PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI INDONESIA E-WASTE MANAGEMENT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
Advertisements

PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
Dibuat oleh: Faizal Juhri Fak.Tek.Industri Univ.Mercubuana
DISAIN BIAYA-BIAYA LINGKUNGAN INDONESIA
TUGAS KOMUNIKASI BISNIS
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
PRESENTASI TENTANG LINGKUNGAN HIDUP
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
SAMPAH (PENGERTIAN) MG CATUR YUANTARI.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
Limbah Padat dan Limbah Berbahaya
Klasifikasi Sampah (Sumber dan komposisi)
Sanitasi Pada Pengolahan Limbah Industri
PENGENALAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI INDUSTRI
Kriteria Penilaian PROPER Pengelolaan Limbah B3
TEKNOLOGI PENGELOLAAN
Silabi Pengertian Lingkungan Hidup (Ekologi) dan Masalahnya
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
EKSPORT DAN IMPORT LIMBAH B3
Komputer dan Masyarakat
PEMANFAATAN DAN PENGOLAHAN SAMPAH PLASTIK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PENGELOLAAN SAMPAH TLS SKS
LIMBAH SETELAH MEMPELAJARI MATERI INI SISWA DIHARAPKAN MAMPU :
Teknik Pengemasan Limbah B3
By : zhafira nabila ramadhani (fira)
Pembuatan Sistem Rekomendasi Impor Limbah Non B3
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
10. Penyelesaian Masalah Kurangnya pengecekan berkala oleh pemerintah Dilakukan pengecekan berkala dan harus bersertifikat dan Standar air limbah sebelum.
BAHAN BERACUN BERBAHAYA (B3)
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
KARYA DAUR ULANG PERTEMUAN 14
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
LIMBAH.
Nama Kelompok Anita Khoirunisa Marisa Tina Putri Novia Laras Saphira Riki Setiawan Rizky Ananda.
PERDAGANGAN LIMBAH B3 DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
SOSIALISASI PENGOLAHAN SAMPAH & PENGENALAN BANK SAMPAH MAWAR
KELOMPOK : 5 Maya armianti Herta utami Hendra ary p indryani
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI JAWA TIMUR
By Ahmad Irfandi, SKM., MKM
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
LIMBAH.
Oleh : 1. Amik Gendro S.(04) 2. Gita Tamara(10) 3. Hani Safitri(11) 4. Heni Aulia L.(12) 5. Kiki dyah Ayu(15) 6. Megalina(18) 7. Nurul Ulfinana(22) JENIS-JENIS.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
SAMPAH UNTUK KEMASLAHATAN UMMAT
Kesesuaian Program PLTSa Dengan Jakstanas
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta 2018
DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI INDONESIA E-WASTE MANAGEMENT DIREKTORAT VERIFIKASI PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN LIMBAH NON B3 DIREKTORAT JENDERAL PENGLOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN B3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 8 JANUARI 2018

Limbah Elektronik (E-Waste) Limbah elektronik adalah peralatan elektronik atau listrik yang sudah tidak terpakai. Peralatan elektronik bekas yang dimaksudkan untuk digunakan ulang, dijual kembali, upcycling, recyclyng, atau dibuang (Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas, 2017) Limbah B3 adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 (Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3). Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus (Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah).

Jenis E-Waste Alat rumah tangga besar/kecil Perangkat IT dan alat telekomunikasi Peralatan konsumen Peralatan penerangan Peralatan listrik dan elektronik Mainan dan alat olahraga Instrumen kesehatan Instrumen monitoring Dispenser otomatis Dll Sumber e waste : rumah tangga, perkantoran, industri dll

Potensi Timbulan E-waste di Indonesia JENIS E WASTE DIHASILKAN (TON/TAHUN) DIKUMPULKAN (TON/TAHUN) Televisi 106.324 74.427 PC Desktop 24.816 17.371 PC Laptop 7.485 5.492 Mobile Phone 4.375 3.176 Refrigerator 88.831 61.867 Washing Machine 53.539 37.477 Source : International Journal of Environmental Sience and Development 2015

