR TENDIK 26 19 5 STANDAR SARPRAS 28 24 6 STANDAR PENGELOLAAN 15 STANDAR PEMBIAYAAN 25 16 8 STANDAR PENILAIAN JUMLAH 169 124 45

TELAAH PERANGKAT AKREDITASI SMP/MTs 2017 STANDAR DASAR PERUBAHAN ESIENSI PERUBAHAN ISI Permendikbud no. 21 tahun 2016. Memuat Kompetensi Inti (sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan) Setiap kompetensi inti dijadikan butir instrumen Perangkat pembelajaran memuat 4 kompetensi PROSES Permendikbud no. 22 tahun 2016. Memuat a.l tentang komponen pengembangan silabus, pengembangan RPP, proses pembelajaran dg model, metode, media, sumber belajar dan pendekatan yang sesuai dg karakteristik PD. Setiap komponen dijadikan butir instrumen Lebih focus pada pelaksanaan pembelajaran untuk mencapai SKL

TELAAH PERANGKAT AKREDITASI SMP/MTs 2017 STANDAR DASAR PERUBAHAN ESIENSI PERUBAHAN SKL Permendikbud no. 20 tahun 2016. Memuat Dimensi Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan yang dijabarkan menjadi beberapa konsep dasar a.l: Kegiatan pembiasaan Karakter sikap sosial Sikap Pembelajar sejati Pengetahuan: faktual, prosedural,konseptual dan metakognitif Setiap konsep dasar dijadikan butir instrumen Focus pada aktivitas siswa dalam kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler dan kokurikuler, serta kegiatan guru dalam proses pembelajaran

TELAAH PERANGKAT AKREDITASI SMP/MTs 2017 STANDAR DASAR PERUBAHAN ESIENSI PERUBAHAN PENILAIAN Permendikbud no. 23 tahun 2016. Memuat tentang: Lingkup penilaian (sikap, pengetahuan dan keterampilan) Prinsip penilaian Bentuk penilaian Mekanisme penilaian Prosedur penilaian Instrumen penilaian Insturmen lebih menekankan pada pelaksanaan penilaian oleh guru Bukti fisik berupa dokumen hasil penilaian

PERMASALAHAN DAN SOLUSI STANDAR PERMASALAHAN SOLUSI ISI Instrumen mengacu pada K13. Bagaimana dg sekolah yg baru menerapkan K13? Penyisipan pengembangan karakter pd perangkat pembelajaran Penggalian data dengan wawancara Proses Perhitungan jumlah siswa per rombel. Bagaimana jika ada 1 rombel dg jumlah siswa 33 org, sementara rombel lainnya kurang atau sama dg 32? Sekolah dinyatakan tidak memenuhi aturan, karena tidak boleh dirata- ratakan . 2. Substansi yg dinilai adalah kepatuhan sekolah mentaati aturan

PERMASALAHAN DAN SOLUSI STANDAR PERMASALAHAN SOLUSI Proses Observasi proses pembelajaran untuk memastikan % guru yg melaksanakan pendahuluan dengan 5 langkah sesuai urutan yg ditetapkan. Dipilih 2 kelas utk 2 asesor, sisanya ditentukan berdasarkan hasil supervisi kepala sekolah atau pengawas sekolah SKL Struktur Kurikulum SMP memuat 10 mapel, sedangkan MTs memuat 11 – 14 mapel. Instrumen no 35 tdk sesuai utk SMP. Instrumen ini hanya berlaku utk MTs,sedangkan utk SMP optionnya disesuaikan.

PERMASALAHAN DAN SOLUSI STANDAR PERMASALAHAN SOLUSI Pendidik dan Tenaga Kependidikan Guru BK memiliki ijazah BK dan sertifikat konselor 2. Masih ada guru belum Sarjana 3. Masih satuan pendidikan yg tidak memiliki laboran dan pustakawan 1. Aspek yang dinilai adalah kompetensi guru BK, walaupun hanya punya ijazah Bk tanpa sertifikat konselor - Sarpras Bagaiman jika ruang kelas dijadikan lab? 1. Kelas boleh dijadikan lab, asalkan peralatannya lengkap 2. Bagaimana dengan sekolah yg tdk mempunyai tempat ibadah 2. Sekolah boleh meminjam,dibuktikan dg tanda bukti peminjaman

PERMASALAHAN DAN SOLUSI STANDAR PERMASALAHAN SOLUSI Penilaian KKM ditetapkan oleh sekolah mengacu pada karakteristik peserta didik, karakteristik matapelajaran, kondisi satuan pendidikan, dan analisis hasil penilaian. Dalam permendikbud no 23 tahun 2016 hanya memuat 3 aspek, tanpa ada analisis hasil penilaian 1. Pemberian skor disesuaikan dengan kondisi di sekolah

PERMASALAHAN DAN SOLUSI STANDAR PERMASALAHAN SOLUSI Penilaian KKM ditetapkan oleh sekolah mengacu pada karakteristik peserta didik, karakteristik matapelajaran, kondisi satuan pendidikan, dan analisis hasil penilaian. Dalam permendikbud no 23 tahun 2016 hanya memuat 3 aspek, tanpa ada analisis hasil penilaian 1. Pemberian skor disesuaikan dengann kondisi di sekolah

Keterkaitan: Instrumen Akreditasi, Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi, dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi Instrumen Akreditasi merupakan satu kesatuan utuh yang tidak terpisahkan dengan Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi. Oleh sebab itu agar dapat menjawab butir-butir pernyataan instrumen, terlebih dahulu harus membaca dan memahami Juknis Pengisian Instrumen. Setiap jawaban pada butir pernyataan instrumen harus dibuktikan dengan bukti fisik, dokumen, atau fakta seperti dijelaskan pada juknis pengisian Instrumen Akreditasi Bukti verifikasi atas jawaban butir pernyataan instrumen dapat dilakukan cross check melalui Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi yang diisi oleh pihak sekolah/madrasah.

Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Model Perangkat: Instrumen, Juknis, dan Pendukung Instrumen Akreditasi Petunjuk Teknis Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung

CONTOH: INSTRUMEN, PETUNJUK TEKNIS , INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG 2. Guru mengembangkan perangkat pada kompetensi sikap sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.    A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap sosial.  B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada tingkat kompetensi sosial.  C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada tingkat kompetensi sosial.  D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada tingkat kompetensi sosial.  E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada tingkat kompetensi sosial.

Petunjuk Teknis Rumusan kompetensi sikap sosial, yaitu menghayati dan mengamalkan perilaku: (a) jujur; (b) disiplin; (c) santun; (d) peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai); (e) bertanggung jawab; (f) responsif; dan (g) Proaktif dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional yang dapat dicapai melalui pembelajaran langsung dan tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.   Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran meliputi: Program tahunan dan program semester. Silabus. RPP. Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran. Lembar tugas terstruktur dan kegiatan mandiri siswa. Handout. Alat evaluasi dan buku nilai (Sikap sosial siswa diamati dan dicatat wali kelas, guru BK, dan guru mata pelajaran).

Dibuktikan dengan: Dokumen: Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap sosial di SD/MI. Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi sikap sosial/atau penguatan pendidikan karakter siswa. Rancangan dan hasil penilaian sikap sosial,berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman. Program dan hasil kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan Krida, misalnya: Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya. Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya dan lain-lain. Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran tentang perangkat pembelajaran guru yang memuat tentang pelaksanaan kompetensi sikap sosial.

Data dan Informasi Pendukung 1 s.d 4. Kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, keterampilan dan kelengkapan perangkat pembelajaran guru.   * Isilah dengan tanda (√) pada kolom Pengembangan Kompetensi Siswa dan Kelengkapan Perangkat.

PERMASALAHAN DAN SOLUSI STANDAR PERMASALAHAN SOLUSI ISI Instrumen mengacu pada K13. Bagaimana dg sekolah yg baru menerapkan K13? Penyisipan pengembangan karakter pd perangkat pembelajaran Penggalian data dengan wawancara Proses Perhitungan jumlah siswa per rombel. Bagaimana jika ada 1 rombel dg jumlah siswa 33 org, sementara rombel lainnya kurang atau sama dg 32? Sekolah dinyatakan tidak memenuhi aturan, karena tidak boleh dirata- ratakan .

JENJANG SMA/MA

1. PERUBAHAN BUTIR BERDASARKAN STANDAR PERANGKAT AKREDITASI SMA/MA No. Komponen Akreditasi Lama Baru (Th 2017) No. Butir Jlh Butir Bobot Komp. 1. Standar Isi 1-18 18 15 1-9 9 12 2. Standar Proses 19-27 10 10-30 21 14 3. Standar Kompetensi Lulusan 28-52 25 31-37 7 4. Standar Pendidik dan Tendik 53-72 20 38-56 19 5. Standar Sarana dan Prasarana 73-102 30 57-84 28 6. Standar Pengelolaan 103-122 85-100 16 7. Standar Pembiayaan 123-146 24 101-116 8. Standar Penilaian Pend. 147-165 117-129 13 JUMLAH 165 100 129

2. Setiap jawaban pada butir pernyataan instrumen harus Keterkaitan: Instrumen Akreditasi, Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi, dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi 1. Instrumen Akreditasi merupakan satu kesatuan utuh yang tidak terpisahkan dengan Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi. Oleh sebab itu agar dapat menjawab butir-butir pernyataan instrumen, terlebih dahulu harus membaca dan memahami Juknis Pengisian Instrumen. 2. Setiap jawaban pada butir pernyataan instrumen harus dibuktikan dengan bukti fisik, dokumen, atau fakta seperti dijelaskan pada Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi. 3. Bukti verifikasi atas jawaban butir pernyataan instrumen dapat dilakukan cross check melalui Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi yang diisi oleh pihak sekolah/madrasah.

CONTOH: INSTRUMEN, PETUNJUK TEKNIS , INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG 2. Guru mengembangkan perangkat pada kompetensi sikap sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.    A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap sosial.  B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada tingkat kompetensi sosial.  C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada tingkat kompetensi sosial.  D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada tingkat kompetensi sosial.  E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada tingkat kompetensi sosial.

Petunjuk Teknis Rumusan kompetensi sikap sosial, yaitu menghayati dan mengamalkan perilaku: (a) jujur; (b) disiplin; (c) santun; (d) peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai); (e) bertanggung jawab; (f) responsif; dan (g) Proaktif dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional yang dapat dicapai melalui pembelajaran langsung dan tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.   Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran meliputi: Program tahunan dan program semester. Silabus. RPP. Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran. Lembar tugas terstruktur dan kegiatan mandiri siswa. Handout. Alat evaluasi dan buku nilai (Sikap sosial siswa diamati dan dicatat wali kelas, guru BK, dan guru mata pelajaran).

