SEJARAH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN 1981 Dibentuk DINAS PERIKANAN KABUPATEN DATI II KEBUMEN Sesuai Perda Kab. Kebumen Nomor 17 Tahun 1981 tanggal 1 Juni 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Daerah Kabupaten Dati II Kebumen Disyahkan oleh Gubernur Jawa Tengah No. 188.3/18947 tanggal 3 September 1981 dan diundangkan dalam LD Kab. Kebumen Tahun 1981 Nomor 5 Seri D tanggal 12 Agustus 1981
Tupoksi Tahun 1981 TUPOK : FUNGSI : Melaksanakan Usaha dan Kegiatan untuk memajukan Perikanan; Melaksanakan Usaha dan Kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan Petani Ikan / Nelayan ; Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kepala Daerah. FUNGSI : Perumusan Kebijaksanaan Teknis, Pemberian Bimbingan dan Pembinaan terhadapProduksi Pemasaran dan Koperasi Perikanan serta Perlindungan terhadap sumber-sumber Perikanan; Pemberian Perijinan sesuai dengan Kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati KDH berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku; Pelaksanaan dan Pengendalian Teknis atas Pelaksanaan Tugas pokoknya sesuai dg Kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati KDH berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku. Pengurusan TataUsaha Dinas Perikanan.
SUSUNAN ORGANISASI 1981 KEPALA DINAS SUBBAG TATA USAHA Urusan: Umum, Kepegawaian, Keuangan, Efisiensi dan Tata Laksana SEKSI BINA PROGRAM Sub Seksi : Data, Perumusan danPengendalian, Evaluasi dan Pelaporan SEKSI PRODUKSI Sub Seksi: Penangkapan Ikan, BudidayaIkan, Sarana Produksi, Pengendalian Lingkungan. SEKSI USAHA TANI Sub Seksi : Bimbingan Usaha, Perijinan, Permodalan SEKSI BINA MUTU Sub Seksi: Teknik Pengolahan, Informasi Pasar, Sarana Pemasaran. SEKSI PENYULUHAN Sub Seksi: Latihan Ketrampilan, Tata Penyuluhan, Sarana Penyuluhan
TAHUN 1996 Dibentuk DINAS PERIKANAN KABUPATEN DATI II KEBUMEN (Tidak dilaksanakan) Sesuai Perda Kab. Kebumen Nomor 16 Tahun1996 tanggal 24 Oktober 1996 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Daerah Kabupaten Dati II Kebumen Disyahkan oleh Gubernur Jawa Tengah No. 188.3/99/1997 tanggal 7 Mei 1997 dan diundangkan dalam LD Kab. Kebumen Tahun 19977 Nomor 8 Seri D tanggal 23 Mei 1997
Tupoksi Tahun 1996 TUPOK : Menyelenggarakan Urusan Rumah Tangga Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Propinsi Dati I Jawa Tengahdi Bidang Perikanan ; Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kepala Daerah. FUNGSI : Pembinaan Umum berdasarkan Kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur KDH Tk. I Jateng . Bimbingan Teknis di bidang Perikanan ; Pemberian Ijin dan Pembinaan Usaha sesuai Tugasnya; Penyuluhan Perikanan; Pengamanan Teknis sesuai dengan Tugasnya Pelaksanaan Pengkajian Penerapan Teknologi anjuran di tingkat usaha Tani Pengelolaan UPTD; Pelaksanaan Urusan Tata Usaha Dinas
SUSUNAN ORGANISASI 1996 KEPALA DINAS SUBBAG TATA USAHA Urusan:, Perencanaan, Kepegawaian, Keuangan, Umum SEKSI PRODUKSI Sub Seksi: Sarana Produksi, Budidaya Ikan, Penangkapan Ikan, Pengembangan Produksi. SEKSI PENYULUHAN Sub Seksi: Latihan Ketrampilan, Tata Penyuluhan, Sarana Penyuluhan SEKSI SUMBER HAYATI Sub Seksi: Tata Penyuluhan, Kelembagaan Tenaga dan Sarana. SEKSI USAHA TANI NELAYAN Sub Seksi : Bimbingan Usaha, PerijinanUsaha, Pengolahan dan Pembinaan Mutu, Pemasaran SEKSI PRASARANA Sub Seksi: Prasarana Penangkapan, Tata Operasional TPI, Prasarana Budidaya, Lingkungan Pemukiman Nelayan / Petani Ikan. CABANGDINAS UPTD KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
TAHUN 2001 DILAKUKAN PENGGABUNGAN ANTARA DINAS PETERNAKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN DAN DINAS PERIKANAN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN DIBENTUK DINAS PETERNAKAN PERIKANAN DAN KELAUTAN (PEPERLA) KAB. KEBUMEN Sesuai Perda Kab. Kebumen Nomor 2 Tahun 2001 tanggal 14 Mei 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen. Pada Tahun 2000 telah dibentuk Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan yang berubah menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan dan dianjurkan kepada Daerah unuk membentuk Dinas Perikanan dan Kelautan Daerah. Ditetapkannya tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara.
