BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Penerapan Perka No. 25 dan 26 Tahun 2013

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
manajemen KEPEGAWAIAN biro kepegawaian sekretariat jenderal
Advertisements

BANYAK BENER PUSING AH BAGAIMANA YA ??????? JADI BINGUNG AH.
Oleh: Supranawa Yusuf, S.H. MPA (Kepala Biro Kepegawaian)
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA KE PEMERINTAH DAERAH PROVINSI
PERKA BKN 26 TAHUN 2013 PEDOMAN PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PNS YG MENCAPAI BUP YG AKAN DIBERHENTIKAN DLM PANGKAT PEMBINA TK I GOLRU IV/b KE BAWAH.
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL XI MANADO
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil
APLIKASI SENTRAL OPERASIONAL KANTOR MAYA
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
KANREG I BKN YOGYAKARTA
RAPAT TEKNIS KEPEGAWAIAN
BIDANG KESRA DAN PENSIUN jakgov.jakarta.go.id/pensiun
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PADA SUBBAG TATA USAHA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. ROKAN HULU.
Pembangunan OwnCloud System
PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA / DUDA PEGAWAI
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
RAPAT TEKNIS PENGELOLAAN DATA KEPEGAWAIAN DAN EVALUASI IMPLEMENTASI SIMPEG Selasa, 01 Desember 2015.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL I YOGYAKARTA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENGOLAHAN DOKUMEN KEPEGAWAIAN ELEKTRONIK BKD PROVINSI JAWA TENGAH
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLA APLIKASI KEPEGAWAIAN TAHUN 2017
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
LAPORAN KEGIATAN TAHUN 2016
Maksud & Tujuan Menetapkan aturan untuk pelayanan terpadu satu pintu Kanreg IV BKN Makassar Memantau pergerakan arus berkas dari tamu ke masing masing.
PENETAPAN PENSIUN OTOMATIS (PPO)
Administrasi Persiapan Pensiun
INPASSING Pranata Komputer.
Kutatap hari esok dengan penuh kebahagiaan
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
SOSIALISASI DAN PELATIHAN e-PUPNS 2015
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
SUB BIDANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
RISWAN, S.SOS. MM JAB. KEPALA BIDANG MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
PENETAPAN PENSIUN OTOMATIS BERBASIS LESS PAPER
SSCN 2018 Badan Kepegawaian Negara Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.
MASA KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
KANREG I BKN YOGYAKARTA
PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018
RAKOR Kenaikan pangkat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
MATERI SOSIALISASI KLIM OTOMATIS
SOSIALISASI DAN PELATIHAN ePUPNS 2015
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
REVIEW PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
TATA CARA PENGUSULAN PERTEK PENSIUN KANTOR REGIONAL XII.
STANDARD DOKUMEN KEPEGAWAIAN CPNS 2019
IMPLEMENTASI APLIKASI “SEMAR” DALAM PROSES KENAIKAN PANGKAT PADA WILAYAH KERJA KANTOR REGIONAL I BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA YOGYAKARTA Bidang Mutasi dan.
Transcript presentasi:

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Penerapan Perka No. 25 dan 26 Tahun 2013 Palembang, 6 Februari 2018

Agenda Presentasi Pendahuluan Perka-Perka BKN Terkait KPO dan PPO Mekanisme KPO dan PPO Service Level Agreement

Terkait Penerapan KPO dan PPO Perka BKN No. 20 Thn. 2008 Tentang Pedoman Pemanfaatan SAPK Perka BKN No. 14 Tahun 2011Tentang Pedoman Pengembangan Database PNS Service Level Agreement (SLA) Layanan Kepegawaian

