TEKNIK PEMBUATAN AKTA III AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN OLEH: PIETER LATUMETEN, SH.MH.SpN. DR (CANDIDAT)
HARTA PENINGGALAN HARTA PENINGGALAN ADALAH AKTIVA DAN PASSIVA YANG DITINGGALKAN PEWARIS ATAU SEGALA SESUATU YANG BERUPA BENDA BERGERAK DAN ATAU BENDA TAK BERGERAK SERTA PIUTANG DAN UTANG PEWARIS BOEDEL WARIS ADALAH HARTA PENINGGALAN YANG MANJADI HAK DAN KEWAJIBAN PEWARIS DAN BELUM DIBAGI WARIS
HARTA KEKAYAAN AKTIVA: PASSIVA: BARANG BERGERAK (BERWUJUD DAN TIDAK BERWUJUD; DIDAFTAR DAN TIDAK DIDAFTAR) BARANG TAK BERGERAK (TANAH DAN BUKAN TANAH) DAN PIUTANG HARTA KEKAYAAN PEWARIS PASSIVA: UTANG-UTANG PEWARIS
KEPEMILIKAN BERSAMA KEPEMILIKAN BERSAMA YANG BEBAS: KEPEMILIKAN BERSAMA YANG MERUPAKAN TUJUAN LANGSUNG DARI PEMILIK BERSAMA (MIS PEMBELIAN BERSAMA) AP2HB BERSIFAT TRANSLATIF (PENGALIHAN HAK) KEPEMILIKAN BERSAMA YANG TERIKAT: KEPEMILIKAN BERSAMA YANG BUKAN MERUPAKAN TUJUAN DARI PEMILIK BERSAMA MELAINKAN SEBAGAI AKIBAT SUATU PERISTIWA HUKUM LAIN MIS KEMATIAN (PEWARISAN) AP2HB BERSIFAT DEKLARATIF (MENURUT UU)
AHLI WARIS MEMPEROLEH HAK DAN KEWAJIBAN PEWARIS BERDASARKAN TITEL UMUM DASAR HUKUMNYA: PASAL 1083 KUH.PERDATA: “TIAP WARIS DIANGGAP SEKETIKA MENGGANTIKAN SI MENINGGAL DALAM HAK MILIKNYA ATAS BENDA BENDA YANG DIBAGIKAN KEPADANYA ATAU YANG SECARA PEMBELIAN DIPEROLEHNYA BERDASARKAN PASAL 1076. DENGAN DEMIKIAN, MAKA TIADA SEORANGPUN DARI PARA WARIS DIANGGAP PERNAH MEMPEROLEH HAK MILIK ATAS BENDA BENDA YANG LAINNYA DARI HARTA PENINGGALAN” PEWARIS MENINGGAL DUNIA DENGAN MENINGGALKAN 2 AHLI WARIS A DAN B SERTA HARTA PENINGGALAN BERUPA SEBUAH MOBIL DAN SEBUAH RUMAH. PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN WARISAN: A MEMPEROLEH MOBIL DAN KEHILANGAN HAKNYA ATAS RUMAH DAN B MEMPEROLEH RUMAH DAN KEHILANGAN HAKNYA ATAS MOBIL. A DIANGGAP TIDAK PERNAH MENJADI PEMILIK DARI RUMAH BEGITU JUGA B TIDAK PERNAH MENJADI PEMILIK DARI MOBIL . TIDAK ADA PENGALIHAN YANG BERSIFAT TRANSLATIF TETAP BERSIFAT DEKLARATIF DAN BERDAYA SURUT SEJAK PEWARIS MENINGGAL DUNIA.
AKTA P2HP AHLI WARIS MENERIMA WARISAN BERDASARKAN UU (LIHAT PASAL 584 BW) AKTA P2HP BERLAKU BERDAYA SURUT SEJAK PEWARIS MENINGGAL DUNIA AHLI WARIS DIANGGAP MEMPEROLEH WARISAN SECARA LANGSUNG DARI PEWARIS BERSIFAT DEKLARATIF BUKAN TRANSLATIF TERMASUK DALAM REZIM WARIS BUKAN TERMASUK PERALIHAN HAK
ANATOMI AP2HP BENTUKNYA: AKTA NOTARIS (TUNDUK PADA UU JABATAN NOTARIS) OBJEKNYA: HARTA PENINGGALAN ATAU BODEL WARIS (UNTUK MENGAKHIRI HARTA WARIS YANG BELUM TERBAGI) AP2HP TERMASUK REZIM WARIS (PASAL 1083 BW) BUKAN PERALIHAN HAK SISTIMATIKA: JUDUL AKTA, NOMOR AKTA, KOMPARISI, PREMISSE, ISI AKTA DAN AKHIR AKTA
JUDUL DAN NOMOR AKTA JUDUL DAN NOMOR AKTA BUKAN MERUPAKAN SYARAT UNTUK TERCIPTANYA OTENTISITAS SUATU AKTA NOTARIS. JUDUL DAN NOMOR DIPERGUNAKAN BERKAITAN DENGAN KEWAJIBAN NOTARIS MENYELENGGARAKAN DAFTAR AKTA (REPERTORIUM) DIMANA KOLOM-KOLOMNYA (NOMOR AKTA DAN JUDUL AKTA” NOMOR AKTA: DIMULAI SECARA BERURUTAN SESUAI DENGAN WAKTU PEMBUATAN AKTA OTENTIK DARI NOMOR 01 S/D AKHIR BULAN DAN DIAWAL BULAN DIMULAI LAGI DENGAN NOMOR 01. JUDUL AKTA : AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN HARTA PENINGALAN (DISIMPULKAN DARI KETENTUAN PASAL 1066 S/D 1085 BW TENTANG PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN)
NOTARIS, NOTARIS PENGGANTI, NOTARIS PENGGANTI KHUSUS DAN PEJABAT SEMENTARA NOTARIS TEMPAT KEDUDUKAN KOTA/KABUPATEN DAN WILAYAH JABATANNYA SELURUH WILAYAH DALAM PROPINSI YANGBERSANGKUTAN NOTARIS PENGGANTI: CUTI KURANG DARI 6 BULAN (MPD) CUTI LEBIH DARI 6 BULAN S/D 1 TAHUN (MPW) CUTI LEBIH DARI 1 TAHUN (MPP) AKTA P2HP SEBAGAI AKTA OTENTIK NOTARIS PENGGANTI KHUSUS PEJABAT SEMENTARA NOTARIS