Dibuktikan dengan Dokumen: Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap sosial di SMA/MA. Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP tentang kompetensi sikap sosial/atau penguatan pendidikan karakter siswa. Rancangan dan hasil penilaian sikap sosial, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman. Program dan hasil kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya. Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, dan lain-lain.   Wawancara dengan guru mata pelajaran tentang perangkat pembelajaran guru yang memuat tentang pelaksanaan kompetensi sikap sosial.

Data dan Informasi Pendukung 1 s.d 4. Kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, keterampilan dan kelengkapan perangkat pembelajaran guru.   * Isilah dengan tanda (√) pada kolom Pengembangan Kompetensi Siswa dan Kelengkapan Perangkat.

Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Model Perangkat: Instrumen, Juknis, dan Pendukung Instrumen Akreditasi Petunjuk Teknis Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung

CONOTH : IV. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Lama : Instrumen akreditasi No. 53 53. Guru memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).  A. 91%-100% guru berpendidikan minimum S1 atau D-IV  B. 81%-90% guru berpendidikan minimum S1 atau D-IV  C. 71%-80% guru berpendidikan minimum S1 atau D-IV  D. 61%-70% guru berpendidikan minimum S1 atau D-IV  E. Kurang dari 61% guru berpendidikan minimum S1 atau D-IV Baru : Instrumen akreditasi No. 38 38. Guru memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari program studi terakreditasi.  A. 20% atau lebih berpendidikan S2 dan/atau S3, selebihnya berpendidikan S1/D4  B. 100% berpendidikan S1/D4  C. 91%-99% berpendidikan S1/D4  D. 81%-90% berpendidikan S1/D4  E. Kurang dari 81% berpendidikan S1/D4

keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang Contoh 1: PERUBAHAN PETUNJUK TEKNIS AKREDITASI SMA/MA IV. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Lama Baru 53. Jawaban dibuktikan dengan memperlihatkan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perhitungan persentase dilakukan dengan cara jumlah guru berkualifikasi minimum S1 atau D-IV dibagi dengan jumlah seluruh guru. 38. Dibuktikan dengan fotokopi ijazah.

Contoh 1: PERUBAHAN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG AKREDITASI SMA/MA Lama 53. Jumlah guru yang dimiliki sekolah/madrasah dan kualifikasinya. Jumlah guru: .......... orang. Kualifikasi: No. Tingkat Pendidikan Jumlah dan Status guru Jumlah GT/PNS GTT/Guru Bantu L P 1 S3/S2 2 S1 3 D4 4 D3/Sarjana Muda 5 D2 6 D1 7 SMA sederajat Keterangan: * GT = Guru tetap (bagi sekolah/madrasah swasta) ** GTT = Guru tidak tetap (baik sekolah/madrasah negeri atau swasta) Persentase guru yang berkualifikasi S1 yaitu jumlah guru yang berkualifikasi S1 dibagi dengan jumlah seluruh guru

Contoh 1: PERUBAHAN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG AKREDITASI SMA/MA Baru 38 dan 39 Jumlah guru yang dimiliki sekolah/madrasah dan kualifikasinya. Jumlah guru: .......... orang. No. Nama Kualifikasi Pendidikan No. Sertifikat Pendidik SMA/MA D1 D2 D3 S1/D4 S2 S3 1 2 3 4 5 Dst Jumlah Persentase untuk butir 38 = jumlah guru berkualifikasi S1/D4, S2, S3 dibagi jumlah seluruh guru dikali 100%. ** Persentase untuk butir 39 = jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik dibagi jumlah seluruh guru dikali 100%

JENJANG SMK/MAK

PERANGKAT AKREDITASI S/M 2017 Profesional, terpercaya, terbuka Apa yang berubah? Perubahan dari sisi konsep yang tertuang dalam naskah akademik 4 (empat) Standar, yaitu Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian Pendidikan. (Permendikbud No 20,21,22,23,24 tahun 2016) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Sarana-Prasarana Pendidikan masih menggunakan Permendikbud 2007-2009 dengan beberapa pengembangan dan pendalaman pada beberapa butir setiap standar.

PERANGKAT AKREDITASI SMK/MAK2014 Profesional, terpercaya, terbuka PERANGKAT AKREDITASI SMK/MAK2014 No KOMPONEN AKREDITASI NOMOR BUTIR JUMLAH BOBOT 1 STANDAR ISI 1 – 18 18 12 2 STANDAR PROSES 19 – 31 13 15 3 STANDAR KELULUSAN 32 – 62 31 4 STANDAR TENDIK 63 – 87 25 5 STANDAR SARPRAS 88 – 112 6 STANDAR PENGELOLAAN 113 – 138 26 10 7 STANDAR PEMBIAYAAN 139 – 164 11 8 STANDAR PENILAIAN 165 - 185 21 JUMLAH BUTIR 185 100

PERANGKAT AKREDITASI SMK/MAK2017 Profesional, terpercaya, terbuka PERANGKAT AKREDITASI SMK/MAK2017 No KOMPONEN AKREDITASI NOMOR BUTIR JUMLAH BOBOT 1 STANDAR ISI 1 – 9 9 10 2 STANDAR PROSES 10 – 30 21 12 3 STANDAR KELULUSAN 31 – 37 7 15 4 STANDAR TENDIK 38 – 59 22 16 5 STANDAR SARPRAS 60 – 87 28 17 6 STANDAR PENGELOLAAN 88 – 102 STANDAR PEMBIAYAAN 103 – 120 18 8 STANDAR PENILAIAN 121 - 133 13 JUMLAH BUTIR 133 100

