AZAS-AZAS PEMERINTAHAN Azas Sentralisasi : Penyelenggaraan kewenangan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintah pusat sendiri tidak didelegasikan kepada pemerintah daerah. Azas Desentralisasi: Terjadi pendelegasian atau penyerahan kewenangan untuk penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan tertentu kepada daerah atau tingkat pemerintahan yang lebih rendah sehingga urusan tersebut kemudian sepenuhnya menjadi urusan rumah tangga daerah yang bersangkutan dan tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah pusat atau tingkatan pemerintahan yang lebih tinggi.
AZAS-AZAS PEMERINTAHAN Azas Dekonsentrasi : Dengan Azas ini berarti urusan-urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam pelaksanaannya ditangani oleh aparat pusat yang berada didaerah, instansi vertical. Azas Tugas Perbantuan : Dalam Azas Tugas perbantuan berarti pelaksanaan urusan-urusan tertentu yang seharusnya menjadi urusan tingkat pemerintahan yang lebih tinggi dilakukan oleh tingkat pemerintahan yang berada dibawahnya.
Konsep Desentralisasi erat kaitannya dengan penyelenggaraan system pemerintahan dan pelaksanaan proses pembangunan. Pelaksanaan desentralisasi yang berwujud pada otonomi daerah merupakan gejala yang tidak terhindarkan dan diimplementasikan oleh hamper seluruh negara di dunia dengan segala variasinya sesuai kondisi dan karakteristiknya
Konsepsi Otonomi Daerah UU No. 32 Thn 2004 Otonomi Daerah : kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur & mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dg Peraturan Per-UU-an Daerah Otonom (Daerah) : kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai batas Daerah tertentu berwenang mengatur & mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI
Pendekatan yang Memadukan Pembagian Fungsi Pemerintahan dan Sumber Pembiayaan Kepada daerah diberikan sumber-sumber keuangan terlebih dahulu baru berdasarkan sumber-sumber keuangan yang telah dimilikinya kepada daerah diserahkan fungsi-fungsi atau tugas-tugas tertentu untuk dilaksanakan ( function follow money) Fungsi-Fungsi atau tugas-tugas pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dibagi terlebih dahulu baru kemudian kepada daerah diberikan sumber-sumber keuangan yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi-fungsi yang telah diberikan terlebih dahulu ( Money Follow Function)
Pembagian Daerah di Indonesia : Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam daerah Propinsi, daerah Kabupaten, dan daerah Kota yang bersifat Otonom. Dalam rangka pelaksanaan azas Desentralisasi dibentuk dan disusun Daerah Provinsi, Daerah Kota dan Daerah Kabupaten yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan apresiasi masyarakat.
Beberapa Jenis Alokasi Keuangan Pusat-Daerah Alokasi Anggaran Penambahan Modal Bagi Hasil Pajak Pinjaman Hibah atau Bantuan
Pendapatan Transfer Antar Pemerintahan di Indonesia Transfer Pemerintah Pusat : 1. Dana Perimbangan 2. Dana Otonomi Khusus 3. Dana Keistimewaan 4. Dana Desa Transfer Antar daerah : Pendapatan Bagi Hasil , Bantuan Keuangan.
Pendapatan Daerah PENDAPATAN DAERAH PEMBIAYAAN PAD. Dana Perimbangan. ( UU No. 32 & 33 Thn 2004 ) PENERIMAAN DAERAH PENDAPATAN DAERAH PEMBIAYAAN PAD. Dana Perimbangan. Lain2 Pendapatan. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah. Penerimaan Pinjaman Daerah. Dana Cadangan Daerah. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.