NOTARIS SEBAGAI PEMBUATAN AKTA AWAL AKTA NOTARIS SEBAGAI PEMBUATAN AKTA RUMUSANNYA: PADA HARI INI, SABTU, TANGGAL 27-04-2013 (DUAPULUH TUJUH DUARIBU TIGABELAS), PUKUL 10.00 (SEPULUH) WIB ( WAKTU INDONESIA BARAT).------------------------------------------------------------------------------------------------- BERHADAPAN DENGAN SAYA, HASAN, SARJANA HUKUM, NOTARIS BERKEDUDUKAN DI KOTA DEPOK, DENGAN WILAYAH JABATAN SELURUH WILAYAH DALAM PROPINSI JAWA BARAT, DENGAN DIHADIRI OLEH 2 (DUA) ORANG SAKSI AKTA, YANG NAMA NAMANYA AKAN DISEBUTKAN PADA BAGIAN AKHIR AKTA INI.------------------------------------------ (DISEBUTKAN WILAYAH JABATAN NOTARIS, KARENA PEMBACAAN DAN PENANDATANGANAN AKTA DAPAT DILAKUKAN OLEH NOTARIS SECARA TIDAK TERATUR DILUAR TEMPAT KEDUDUKAN NOTARIS ASAL MASIH DALAM WILAYAH JABATAN NOTARIS)
AWAL AKTA NOTARIS PENGGANTI (CUTI KURANG DARI 6 BULAN) RUMUSANNYA: PADA HARI INI, SABTU, TANGGAL 27-04-2013 (DUAPULUH TUJUH DUARIBU TIGABELAS), PUKUL 10.00 (SEPULUH) WIB ( WAKTU INDONESIA BARAT).------------------------------------------------------------------------------------------------- BERHADAPAN DENGAN SAYA, DARMA, SARJANA HUKUM, NOTARIS PENGGANTI DARI HASAN, SARJANA HUKUM, NOTARIS BERKEDUDUKAN DI KOTA DEPOK, DENGAN WILAYAH JABATAN SELURUH WILAYAH DALAM PROPINSI JAWA BARAT, DEMIKIAN SEBAGAIMANA DIURAIKAN DAN DINYATAKAN DALAM SURAT KEPUTUSAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS KOTA DEPOK NOMOR (X), TANGGAL (X), DENGAN DIHADIRI OLEH 2 (DUA) ORANG SAKSI AKTA, YANG NAMA NAMANYA AKAN DISEBUTKAN PADA BAGIAN AKHIR AKTA INI.--------------------------------------------------------------- PASAL 38 AYAT 5 UUJN, NOTARIS PENGGANTI, NOTARIS PENGGANTI KHUSUS DAN PEJABAT SSEMENTARA NOTARIS HARUS MEMUAT NOMOR DAN TANGGAL PENETAPAN PENGANGKATAN DAN PEJABAT YANG MENGANGKATNYA
AWAL AKTA NOTARIS PENGGANTI (CUTI LEBIH DARI 6 BULAN S/D 1 TAHUN) RUMUSANNYA: PADA HARI INI, SABTU, TANGGAL 27-04-2013 (DUAPULUH TUJUH DUARIBU TIGABELAS), PUKUL 10.00 (SEPULUH) WIB ( WAKTU INDONESIA BARAT).------------------------------------------------------------------------------------------------- BERHADAPAN DENGAN SAYA, DARMA, SARJANA HUKUM, NOTARIS PENGGANTI DARI HASAN, SARJANA HUKUM, NOTARIS BERKEDUDUKAN DI KOTA DEPOK, DENGAN WILAYAH JABATAN MELIPUTI SELURUH WILAYAH DALAM PROPINSI JAWA BARAT, DEMIKIAN SEBAGAIMANA DIURAIKAN DAN DINYATAKAN DALAM SURAT KEPUTUSAN MAJELIS PENGAWAS WILAYAH NOTARIS PROPINSI JAWA BARAT NOMOR (X), TANGGAL (X), DENGAN DIHADIRI OLEH 2 (DUA) ORANG SAKSI AKTA, YANG NAMA NAMANYA AKAN DISEBUTKAN PADA BAGIAN AKHIR AKTA INI.-------- PASAL 38 AYAT 5 UUJN, NOTARIS PENGGANTI, NOTARIS PENGGANTI KHUSUS DAN PEJABAT SSEMENTARA NOTARIS HARUS MEMUAT NOMOR DAN TANGGAL PENETAPAN PENGANGKATAN DAN PEJABAT YANG MENGANGKATNYA
AWAL AKTA NOTARIS PENGGANTI (CUTI LEBIH DARI 1 TAHUN) RUMUSANNYA: PADA HARI INI, SABTU, TANGGAL 27-04-2013 (DUAPULUH TUJUH DUARIBU TIGABELAS), PUKUL 10.00 (SEPULUH) WIB ( WAKTU INDONESIA BARAT).------------------------------------------------------------------------------------------------- BERHADAPAN DENGAN SAYA, DARMA, SARJANA HUKUM, NOTARIS PENGGANTI DARI HASAN, SARJANA HUKUM, NOTARIS BERKEDUDUKAN DI KOTA DEPOK, DENGAN WILAYAH JABATAN MELIPUTI SELURUH WILAYAH DALAM PROPINSI JAWA BARAT, DEMIKIAN SEBAGAIMANA DIURAIKAN DAN DINYATAKAN DALAM SURAT KEPUTUSAN MAJELIS PENGAWAS PUSAT NOTARIS NOMOR (X), TANGGAL (X), DENGAN DIHADIRI OLEH 2 (DUA) ORANG SAKSI AKTA, YANG NAMA NAMANYA AKAN DISEBUTKAN PADA BAGIAN AKHIR AKTA INI.------------------------------------------- PASAL 38 AYAT 5 UUJN, NOTARIS PENGGANTI, NOTARIS PENGGANTI KHUSUS DAN PEJABAT SSEMENTARA NOTARIS HARUS MEMUAT NOMOR DAN TANGGAL PENETAPAN PENGANGKATAN DAN PEJABAT YANG MENGANGKATNYA