PERBANDINGAN PERANGKAT AKREDITASI SMK/MAK Profesional, terpercaya, terbuka PERBANDINGAN PERANGKAT AKREDITASI SMK/MAK TAHUN 2014 dengan TAHUN 2017 No KOMPONEN AKREDITASI BUTIR SELISIH 2014 2017 1 STANDAR ISI 18 9 2 STANDAR PROSES 13 21 +8 3 STANDAR KELULUSAN 31 7 24 4 STANDAR TENDIK 25 22 5 STANDAR SARPRAS 28 +3 6 STANDAR PENGELOLAAN 26 15 11 STANDAR PEMBIAYAAN 8 STANDAR PENILAIAN JUMLAH 185 133 52

Standart Isi : 2014 (18) vs 2017 (9) Perubahan Pada Instrumen 2017, Sementara pada Instrumen 2014 tidak ada Adanya Butir tentang, Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi : Sikap Spiritual Siswa Sikap Sosial Siswa Pengetahuan Siswa Ketrampilan Siswa Perubahan Pada Instrumen 2017 Company Logo www.themegallery.com

Standart Isi : 2014 (18) vs 2017 (9) Juknis Pada Instrumen 2017 lebih lengkap dengan Bukti Dokumen dan petunjuk Wawancara Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung lebih efektif Company Logo www.themegallery.com

sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. STANDAR ISI Profesional, terpercaya, terbuka Pada Instrumen 2017 , beberapa aspek yang bersesuaian terintegrasi dalam kelompok butir. (eg. Butir 7 – penyusunan ktsp terkait dengan visi-misi, muatan lokal dst) Tingkat Kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi Kompetensi sikap spritual Kompetensi sikap sosial Kompetensi Pengetahuan Kompetensi Keterampilan Tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi pada program keahlian KTSP , Pengembangan Kurikulum dan perangkat pembelajaran Struktur Kurikulum

Perangkat Akreditasi 2014 vs 2017 Standart Isi Ada Perubahan Redaksi, namun masih dalam content yang sama

Perangkat Akreditasi 2014 vs 2017 Standart Isi Tetap Melihat Program Keahlian sebagai tim pengembang Kurikulum

Perangkat Akreditasi 2014 vs 2017 Standart Isi

Informasi Komputasi Otomasi Komunikasi Konstruk Pada Standar Proses Pergeseran Paradigma Belajar Abad 21 Profesional, terpercaya, terbuka Ciri Abad 21 Model Pembelajaran Informasi (tersedia dimana saja, kapan saja) Pembelajaran diarahkan untuk mendorong peserta didik mencari tahu dari berbagai sumber observasi, bukan diberi tahu Komputasi (lebih cepat memakai mesin) Pembelajaran diarahkan untuk mampu merumuskan masalah [menanya], bukan hanya menyelesaikan masalah [menjawab] Otomasi (menjangkau segala pekerjaan rutin) Pembelajaran diarahkan untuk melatih berfikir analitis [pengambilan keputusan] bukan berfikir mekanistis [rutin] Komunikasi (dari mana saja, ke mana saja) Pembelajaran menekankan pentingnya kerjasama dan kolaborasi dalam menyelesaikan masalah 67

Diperlukan Observasi oleh Asesor Pada Proses Pembelajaran Standart Proses

STANDAR PROSES Profesional, terpercaya, terbuka Pengembangan Silabus Pengembangan RPP Beban belajar Rasio siswa/rombongan belajar Buku yang digunakan guru dan siswa Pelaksanaan pembelajaran: Pendahuluan Model Pembelajaran Metode Pembelajaran Media Pembelajaran Sumber belajar Pendekatan Pembelajaran Kegiatan penutup pembelajaran Penilaian otentik Pengawasan proses pembelajaran Supervisi Pemantauan Tindaklanjut hasil supervisi Lapotran supervisi Tindak lanjut hasil Pengawasan Lebih Melihat pada Hal-hal Substansi Proses Pembelajaran

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN Profesional, terpercaya, terbuka Sikap spiritual :beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME sesuai perkembangan siswa Sikap sosial: karakter jujur dn bertanggung jawab, peduli, gotong royong dan demokratis, percaya diri, dan nasionalisme Sikap pembelajar sejati sepanjang hayat (gerakan pengembangan literasi) Sehat Jasmani dan Rohan. Pengetahuan: FAKTA, KONSEP, PRINSIP dan PROSEDUR. Keterampilan berfikir kreatif, produktif, dan kritis. Keterampilan bertindak, mandiri, kolaboratif dan komunikatif melalui pendekatan ilmiah

STANDAR PENDIDIK/TENAGA KEPENDIDIKAN Profesional, terpercaya, terbuka 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah. ... Dst Kualifikasi Akademik Kesesuaian mata pelajaran/latar belakang pendidikan Kompetensi guru dan guru BK: Pedagogik, professional, kepribadian dan sosial Persyaratan Kepala Sekolah. Kompetensi manajerial, kewirausahaan, supervisi pembelajaran. Kualifikasi dan kompetensi Kepala TAS dan TAS Kualifikasi dan kompetensi Kepala Perpustakaan dan tenaga perpustakaan. Tenaga laboran Tenaga Layanan khusus

