KELOMPOK 3 ABDUL HAKIM ANGGA RIALDO JUAN SAHALA DEVINA EIRINE ADISTY HANURAH FEBI RAMADANI LIFARDI MUHAMMAD TAUFIK SARAH VANIA YOLANDA WINDYA FEBRIAYU VIVIANTI
BAGAIMANA SEKURITAS DI PERDAGANGKAN
PRIMARY AND SECONDARY SALES PASAR PERDANA (PRIMARY) Pada kasus penawaran saham dikenal juga dengan istilah penawaran saham perdana (initial public offering =IPO) adalah penawaran saham untuk pertama kalinyake publik (masyarakat) pemodal di bursa saham. PASAR SEKUNDER (SECONDARY) Pasar dimana sekuritas yang diperdagangkan merupakan sekuritas yang sebelumnya sudah ada di bursa efek. Dalam pasar ini investor dan calon investor melakukan transaksi atas saham-saham atau sekuritas yang terlebih dahulu ada di pasar.
Ciri – ciri pasar primer Tidak dikenakan komisi Harganya tetap Hanya untuk pembelian saham Jangka waktu terbatas Pemesanan dapat dilakukan melalui agen penjualan
Ciri-ciri pasar sekunder Jangka waktu tidak terbatas Adanya pembebanan komisi baik untuk penjual ataupun untuk pembeli Harga dapat berfluktuasi (berubah) sesuai dengan harga pasar Pemesanan hanya dapat dilakukan melalui anggota bursa
Perbedaan pasar perdana dengan pasar sekunder Dilihat dari pelaku transaksinya Di pasar perdana, transaksinya bersifat satu arah yakni investor sebagai pembeli atau pemesan dan emiten, melalui penjamin emisi dan agen penjualan, sebagai penjual. Jadi transaksi yang terjadi bukan antara investor dengan investor, melainkan investor dengan emiten. Sedangkan di pasar sekunder, memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran perdana. Di pasar ini, efek- efek diperdagangkan dari satu investor kepada investor lainnya. Pada pasar perdana, pemesanan efek dilakukan melalui agen penjualan atau penjamin emisi. Sedangkan di pasar sekunder, pemesanan dilakukan melalui anggota bursa (pialang/broker)
Di pasar perdana harga yang telah ditentukan tidak akan berubah Di pasar perdana harga yang telah ditentukan tidak akan berubah. Sedangkan di pasar sekunder, harga berubah—berfluktuasi—sesuai dengan kekuatan supply dan demand. Transaksi perdagangan di pasar perdana tidak dikenakan komisi, sedangkan pasar sekunder, ada biaya komisi. Pada pasar perdana hanya berlaku pada saat pembelian saham. Di pasar sekunder, bisa terjadi pola jual beli seperti halnya pasar secara umum. Dari sudut pandang jangka waktu, pasar perdana memiliki batas waktu, sedangkan pasar sekunder tidak.
Tabel perbedaan pasar primer dengan pasar sekunder NO KETERANGAN PASAR PRIMER PASAR SEKUNDER 1 PELAKU TRANSAKSI EMITEN - INVESTOR INVESTOR - INVESTOR 2 PEMESANAN EFEK MELALUI PENJAMIN EMISI /AGEN PENJUALAN ANGGOTA BURSA (PIALANG/BROKER) 3 HARGA YANG AKAN DITENTUKAN TIDAK BERUBAH BERFLUKTUASI SESUAI DENGAN JUMLAH PERMINTAAN DAN PENAWARAN 4 KOMISI TIDAK DIKENAKAN DIKENAKAN 5 TRANSAKSI PENJUALAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN 6 JANGKA WAKTU ADA BATASAN WAKTU TIDAK ADA BATASAN WAKTU
PUBLIC OFFERING DAN PRIVATE PALACEMENT Suatu kondisi dimana sekuritas ditawarkan kepada publik melalui pialang di bursa efek. PRIVATE PALACEMENT Penyerahan keseluruhan sekuritas kepada pihak yang terbatas.
Memahami prospektus emiten Mengunjungi situs perusahaan yang bersangkutan. Setiap perusahaan yang sahamnya dimiliki publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi sebagai bentuk keterbukaannya. Sehingga, biasanya di website resmi perusahaan tersebut terdapat menu 'investor relation' atau 'hubungan investor'. Dan dari menu tersebut kita bisa mendapatkan informasi tentang perusahaan tersebut. Mengunjungi situs resmi Bursa Efek Indonesia. Di situs BEI pada alamat virtual www.idx.co.id ini kita bisa mencari perusahaan yang kita mau. Sehingga, jika perusahaan tersebut sahamnya sudah tercatat di papan Bursa Efek Indonesia, maka informasi yang berkaitan dengan perusahaan tersebut dapat dengan mudah kita dapatkan.
Jumlah saham yang ditawarkan. Informasi ini perlu kita ketahui. Karena, jumlah saham yang ditawarkan ke publik menunjukan berapa besar porsi dari modal disetor yang akan dimiliki oleh publik. Dan, semakin banyak jumlah saham yang ditawarkan, maka perdagangan saham tersebut akan semakin likuid. Nilai nominal dan harga penawaran. Nilai nominal merupakan nilai yang tertera pada surat saham yang akan dicantumkan pada setiap saham yang diterbitkan oleh perusahaan. Dan perlu kita ketahui bahwa nilai nominal ini bukan harga penawaran atas saham perusahaan. Sehingga, nilai nominal bisa berbeda dengan harga saham yang ditawarkan tersebut.