NOTARIS PENGGANTI KHUSUS PADA HARI INI, SABTU, TANGGAL 27-04-2013 (DUAPULUH TUJUH DUARIBU TIGABELAS), PUKUL 10.00 (SEPULUH) WIB ( WAKTU INDONESIA BARAT).------------------------------------------------------------------------------------------------- BERHADAPAN DENGAN SAYA, DARMA, SARJANA HUKUM, NOTARIS PENGGANTI KHUSUS DARI HASAN, SARJANA HUKUM, NOTARIS BERKEDUDUKAN DI KOTA DEPOK, DENGAN WILAYAH JABATAN MELIPUTI SELURUH WILAYAH DALAM PROPINSI JAWA BARAT, KHUSUS UNTUK MEMBUAT AKTA INI, DEMIKIAN SEBAGAIMANA DIURAIKAN DAN DINYATAKAN DALAM SURAT KEPUTUSAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS KOTA DEPOK NOMOR (X), TANGGAL (X), DENGAN DIHADIRI OLEH 2 (DUA) ORANG SAKSI AKTA, YANG NAMA NAMANYA AKAN DISEBUTKAN PADA BAGIAN AKHIR AKTA INI.------------------------------------------- NOTARIS PENGGANTI KHUSUS DIANGKAT, JIKA DALAM SUATU WILAYAH JABATAN HANYA TERDAPAT SATU NOTARIS, DIMANA NOTARIS ITU DILARANG MEMBUAT AKTA UNTUK DIRI SENDIRI DAN KELUARGANYA MENJADI PENGHADAP DALAM AKTA. TIDAK ADA SERAH TERIMA PROTOKOL
AWAL AKTA PEJABAT SEMENTARA NOTARIS RUMUSANNYA: PADA HARI INI, SABTU, TANGGAL 27-04-2013 (DUAPULUH TUJUH DUARIBU TIGABELAS), PUKUL 10.00 (SEPULUH) WIB ( WAKTU INDONESIA BARAT).------------------- BERHADAPAN DENGAN SAYA, DARMA, SARJANA HUKUM, PEJABAT SEMENTARA NOTARIS, SEBELUMNYA NOTARIS PENGGANTI DARI HASAN, SARJANA HUKUM, NOTARIS BERKEDUDUKAN DI KOTA DEPOK, DENGAN WILAYAH JABATAN SELURUH WILAYAH DALAM PROPINSI JAWA BARAT, YANG TELAH MENINGGAL DUNIA DI DEPOK PADA TANGGAL (X) DAN KARENA ITU MENURUT PASAL 35 AYAT 3 UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS BERWENANG MENJALANKAN JABATAN NOTARIS YANG MENINGGAL DUNIA SAMPAI DENGAN TANGGAL (X), DEMIKIAN SEBAGAIMANA DIURAIKAN DAN DINYATAKAN DALAM SURAT KEPUTUSAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS KOTA DEPOK NOMOR (X), TANGGAL (X), DENGAN DIHADIRI OLEH 2 (DUA) ORANG SAKSI AKTA, YANG NAMA NAMANYA AKAN DISEBUTKAN PADA BAGIAN AKHIR AKTA INI.----------------------------------------------------------------------------------------------------- -NOTARIS MENINGGAL DUNIA DAN NOTARIS PENGGANTI MASIH MENJALANKAN JABATANNYA. NOTARIS PENGGANTI MENJADI PEJABAT SEMENTARA NOTARIS UNTUK MENJALANKAN JABATAN NOTARIS PALING LAMA 30 HARI TERHITUNG SEJAK TANGGAL NOTARIS MENINGGAL DUNIA.
KOMPARISI 1. IDENTITAS PENGHADAP: 1. BERTINDAK UNTUK DIRI SENDIRI: SALAH SATU BAGIAN DARII KERANGKA AKTA NOTARIS ATAU BENTUK AKTA OTENTIK ADALAH KOMPARISI YANG MEMUAT: 1. IDENTITAS PENGHADAP: 2. KETERANGAN MENGENAI KEDUDUKAN BERTINDAK PENGHADAP DAN DASAR HUKUM BERTINDAK. KOMPARISI DALAM SUATU AKTA NOTARIS, UNTUK MENENTUKAN APAKAH SEORANG YANG MENGHADAP NOTARIS, MEMILIKI KECAKAPAN DAN KEWENANGAN BERTINDAK DALAM AKTA. RUMUSAN REDAKSIONAL PADA BAGIAN KOMPARISI DAPAT DITINJAU BERDASARKAN CARA ORANG BERTINDAK DALAM AKTA NOTARIS YAITU: 1. BERTINDAK UNTUK DIRI SENDIRI: 2. BERTINDAK SEBAGAI KUASA (PERWAKILAN KONTRAKTUAL) 3. BERTINDAK SEBAGAI WAKIL DEMI HUKUM (PERWAKILAN MENURUT UU) 4. BERTINDAK SEBAGAI WAKIL BADAN HUKUM (PERWAKILAN ORGANIK) 5. BERTINDAK DALAM KOMBINASI 1 S/D 4
KOMPARISI DALAM AKTA P2HP PARA AHLI WARIS: BERTINDAK UNTUK DIRI SENDIRI BERTINDAK SELAKU KUASA BERTINDAK SELAKU ORANG TUA YANG MENJALANKAN KEKUASAAN ORANG TUA BERTINDAK SEBAGAI WALI DEMI HUKUM BERTINDAK SEBAGAI WALI DATIF KOMPARISI BALAI HARTA PENINGGALAN: SEBAGAI WALI PENGAWAS (ANAK DIBAWAH UMUR) SEBAGAI WALI PENGAMPU (ORANG DEWASA YANG DITARUH DIBAWAH PENGAMPUAN) SEBAGAI PENGAMPU (ANAK DALAM KANDUNGAN) MEMENUHI KETENTUAN PASAL 1072 KUH.PERDATA
KOMPARISI (UNTUK DIRI SENDIRI) RUMUSANNYA: -TUAN A, LAHIR DI JAKARTA, PADA TANGGAL 05-4-1960 (LIMA APRIL SERIBU SEMBILAN RATUS ENAMPULUH), SWASTA, WARGA NEGARA INDONESIA, BERTEMPAT TINGGAL DI JAKARTA PUSAT, JALAN RADEN SALEH NOMOR 10, RUKUN TETANGGA 004, RUKUN WARGA 006, KELUARHAN KENARI, KECAMATAN SENEN, PEMEGANG KARTU TANDA PENDUDUK NOMOR 006/007.
