STRATEGI MENGHADAPI KEBIJAKAN ANTI-DUMPING INDONESIA DI NEGARA TUJUAN EKSPOR
Kebijakan anti dumping Pokok Bahasan Pendahuluan Kebijakan anti dumping
Kebijkan anti-dumping Pendahuluan Penetapan tarif Kebijakan proteksi Pembatasan Quota impor Kebijakan Perdagangan Internasional Kebijkan anti-dumping Kebijakan perdagana bebas Subsidi ekspor Kebijakan autarki Larangan impor
Kebijakan Anti Dumping Pengertian Dumping & Kebijakan Anti-dumping Sejarah Tujuan Politik Dan Ekonomi Kebijakan Anti- Dumping Jenis-jenis Dumping Ketentuan Anti Dumping dalam WTO Tahapan Penyelidikan Dan Penyelesaian Dumping Contoh Kasus Dumping Negara Indonesia Pembahasan Kasus Dumping Indonesia-korea Selatan home
Kebijakan Perdagangan Internasional Kebijakan ekonomi internasional dalam arti luas meliputi semua kegiatan ekonomi pemerintah suatu negara yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi komposisi, arah dan kegiatan ekspor impor barang dan jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah tersebut. Kebijakan ekonomi internasional dalam arti sempit yaitu hanya meliputi kebijakan yang langsung mempengaruhi ekspor dan impor home
Kebijakan Protekteksi Politik proteksi adalah kebijakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri yang sedang tumbuh (infant industry) dari persaingan-persaingan barang-barang impor. home
Kebijakan Perdagangan Bebas Politik dagang bebas adalah kebijakan pemerintah untuk mengadakan perdagangan bebas antarnegara. Pihak-pihak yang mendukung kebijakan perdagangan bebas mengajukan alasan bahwa perdagangan bebas akan memungkinkan bila setiap negara berspesialisasi dalam memproduksi barang dimana suatu negara memiliki keunggulan komparatif. home
Kebijakan Autarki Politik autarki adalah kebijakan perdagangan dengan tujuan untuk menghindarkan diri dari pengaruh-pengaruh negara lain, baik pengaruh politik, ekonomi, maupun militer, sehingga kebijakan ini bertentangan dengan prinsip perdagangan internasional yang menganjurkan adanya perdagangan bebas. home
Video
Pengertian Dumping & Kebijakan Anti-dumping dumping diartikan sebagai praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual barang , jasa, atau barang dan jasa di pasar internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain. Dumping adalah Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap barang dumping (pasal1 (9)) Kebijakan anti-dumping
Sejarah Priode Sebelum GATT Menurut sejarah, dumping telah dikenal di akhir tahun 1800-an, pada saat itu terjadi perang tarif bahkan perang dagang antar negara-negara industri sehingga untuk melindungi industri dalam negara-negara membentuk aturan-aturan tentang anti-dumping. Pada awalnya pengeturan mengenai anti-dumping diketahui berkembang di negara-negara Anglo Saxon sepert Kanada, Amerika Serika dan Australia. Kanada menjadi negara partama yang menatur perihal anti-dumping dalam sebuah undang-undang yang dikenal dengan “The Wilson Tariff Act of 1894”
Priode GATT GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) Persoalan damping maupun anti-dumping telah diatur dalam pasal VI GATT 1947 pasal VI mengizinkan negara negara peserta GATT untuk melakukan tindakan anti-dumping jika dalam praktek perdagangan terjadi dumping yang berdampak pada kerugian industri dalam negeri Pendirian GATT 1948 di Jenewa , Swiss 5 April 1994 GATT diubah menjadi WTO 1 January 1995 WTO resmi berdiri
Agreement on Implementation of Article VI of GATT 1994. Lanjutan Pasal VI GATT 1947 Agreement on Implementation of Article VI of GATT 1994. Pasal VI GATT sangat sederhana,maka diadakan persetujuan baru yang mengatur pelaksanaan Pasal VI GATT tersebut. Dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa tindakan antidumping akan diberlakukan hanya dalam keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal VI GATT 1994 dan menurut prosedur penyelidikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Agreement on Implementation of Article VI of GATT 1994.