TUPOKSI PERIKANAN KEBUMEN Tahun 2001 (Pasal 68 – 74) TUPOK DINAS PEPERLA: Melaksanakan Kewewnangan OTDA di Bidang pePERLA ; Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh Bupati. FUNGSI :DINAS PEPERLA Melaksanakan BINUM diBidang pePERLA berdasarkan Kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati. Pelaksanaan Bimbingan Teknis dibidang pePERLA; Pemberian Ijin dan Pembinaan Usaha sesuai Tugasnya; Pelaksanaan Penyuluhan; Pengamanan Teknis sesuai dengan Tugaspokoknya Pelaksanaan Pengkajian Penerapan Teknologi anjuran di tingkat usaha Tani (Peternak dan Nelayan) Pengelolaan UPTD; Pelaksanaan Urusan Tata Usaha Dinas TUPOK SUB DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN : Melaksanakan sebagian Tugas Dinas pePERLA dibidang PERLA FUNGSI SUB DIN PERIKANAN DAN KELAUTAN : Melaksanakan BINUM diBidang PERLA berdasarkan Kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati. Pelaksanaan Bimbingan Teknis dibidang PERLA; PengamaTan Teknis sesuai dengan Tugaspokoknya Pelaksanaan Pengkajian Penerapan Teknologi anjuran Pelaksanaan Tugas-tugas Lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
SUSUNAN ORGANISASI YG MENANGANI URUSAN PERIKANAN (1 sub dinas) KEPALA DINAS SUB BAG TATA USAHA Urusan:, Perencanaan, Kepegawaian, Keuangan, Umum Sub DINAS PETERNAKAN : Urusan Pertanian Sub DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN Seksi Produksi Perikanan Seksi Prasarana Seksi Sumber Hayati Seksi Kelautan
TAHUN 2004 DIBENTUK DINAS PETERNAKAN PERIKANAN DAN KELAUTAN (PEPERLA) KAB. KEBUMEN Sesuai Perda Kab. Kebumen Nomor 25 Tahun 2004 tanggal 1 Juni 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kebumen (LD Kab. Kebumen No. 36 Tahun 2004 Seri D Nomor 9). Sebagai Penyesuaian dengan adanya UURI No. 32 Tahun 2004 sebagai penyempurna UURI No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peningkatan Eselonisasi Dinas Daerah Kabupaten/Kota dimana DINAS PEPERLA adalah Unsur Pelaksanan Pemda di Bidang Peperla yang dipimpin ileh seorang Kadin yang melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda.