Bidang usaha. Misalnya saja saat PT Waskita Karya (Persero), Tbk (Kode saham WSKT) pertama kali sahamnya diperjualbelikan di bursa. Dengan harga penawaran Rp 385, awalnya pergerakan saham WSKT tidak begitu menarik, karena beberapa hari setelah listing, sahamnya stagnan. Namun, tak berapa lama, saham WSKT naik signifikan hingga Rp 1.050,-. Salah satu faktor peningkatan tersebut adalah karena WSKT merupakan perusahaan yang usahanya bergerak dibidang konstruksi. Dan kebetulan, saat IPO usaha sektor konstruksi sedang populer. Sehingga, IPO WSKT pun sukses tercermin dari pergerakan saham yang naik sigifikan tersebut.
Riwayat Singkat Perusahaan. Informasi ini penting. Sebagai seorang investor, kita tentu tidak ingin perusahaan tempat kita investasi memiliki track record yang buruk, banyak terlibat kasus hukum, dan juga manajemen yang tidak sejalan dengan prinsip Good Corporate Govermance (GSG). Dan dari riwayat singkat perusahaan inilah kita bisa mengetahui informasi tersebut. Dan dari riwayat singkat ini juga, kita bisa mengetahui corporate action yang perusahaan lakukan dari mulai perusahaan peroperasi hingga saat ini.
Kegiatan, prospek usaha dan risiko usaha. Inilah salah satu informasi terpenting yang perlu kita ketahui. Karena membeli saham adalah praktiknnya, tetapi pada hakikatnya, prinsip investasi kita adalah membeli prospek usaha dan bukan membeli saham. Sehingga, fakta atas informasi kegiatan dan prospek usaha ini benar-benar harus kita pelajari informasinya. Kebijakan dividen. Karena dividen merupakan salah satu keuntungan investasi saham, maka informasi tentang kebijakan dividen ini perlu kita ketahui. Informasi tersebut tentu saja seperti berapa persentase laba bersih yang dikoversikan menjadi dividen.
Kinerja keuangan perusahaan Informasi berkaitan dengan Kinerja Keuangan perusahaan, bagaimana trennya, dan bagaimana perkiraan atau ramalan kedepannya. Bagi sebagian investor mungkin saja merasa bahwa menganalisis informasi kinerja keuangan adalah kegiatan yang paling sulit. Sehingga, terkadang kinerja keuangan ini sering diabaikan. Padahal, kinerja keuangan ini merefleksikan bagaimana pertumbuhan perusahaan dari tahun ke tahun; bukan hanya pertumbuhan penjualan atau labanya, tetapi juga pertumbuhan ekuitas, aset dan hutangnya.
Proses dan mekanisme go public
Penunjukan Underwriter dan Persiapan Dokumen Membentuk tim internal Menunjuk underwriter dan lembaga serta profesi penunjang pasar modal yang akan membantu perusahaan melakukan persiapan go public Meminta persetujuan RUPS dan merubah Anggaran Dasar Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan OJK 2. Penyampaian Permohonan Pencatatan Saham ke Bursa Efek Indonesia Perusahaan perlu mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, antara lain profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dll. Perusahaan juga perlu menyampaikan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif (scripless) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Bursa Efek Indonesia akan melakukan penelaahan dan akan mengundang perusahaan beserta underwriter dan profesi penunjang untuk mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis dan rencana penawaran umum yang akan dilakukan Bursa Efek Indonesia juga akan melakukan kunjungan ke perusahaan serta meminta penjelasan lainnya yang relevan dengan rencana IPO perusahaan Apabila perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dalam waktu maksimal 10 Hari Bursa setelah dokumen lengkap, Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan prinsip berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham kepada perusahaan. 3. Penyampaian Pernyataan Pendaftaran ke OJK Setelah mendapatkan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham dari Bursa Efek Indonesia, perusahaan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukung berupa prospektus kepada OJK untuk melakukan penawaran umum saham. Dalam penelaahan, OJK dapat meminta perubahan atau tambahan informasi kepada perusahaan untuk memastikan bahwa semua fakta material tentang penawaran saham, kondisi keuangan dan kegiatan usaha perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus.
Sebelum mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar atau melakukan penawaran awal (bookbuilding), perusahaan harus menunggu ijin dari OJK Perusahaan juga dapat melakukan public expose jika ijin publikasi telah dikeluarkan OJK OJK akan memberikan pernyataan efektif setelah perusahaan menyampaikan informasi mengenai harga penawaran umum saham dan keterbukaan informasi lainnya Apabila Pernyataan Pendaftaran perusahaan telah dinyatakan efektif oleh OJK, perusahaan mempublikasikan perbaikan/tambahan informasi prospektus ringkas di surat kabar serta menyediakan prospektus bagi publik atau calon pembeli saham, serta melakukan penawaran umum. 4. Penawaran Umum Saham kepada Publik Dapat dilakukan selama 1-5 hari kerja Dalam hal permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan (over-subscribe), maka perlu dilakukan penjatahan Uang pesanan investor yang pesanan sahamnya tidak dipenuhi harus dikembalikan (refund) kepada investor setelah penjatahan Distribusi saham akan dilakukan kepada investor pembeli saham secara elektronik melalui KSEI (tidak dalam bentuk sertifikat).
5. Pencatatan dan Perdagangan Saham Perusahaan di Bursa Efek Indonesia Perusahaan menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada Bursa disertai dengan bukti surat bahwa Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh OJK, dokumen prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan. Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan dan kode saham (ticker code) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di Bursa. Kode saham ini akan dikenal investor secara luas dalam melakukan transaksi saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia. Setelah saham tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melaui broker atau Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Sumber: https://gopublic.idx.co.id/2016/06/22/proses-go-public/