STANDAR SARANA PRASARANA Profesional, terpercaya, terbuka STANDAR SARANA PRASARANA 1 Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Perpustakaan Sekolah/Madrasah 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Standar Sarana/Prasaran SLB 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 40Tahun 2008 Tentang Standar Sarana/Prasarana SMK ... dst Luas lahan, luas lantai bangunan, Persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, instalasi listrik. Pemeliharaan berkala Prasarana lengkap Ruang kelas Ruang perpustakaan Ruang Laboratorium, Ruang Komputer Ruang pimpinan, Ruang guru Ruang TAS, Tempat Beribadah Ruang Konseling, Ruang UKS, Ruang OSIS Jamban, Gudang, Tempat bermain/ berolahrahga/berkesenian, keterampialn, upacara Ruang sirkulasi, Kantin, Parkir BKK dan Bussiness Center

STANDAR PENGELOLAAN Visi,misi, tujuan yang jelas Profesional, terpercaya, terbuka STANDAR PENGELOLAAN Visi,misi, tujuan yang jelas Menerapkan RKJM dan RKT Pedoman pengelolaan Struktur Organisasi Melaksanakan kegiatan kesiswaan Pengelolaan Kurikulum, KTSP Pendayagunaan pendidik dan Tendik, Penilaian kinerja Pengelolaan pembiayaan Peran serta masyarakat Evaluasi Diri Sekolah Kepemimpinan Sekolah Kepemimpinan Pembelajaran Pengelolan SIM Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan Dasar Menengah

Standart Pengelolaan : instrumen 2017 Pada Instrumen 2017 beberapa butir diintegrasikan dalam satu butir Pada Instrumen 2014, Visi, Misi dan Tujuan dibahas pada masing- masing butir tersendiri Company Logo www.themegallery.com

Petunjuk Teknis Profesional, terpercaya, terbuka Company Logo www.themegallery.com

Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Profesional, terpercaya, terbuka Lebih Terperinci data Pendukungnya Company Logo www.themegallery.com

Profesional, terpercaya, terbuka STANDAR PEMBIAYAAN Memiliki Rencana Kerja dan Anggaran untuk Biaya investasi Memiliki rencana Kerja dan Anggaran untuk biaya operasi Dokumen investasi sarana dan prasarana Biaya pengembangan Pendidik dan Tendik Menyampaikan biaya operasional Merealisasikan rencana belanja ATK Merealisasikan rencana belanja anggaran pengadaan bahan alat habis pakai. Merealisasikan biaya pemeliharaan Biaya pengadaan daya dan jasa Biaya Transfortasi dan perjalana Dinas dan konsumsi. Membelanjakan dana untuk kegiatan pembinaan kesiswaan Sumbangan Pendidikan dari masyarakat. Pembukuan Keuangan Pertanggungjawaban Keuangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar biaya non operasionalia satuan pendidikan

Perangkat Akreditasi 2014 vs 2017 Standart Pembiayaan Tidak lagi dilakukan penilaian mengenai jumlah jenis pungutan , namun di tekankan pada aspek bagaimana cara mengelolanya secara transparan dst

Perangkat Akreditasi 2014 vs 2017 Standart Isi

Perangkat Akreditasi 2014 vs 2017 Standart Isi Tidak lagi dilakukan penilaian mengenai jumlah jenis pungutan , namun di tekankan pada aspek bagaimana cara mengelolanya secara transparan dst 2017

STANDAR PENILAIAN Pelaksanaan prinsip penilaian Menentukan KKM Profesional, terpercaya, terbuka STANDAR PENILAIAN Pelaksanaan prinsip penilaian Menentukan KKM Melaksanakan penilaian hasilbelajar Penggunaan hasil penilaian kompetensi pengetahuan. Penggunaan hasil penilaian sikap Melaksanakan penilaian kompetesi pengetahuan Melaksanakan penilaian kompetensi keterampilan Melaksanakan penilaian sikap. Penggunaan penilaian kompetensi pengetahuan. Melaksanakan kompetensi sikap Melaksanakan penilaian kompetensi pengetahuan. Melaksanakan penilaian kompetemsi keterampilan. Pelaksanaan penilaian hasil belajar Menentukan kelulusan siswa Melakukan penilaian proses dan hasil belajar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Dasar Menengah

STANDAR PENILAIAN 2017

JENJANG SMALB

PERANGKAT AKREDITASI S/M 2017 1. Instrumen Akreditasi 2. Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi 3. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi 4. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi

2. Setiap jawaban pada butir pernyataan instrumen harus Keterkaitan: Instrumen Akreditasi, Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi, dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi 1. Instrumen Akreditasi merupakan satu kesatuan utuh yang tidak terpisahkan dengan Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi. Oleh sebab itu agar dapat menjawab butir-butir pernyataan instrumen, terlebih dahulu harus membaca dan memahami Juknis Pengisian Instrumen. 2. Setiap jawaban pada butir pernyataan instrumen harus dibuktikan dengan bukti fisik, dokumen, atau fakta seperti dijelaskan pada Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi. 3. Bukti verifikasi atas jawaban butir pernyataan instrumen dapat dilakukan cross check melalui Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi yang diisi oleh pihak sekolah/madrasah.