TUPOKSI PEPERLA KEBUMEN Tahun 2004 TUPOK DINAS PEPERLA: Melaksanakan Kewenangan OTDA di Bidang pePERLA ; FUNGSI :DINAS PEPERLA Melaksanakan BINUM di Bidang pePERLA berdasarkan Kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati. Pelaksanaan Bimbingan Teknis dibidang pePERLA; Pemberian Ijin dan Pembinaan Usaha sesuai Tugasnya; Pelaksanaan Penyuluhan; Pengamanan Teknis sesuai dengan Tugas pokoknya Pelaksanaan Pengkajian Penerapan Teknologi anjuran di tingkat usaha Tani (Peternak dan Nelayan) Pengelolaan UPTD; Pelaksanaan Urusan Tata Usaha Dinas
TUPOKSI PERIKANAN KEBUMEN Tahun 2004 (2 BIDANG) DILAKSANAKAN OLEH : BIDANG PERIKANAN DAN BIDANG KELAUTAN TUPOK BIDANG PERIKANAN: Pelaksana sebagian tugas dinas peperla yang dipimpin ileh seorang Kabid yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas; FUNGSI BIDANG PERIKANAN : Melaksanakan BINUM diBidang Perikanan Darat ; Pelaksanaan Bimbingan Teknis dibidang Perikanan Darat; Pemberian Ijin dan Pembinaan Usaha sesuai Tugas pokoknya; Pelaksanaan Pengkajian Penerapan Teknologi anjuran Pelaksanaan Pengamanan Teknis sesuai dengan Tugas pokoknya. TUPOK BIDANG KELAUTAN: FUNGSI BIDANG KELAUTAN : Melaksanakan BINUM diBidang Kelautan ; Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pembinaan dan Pengadaan Sarpras di bidang Kelautan;
SUSUNAN ORGANISASI YG MENANGANI URUSAN PERIKANAN KEPALA DINAS SEKRETARIAT : Urusan, Perencanaan, Umum dan Kepegawaian, Keuangan, BIDANG PERIKANAN : Seksi Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Bimbingan Usaha, Seksi Produksi Perikanan Darat BIDANG KELAUTAN : Seksi Produksi dan BImbingan Usaha Seksi Sarana Prasarana.
TAHUN 2008 DIBENTUK DINAS PETERNAKAN PERIKANAN DAN KELAUTAN (PEPERLA) KAB. KEBUMEN Sesuai Perda Kab. Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Sebagai Hasil Evaluasi Kelembagaan di Kabupaten Kebumen.
SUSUNAN ORGANISASI YG MENANGANI URUSAN PERIKANAN KEPALA DINAS SEKRETARIAT : Urusan:, Perencanaan, Umum dan Kepegawaian, Keuangan, BIDANG PERIKANAN : Seksi Sarana Prasarana Budidaya, Seksi Produksi dan Pengendalian Budidaya BIDANG KELAUTAN : Seksi Perijinan dan BImbingan Usaha Penangkapan. Seksi Sarana Prasarana Penangkapan. Tupoksi sesuai Perbub Kbm No. 72 Tahun 2008 dan No. 123 Tahun 2009 sebagai pelaksanaan Ps. 30 Perda No. 13 Tahun 2008
TAHUN 2011 DIBENTUK DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN (DKP) KAB. KEBUMEN setelah 10 Tahun digabung dengan urusan Peternakan Sesuai Perda Kab. Kebumen Nomor 20 Tahun 2011 tenteng Perubahan kedua Perda Kab. Kebumen no. 13 Tahun 2008 tentang organisasi dantata kerja Dinas Daerah. Sebagai Hasil Evaluasi Kelembagaan di Kabupaten Kebumen dilakukan Pelantikan Pejabat pada tanggal 30 Desember 2011. Di tingkat Pusat merupakan Sektor (Kelautan dan Perikanan) yang terdiri dari 2 sub sektor yaitu sub sektor Perikanan dan Sub Sektor Kelautan. Program /Kegiatan sektor KP di Daerah berdasarkan permendagri 13/2006.
SUSUNAN ORGANISASI DKP KABUPATEN KEBUMEN (Pasal 11) KEPALA DINAS SEKRETARIAT : Urusan:, Perencanaan, Umum dan Kepegawaian, Keuangan, BIDANG PERIKANAN TANGKAP: Seksi Produksi Perikanan Tangkap. Seksi Sarana Prasarana Perikanan Tangkap. BIDANG PERIKANAN BUDIDAYA : Seksi Produksi dan Perbenihan ikan Seksi Sarana Prasarana Budidaya, BIDANG KELAUTAN : Seksi Perlindungan dan Pengawasan SDK. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Seksi Pemnerdayaan Masyarakat Pesisir. UPTD PPI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL. Tupoksi sesuai Perbub Kbm no. 146 Tahun 2011