KOMPARISI (UNTUK DIRI SENDIRI DAN SEBAGAI KUASA) RUMUSANNYA: -TUAN A, LAHIR DI JAKARTA, PADA TANGGAL 05-4-1960 (LIMA APRIL SERIBU SEMBILAN RATUS ENAMPULUH), SWASTA, WARGA NEGARA INDONESIA, BERTEMPAT TINGGAL DI JAKARTA PUSAT, JALAN RADEN SALEH NOMOR 10, RUKUN TETANGGA 004, RUKUN WARGA 006, KELUARHAN KENARI, KECAMATAN SENEN, PEMEGANG KARTU TANDA PENDUDUK NOMOR 006/007:------------------------------------------------------------- MENURUT KETERANGANNYA DALAM HAL INI BERTINDAK:----------------------------------------- UNTUK DIRI SENDIRI: BERDASARKAN AKTA KUASA NOMOR 5 TANGGAL 02-03-2013 (DUA MARET DUARIBU TIGABELAS), YANG DIBUAT DIHADAPAN HASAN, SARJANA HUKUM, NOTARIS DI KOTA DEPOK, YANG SALINAN RESMINYA BERMETERAI CUKUP DIPERLIHATKAN KEPADA SAYA NOTARIS, SEBAGAI KUASA DARI DAN KARENA ITU UNTUK DAN ATAS NAMA:--------------------------------------------------------------------------------TUAN B, LAHIR DI JAKARTA, PADA TANGGAL 06-05-1970 (ENAM MEI SERIBU SEMBILAN RATUS TUJUHPULUH), SWASTA, WARGA NEGARA INDONESIA, BERTEMPAT TINGGAL BERSAMA DENGAN PENGHADAP.
KOMPARISI (ORANG TUA YANG MENJALANKAN KEKUASAAN ORANG TUA) RUMUSANNYA: -TUAN A, LAHIR DI JAKARTA, PADA TANGGAL 05-4-1960 (LIMA APRIL SERIBU SEMBILAN RATUS ENAMPULUH), SWASTA, WARGA NEGARA INDONESIA, BERTEMPAT TINGGAL DI JAKARTA PUSAT, JALAN RADEN SALEH NOMOR 10, RUKUN TETANGGA 004, RUKUN WARGA 006, KELUARHAN KENARI, KECAMATAN SENEN, PEMEGANG KARTU TANDA PENDUDUK NOMOR 006/007:------------------------------------------------------------- MENURUT KETERANGANNYA DALAM HAL INI BERTINDAK:----------------------------------------- SEBAGAI AYAH YANG MENJALANKAN KEKUASAAN ORANG TUA DARI DAN KARENA ITU MENURUT UNDANG-UNDANG, SAH MEWAKILI ANAKNYA YANG MASIH DIBAWAH UMUR BERNAMA NONA C, PELAJAR, BERTEMPAT TINGGAL BERSAMA PENGHADAP.
KOMPARISI (WALI DEMI HUKUM ATAU UU) RUMUSANNYA: -TUAN A, LAHIR DI JAKARTA, PADA TANGGAL 05-4-1960 (LIMA APRIL SERIBU SEMBILAN RATUS ENAMPULUH), SWASTA, WARGA NEGARA INDONESIA, BERTEMPAT TINGGAL DI JAKARTA PUSAT, JALAN RADEN SALEH NOMOR 10, RUKUN TETANGGA 004, RUKUN WARGA 006, KELUARHAN KENARI, KECAMATAN SENEN, PEMEGANG KARTU TANDA PENDUDUK NOMOR 006/007:------------------------------------------------------------- MENURUT KETERANGANNYA DALAM HAL INI BERTINDAK:----------------------------------------- SEBAGAI AYAH YANG HIDUP TERLAMA, DEMIKIAN MENJADI WALI AYAH DARI DAN KARENA ITU MENURUT UNDANG-UNDANG SAH MEWAKILI ANAKNYA YANG MASIH DIBAWAH UMUR BERNAMA NONA C, PELAJAR, BERTEMPAT TINGGAL BERSAMA PENGHADAP.
KOMPARISI (WALI DATIF) RUMUSANNYA: -TUAN A, LAHIR DI JAKARTA, PADA TANGGAL 05-4-1960 (LIMA APRIL SERIBU SEMBILAN RATUS ENAMPULUH), SWASTA, WARGA NEGARA INDONESIA, BERTEMPAT TINGGAL DI JAKARTA PUSAT, JALAN RADEN SALEH NOMOR 10, RUKUN TETANGGA 004, RUKUN WARGA 006, KELUARHAN KENARI, KECAMATAN SENEN, PEMEGANG KARTU TANDA PENDUDUK NOMOR 006/007:------------------------------------------------------------- MENURUT KETERANGANNYA DALAM HAL INI BERTINDAK:----------------------------------------- BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI DEPOK NOMOR 06/P/2013 TANGGAL 07-04-2013 (TUJUH APRIL DUARIBU TIGABELAS), YANG SALINAN RESMINYA DIPERLIHATKAN KEPADA SAYA, NOTARIS, SEBAGAI WALI DARI DAN KARENA ITU UNTUK DAN ATAS NAMA ANAK YANG MASIH DIBAWAH UMUR BERNAMA: NONA C, PELAJAR, BERTEMPAT TINGGAL BERSAMA PENGHADAP.