CONTOH: INSTRUMEN, PETUNJUK TEKNIS , INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG 2. Guru mengembangkan perangkat pada kompetensi sikap sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.    A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap sosial.  B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada tingkat kompetensi sosial.  C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada tingkat kompetensi sosial.  D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada tingkat kompetensi sosial.  E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada tingkat kompetensi sosial.

Petunjuk Teknis Rumusan kompetensi sikap sosial, yaitu menghayati dan mengamalkan perilaku: (a) jujur; (b) disiplin; (c) santun; (d) peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai); (e) bertanggung jawab; (f) responsif; dan (g) Proaktif dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional yang dapat dicapai melalui pembelajaran langsung dan tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.   Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran meliputi: Program tahunan dan program semester. Silabus. RPP. Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran. Lembar tugas terstruktur dan kegiatan mandiri siswa. Handout. Alat evaluasi dan buku nilai (Sikap sosial siswa diamati dan dicatat wali kelas, guru BK, dan guru mata pelajaran).

Dibuktikan dengan Dokumen: Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap sosial di SMALB. Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP tentang kompetensi sikap sosial/atau penguatan pendidikan karakter siswa. Rancangan dan hasil penilaian sikap sosial, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman. Program dan hasil kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya. Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, dan lain-lain.   Wawancara dengan guru mata pelajaran tentang perangkat pembelajaran guru yang memuat tentang pelaksanaan kompetensi sikap sosial.

Data dan Informasi Pendukung

Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Model Perangkat: Instrumen, Juknis, dan Pendukung Instrumen Akreditasi Petunjuk Teknis Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung

JENJANG AKREDITASI SLB JENJANG SDLB JENJANG SMPLB JENJANG SMALB APAKAH JENJANG TKLB SUDAH MENJADI KEWENANGAN BAN-PAUD??? KONDISI SEKOLAH LUAR BIASA, ADA YANG BERDIRI SENDIRI (TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB) DAN ADA YANG SATU ATAP (SLB) BAIK BERDIRI SENDIRI MAUPUN SATU ATAP, TETAP SAJA PROSES YANG DIAKREDITASI SETIAP JENJANG (SDLB, SMPLB, MAUPUN SMALB)

TELAAH JENJANG SMALB

PERUBAHAN BOBOT PERANGKAT AKREDITASI SMALB 2014 VS 2017

PERUBAHAN BOBOT PERANGKAT AKREDITASI SMALB 2014 VS 2017

KOMPONEN SETIAP STANDAR PADA PERANGKAT AKREDITASI 2017 (1) Standar Isi; (2) Standar Proses; (3) Standar Kompetensi Lulusan; (4) Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan; (5) Standar Sarana Dan Prasarana; (6) Standar Pengelolaan; (7) Standar Pembiayaan dan (8) Standar Penilaian Pendidikan.

STANDAR ISI (SD/MI/SDLB/PAKET A,SMP/MTs/SMPLB/PAKET B, SMA/MA/SMALB/PAKET C): Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari: Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. NO TINGKAT KOMPETENSI JENJANG PENDIDIKAN 1. Tingkat Pendidikan Anak TK/RA (Standar Isi TK/RA diatur secara khusus) 2. Tingkat Pendidikan Dasar SD/MI/SDLB/PAKET A 3.  SMP/MTs/SMPLB/PAKET B 4. Tingkat Pendidikan Menengah SMA/MA/SMALB/PAKET C SMK/MAK/PAKET C KEJURUAN

sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. STANDAR ISI Tingkat Kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi Kompetensi sikap spritual Kompetensi sikap sosial Kompetensi Pengetahuan Kompetensi Keterampilan Tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi setiap jenjang KTSP dan Pengembangan Kurikulum Struktur Kurikulum

Informasi Komputasi Otomasi Komunikasi Konstruk Pada Standar Proses Pergeseran Paradigma Belajar Abad 21 Ciri Abad 21 Model Pembelajaran Informasi (tersedia dimana saja, kapan saja) Pembelajaran diarahkan untuk mendorong peserta didik mencari tahu dari berbagai sumber observasi, bukan diberi tahu Komputasi (lebih cepat memakai mesin) Pembelajaran diarahkan untuk mampu merumuskan masalah [menanya], bukan hanya menyelesaikan masalah [menjawab] Otomasi (menjangkau segala pekerjaan rutin) Pembelajaran diarahkan untuk melatih berfikir analitis [pengambilan keputusan] bukan berfikir mekanistis [rutin] Komunikasi (dari mana saja, ke mana saja) Pembelajaran menekankan pentingnya kerjasama dan kolaborasi dalam menyelesaikan masalah 98

STANDAR PROSES Pengembangan Silabus Pengembangan RPP Beban belajar Rasio siswa/rombongan belajar Buku yang digunakan guru dan siswa Pelaksanaan pembelajaran: Pendahuluan Model Pembelajaran Metode Pembelajaran Media Pembelajaran Sumber belajar Pendekatan Pembelajaran Kegiatan penutup pembelajaran Penilaian otentik Pengawasan proses pembelajaran Supervisi Pemantauan Tindaklanjut hasil supervisi Lapotran supervisi Tindak lanjut hasil Pengawasan

