Perbedaan wawancara & etika peliputan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Memahami Profesi wartawan
Advertisements

Disampaikan pada Kegiatan Orientasi Teknologi Informasi Yang diselengaraka oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Teknik Penulisan Berita pada Jurnalisme Online
MENULIS BERITA KRIMINAL
DASAR-DASAR JURNALISTIK UNTUK SMP
MEDIA RELATIONS DALAM KEHUMASAN
MENULIS BERITA POLITIK
Media Relation dan Media Massa
Media Relation Media Massa.
Mata kuliah : O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA
PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM SIARAN (P3 & SPS)
Presented By Ambang Priyonggo, MA
Wawancara-1 Wawancara adalah kegiatan tanya jawab yang dilakukan oleh seorang/ beberapa orang dengan seseorang/bebera orang lainnya. satu pihak sebagai.
Mencari dan Menyiarkan Berita Radio
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
PENGUMPULAN BAHAN BERITA
PRAKTEK WAWANCARA Pertemuan 25 & 26
TEKNIK WAWANCARA Pertemuan 15 & 16
Kode Etik Jurnalistik Dr. Hardiwinoto, SE. M.Si.
Observasi, Wawancara Dan Studi Dokumentasi
ETIKA DAN PENGEMBANGAN MORAL
Menginterpretasi makna teks berita baik secara lisan maupun lisan
ETIKA JURNALISTIK DALAM PELIPUTAN BERITA KEAGAMAAN
TEKNIK WAWANCARA BAGI JURNALIS INVESTIGASI Pertemuan 23 & 24
DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016.
Menggali dan memburu berita
Prinsip, Strategi, Tata Cara dan Media Advokasi
MEDIA DAN KETERAMPILAN TEKNIS YANG DIPERLUKAN
Tugas 1 Buat Biografi Anda dan masukkan ke dalam Blogger (ditulis dengan konsep penulisan Jurnalisme)
JOURNALISM   Agus Triyono,SSos,MSi.
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
JURNALISME PENYIARAN  Agus Triyono,SSos,MSi.
TEKNIK WAWANCARA BAGI MEDIA AUDIO VISUAL Pertemuan 21 & 22
Etika Komunikasi Massa
Strategi Membangun Hubungan Dengan Media
JOURNALISM   Agus Triyono,SSos,MSi.
NARASUMBER WAWANCARA Pertemuan 13 & 14
PRESENTASI KELOMPOK III KASUS II
“Strategi Pemilihan Tema Berita Dalam Program Berita “Suara Anda” Metro TV?” Andi Ahmad M 2008 –
KEWARTAWANAN (UU No. 40/1999 tentang pers)
JURNALISTIK ABDUL MUNTHOLIB PIMPINAN REDAKSI JAWA POS RADAR MALANG.
MENULIS BERITA POLITIK
Agoes Dariyo, M.Si, Psi Fak. Psikologi UEU
EVALUASI NASKAH RADIO Etika Naskah Jurnalistik Radio Pertemuan 16
ETIKA KEHUMASAN.
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
DI ANTARA HAL MENDASAR : HARUS DIHINDARI & HARUS DIPAHAMI OLEH PRO
Dalam Komunikasi Massa
MENULIS BERITA KRIMINAL
Kode Etik Jurnalistik dan Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
TEKNIK WAWANCARA Pertemuan 15 & 16
Etika dalam Hubungan Kemitraan antara Pemerintah dan Wartawan
Aspek hukum program siaran
Jurnalis Oleh: Titi Puji Lestari.
Etika Komunikasi Massa Pertemuan 7
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MANAJEMEN BISNIS
PENYAJIAN LISAN Penyajian lisan atau kemampuan berbicara adalah kemampuan mengucapkan bunyi-bunyi artikulasi atau mengucapkan kata-kata untuk mengekspresikan,
Beberapa Segi Wawancara
TEKNIK MENGUMPULKAN BERITA
Reportase radio Sesion #09 Dini Safitri M.Si Hubungan Masyarakat DIII
KODE ETIK JURNALISTIK.
Kelompok IV #008 Mira Andika #019 Nadia Qorina #022 Dina Maryani
METODE WAWANCARA Disusun oleh : Cerly Ferly Andina Melva Melani Restya Puspa Pertiwi
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Teknik Penulisan Berita pada Jurnalisme Online
MENULIS BERITA POLITIK
Aktivitas media relation
DASAR DASAR JURNALISTIK
Hal Penting tentang Wawancara
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (PIPS)
Transcript presentasi:

Perbedaan wawancara & etika peliputan Sesion #11 Perbedaan wawancara & etika peliputan Dini Safitri M.Si Hubungan Masyarakat DIII Fakultas Ilmu Sosial

Tujuan wawancara jurnalistik Mendapatkan informasi Menjaring pendapat Pendalaman masalah dari narasumber Dalam pelaksanannya diperlukan kredibilitas narasumber 15/09/2018 © 2010 Universitas Negeri Jakarta | www.unj.ac.id |

Media Cetak Penampilan wartawan tidak diutamakan Penekanan pada merumuskan kata, rewrite (menulis ulang) jawaban, obyektif menyusun kata 15/09/2018 © 2010 Universitas Negeri Jakarta | www.unj.ac.id |

Radio Penampilan wartawan tidak diutamakan Penekanan pada penggambaran, probing, menjaga emosional dan nada suara Hasil akhir adalah tayangan audio, live Kemampuan wartawan lebih ditekankan kepada suara dan vokal/intonasi

Televisi Penampilan wartawan diutamakan Penekanan pada opening & closing probbing/rapport, menjaga emosional dan tampilan. Hasil akhir audio visual, live Kemampuan wartawan pada vokal/intonasi, mimik dan variasi gambar

Etika Peliputan Dalam peliputan, seringkali terjadi konflik antara wartawan dan narasumber. Tak jarang berita yang kita tayangkan menuai somasi dari narasumber. Untuk menghindari hal tersebut, jurnalis harus memiliki etika dalam peliputan. Etika peliputan di sini didasarkan pada Keputusan Komisi Peyiaran Indonesia No. 009/SK/KPI/8/2004 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia.

Pencegatan atau Doorstopping Dalam peliputan, kita seringkali harus mencegat narasumber untuk diwawancarai atau diambil gambarnya. Dalam dunia jurnalistik televisi, ini lazim disebut doorstopping. Doorstopping atau pencegatan adalah tindakan menghadang narasumber tanpa perjanjian untuk ditanyai atau diambil gambarnya. Dalam doorstopping atau pencegatan ini, berdasarkan pasal 22 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia, wartawan televisi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Hanya dapat mencegat narasumber di ruang publik. b. Tidak memaksa atau mengintimidasi narasumber. c. Menghormati hak narasumber untuk tidak menjawab atau tidak berkomentar.

Privasi Mereka yang Tertimpa Musibah Dalam peristiwa bencana, kecelakaan, atau kriminalitas, kita seringkali harus mengambil gambar atau mewawancarai para korban. Dalam hal ini, jurnalis televisi harus memperhatikan privasi para korban atau mereka yang tertimpa musibah. Sesuai dengan pasal 23 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia, jurnalis televisi harus mengikuti ketentuan seperti berikut: Peliputan subyek yang tertimpa musibah harus dilakukan dengan mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarganya. Tidak boleh memaksa, menekan, mengintimidasi korban kecelakaan, bencana, atau kejahatan serta mereka yang berduka. Tak boleh mewawancarai korban kejahatan asusila secara terperinci.

Narasumber Anak dan Remaja Kita harus hati-hati ketika mewawancarai atau menjadikan anak dan remaja Sebagai narasumber. Berkaitan dengan itu, Pasal 18 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia, mengatur hal-hal sebagai berikut: Anak dan remaja di bawah 18 tahun tak boleh diwawancarai mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, misalnya tentang kematian orangtua, perceraian orangtua, atau perselingkuhan. Keamanan dan masa depan anak dan remaja yang menjadi narasumber harus dipertimbangkan. Anak dan remaja yang terkait permasalahan dengan polisi atau proses pengadilan, terlibat kejahatan seksual atau menjadi korban kejahatan seksual harus disamarkan atau dilindungi identitasnya.