KOMPARISI (SEBAGAI PENGAMPU ORANG DEWASA) RUMUSANNYA: -TUAN A, LAHIR DI JAKARTA, PADA TANGGAL 05-4-1960 (LIMA APRIL SERIBU SEMBILAN RATUS ENAMPULUH), SWASTA, WARGA NEGARA INDONESIA, BERTEMPAT TINGGAL DI JAKARTA PUSAT, JALAN RADEN SALEH NOMOR 10, RUKUN TETANGGA 004, RUKUN WARGA 006, KELUARHAN KENARI, KECAMATAN SENEN, PEMEGANG KARTU TANDA PENDUDUK NOMOR 006/007:------------------------------------------------------------- MENURUT KETERANGANNYA DALAM HAL INI BERTINDAK:----------------------------------------- BERDASARKAN PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI DEPOK NOMOR 10/P/2013 TANGGAL 01-04-2013 (SATU APRIL DUARIBU TIGABELAS), YANG SALINAN RESMINYA DIPERLIHATKAN KEPADA SAYA, NOTARIS, SEBAGAI PENGAMPU DARI DAN KARENA ITU UNTUK DAN ATAS NAMA TUAN C, SWASTA, BERTEMPAT TINGGAL DI JAKARTA PUSAT, JALAN KRAMAT RAYA NOMOR 10, KELURAHAN KWITANG, KECAMATAN SENEN. YANG DITARUH DIBAWAH PENGAMPUAN
KOMPARISI (BALAI HARTA PENINGGALAN) TUAN X, ANGGOTA KOMISARIS BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA, BERTEMPAT TINGGAL DI JAKARTA PUSAT, JALAN RADEN SALEH NOMOR 10, PEMEGANG KARTU TANDA PENDUDUK NOMOR 008/009: --------------------------------------------------------------------- MENURUT KETERANGANNYA DALAM HAL INI BERTINDAK DALAM JABATANNYA TERSEBUT, BERDASARKAN KEPUTUSAN BALAI HARTA PENINGGALAN DI JAKARTA NOMOR 56/BHP/2013 TANGGAL 01-04-2013 (SATU APRIL DUARIBU TIGABELAS), SAH MEWAKILI BALAI HARTA PENINGGALAN BERKEDUDUKAN DI JAKARTA, DAN BALAI MANA DALAM HAL INI DIWAKILI : 1. SEBAGAI WALI PENGAWAS DARI ANAK DIBAWAH UMUR TERSEBUT, GUNA MEMPERHATIKAN DAN MEMBELA KEPENTINGAN ANAK DIBAWAH UMUR TERSEBUT, JIKA KEPENTINGAN ANAK TERSEBUT BERTENTANGAN DENGAN WALINYA; SEBAGAI PENGAMPU PENGAWAS DARI TUAN D TERSEBUT, GUNA MEMPERHATIKAN DAN MEMBELA KEPENTINGAN TUAN D TERSEBUT, JIKA KEPENTINGAN TUAN D TERSEBUT BERTENTANGAN DENGAN PENGAMPUNYA. SEBAGAI PENGAMPU DARI ANAK YANG MASIH DALAM KANDUNGAN NYONYA A, YANG SAMPAI SAAT INI KANDUNGANNYA BERUSIA 6 BULAN. UNTUK MEMENUHI KETENTUAN PASAL 1071 JO 1072 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
JUDUL AKTA NOMOR AKTA AWAL AKTA KOMPARISI PREMISSE ISI AKTA AKHIR AKTA SISTIMATIKA AKTA P2HP JUDUL AKTA NOMOR AKTA AWAL AKTA KOMPARISI PREMISSE ISI AKTA AKHIR AKTA
SISTIMATIKA PREMISSE PEWARIS PERKAWINAN PEWARIS PERJANJIAN KAWIN KELAHIRAN ANAK, PENGAKUAN ALK, ADOPSI, DAN PENGESAHAN ANAK BERAKHIRNYA PERKAWINAN PENGECEKAN WASIAT KETERANGAN HAK WARIS PENCATATAN HP (PS 1073 BW) PENAKSIRAN HP (PS 1077 BW) PENGUMUMAN (PS 1036 BW) PENETAPAN HARI/TANGGAL P2HP PENETAPAN AKTIVA DAN PASSIVA (PS 1077 BW) PEMBAGIAN HP (1 S/D 7 DAPAT BERUBAH DITINJAU DARI SUDUT PEWARIS DAN GOLONGAN AHLI WARIS SEDANGKAN 8 S/D 13 SUDAH BAKU)
RUMUSAN PREMISSE PARA PENGHADAP BERTINDAK SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS, DALAM AKTA INI HENDAK MELAKUKAN PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN ALMARHUM …….. DAN BERHUBUNG DENGAN HAL ITU, TERLEBIH DAHULU MENERANGKAN:
PEWARIS BAHWA ALMARHUM TUAN X, SELANJUTNYA DISEBUT PEWARIS, TELAH MENINGGAL DUNIA DI JAKARTA PUSAT, TEMPAT TINGGALNYA TERAKHIR, PADA TANGGAL 05-02-2012 (LIMA PEBRUARI DUARIBU DUABELAS) SEBAGAIMANA DIURAIKAN DAN DINYATAKAN DALAM KUTIPAN AKTA KEMATIAN NOMOR 6/JP/2012 TANGGAL 20-02-12012 (DUA PULUH PEBRUARI DUARIBU DUABELAS), YANG DIKELUARKAN OLEH CATATAN SIPIL KOTA JAKARTA PUSAT.
