BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Penerapan Perka No. 25 dan 26 Tahun 2013 Palembang, 6 Februari 2018
Agenda Presentasi Pendahuluan Perka-Perka BKN Terkait KPO dan PPO Mekanisme KPO dan PPO Service Level Agreement
Terkait Penerapan KPO dan PPO Perka BKN No. 20 Thn. 2008 Tentang Pedoman Pemanfaatan SAPK Perka BKN No. 14 Tahun 2011Tentang Pedoman Pengembangan Database PNS Service Level Agreement (SLA) Layanan Kepegawaian
Perka BKN No. 20 Thn. 2008 Tentang Pedoman Pemanfaatan SAPK Kelembagaan, Personil, Sarana dan Prasarana, Pelatihan SAPK Kelembagaan SAPK dikelola oleh lembaga-Iembaga sebagai berikut : BKN Pusat; Kantor Regional BKN; dan Biro Kepegawaian/Badan/Bagian Kepegawaian Instansi. Personil Untuk menangani dan mengelola SAPK perlu didukung oleh tenaga-tenaga/personil, yang memiliki kemampuan sebagai : Pranata Komputer; Analis Kepegawaian; atau Operator Komputer. Sarana/Prasarana : Perangkat Keras (Hardware) Penyiapan Jaringan
Pengelolaan dan Pengembangan Database PNS PERKA BKN NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN DATABASE PNS Rekonsiliasi Data Adalah kegiatan membandingkan dan mencocokkan data kepegawaian elektronik yang telah disahkan/diakui sumbernya dengan data kepegawaian PNS kemudian disimpan dalam media elektronik baru dan terpisah yang digunakan antar pemangku kepentingan. Pengelolaan dan Pengembangan Database PNS Prosedur Penerapan SAPK Standarisasi Data Elektronik Prosedur Peremajaan Data BKN Kantor Regional Biro Kepegawaian Instansi Pusat BKD Prov/Kabupaten/Kota
Prosedur Peremajaan Data (Perka BKN No.14 Tahun 2011) Peremajaan data kepegawaian harus dilakukan setiap terjadi mutasi dari PNS atau kondisi data terkini yang berhubungan dengan kepegawaian dengan menggunakan SAPK yang terintegrasi dan terhubung dalam database nasional dari PNS. Peremajaan Data PNS : Peremajaan data PNS dapat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di Instansi Pusat maupun Instansi Daerah dengan kewenangan diatur sebagai berikut : BKD Prov/Kabupaten/Kota: SK pengangkatan sebagai Calon PNS SK pengangkatan sebagai PNS; Perubahan unit organisasi; SK kenaikan pangkat/golongan ruang; Pemberhentian PNS atas permintaan sendiri; Perpindahan PNS di lingkungan instansi; Pengangkatan dalam jabatan; Riwayat hukuman disiplin; Riwayat diklat PNS; dan Riwayat keluarga. SKP
Kewajiban Updating data PNS Kantor Regional : Seluruh Kewenangan BKD Prop/Kab/Kota Perubahan nama Peningkatan Pendidikan Pangkat/Golru BKN Pusat : Seluruh kewenangan Kanreg Perubahan tanggal/bulan/tahun lahir Rekonsiliasi data tidak diperlukan apabila updating data PNS di SAPK dilakukan secara berkelanjutan.
Harus Dilakukan Untuk Proses KPO Data Unit Organisasi Data Jabatan (Fungsional Umum) Data Hukuman Disiplin Data SKP Data Atasan langsung Data Pendidikan Data Golongan Target data yang harus update untuk lancarnya proses PPO
Harus Dilakukan Untuk Proses PPO Data Suami/Istri Data PMK Data Golongan Data Anak Data alamat pensiun Foto Target data yang harus update untuk lancarnya proses PPO
PERKA BKN NO. 25 TAHUN 2013 Tentang Pedoman Pemberian Pertek KP Reguler PNS Untuk Golongan Ruang IV/b kebawah.