Sejarah Kebijakan Anti Dumping Di Indonesia PP No. 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan PP Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, membentuk Komite Anti Dumping Indonesia sebagai otoritas penyelidikan dumping dan subsidi.
Tujuan Politik Dan Ekonomi Kebijakan Anti- Dumping Pemanfaatan kebijakan anti-dumping sebagai bagian dari prilaku proteksi suatu negara untuk melindungi industri domestik Kebijakan anti- dumping juga merupakan kebijakan yang bisa digunakan sebagai kebijkan balas dendam atas suatu negara yang telah merugikan perekonomian negara lain
TUJUAN EKONOMI Di lain pihak-dari sudut peng-import praktik dumping terkadang sengaja dilakukan sebagai strategi bisnis untuk merebut pangsa pasar di negara lain. Pengenaan BMAD bisa membuat harga barang impor menjadi lebih mahal Dan membuat produk lokal menjadi lebih murah yang selanjutnya akan meningkatkan penjualan Dan memperoleh pangsa pasar bagi produsen dalam negri .
Jenis-jenis Dumping 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuatan pasar dan struktur pasar import, antara lain : Market Expansion Dumping Cyclical Dumping State Trading Dumping Strategic dumping Predatory Dumping
Ketentuan Anti-Dumping Dalam Kerangka WTO Penentuan dumping diatur dalam pasal VI (1) GATT Penentuan Kerugian yang ditentukan dalam Pasal VI GATT 1994 didasarkan pada bukti positif dengan pengujian obyektif Industri Dalam Negeri diartikan sebagai produsen dalam negeri produk sejenis secara keseluruhan atau mereka yang mempunyai output secara kolektif mewakili bagian besar dari total produksi dalam negeri produk itu Home
4. Penyelidikan Awal dan Lanjutan . Untuk memulai suatu penyelidikan awal yang akan menentukan keberadaan, tingkat dan akibat setiap tuduhan dumping haruslah dimulai dengan permohonan tertulis oleh atau atas nama industri dalam negeri, dengan menyertakan bukti yaitu: Dumping Kerugian Hubungan sebeb akibat antara impor dumping dan kerugian yang dialami.
5. Pihak yang berwenang akan menguji ketepatan dan kecukupan bukti-bukti yangdiserahkan dalam permohonan 6. Pembuktian Semua pihak yang terkait dengan tuduhan dumping akan diberikan kesempatan untuk memberikan bukti-bukti. 7. Tindakan sementara dapat dilakukan apabila suatu penyelidikan telah dilakukan.
8. Penyesuaian Harga merupakan tindakan sukarela dari eksportir untuk menyesuaikan harga menurut harga normal suatu produk. 9. Pengenaan dan Pengumpulan bea masuk anti-dumping 10. Pemberitahuan Publik dan Penjelasan Penentuan Tinjauan Peradilan
15. Konsultasi dan Penyelesaian Sengketa 12. Tindakan Anti-dumping Atas Nama Negara Ketiga 13. Anggota-Anggota negara Berkembang Para peserta Anti-dumping Code yang berasal dari negara berkembang diberikan perlindungan atau perlakuan khusus oleh negara maju 14. Komite praktek anti-dumping dibentuk berdasarkan perjanjian penerapan ketentuan pasal VI GATT 15. Konsultasi dan Penyelesaian Sengketa
Pihak WTO yang berwenang Dalam WTO terdapat sebuah Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Wewenang DSB: Membentuk panel, Menerima laporan dari panel dan Badan Banding, Melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan dan rekomendasi. DSB juga mempunyai kewenangan untuk memberi ijin bagi pihak yang menang untuk melakukan tindakan retilasi yang diberikan pada pihak yang kalah dalam sengketa namun tidak melaksanakan putusan atau rekomendasi.