Komponen Pendapatan Daerah PAD Hasil Pajak Daerah Hasil Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yg dipisahkan Lain-lain PAD yg sah : > Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yg tdk Dipisahkan. > Jasa Giro. > Pendapatan Bunga. > Keuntungan Selisih Nilai Tukar Rupiah thd Mata Uang Asing. > Komisi, Potongan, ataupun bentuk lain sbg akibat dari Penjualan dan/atau Pengadaan Barang dan/atau Jasa oleh Daerah). Dana Perimbangan Lain2 Pendapatan
Dana Bagi Hasil Bersumber dari Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pajak Penghasilan Bersumber dari Sumber Daya Alam Kehutanan Perikanan Pertambangan Minyak, Gas Alam dan Panas Bumi
DANA BAGI HASIL ADALAH DANA YANG BERSUMBER DARI PENDAPATAN APBN YANG DIALOKASIKAN KEPADA DAERAH BERDASARKAN ANGKA PERSENTASE UNTUK MENDANAI KEBUTUHAN DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN DESENTRALISASI 100
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH ADALAH SUATU SISTEM KEUANGAN PEMERINTAHAN DALAM NEGARA KESATUAN, YANG MENCAKUP PEMBAGIAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH SECARA PROPORSIONAL, DEMOKRATIS, ADIL, TRANSPARAN DENGAN MEMPERHATIKAN POTENSI, KONDISI DAN KEBUTUHAN DAERAH, SEJALAN DENGAN KEWAJIBAN, PEMBAGIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB SERTA TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWENANGAN TERSEBUT 93
DANA BAGI HASIL DANA ALOKASI UMUM DANA ALOKASI KHUSUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PROVINSI KABUPATEN/KOTA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PPh OPDN DAN PPh PASAL 21 SUMBER DAYA ALAM
SKEMA BAGI HASIL PAJAK (TAX SHARING) I. PBB I. PBB 10% PUSAT 90% DAERAH PP. NO.16 TAHUN 2000 II. BPHTB UU NO. 21 TAHUN 1997 JO UU. NO.20 TAHUN 2000 II. BPHTB 20% PUSAT 80% DAERAH PP. NO.115 TAHUN 2000 Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Karyawan III. PPh III. PPh 80% PUSAT 20% DAERAH
SKEMA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM I. SDA. SEKTOR : KEHUTANAN PERTAMBANGAN UMUM PERIKANAN II. SDA SEKTOR : PERTAMBANGAN MINYAK III. SDA SEKTOR : PERTAMBANGAN GAS ALAM 70% 85% 20% PUSAT PUSAT PUSAT 15% 80% 30% DAERAH DAERAH DAERAH
DANA ALOKASI UMUM DEFINISI : DANA YANG BERSUMBER DARI PENDAPATAN APBN YANG DIALOKASIKAN DENGAN TUJUAN PEMERATAAN KEMAMPUAN KEUANGAN ANTAR DAERAH UNTUK MENDANAI KEBUTUHAN DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN DESENTRALISASI.
DANA ALOKASI UMUM Jumlah Keseluruhan DAU Ditetapkan 26% Dari Pendapatan Dalam Negeri Netto. Proporsi DAU Antara Provinsi dan Kabupaten/Kota Dihitung Perbandingan Antara Bobot Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Apabila Proporsi Belum Dapat Dihitung Secara Kuantitatif, Maka Ditetapkan 10% Untuk Provinsi dan 90% Untuk Kabupaten/Kota.
FORMULA DANA ALOKASI UMUM DAU DIALOKASIKAN BERDASARKAN CELAH FISKAL DAN ALOKASI DASAR. CELAH FISKAL, SELISIH ANTARA KEBUTUHAN FISKAL DAN KAPASITAS FISKAL.
KEBUTUHAN FISKAL CELAH FISKAL DANA KAPASITAS FISKAL ALOKASI UMUM JUMLAH PENDUDUK LUAS WILAYAH INDEKS KEMAHALAN KONTRUKSI KEBUTUHAN FISKAL PDRB PERKAPITA INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA CELAH FISKAL DANA ALOKASI UMUM PAD KAPASITAS FISKAL DANA BAGI HASIL JUMLAH GAJI PNS ALOKASI DASAR
DEFINISI : DANA ALOKASI KHUSUS DANA YANG BERSUMBER DARI PENDAPATAN APBN DAN DIALOKASIKAN KEPADA DAERAH TERTENTU DENGAN TUJUAN UNTUK MEMBANTU MENDANAI KEGIATAN KHUSUS YANG MERUPAKAN URUSAN DAERAH DAN SESUAI DENGAN PRIORITAS NASIONAL