Perka BKN No. 20 Thn. 2008 Tentang Pedoman Pemanfaatan SAPK Kelembagaan, Personil, Sarana dan Prasarana, Pelatihan SAPK  Kelembagaan   SAPK dikelola oleh lembaga-Iembaga sebagai berikut : BKN Pusat; Kantor Regional BKN; dan Biro Kepegawaian/Badan/Bagian Kepegawaian Instansi. Personil Untuk menangani dan mengelola SAPK perlu didukung oleh tenaga-tenaga/personil, yang memiliki kemampuan sebagai : Pranata Komputer; Analis Kepegawaian; atau Operator Komputer. Sarana/Prasarana : Perangkat Keras (Hardware) Penyiapan Jaringan

Pengelolaan dan Pengembangan Database PNS PERKA BKN NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN DATABASE PNS Rekonsiliasi Data Adalah kegiatan membandingkan dan mencocokkan data kepegawaian elektronik yang telah disahkan/diakui sumbernya dengan data kepegawaian PNS kemudian disimpan dalam media elektronik baru dan terpisah yang digunakan antar pemangku kepentingan. Pengelolaan dan Pengembangan Database PNS Prosedur Penerapan SAPK Standarisasi Data Elektronik Prosedur Peremajaan Data BKN Kantor Regional Biro Kepegawaian Instansi Pusat BKD Prov/Kabupaten/Kota

Prosedur Peremajaan Data (Perka BKN No.14 Tahun 2011) Peremajaan data kepegawaian harus dilakukan setiap terjadi mutasi dari PNS atau kondisi data terkini yang berhubungan dengan kepegawaian dengan menggunakan SAPK yang terintegrasi dan terhubung dalam database nasional dari PNS. Peremajaan Data PNS : Peremajaan data PNS dapat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di Instansi Pusat maupun Instansi Daerah dengan kewenangan diatur sebagai berikut : BKD Prov/Kabupaten/Kota: SK pengangkatan sebagai Calon PNS SK pengangkatan sebagai PNS; Perubahan unit organisasi; SK kenaikan pangkat/golongan ruang; Pemberhentian PNS atas permintaan sendiri; Perpindahan PNS di lingkungan instansi; Pengangkatan dalam jabatan; Riwayat hukuman disiplin; Riwayat diklat PNS; dan Riwayat keluarga. SKP

Kewajiban Updating data PNS Kantor Regional : Seluruh Kewenangan BKD Prop/Kab/Kota Perubahan nama Peningkatan Pendidikan Pangkat/Golru BKN Pusat : Seluruh kewenangan Kanreg Perubahan tanggal/bulan/tahun lahir Rekonsiliasi data tidak diperlukan apabila updating data PNS di SAPK dilakukan secara berkelanjutan.

Harus Dilakukan Untuk Proses KPO Data Unit Organisasi Data Jabatan (Fungsional Umum) Data Hukuman Disiplin Data SKP Data Atasan langsung Data Pendidikan Data Golongan Target data yang harus update untuk lancarnya proses PPO

Harus Dilakukan Untuk Proses PPO Data Suami/Istri Data PMK Data Golongan Data Anak Data alamat pensiun Foto Target data yang harus update untuk lancarnya proses PPO

PERKA BKN NO. 25 TAHUN 2013 Tentang Pedoman Pemberian Pertek KP Reguler PNS Untuk Golongan Ruang IV/b kebawah.

TIME LINE PROSES KPO Bidang Data Instansi Pusat/Daerah Kedeputian SINKA BKN /Bidang INKA KANREG UPDATING DATA/REKONSILIASI DATA BY SYSTEM/INTEGRASI DATA Bidang Mutasi Batas Pengusulan ke BKN KP April Batas pengusulan ke BKN KP Oktober KP April KP Oktober 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Proses pengusulan KP April Proses pengusulan KP Oktober Proses pengusulan KP April

Proses pengusulan KP Oktober Proses pengusulan KP April TIME LINE PROSES KPO 12 9 1 2 3 4 5 6 8 7 10 11 Periode Usul KP April Proses Pertek KP April Proses pengusulan KP Oktober Proses Pertek KP. Okt. Proses pengusulan KP April

Batas Waktu Penyampaian Batas waktu usul permintaan persetujuan teknis kenaikan pangkat ditentukan sebagai berikut: Kenaikan pangkat periode 1 April paling lambat diterima di BKN/Kantor Regional BKN akhir Pebruari; Kenaikan pangkat periode 1 Oktober paling lambat diterima di BKN/Kantor Regional BKN akhir Agustus.