Tahapan Penyelidikan Dan Penyelesaian Dumping Upaya pemerintah untuk merealisasikan aturan Anti-dumping code 1994 dalam rangka pengamanan perdagangan dengan aturan-aturan turunan seperti: 1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 2. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1996 yang digantikan oleh Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011 3. Keputusan MenPerindag RI No. 261 Tentang Tata cara Persyaratan Pengajuan Penyelidikan atas Barang Dumping dan Barang Mengandung Subsidi 4. Keputusan MenPerindag RI No. 136/MPP/6/1996 Tentang Pembentukan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) yang diperbaharui dengan Keputusan No. 427/MPP/10/2000 tentang Komite Anti-Dumping Indonesia
Indonesia Sebagai Penggugat atau Tertuduh Dumping Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP). Menteri Perdagangan Committee on Antidumping DSU DSB
Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) Untuk melindungi hak untuk mendapatkan keuntungan seperti dalam ketentuan perdagangan Internasional Indonesia melakukan langkah-langkah strategis yang secara operasional dilakukan oleh Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP). DPP merupakan institusi pemerintah yang ditugaskan untuk membantu para eksportir indonesia.
standarisasi dan bimbingan teknis Tugas DPP perumusan kebijakan standarisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi perihal pembuktian dumping, pembuktian kerugian, pelayanan pengaduan dan advokasi terhadap pelaku usaha/eksportir yang mendapat tuduhan dumping.
Di Indonesia ada lembaga yang diberi kewenangan menyelidiki dugaan dumping yaitu Komite Anti-dumping Indonesia (KADI) yang nantinya akan menentukan apakah suatu barang positif atau tidaknya suatu barang dumping.
Contoh Kasus Dumping Negara Indonesia No Produk ekspor Negara Penuduh Tahun Status kasus 1 Produk kaca Australia 19 april 2010 Dihentikan 20 desember 2010 2. Yarn of Man Made Staple Fibers (Benang Serat Sintetik dan Buatan) Turki 11 Januari 2008 Dikenakan BMADTMT 12 Jan 2009 sebesar 23 s.d. 40% 3 Viscose staple fiber Brazil 18 Maret 2008 Dikenakan BMAD sebesar US$ 0,06/ kg TMT 8 April 2009
Lanjutan.. PRODUK NEGARA TAHUN STATUS No 4 Toilet tissue paper Australia 26 Maret 2008 Dalam Proses 5 Cathode Ray Colour Television Picture Tubes India 17 September 2008 Dikenakan BMAD US$ (21,76 – 36,99) per pieces TMT 10 September 2009 6 PET Malaysia 27 January 2005 Dihentikan 17/06/2011 7 Line paper school supplies Amerika serikat 7 February 2006 Pencabutan BMAD. 23 agustus 2012
Pembahasan Kasus Dumping Indonesia-korea Selatan Kronologis-keputusan Kondisis ekspor kertas sebelum ada tuduhan Kondisi ekspor setelah kasus dumping
Para Pihak a. Penggugat : Indonesia b. Tergugat : Korea Selatan Objek Sengketa Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Kronologis-keputusan 30 sept 2002 Mei 2003 7 Nov 2003 4 Juli 2004 27 Septr 2004 1-2 Februari 2005 30 Maret 2005 28 Okt 2005
Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) 30 sept 2002 Mei 2003 7 Nov 2003 4 Juli 2004 27 Septr 2004 1-2 Februari 2005 30 Maret 2005 28 Okt 2005
KTC mengenai Bea Masuk Anti-Dumping Korea Selatan memberlakukan BM (bea masuk) anti dumping atas produk kertas Indonesia KTC mengenai Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61 persen, PT Pindo Deli 11,65 persen, PT Indah Kiat 0,52 persen, April Pine dan lainnya sebesar 2,80 persen. 30 sept 2002 Mei 2003 7 Nov 2003 4 Juli 2004 27 Septr 2004 1-2 Februari 2005 30 Maret 2005 28 Okt 2005