PERKAWINAN PEWARIS BAHWA PEWARIS SEMASA HIDUPNYA MENIKAH UNTUK PERTAMA KALI DAN TERAKHIR DENGAN PENGHADAP NYONYA B TERSEBUT, DIJAKARTA PADA TANGGAL 05-02-1960 (LIMA PEBRUARI SERIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH) SEBAGAIMANA DIURAIKAN DAN DINYATAKAN DALAM KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR 7/JP/1960 TANGGAL 05-02-1960 (LIMA PEBRUARU SERIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH). BAHWA PEWARIS DAN PENGHADAP NYONYA B TERSEBUT, SEBELUM ATAU PADA SAAT PERKAWINAN DILANGSUNGKAN, TIDAK PERNAH MEMBUAT PERJANJIAN KAWIN, DAN KARENA ITU BERDASARKAN PASAL 119 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA, DEMI HUKUM TERJADI PERCAMPURAN HARTA BULAT. BAHWA PEWARIS DAN PENGHADAP NYONYA B TERSEBUT, SEBELUM ATAU PADA SAAT PERKAWINAN DILANGSUNGKAN, TELAH MEMBUAT PERJANJIAN KAWIN, YANG DIMUAT DALAM AKTA PERJANJIAN KAWIN NOMOR 5 TANGGAL 8-3-1970 (DELAPAN MARET SERIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH( YANG DIBUAT DIHADAPAN HASAN, SARJANA HUKUM, NOTARIS DIJAKARTA, DAN OLEH KARENANYA MENIKAH DENGAN HARTA TERPISAH
KELAHIRAN ANAK BAHWA DARI PERKAWINAN PEWARIS DENGAN PENGHADAP NYONYA B, TELAH DILAHIRKAN 2 (DUA) ORANG ANAK YAITU: TUAN C, LAHIR DI JAKARTA, PADA TANGGAL 6-4-1970 (ENAM APRIL SERIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH) SEBAGAIMANA DIURAIKAN DAN DINYATAKAN DALAM AKTA KELAHIRAN NOMOR 179/JS/1970 TANGGAL 20-04-1970 (DUAPULUH APRIL SERIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH), YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR CATATAN SIPIL JAKARTA SELATAN ; TUAN D, LAHIR DI JAKARTA, PADA TANGGAL 7-4-1971 (TUJUH APRIL SERIBU SEMBILAN RATUS TUJUH SATU) SEBAGAIMANA DIURAIKAN DAN DINYATAKAN DALAM AKTA KELAHIRAN NOMOR 1300/JS/1971 TANGGAL 25-04-1971 (DUAPULUH LIMA APRIL SERIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SATU), YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR CATATAN SIPIL JAKARTA SELATAN ;
ANAK YANG DIAKUI SAH, YANG DIADOPSI, YAG DISAHKAN (PENGESAHAN) BAHWA SELAIN ANAK YANG DSEBUT DIATAS, PEWARIS SEMASA HIDUPNYA TIDAK MEMPUNYAI ANAK LAIN BAIK ANAK SAH, ANAK YANG DIAKUI SAH, ANAK YANG DIANGKAT (DIADOPSI) DAN ANAK YANG DISAHKAN ATAU PENGESAHAN ANAK.
BERAKHIRNYA PERKAWINAN BAHWA PERKAWINAN PEWARIS DENGAN PENGHADAP NYONYA B, TELAH BERAKHIR DENGAN MENINGGALNYA PEWARIS
SURAT WASIAT BAHWA BERDASARKAN SURAT DIREKTUR PERDATA NOMOR C2-HT.06.03-6666 TANGGAL 01-03-2013 (SATU MARET DUARIBU TIGABELAS), DALAM BUKU REGISTER SEKSI DAFTAR WASIAT TIDAK TERDAFTAR AKTA WASIAT ATAS NAMA PEWARIS. BAHWA BERDASARKAN SURAT DIREKTUR PERDATA NOMOR C2-HT.06.03-6666 TANGGAL 01-03-2013 (SATU MARET DUARIBU TIGABELAS), DALAM BUKU REGISTER SEKSI DAFTAR WASIAT TERDAFTAR AKTA WASIAT ATAS NAMA PEWARIS YANG DIMUAT DALAM AKTA WASIAT NOMOR 5 TANGGAL 02-03-2012 (DUA MARET DUA RIBU DUABELAS), YANG DIBUAT DIHADAPAN HASAN, SH, NOTARIS DI JAKARTA, YANG ISINYA BERBUNYI: “SAYA TARIK KEMBALI DAN HAPUSKAN SEMUA AKTA WASIAT DAN AKTA AKTA YANG MEMPUNYAI KEKUATAN SEBAGAI AKTA WASIAT, YANG SAYA BUAT SEBELUM AKTA WASIAT INI.” SAYA ANGKAT SEBAGAI AHLI WARIS SAYA SATU-SATUNYA, ISTRI SAYA BERNAMA NYONYA X. SAYA ANGKAT PELAKSANA WASIAT SAYA, ISTRI SAYA TERSEBUT…”
SURAT KETERANGAN WARISAN BAHWA BERDASARKAN SURAT KETERANGAN HAK MEWARIS NOMOR 6/H/2013 TANGGAL 5-04-2013 (LIMA APRIL DUARIBU TIGABELAS) YANG DIBUAT OLEH HASAN, SARJANA HUKUM, NOTARIS DIJAKARTA, HARTA CAMPUR PEWARIS DAN NYONYA B DIMANA TERMASUK HARTA PENINGGALAN PEWARIS, YANG BERHAK SEBAGAI AHLI WARIS DENGAN JUMLAH BAGIANNYA YAITU: NYONYA B, SEBESAR 4/6 BAGIAN TUAN C, SEBESAR 1/6 BAGIAN TUAN D, SEBESAR 1/6 BAGIAN
PENCATATAN HARTA (PASAL 1073 BW) BAHWA BARANG BARANG YANG TERMASUK HARTA PENINGGALAN PEWARIS, ATAS PERMINTAAN PARA AHLI WARIS TERSEBUT TELAH DILAKUKAN PENCATATAN OLEH HASAN SARJANA HUKUM NOTARIS DI JAKARTA, SEBAGAIMANA DINYATAKAN DALAM AKTA TANGGAL (X) NOMOR (Y), DENGAN DIHADIRI OLEH BALAI HARTA PENINGGALAN DI JAKARTA
PENAKSIRAN HARTA (PASAL 1077 BW) BARANG-BARANG BERGERAK BAHWA PADA SAAT PENCATATAN TERSEBUT, MENGENAI BARANG-BARANG BERGERAK YANG TERMASUK DALAM HARTA PENINGGALAN PEWARIS TELAH DIAKSIR OLEH TUAN (X) JURU TAKSIR DARI BALAI HARTA PENINGGALAN DI JAKARTA, YANG TELAH DISUMPAH SEBELUM MEMANGKU JABATANNYA, DEMIKIAN BERDASARKAN AKTA RISALAH PENAKSIRAN NOMOR (XXX) TANGGAL (XXXX), DIMANA BERITA ACARA PENYUMPAHAN DAN BERITA ACARA PENAKSIRAN DILEKATKAN PADA MINUTA AKTA INI.