Persyaratan Administratif UKP KP REGULER KP REGULER OTOMATIS 1 Surat Pengantar NUKP 2 NUKP individu SKP 2 tahun terakhir (upload) 3 SK KP 2 tahun Terakhir 4 DP3 2 tahun terakhir 5 SK Jabatan Terakhir 6 Jika ada perubahan pendidikan lampirkan : Ijazah Surat Ijin/Tugas Belajar

PERKA BKN NO. 26 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS Yang Mencapai BUP Yang Akan Diberhentikan Dalam Pangkat Pembina Golru IV/b Kebawah

TIME LINE PROSES PPO Bidang Data Instansi Pusat/Daerah Kedeputian SINKA BKN /Bidang INKA KANREG UPDATING DATA/REKONSILIASI DATA BY SYSTEM/INTEGRASI DATA Bidang Pensiun PNS yang tidak diusulkan dan termasuk dalam daftar BUP akan otomatis diusulkan ke Tim Teknis Pensiun Pusat/ Kanreg dan akan dicetak SK Pensiun nya Penginformasian Daftar BUP untuk 12 Bulan kedepan 1 2 3 4 5 6 7 12 8 9 10 11 Batas Usia Pensiun BKD/ Instansi melakukan pemeriksaan internal dari Daftar BUP Proses Pengusulan melalui SAPK

TIME LINE PROSES PPO PNS yang tidak diusulkan dan termasuk dalam daftar BUP akan otomatis diusulkan ke Tim Teknis Pensiun Pusat/ Kanreg dan akan dicetak SK Pensiun nya Download Daftar BUP untuk 12 Bulan kedepan 1 2 3 4 12 5 6 7 8 9 10 11 Batas Usia Pensiun BKD lakukan pemeriksaan internal dari Daftar BUP Proses Pengusulan melalui SAPK

Kebutuhan Dokumen Saat Ini USUL PENSIUN Kebutuhan Dokumen Saat Ini Dokumen PPO Surat Pengantar Surat Pernyataan dari yang Bersangkutan Surat Pernyataan tidak Hukuman Disiplin Daftar Penerima Calon Pensiun dan Formulir Pembayaran Pensiun SKP 1 Tahun Terakhir Pas foto 3x4 5 buah Akte Nikah Akte Kelahiran Anak Surat Keterangan Keluarga Kartu Keluarga Surat Kematian Surat Keterangan Janda Duda Pas Foto 3*4

Service Level AgreemenT

Overview SLA Service Level Agreement merupakan perjanjian bersama yang harus dipenuhi oleh BKN dan Biro SDM/BPSDM sebagai institusi pengguna Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) untuk memberikan pelayanan kepegawaian yang optimal khususnya Kenaikan Pangkat dan Pensiun less- paper.

Sasaran SLA Memberikan referensi yang jelas untuk optimalisasi layanan kepegawaian dengan konsep less-paper. Deskripsi yang jelas, ringkas dan terukur dari penyediaan teknologi informasi baik dari jaringan komunikasi data, perangkat komputer yang digunakan, data yang selalu terkini serta operator pengguna sistem yang sudah terlatih.(Perka BKN No. 20 Tahun 2008)

Prinsip less-paper Layanan Kepegawaian Tentukan datanya Rekonsiliasikan Usulkan ke BKN/Kanreg Sertakan surat pengantar Teliti usulan & Terbitkan Pertek/ SK

m T e r i a a k s h i