Dampak E waste memiliki karakteristik yang berbeda dengan Iimbah B3 pada umumnya. Selain mengandung berbagai bahan berbahaya, limbah elektronik juga mengandung banyak bahan yang berharga dan bernilai. Kandungan zat beracun Cd (Kandmium) banyak ditemukan di Cathode Ray Tube (CRT) dari tabung monitor komputer/TV dan baterai isi ulang komputer. Akumulasi logam Cd akan membahayakan kesehatan manusia khusunya ginjal dan mempengaruhi pertumbuhan tulang. Ketika dibakar pada suhu rendah, maka PVC akan mengeluarkan dioxin yang memiliki efek merusak sistem reproduksi dan kekebalan tubuh. Zat berbahaya lainnya dalam e-waste antara lain Mercury (Hg), timbal (Pb), berilium (Be) dan brominated flame. Apabila tidak dikelola dengan benar, maka akan berdampak kepada kesehatan dan lingkungan.

Rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaa Limbah B3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1993 tentang Ratifikasi Konvensi Basel, Annex VIII : A1080 and A1180 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaa Sampah Saat ini masih dalam proses penyelesaian Peraturan MENLHK tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

PP Nomor 101 Tahun 2014 Sumber tidak spesifik : B107d limbah elektronik termasuk CRT, Lampu TL, PCB, karet kawat. Sumber Spesifik :

Pengelolaan Limbah B3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 1, Angka 23 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, Pasal 1 Angka 11 Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, PENYIMPANAN, PENGUMPULAN, pengangkutan, PEMANFAATAN, pengolahan dan/atau penimbunan. Izin/Rekomendasi PLB3

Kondisi Pengelolaan E-Waste di Indonesia Sektor Formal Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 untuk jenis E-waste Kegiatan Pengangkutan Industri Pemanfaatan Impor Limbah Non B3 Ekspor Limbah B3

PENGUMPULAN Pengumpulan Limbah B3 yaitu kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat dan/atau Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3. Melakukan seregasi dan menyimpan. Izin dapat diterbitkan pada skala kabupaten/kota, provinsi atau nasional. Minimnya fasilitas dan teknologi recyling untuk e-waste maka komponen yang tidak dapat dikelola di Indonesia seringkali di ekspor ke luar negeri seperti Singapore dan Jepang.

PENERIMA: pengumpul, pemanfaat, pengolah, penimbun Pengangkutan Kegiatan pengangkutan harus memiliki rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan izin dari Kementerian Perhubungan. Setiap pengangkut akan diberikan kode manifest pengangkutan sendiri. Saat ini sudah dilakukan dengan sistm elektronik (e-manifest) PENGIRIM: PENGHASIL PENGANGKUT PENERIMA: pengumpul, pemanfaat, pengolah, penimbun

Pemanfaatan KLHK sangat mendorong upaya pemanfaatan e-waste dengan tetap memperhatikan dampak untuk lingkungan kesehatan manusia. Fasilitas yang tersedia sebagai berikut :

CONTOH PEMANFAATAN

Kegiatan Pemilahan E-Waste Material dari Customer Pemisahan Komponen Dalam Material Pemisahan Secara Manual Dengan Solder Pot Kegiatan Pemilahan E-Waste

Pemilahan Komponen PCB

Pemisahan Menjadi Komponen Yang Lebih Kecil Material Akhir

Crushing Machine Process Material Akhir

Proses Pelletizing [Cupping] Komponen Plastic Dalam E Waste Material Akhir Proses Pelletizing [Cupping] Komponen Plastic Dalam E Waste Plastic Separation Process

Wire Peeler Process (Cable/Wire Harness) Material Akhir

Recycle Solder Process Produk Akhir

Pretreatmen Lanjutan (PCB Recovery) Finished good Residu Pretreatmen Lanjutan (PCB Recovery)

Kegiatan Peleburan Logam (Al, Cu, Lead, Sn, Zn, Kuningan) Proses Finish Good

Dust Collector & Wet Scruber

Kegiatan Sektor Informal

Impor Limbah Non B3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 69 Ayat 1 melarang setiap orang melakukan impor limah B3 kecuali yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, Pasal 5 menyatakan bahwa BMBT (komputer dan monitor) haru memenuhi ketentuan : Masih layak pakai berikut komponennya yang dikemas dalam satu kemasan; Masih berfungsi; Berusia paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diproduksi Spesifikasi terakhir yaitu CPU minimal core duo atau yang setara, beserta sksesoris pendukungnya dan jenis monitor adalah LCD dan LED.

Konsep Pengelolaan Sampah Spesifik

Terima Kasih...