PENAKSIRAN HARTA (PASAL 1077 BW) BARANG-BARANG TIDAK BERGERAK BAHWA MENGENAI BARANG BARANG TIDAK BERGERAK YANG TERMASUK DALAM HARTA PENINGGALAN PEWARIS,TELAH DITAKSIR OLEH TIGA ORANG JURU TAKSIR YANG DITUNJUK OLEH PARA PIHAK, YANG TERLEBIH DAHULU TELAH DISUMPAH OLEH YANG BERWENANG, DAN PENAKSIRAN MANA DILAKUKAN PADA TANGGAL (XXX) SEBAGAIMANA TERNYATA DARI BERITA ACARA PENAKSIRAN NOMOR (X) TANGGAL (X), DAN BERITA ACARA PENUMPAHAN NOMOR (X) TANGGAL (X), DAN KEDUA DOKUMEN TERSEBUT DILEKATKAN PADA MINUTA AKTA INI.
PENGUMUMAN (PEMANGGILAN KREDITUR DAN DEBITUR) BAHWA DENGAN IKLAN DALAM BN RI NOMOR (X) TANGGAL (X), IKLAN NOMOR (X) TELAH DIADAKAN PEMANGGILAN TERHADAP MEREKA YANG BERPIUTANG DAN ATAU BERHUTANG TERHADAP PEWARIS UNTUK HADIR DIRUMAH PENGHADAP NYONYA (Y), DI JAKARTA, JALAN (X), PADA HARI (X) TANGGAL (X) PUKUL (X), PADA SAAT MANA AKAN DIADAKAN PERHITUNGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN MENGENAI HARTA PENINGGALAN PEWARIS BAHWA PADA SAAT YANG DITETAPKAN TERSEBUT TIDAK SEORANGPUN HADIR SEHINGGA PERHITUNGAN DAN PERTANGGUNGAJWABAN MENGENAI HARTA PENINGGALAN PEWARIS TELAH DIBUAT TANPA MENDAPAT SANGGAHAN DARI PIHAK MANAPUN JUGA DAN AKAN DIPERGUNAKAN SEBAGAI DASAR UNTUK PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN TERSEBUT
PENETAPAN HARI/TANGGAL P2HP BAHWA HARI DAN TANGGAL PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN PEWARIS TELAH DITETAPKAN HARI INI
PENETAPAN AKTIVA DAN PASSIVA PARA PENGHADAP BERTINDAK SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS MENERANGKAN BAHWA SEBELUM DILAKUKAN PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN TERSEBUT, TERLEBIH DAHULU DENGAN INI MENETAPKAN DAFTAR HARTA, PIUTANG-PIUTANG DAN UTANG-UTANG HARTA PENINGGALAN PEWARIS SEBAGAI BERIKUT: AKTIVA: BARANG TAK BERGERAK (BIDANG TANAH) BARANG BERGERAK (DEPOSITO BERIKUT BUNGA, SAHAM DENGAN NILAI NOMINAL DAN KURS SERTA DEVIDEN) PASSIVA (HUTANG-HUTANG) BAHWA SESUAI DENGAN HAL TERSEBUT DIATAS, JUMLAH HARTA PENINGGALAN PEWARIS SELURUHNYA SEBESAR RP (X)
PENETAPAN BAGIAN AHLI WARIS DALAM RUPIAH) BAHWA DENGAN DEMIKIAN MEREKA YANG BERHAK ATAS HARTA PENINGGALAN PEWARIS ADALAH: PENGHADAP NYONYA B, UNTUK SEBESAR ½ BAGIAN ATAU SEBESAR Rp. 500.000.000.- YANG DIWAKILI ANAK DIBAWAH UMUR BERNAMA TUAN D TERSEBUT, UNTUK ½ BAGIAN ATAU SEBESAR Rp. 500.000.000.-
ISI AKTA P2HP NAMA-NAMA AHLI WARIS, JENIS BARANG (HARTA) DAN NILAINYA YANG DIBERIKAN KEPADA MASING MASING AHLI WARIS ISI AKTA P2HP PERNYATAAN AHLI WARIS: 1. P2HP MEMUASKAN AHLI WARIS, PENERIMAAN BAGIAN MASING MASING DAN SALING MEMBERIKAN PELUNASAN DAN PEMBEBASAN (AQUIT ET DE CHARGE); PEMBAYARAN BIAYA-BIAYA PENYIMPANAN SURAT/DOKUMEN PEMBERIAN KUASA DOMSILI HUKUM
KATA KATA SETELAH PREMISSE ISI AKTA P2HP KATA KATA SETELAH PREMISSE DAN SEKARANG SAMPAILAH PADA SAAT PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN PEWARIS, MAKA PARA PENGHADAP BERTINDAK SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS MENERANGKAN DENGAN INI TELAH SETUJU DAN SEPAKAT UNTUK MELAKUKAN PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN SEBAGAI BERIKUT:
PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN KEPADA PENGHADAP NYONYA B TERSEBUT: DIBERIKAN SEBIDANG TANAH HAK MILIK NOMOR 30/ABADIJAYA, SELUAS 200 M2 BERIKUT BANGUNAN RUMAH YANG BERDIRI DIATASNYA, SENILAI RP. 1.000.000.000.- (SATU MILYAR RUPIAH); DENGAN KEWAJIBAN MEMBAYAR DENGAN UANG TUNAI SEBAGAI HUTANGNYA SENDIRI KEPADA YANG DIWAKILI ANAK DIBAWAH UMUR BERNAMA TUAN D SEBESAR Rp. 500.000.000.- (LIMARATUS JUTA RUPIAH) ; SEHINGGA PENGHADAP NYONYA B MENERIMA BERSIH SEBESAR Rp. 500.000.000.- (LIMARATUS JUTA RUPIAH), SAMA DENGAN BAGIANNYA; 2. ANAK DIBAWAH UMUR TUAN D TERSEBUT: TAGIHAN UANG TUNAI YANG DAPAT DITAGIH SEKETIKA DAN SEKALIGUS KEPADA PENGHADAP NYONYA B SEBESAR RP. 500.000.000.- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH), SAMA DENGAN BAGIANNYA
EQUIT ET DE CHARGE BAHWA PARA PENGHADAP TELAH MELAKUKAN PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN DARI HARTA PENINGGALAN PEWARIS DENGAN MEMUASKAN DAN MASING MASING AHLI WARIS TELAH MENERIMA HAK YANG MENJADI BAGIANNYA DAN DENGAN INI SATU TERHADAP YANG LAINNYA SALING MEMBERIKAN PELUNASAN DAN PEMBEBASAN SEPENUHNYA (EQUIT ET DE CHARGE) MENGENAI PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN TERSEBUT
BIAYA-BIAYA BAHWA BEA HARTA PENINGGALAN, HONORARIUM NOTARIS DAN BIAYA BIAYA LAIN BERKAITAN DENGAN PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN INI DITANGGUNG DAN WAJIB DIBAYAR OLEH PENGHADAP NYONYA B
PENYIMPANAN SURAT/DOKUMEN BAHWA SURAT-SURAT ATAU DOKUMEN DOKUMEN YANG MENGENAI HAK ATAS BAGIAN MASING MASING PIHAK TELAH DITERIMA OLEH YANG BERHAK SEDANGKAN SURAT SURAT UMUM MENGENAI PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN DISIMPAN OLEH PENGHADAP NYONYA B, GUNA MEMENUHI KETENTUAN PASAL 1082 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
PEMBERIAN KUASA BAHWA PARA AHLI WARIS DENGAN INI MEMBERIKAN KUASA KEPADA: PENGHADAP NYONYA B UNTUK DAN ATAS NAMA AHLI WARIS PEWARIS GUNA MENDAFTARKAN PERALIHAN HAK ATAS BIDANG TANAH HAK MILIK NOMOR 30/ABADIJAYA KEATAS NAMA PENGHADAP NYONYA B DST
DOMISILI HUKUM BAHWA MENGENAI AKTA INI DAN SEGALA AKIBAT TIMBUL DARI PADANYA, PARA PENGHADAP MEMILIH DOMISILI HUKUM YANG TETAP DAN SEUMUMNYA DI KANTOR PENITERA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT DI JAKARTA.