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (Dimensi Sikap) SD/MI/SDLB SMP/MTs/SMPLB SMA/MA/SMALB SMK/MAK Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap: beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berkarakter, jujur, dan peduli, bertanggungjawab pembelajar sejati sepanjang hayat, dan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, bertanggungjawab, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional. Berperilaku yang mencerminkan sikap: beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME Jujur, disiplin, empati dan pembelajar sejati sepanjang hayat Bangga dan cinta tanah air, bangga pada profesinya, dan berbudaya nasional. Memelihara kesehatan jasmani, rohani, dan lingkungan. Berpikir kritis, kreatif, beretika kerja, bekerjasama, berkomunikasi, dan bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawabmembimbing orang lain sesuai bidang dan lingkup kerja dalam konteks diri

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN Sikap spiritual :beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME sesuai perkembangan siswa Sikap sosial: karakter jujur dn bertanggung jawab, peduli, gotong royong dan demokratis, percaya diri, dan nasionalisme Sikap pembelajar sejati sepanjang hayat (gerakan pengembangan literasi) Sehat Jasmani dan Rohan. Pengetahuan: FAKTA, KONSEP, PRINSIP dan PROSEDUR. Keterampilan berfikir kreatif, produktif, dan kritis. Keterampilan bertindak, mandiri, kolaboratif dan komunikatif melalui pendekatan ilmiah

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (DIMENSI PENGETAHUAN) STANDAR KOMPETENSI LULUSAN Dunia (Peradaban) Global Negara Sosial-Ekonomi-Budaya Sat Pendidikan Keluarga Peserta Didik Faktual Konseptual Prosedural Meta-kognitif SD/MI SMP/MTs SMA/MA/SMK/MAK

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (Dimensi Pengetahuan) SD/MI/SDLB SMP/MTs/SMPLB SMA/MA/SMALB SMK/MAK Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar berkenaan dengan: 1. ilmu pengetahuan, 2. teknologi, 3. seni, dan 4. budaya. Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara. Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berkenaan dengan: Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional. Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks berkenaan dengan: 3. seni, 4. budaya, dan 5. humaniora. Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, serta kawasan regional dan internasional. Berfikir secara faktual, konseptual, operasional dasar, prinsip, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan: ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora Dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat lokal, nasional, regional, dan internasional.

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (Dimensi Keterampilan) SD/MI/SDLB SMP/MTs/SMPLB SMA/MA/SMALB SMK/MAK (PMK 3 TAHUN) Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak: 1. kreatif, 2. produktif, 3. kritis, 4. mandiri, 5. kolaboratif, dan 6. komunikatif melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan tahap perkembangan anak yang relevan dengan tugas yang diberikan melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri melalui pendekatan ilmiah sebagai pengembangan dari yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri Bertindak produktif, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif dalam: melaksanakan tugas dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta menyelesaikan masalah sederhana sesuai dengan bidang kerja, dan menampilkan kinerja mandiri dengan pengawasan langsung atasan berdasarkan kuantitas dan kualitas terukur sesuai standar kompetensi kerja, dan dapat diberi tugas membimbing orang lain.

NILAI-NILAI KARAKTER: INTEGRASI PADA INSTRUMEN SKL Religius Jujur Toleransi Disiplin Kerja Keras Kreatif Mandiri Demokratis Rasa Ingin Tahu Semangat Kebangsaan Cinta Tanah Air Menghargai Prestasi Bersahabat/Komunikatif Cinta Damai Gemar Membaca Peduli Lingkungan Peduli Sosial Tanggung Jawab (dan lain-lain) Sumber: Pusat Kurikulum Departemen Pendidikan Nasional, 2010 Olah Hati (Etika) Olah Pikir (Calistung) Olah Karsa (Estetika) Olah Raga (Kinestetik) Nilai-Nilai Utama Religius Nasionalis Mandiri Gotong Royong Integritas Aspek Pendidikan Karakter Ki Hajar Dewantara Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM, 2014) dan kearifan lokal

STANDAR PENDIDIK/TENAGA KEPENDIDIKAN 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah. ... Dst Kualifikasi Akademik Kesesuaian mata pelajaran/latar belakang pendidikan Kompetensi guru dan guru BK: Pedagogik, professional, kepribadian dan sosial Persyaratan Kepala Sekolah. Kompetensi manajerial, kewirausahaan, supervisi pembelajaran. Kualifikasi dan kompetensi Kepala TAS dan TAS Kualifikasi dan kompetensi Kepala Perpustakaan dan tenaga perpustakaan. Tenaga laboran Tenaga Layanan khusus

STANDAR SARANA PRASARANA 1 Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Perpustakaan Sekolah/Madrasah 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Standar Sarana/Prasaran SLB 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 40Tahun 2008 Tentang Standar Sarana/Prasarana SMK ... dst Luas lahan, luas lantai bangunan, Persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, instalasi listrik. Pemeliharaan berkala Prasarana lengkap Ruang kelas Ruang perpustakaan Ruang Laboratorium, Ruang Komputer Ruang pimpinan, Ruang guru Ruang TAS, Tempat Beribadah Ruang Konseling, Ruang UKS, Ruang OSIS Jamban, Gudang, Tempat bermain/ berolahrahga/berkesenian, keterampialn, upacara Ruang sirkulasi, Kantin, Parkir

STANDAR PENGELOLAAN Visi,misi, tujuan yang jelas Menerapkan RKJM dan RKT Pedoman pengelolaan Struktur Organisasi Melaksanakan kegiatan kesiswaan Melaksanakan proses peminata (untuk SMA) Pengelolaan Kurikulum, KTSP Pendayagunaan pendidik dan Tendik, Penilaian kinerja Pengelolaan pembiayaan Peran serta masyarakat Evaluasi Diri Sekolah Kepemimpinan Sekolah Kepemimpinan Pembelajaran Pengelolan SIM Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan Dasar Menengah