Dasar Hukum Pajak Daerah/Retribusi Daerah UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah NO JENIS PERATURAN 1 KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH Perda Nomor 4 Tahun 2002 2 PKB Perda Nomor 4 Tahun 2003 3 BBN-KB Perda Nomor 3 Tahun 2003 4 PBB-KB Perda Nomor 7 Tahun 2002 5 P. HOTEL Perda Nomor 7 Tahun 2003 6 P. RESTORAN Perda Nomor 8 Tahun 2003 7 P. HIBURAN Perda Nomor 6 Tahun 2003 8 P. REKLAME Perda Nomor 2 Tahun 2004 9 P. PENERANGAN JALAN Perda Nomor 9 Tahun 2003 10 P. AIR BAWAH TANAH Perda Nomor 1 Tahun 2004 11 P. PARKIR Perda Nomor 6 Tahun 2002 12 RETRIBUSI DAERAH Perda Nomor 1 Tahun 2006
Rp Salah Satu Instrumen Penyelesaian Tantangan & Permasalahan Anggaran : APBD (Pendapatan Daerah) Rp Kemandirian Sumber Pendanaan Penyelenggaraan Pemerintahan & Pembangunan Masyarakat di Daerah
Pajak Daerah & Retribusi Daerah UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2001 TENTAN PAJAK DAERAH PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2001 TENTAN RETRIBUSI DAERAH
PAJAK DAERAH PAJAK PEMERINTAH PROPINSI PAJAK PEMERINTAH KABUPATEN DAN KOTA Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Pajak Rokok. Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C; Pajak Parkir. Pajak Bumi dan Bangunan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Definisi Pajak Daerah (PP Nomor 65 Tahun 2001) “Iuran Wajib Yang Dilakukan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Kepada Daerah Tanpa Imbalan Langsung Yang Seimbang, Yang Dapat Dipaksakan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku, Yang Digunakan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dan Pembangunan Daerah”
Cara Pemerintah Daerah Memperoleh Pajak Daerah Pungutan yang dikumpulkan oleh pemda sendiri, sebagai refleksi desentralisasi Pungutan Tambahan atas pajak pemerintah daerah atasan Bagi Hasil Pajak
Kriteria Pajak Daerah Yang Baik That easy to administer locally That are imposed solely or mainly on local resident That do not raise problem of harmonization or comptetion between sub national government or between sub national and national government.
Sistem Perpajakan daerah Menurut Undang-Undang No 28 Tahun 2009 Daerah dilarang memungut pajak selain jenis yang telah ditetapkan dalam undang-undang ( closed list system) Jenis pajak yang tertera dalam undang-undang dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah
Kriteria Pajak Daerah ( Nick Devas) Kecukupan ( Adequacy) : Pajak yang dipungut harus dapat membiayai pengeluaran daerah untuk membiayai masyarakat. Yield atau hasil Pendapatan yang diperoleh harus besar, stabil dan dapat diprediksi sedangkan cost of collectionnya rendah perbandingan antara hasil pajak dengan biaya yang dikeluarkan untuk memungut.
Kriteria Pajak Daerah ( Nick Devas) 2. Keadilan ( Equity ) : Beban Pengeluaran pemerintah yang harus dipikul oleh seluruh masyarakat sesuai dengan kemampuannya. (Vertical Equity, Horizontal Equity, Geographical Equity)
Kriteria Pajak Daerah ( Nick Devas) 3. Daya Guna Ekonomi : Mendorong Pendayagunaan Sumberdaya Ekonomi Secara Efisien tidak menghambat perekonomian Tidak Mempengaruhi Pola Konsumsi dan Produksi Tidak Mengurangi Motivasi Menabung.
Kriteria Pajak Daerah ( Nick Devas) 4. Kemampuan Melaksanakan Administratif berkaitan dengan kemampuan aparat melaksanakan administrasi perpajakan sedangkan secara politis artinya diterima dan disetujui oleh masyarakat
Kriteria Pajak Daerah ( Nick Devas) 5. Suitable as a local revenue source Harus jelas kepada daerah mana pajak tersebut harus dibayarkan Tidak mudah dihindari Tidak menimbulkan beban berat bagi penataan administrasi Tidak mempertajam disparitas daerah
Pajak Daerah Tax Daerah Provinsi : Daerah Kabupaten/Kota : > PKB & Kendaraan di Atas Air (5%). > BBN-KB & Kendaraan di Atas Air (10%). > PBB-KB (5%). > Pajak PPABT-AP (20%). Daerah Kabupaten/Kota : > Pajak Hotel (10%). > Pajak Restoran (10%). > Pajak Hiburan (35%). > Pajak Reklame (25%). > Pajak Penerangan Jalan (10%). > Pajak Pengambilan Bahan Galian Gol. C (20%). > Pajak Parkir (20%).