TIME LINE PROSES KPO Bidang Data Instansi Pusat/Daerah Kedeputian SINKA BKN /Bidang INKA KANREG UPDATING DATA/REKONSILIASI DATA BY SYSTEM/INTEGRASI DATA Bidang Mutasi Batas Pengusulan ke BKN KP April Batas pengusulan ke BKN KP Oktober KP April KP Oktober 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Proses pengusulan KP April Proses pengusulan KP Oktober Proses pengusulan KP April
Proses pengusulan KP Oktober Proses pengusulan KP April TIME LINE PROSES KPO 12 9 1 2 3 4 5 6 8 7 10 11 Periode Usul KP April Proses Pertek KP April Proses pengusulan KP Oktober Proses Pertek KP. Okt. Proses pengusulan KP April
Batas Waktu Penyampaian Batas waktu usul permintaan persetujuan teknis kenaikan pangkat ditentukan sebagai berikut: Kenaikan pangkat periode 1 April paling lambat diterima di BKN/Kantor Regional BKN akhir Pebruari; Kenaikan pangkat periode 1 Oktober paling lambat diterima di BKN/Kantor Regional BKN akhir Agustus.
Persyaratan Administratif UKP KP REGULER KP REGULER OTOMATIS 1 Surat Pengantar NUKP 2 NUKP individu SKP 2 tahun terakhir (upload) 3 SK KP 2 tahun Terakhir 4 DP3 2 tahun terakhir 5 SK Jabatan Terakhir 6 Jika ada perubahan pendidikan lampirkan : Ijazah Surat Ijin/Tugas Belajar
PERKA BKN NO. 26 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS Yang Mencapai BUP Yang Akan Diberhentikan Dalam Pangkat Pembina Golru IV/b Kebawah
TIME LINE PROSES PPO Bidang Data Instansi Pusat/Daerah Kedeputian SINKA BKN /Bidang INKA KANREG UPDATING DATA/REKONSILIASI DATA BY SYSTEM/INTEGRASI DATA Bidang Pensiun PNS yang tidak diusulkan dan termasuk dalam daftar BUP akan otomatis diusulkan ke Tim Teknis Pensiun Pusat/ Kanreg dan akan dicetak SK Pensiun nya Penginformasian Daftar BUP untuk 12 Bulan kedepan 1 2 3 4 5 6 7 12 8 9 10 11 Batas Usia Pensiun BKD/ Instansi melakukan pemeriksaan internal dari Daftar BUP Proses Pengusulan melalui SAPK
TIME LINE PROSES PPO PNS yang tidak diusulkan dan termasuk dalam daftar BUP akan otomatis diusulkan ke Tim Teknis Pensiun Pusat/ Kanreg dan akan dicetak SK Pensiun nya Download Daftar BUP untuk 12 Bulan kedepan 1 2 3 4 12 5 6 7 8 9 10 11 Batas Usia Pensiun BKD lakukan pemeriksaan internal dari Daftar BUP Proses Pengusulan melalui SAPK
Kebutuhan Dokumen Saat Ini USUL PENSIUN Kebutuhan Dokumen Saat Ini Dokumen PPO Surat Pengantar Surat Pernyataan dari yang Bersangkutan Surat Pernyataan tidak Hukuman Disiplin Daftar Penerima Calon Pensiun dan Formulir Pembayaran Pensiun SKP 1 Tahun Terakhir Pas foto 3x4 5 buah Akte Nikah Akte Kelahiran Anak Surat Keterangan Keluarga Kartu Keluarga Surat Kematian Surat Keterangan Janda Duda Pas Foto 3*4
Service Level AgreemenT
Overview SLA Service Level Agreement merupakan perjanjian bersama yang harus dipenuhi oleh BKN dan Biro SDM/BPSDM sebagai institusi pengguna Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) untuk memberikan pelayanan kepegawaian yang optimal khususnya Kenaikan Pangkat dan Pensiun less- paper.
Sasaran SLA Memberikan referensi yang jelas untuk optimalisasi layanan kepegawaian dengan konsep less-paper. Deskripsi yang jelas, ringkas dan terukur dari penyediaan teknologi informasi baik dari jaringan komunikasi data, perangkat komputer yang digunakan, data yang selalu terkini serta operator pengguna sistem yang sudah terlatih.(Perka BKN No. 20 Tahun 2008)
Prinsip less-paper Layanan Kepegawaian Tentukan datanya Rekonsiliasikan Usulkan ke BKN/Kanreg Sertakan surat pengantar Teliti usulan & Terbitkan Pertek/ SK
m T e r i a a k s h i