STANDAR PEMBIAYAAN Memiliki Rencana Kerja dan Anggaran untuk Biaya investasi Memiliki rencana Kerja dan Anggaran untuk biaya operasi Dokumen investasi sarana dan prasarana Biaya pengembangan Pendidik dan Tendik Menyampaikan biaya operasional Merealisasikan rencana belanja ATK Merealisasikan rencana belanja anggaran pengadaan bahan alat habis pakai. Merealisasikan biaya pemeliharaan Biaya pengadaan daya dan jasa Biaya Transfortasi dan perjalana Dinas dan konsumsi. Membelanjakan dana untuk kegiatan pembinaan kesiswaan Sumbangan Pendidikan dari masyarakat. Pembukuan Keuangan Pertanggungjawaban Keuangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar biaya non operasionalia satuan pendidikan

STANDAR PENILAIAN Pelaksanaan prinsip penilaian Menentukan KKM Melaksanakan penilaian hasilbelajar Penggunaan hasil penilaian kompetensi pengetahuan. Penggunaan hasil penilaian sikap Melaksanakan penilaian kompetesi pengetahuan Melaksanakan penilaian kompetensi keterampilan Melaksanakan penilaian sikap. Penggunaan penilaian kompetensi pengetahuan. Melaksanakan kompetensi sikap Melaksanakan penilaian kompetensi pengetahuan. Melaksanakan penilaian kompetemsi keterampilan. Pelaksanaan penilaian hasil belajar Menentukan kelulusan siswa Melakukan penilaian proses dan hasil belajar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Dasar Menengah

Kriteria Status Akreditasi Sekolah/Madrasah dinyatakan “terakreditasi”, jika memenuhi seluruh kriteria berikut: Memperoleh nilai akhir akreditasi sekurang-kurangnya 71; Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61; dan Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50. Sekolah/madrasah dinyatakan “Tidak Terakreditasi” (TT) jika sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas.

PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI Sekolah/Madrasah memperoleh peringkat akreditasi sebagai berikut. Peringkat akreditasi A (Unggul), jika Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91 < NA < 100). 2. Peringkat akreditasi B (Baik), jika Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90). 3. Peringkat akreditasi C (Cukup Baik), jika Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 71 sampai dengan 80 (71 < NA < 80).

Nilai akhir Peringkat Akreditasi Profesional, terpercaya, terbuka

Berdasarkan contoh di atas Profesional, terpercaya, terbuka Berdasarkan contoh di atas Nilai Akhir Hasil Akreditasi = 81 Nilai komponen sarana prasarana tidak kurang dari 61 Nilai dari delapan komponen akreditasi seluruhnya mendapatkan skor di atas 50 Dengan demikian, sekolah/madrasah tersebut dinyatakan Terakreditasi dengan peringkat B (Baik).

Contoh Sekolah Tidak Terakreditasi Profesional, terpercaya, terbuka Nilai akhir = 70 Nilai Komponen akreditasi pada standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61 Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50 Berperingkat D (Kurang) dan Tidak Terakreditasi

Contoh Sekolah Tidak Terakreditasi Profesional, terpercaya, terbuka Nilai akhir = 72 Nilai Komponen akreditasi pada standar Sarana dan Prasarana kurang dari 61 Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50 Tidak Terakreditasi

RENUNGAN I: Jika nilai komponen akreditasi standar sarpras, standar tendik rendah siapa yang paling takut? Siapa yang paling bertangung jawab?

RENUNGAN II Jika nilai komponen akreditasi standar pengelolaan dan standar pembiyaan rendah siapa yang paling takut? Siapa yang paling bertangung jawab?

RENUNGAN III Jika nilai komponen SI, Standar proses, SKL, Standar Penilian rendah siapa yang paling takut? Siapa yang paling bertangung jawab?

Terhadap perangkat AKREDITASI? BUKAN MENGUSULKAN PENGGANTIAN INSTRUMEN (PERANGKAT). BUKAN MEMPERBAIKI PERANGKAT. BUKAN MENYEMPURNAKAN PERANGAT: TETAPI: MEMAHAMI PERANGKAT AKREDITASI DENGAN BAIK SEHINGGA SEKOLAH DAPAT MENYAPKAN AKREDITASI DENGAN BAIK, DAN BAGI ASESOR DAPAT MELAKUKAN KLARIFIKASI, VERIFIKASI, DAN VALIDASI DATA DENGAN BENAR, SERTA BAGI UPA DAPAT MENJELASKAN PADA SEKOLAH ATAU ASESOR DENGAN BENAR

Hasil Telaah Perangkat 2017 Diskusi Kelompok dan Hasil Telaah Perangkat 2017

Panduan Telaah Perangkat Lakukan pembagian kelompok. Peserta dibagi menurut Jenjang pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SLB ) Baca dan fahami Instrumen, Juknis dan Data Informasi pendukung Untuk memudahkan memahami, maka ada dua cara yang bisa dilakukan peserta : a. Sandingkan Instrumen dengan Juknis, b. Inventarisasi materi apa saja yang masuk dalam setiap standar Presentasikan hasil temuan telaah Perangkat akreditasi. Setiap kelompok merangkum hasil kajian dalam diskusi Hasil presentasi diserahkan ke panitia dalam bentuk soft copy

TERIMA KASIH