KPC menurunkan BMAD untuk PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat masing masing sebesar 8,22 persen, serta untuk April Pine dan lainnya 2,8 persen 30 sept 2002 Mei 2003 7 Nov 2003 4 Juli 2004 27 Septr 2004 1-2 Februari 2005 30 Maret 2005 28 Okt 2005
Indonesia dan Korea Selatan mengadakan konsultasi bilateral akan tetapi tidak mencapai kesepakatan 30 sept 2002 Mei 2003 7 Nov 2003 4 Juli 2004 27 Sept2004 1-2 Feb 2005 30 Maret 2005 28 Okt 2005
Disputes Settlement Body WTO membentuk Panel. Pihak yang berpartisipasi diantaranya Amerika Serikat, Eropa, Jepang, China dan Kanada. 30 sept 2002 Mei 2003 7 Nov 2003 4 Juli 2004 27 Sept 2004 1-2 Februari 2005 30 Maret 2005 28 Okt 2005
diselenggarakan Sidang Panel kesatu 30 sept 2002 Mei 2003 7 Nov 2003 4 Juli 2004 27 Sept 2004 1-2 Feb 2005 30 Maret 2005 28 Okt 2005
diselenggarakan Sidang Panel kedua 30 sept 2002 Mei 2003 7 Nov 2003 4 Juli 2004 27 Sept 2004 1-2 Feb 2005 30 Maret 2005 28 Okt 2005
Panel Report 30 sept 2002 Mei 2003 7 Nov 2003 4 Juli 2004 27 Sept 2004 1-2 Feb 2005 30 Maret 2005 28 Okt 2005
Kondisi Ekspor Kertas Sebelum Ada Tuduhan Produksi kertas Indonesia berpeluang menguasai pasar Asia Pendapatan devisa Negara Indonesia mengingkat. Ekspor kertas negara Indonesia ke Korea Selatan mengalami peningkatan tiap tahunnya.
Kondisis Ekspor Kertas Setelah Ada Tuduhan Sinar Mas Mengalami Tekanan Ekspor Kertas Sinar Mas Group Ke Korea Selatanus$40 Juta Per Tahun Pangsa Pasar Tergerus Pangsa pasar Sinar Mas pun ikut tergerus menjadi hanya 9% tahun ini di bandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya yang mencapai 20%-25% ekspor kertas Sinar Mas Group ke Korea Selatan saat itu hanya tinggal US$40 juta per tahun dari kondisi 7 tahun sebelumnya yang mencapai US$100 juta pertahun, sejak kasus dumping yang dituduhkan otoritas Korea pada 2002.
kesimpulan Perdagangan bebas antar negara telah berkembang pesat. Peraturan mengenai perdagangan antar negara terbentuk dalam suatu lembaga internasional yaitu WTO yang bertugas mengntrol kebijakan perdagangan internasional khususnya negra-negra yang menjadi anggota WTO. Peraturan perdagangan itu sendiri diatur dalam article IV GATT 1994, yang mengatur ketentuan anti-dumping dengan spesifik
Lanjutan .. Proses penyelsaian sangketa anti-dumping yang melibatkan indonesia telah banyak terselsaikan oleh pihak berwenang (dari pihak WTO) dan dibuktikan dengan mekanisme yang dilalui indonesia dalam pengaduan sengketa anti-dumping yang juga didukung dengan aturan-aturan nasional yang singkron dengan aturan yang diterbitkan WTO.
Saran Pemerintah indonesia harus lebih aktif dan pro dalam melindungi barang-barang eksport indonesia dengan membuat peraturan yang tegas terhadap pihak asing yang ingin menggoyahkan produk ekspor indonesia Para eksportir harus jeli menetapkan harga barangnya di pasar internasional agar tidak menimbulkan tuduhan dumping oleh negara pesaing
Daftar pustaka http://kadi.kemendag.go.id/ http://youtube.com./ ardiprawiro.staff.gunadarma.ac.id Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/Pmk.04/2015 Tentang Tata Cara Pemungutan Dan Pengembalian Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan www.jdih.kemenkeu.go.id Gayatri ,Aprilia & Adriani,Femita. 2008.“Tuduhan Praktek Dumping yang Dilakukan Indonesia”Pada Sengketa Anti-dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan. Jurnal fakultas hukum universitas padjajaran http://www.foxitsoftware.com www.kemendag.go.id diakses pada 5/10/2016 Djanudin, Muhajir la.2013. Mekanisme Penyelsaian Sengketa Dumping Antar Negara . library.usu.ac.id diakses pada 15 febryary 2016