PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI INDONESIA E-WASTE MANAGEMENT DIREKTORAT VERIFIKASI PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN LIMBAH NON B3 DIREKTORAT JENDERAL PENGLOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN B3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 8 JANUARI 2018
Limbah Elektronik (E-Waste) Limbah elektronik adalah peralatan elektronik atau listrik yang sudah tidak terpakai. Peralatan elektronik bekas yang dimaksudkan untuk digunakan ulang, dijual kembali, upcycling, recyclyng, atau dibuang (Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas, 2017) Limbah B3 adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 (Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3). Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus (Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah).
Jenis E-Waste Alat rumah tangga besar/kecil Perangkat IT dan alat telekomunikasi Peralatan konsumen Peralatan penerangan Peralatan listrik dan elektronik Mainan dan alat olahraga Instrumen kesehatan Instrumen monitoring Dispenser otomatis Dll Sumber e waste : rumah tangga, perkantoran, industri dll
Potensi Timbulan E-waste di Indonesia JENIS E WASTE DIHASILKAN (TON/TAHUN) DIKUMPULKAN (TON/TAHUN) Televisi 106.324 74.427 PC Desktop 24.816 17.371 PC Laptop 7.485 5.492 Mobile Phone 4.375 3.176 Refrigerator 88.831 61.867 Washing Machine 53.539 37.477 Source : International Journal of Environmental Sience and Development 2015
Dampak E waste memiliki karakteristik yang berbeda dengan Iimbah B3 pada umumnya. Selain mengandung berbagai bahan berbahaya, limbah elektronik juga mengandung banyak bahan yang berharga dan bernilai. Kandungan zat beracun Cd (Kandmium) banyak ditemukan di Cathode Ray Tube (CRT) dari tabung monitor komputer/TV dan baterai isi ulang komputer. Akumulasi logam Cd akan membahayakan kesehatan manusia khusunya ginjal dan mempengaruhi pertumbuhan tulang. Ketika dibakar pada suhu rendah, maka PVC akan mengeluarkan dioxin yang memiliki efek merusak sistem reproduksi dan kekebalan tubuh. Zat berbahaya lainnya dalam e-waste antara lain Mercury (Hg), timbal (Pb), berilium (Be) dan brominated flame. Apabila tidak dikelola dengan benar, maka akan berdampak kepada kesehatan dan lingkungan.
Rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaa Limbah B3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1993 tentang Ratifikasi Konvensi Basel, Annex VIII : A1080 and A1180 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaa Sampah Saat ini masih dalam proses penyelesaian Peraturan MENLHK tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
PP Nomor 101 Tahun 2014 Sumber tidak spesifik : B107d limbah elektronik termasuk CRT, Lampu TL, PCB, karet kawat. Sumber Spesifik :
Pengelolaan Limbah B3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 1, Angka 23 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, Pasal 1 Angka 11 Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, PENYIMPANAN, PENGUMPULAN, pengangkutan, PEMANFAATAN, pengolahan dan/atau penimbunan. Izin/Rekomendasi PLB3
Kondisi Pengelolaan E-Waste di Indonesia Sektor Formal Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 untuk jenis E-waste Kegiatan Pengangkutan Industri Pemanfaatan Impor Limbah Non B3 Ekspor Limbah B3
PENGUMPULAN Pengumpulan Limbah B3 yaitu kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat dan/atau Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3. Melakukan seregasi dan menyimpan. Izin dapat diterbitkan pada skala kabupaten/kota, provinsi atau nasional. Minimnya fasilitas dan teknologi recyling untuk e-waste maka komponen yang tidak dapat dikelola di Indonesia seringkali di ekspor ke luar negeri seperti Singapore dan Jepang.
PENERIMA: pengumpul, pemanfaat, pengolah, penimbun Pengangkutan Kegiatan pengangkutan harus memiliki rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan izin dari Kementerian Perhubungan. Setiap pengangkut akan diberikan kode manifest pengangkutan sendiri. Saat ini sudah dilakukan dengan sistm elektronik (e-manifest) PENGIRIM: PENGHASIL PENGANGKUT PENERIMA: pengumpul, pemanfaat, pengolah, penimbun
Pemanfaatan KLHK sangat mendorong upaya pemanfaatan e-waste dengan tetap memperhatikan dampak untuk lingkungan kesehatan manusia. Fasilitas yang tersedia sebagai berikut :
CONTOH PEMANFAATAN
Kegiatan Pemilahan E-Waste Material dari Customer Pemisahan Komponen Dalam Material Pemisahan Secara Manual Dengan Solder Pot Kegiatan Pemilahan E-Waste
Pemilahan Komponen PCB
Pemisahan Menjadi Komponen Yang Lebih Kecil Material Akhir
Crushing Machine Process Material Akhir
Proses Pelletizing [Cupping] Komponen Plastic Dalam E Waste Material Akhir Proses Pelletizing [Cupping] Komponen Plastic Dalam E Waste Plastic Separation Process
Wire Peeler Process (Cable/Wire Harness) Material Akhir
Recycle Solder Process Produk Akhir
Pretreatmen Lanjutan (PCB Recovery) Finished good Residu Pretreatmen Lanjutan (PCB Recovery)
Kegiatan Peleburan Logam (Al, Cu, Lead, Sn, Zn, Kuningan) Proses Finish Good
Dust Collector & Wet Scruber
Kegiatan Sektor Informal
Impor Limbah Non B3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 69 Ayat 1 melarang setiap orang melakukan impor limah B3 kecuali yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, Pasal 5 menyatakan bahwa BMBT (komputer dan monitor) haru memenuhi ketentuan : Masih layak pakai berikut komponennya yang dikemas dalam satu kemasan; Masih berfungsi; Berusia paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diproduksi Spesifikasi terakhir yaitu CPU minimal core duo atau yang setara, beserta sksesoris pendukungnya dan jenis monitor adalah LCD dan LED.
Konsep Pengelolaan Sampah Spesifik
Terima Kasih...