CONTOH KASUS HARTA WARISAN: AHLI WARIS: PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN: BIDANG TANAH HAK MILIK NO 20/ABADIJAYA, SENILAI RP. 600.000.000.- 50 LEMBAR SAHAM DALAM PT X DENGAN NOMINAL RP. 1.000.000.- DAN KURS 200 % SERTA DEVIDEN SEBESAR RP. 2.000.000.- PER LEMBAR SAHAM ATAU SELURUHNYA SENILAI RP. 200.000.000.- (SALDO HART PENINGGALAN RP. 800.000.000.) AHLI WARIS: NYONYA B, SEBESAR 3/4 BAGIAN X Rp. 800.000.000.- = RP 600.000.000.- TUAN C, SEBESAR 1/4 BAGIAN X RP. 800.000.000.- = RP 200.000.000.- PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN: NYONYA B, DIBERIKAN BIDANG TANAH HM NO 20/ABADIJAYA SENILAI RP. 600.000.000.- SAMA DENGAN BAGIANNYA TUAN C DIBERIKAN 50 LEMBAR SAHAM DALAM PT X, SENILAI RP. 200.000.000.- SAMA DENGAN BAGIANNYA
PEMISAHAN HARTA WARISAN AHLI WARIS PEWARIS: TUAN A, SEBESAR 1/4 HP TUAN B, SEBESAR 1/4 HP TUAN C, SEBESAR 1/4 HP TUAN D, SEBESAR 1/4 HP HARTA KEKAYAAN PEWARIS: AKTIVA: -HAK MILIK NO 10/PONDOK PINANG, SEHARGA…….RP. 10.000.000.000.- -1.000 SAHAM DALAM PT LIMA SEJAHTERA, DENGAN NILAI NOMINAL RP. 1.000.000.-/SAHAM DAN KURS 200 % DENGAN DEVIDEN RP. 1.000.000/-/SAHAM ATAU SEHARGA ………………………………………………RP. 3.000.000.000.- PASSIVA: -HUTANG PEWARIS KEPADA BCA SEBESAR ………….RP. 5.000.000.000.- 3. HARTA PENINGGALAN PEWARIS SEBESAR ……………RP. 8.000.000.000.-
PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN PEMBAGIAN HP: TUAN A = ¼ X RP. 8.000.000.000.- = RP. 2.000.000.000.- TUAN B = ¼ X RP. 8.000.000.000.- = RP. 2.000.000.000.- TUAN C = ¼ X RP. 8.000.000.000.- = RP. 2.000.000.000.- TUAN D = ¼ X RP. 8.000.000.000.- = RP. 2.000.000.000.- PEMISAHAN HP: -. KEPADA TUAN A DIBERIKAN: -BIDANG TANAH HM NO 10/PONDOK PINDANG SEHARGA ……………………………………………………. RP. 10.000.000.000.- -1.000 SAHAM DALAM PT LIMA SEJAHTERA BERIKUT DEVIDEN, SEHARGA ……………………….. RP. 3.000.000.000.- ------------------------------------- JUMLAH ……………………….RP. 13.000.000.000 DENGAN KEWAJIBAN MEMBAYAR KEPADA: -TUAN B, SEBESAR……………………………………………RP. 2.000.000.000.- -TUAN C, SEBESAR……………………………………………RP. 2.000.000.000.- -TUAN D, SEBESAR……………………………………………RP. 2.000.000.000.- -BCA HUTANGNYA PEWARIS SEBESAR………..……….RP. 5.000.000.000.- --------------------------------------- JUMLAH RP. 11.000.000.000.- -SESDUDAH PENGURANGAN, TUAN A MENERIMA BAGIANNYA SEBESAR RP. 2.000.000.000.-
PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN - KEPADA TUAN B DIBERIKAN: TAGIHAN DARI TUAN A SEBESAR RP. 2.000.000.000.- - KEPADA TUAN C DIBERIKAN: KEPADA TUAN D DIBERIKAN: VARIASI PEMISAHAN 1: BIDANG TANAH HM NO 10/PONDOK PINDANG DIBERIKAN KEPADA TUAN A 1.000 SAHAM PT LIMA SEJAHTERA DIBERIKAN KEPADA TUAN B VARIASI PEMISAHAN 2 HUTANG PEWARIS KEPADA BCA SUDAH DIBAYAR OLEH TUAN C TETAPKAN SENDIRI BAGAIMANA PEMISAHAN HARTA PENINGGALANNYA VARIASI PEMISAHAN 3: HUTANG PEWARIS KEPADA BCA SUDAH DILUNASI OLEH TUAN A SELURUH HARTA PENINGGALAN DIBERIKAN KEPADA TUAN B