PERSENTASE BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH NO JENIS PAJAK DAERAH PROVINSI KABUPATEN/ KOTA 1 PKB 70% 30% 2 BBN-KB 3 PBB-KB 4 PABT NO JENIS PAJAK DAERAH KABUPATEN/ KOTA DESA 1 PAJAK HOTEL 90% 10% 2 PAJAK RESTORAN 3 PAJAK HIBURAN 4 PAJAK REKLAME 5 PAJAK PENERANGAN JALAN 6 PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOL C 7 PAJAK PARKIR
Fungsi Pajak Fungsi Budgetair : Pemungutan Pajak berfungsi sebagai sarana memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam Kas Negara/Daerah. Fungsi Regulerend : Pemungutan Pajak berfungsi sebagai sarana untuk mengatur
Definisi Retribusi Daerah (PP Nomor 66 Tahun 2001) “Pungutan Daerah Sebagai Pembayaran Atas Jasa Atau Pemberian Izin Tertentu Yang Khusus Disediakan Dan/Atau Diberikan Oleh Pemerintah Daerah Untuk Kepentingan Orang Pribadi Atau Badan”
Golongan Retribusi Daerah 1. Retribusi Jasa Umum 2. Retribusi Jasa Usaha 3. Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi Jasa Umum “Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan”
Retribusi Jasa Usaha “Retribusi atas Jasa Usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan mengaut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor Swasta”
Retribusi Perizinan Tertentu “Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada Orang Pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentimngan umum dan menjaga kelestarian lingkungan ”
Retribusi Daerah RD Retribusi Jasa Umum, antara lain Retribusi Pelayanan Kependudukan, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Kebersihan, dll. Retribusi Jasa Usaha, antara lain Retribusi Pelayanan Perparkiran, Retribusi Pelayanan Perindustrian, Retribusi Pelayanan Peternakan, dll. Retribusi Perizinan Tertentu, antara lain Retribusi Pelayanan Izin Undang-Undang Gangguan (UUG), Retribusi Pelayanan Pengawasan Pembangunan Kota, Retribusi Pelayanan Lalu Lintas & Angkutan Jalan, dll.
LABA USAHA DAERAH LUD Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yg dipisahkan : Bagian Laba Perusahaan Milik Daerah : * ) PDAM Jaya, PD. Dharma Jaya, PD. Pasar Jaya PD. Pembangunan Sarana Jaya dll. **) Penyertaan Moda pada Pihak Ke Tiga. PT. Pembangunan Jaya Ancol, PT. Bank DKI, PT. Jakarta Propertindo, PT. Kawasan Berikat Nusantara dll. ***) Badan Pengelola : BP THR Lokasari, BP. Trans Jakarta dll.
Lain-lain PAD yg Sah LUD Komponen Lain-lain PAD yg Sah : Sisa Uang yg harus dipertanggung jawabkan (UUDP), meliputi Sisa UUDP Rutin tahun lalu, Sisa UUDP Pembangunan & Sisa UUDP Pembangunan Tahun Lalu. Hasil Penjuaan Kekayaan Daerah. Jasa Giro, Pendapatan Bunga. Keuntungan Selisih Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing.
BAGI HASIL PAJAK PROPINSI BAGIAN KAB/KOTA Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;. MINIMUM 30% MINIMUM 70% Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; MINIMUM 70% Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
KETENTUAN TARIF MAKSIMUM PAJAK PROPINSI Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air 5% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air 10% Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 5% Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan 20%
KETENTUAN TARIF MAKSIMUM PAJAK KAB/KOTA Pajak Hotel 10% Pajak Restoran 10% Pajak Hiburan 35% Pajak Reklame 25 % Pajak Penerangan Jalan 10% Pajak Parkir 20% Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C 20%
RETRIBUSI DAERAH Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi Atau badan; RETRIBUSI JASA UMUM RETRIBUSI JASA USAHA retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil; Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.
Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; Retribusi Tempat Pelelangan; Retribusi Terminal; Retribusi Tempat Khusus Parkir; Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; Retribusi Penyedotan Kakus; Retribusi Rumah Potong Hewan; Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal; Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Retribusi Penyeberangan di Atas Air; Retribusi Pengolahan Limbah Cair; Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Jenis-jenis Retribusi Izin Tertentu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Retribusi Izin Gangguan; Retribusi Izin Trayek.
PRINSIP DAN SASARAN kebijaksanaan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. RETRIBUSI JASA UMUM RETRIBUSI JASA USAHA tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan..