HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KESEHATAN (materi lanjutan)
Advertisements

Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
(suplemen : etika dan hukes)
DATA KETENAGAAN DALAM KOMUNIKASI ON LINE
REKAM MEDIS Dr. Fairuz Quzwain, SpPA, M.Kes
TENAGA KESEHATAN.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
RAHASIA KEDOKTERAN PERTEMUAN IV.
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
INFORMENT CONSENT dr Shalahudin S, MSc.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
HUKUM KESEHATAN.
Bahan Kuliah Manajemen Pelayanan Fisioterapi
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
SERTIFIKASI, LEGISLASI, DAN STANDAR PROFESI
MANAJEMEN RUMAH SAKIT.
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
PELUANG KERJA UNTUK BIDAN DAN PERAWAT DI DINAS KESEHATAN KOTA BANDUNG
FUNGSI RM DI RUMAH SAKIT
ASPEK HUKUM PELAYANAN KESEHATAN
DASAR-DASAR PELAYANAN REKAM MEDIS
UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
Manajemen Umum Kepegawaian
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Patient referral.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
FUNGSI RM DI RUMAH SAKIT
HAK - KEWAJIBAN.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
RAHASIA KEDOKTERAN PERTEMUAN IV.
TEORI YANG MENDASARI PENGAMBILAN KEPUTUSAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
PERATURAN TENTANG NAKES NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
Pemicu 2 Jao.
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
ANIS ZUSDI P, S.Sos, MMRS DPW PATELKI JAWA BARAT
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
MANAJEMEN RUMAH SAKIT. DASAR HUKUM UU no. 44 tahun 2009 Kepmenkes no. 129 th 2008 ttg standar pelayanan minimal rumah sakit.
Organisasi Yankes Pertemuan 3
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
ADMINISTRASI DAN UPAYA KESEHATAN. PENGERTIAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes perorangan (UKP) secara terpadu & saling.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
PENGURUS PUSAT IKATAN BIDAN INDONESIA 2019 ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI BIDAN.
Transcript presentasi:

HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN PERTEMUAN 5-6 NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM PRODI MIK, FIKES

PENDAHULUAN UU No 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan POLA HUBUNGAN DOKTER/NAKES DENGAN PASIEN TERDAHULU: Hubungan paternalistik dengan prinsip father knows best Kedudukan pasien tdk sederajat dengan dokter/nakes Kedudukan dokter/nakes dianggap lebih tinggi oleh pasien, peranannya lebih penting dalam upaya penyembuhan Pasien nasib sepenuhnya kepada dokter/nakes

SAAT INI Horisontal kontraktual Dokter dan pasien sama-sama subjek hukum mempunyai kedudukan yang sama Didasarkan pada sikap saling percaya Mempunyai hak dan kewajiban yang menimbulkan tanggung jawab baik perdata atau pidana

TINJAUAN PP NO.32 TAHUN 1996 TENTANG TENAGA KESEHATAN JENIS TENAGA KESEHATAN Tenaga Medis  Dokter dan Dokter gigi Tenaga Keperawatan  Perawat dan Bidan Tenaga Kefarmasian  Apoteker, Analis Farmasi, Asisten Apoteker 4. Tenaga Kes Masyarakat  Epidemiolog, Entomolog Kes, Mikrobiolog Kes, Penyuluh Kes, Administrator Kes, Sanitarian Tenaga Gizi  Nutrisionis dan Dietisien Tenaga Keterapian Fisik  Fisioterapis, Okupasiterapis, Terapis Wicara

Tenaga Keteknisian Medis  - Radiografer - Radioterapis - Teknisi gigi - Teknisi Elektro- medis - Analis Kesehatan - Refraksionis optisien - Otorik prostetik - Teknisi tranfusi - Perekam medis

PROFESI Penerapan Disiplin ilmu Standar Profesi Disiplin Hukum Etika Norma Prilaku Aturan Hukum

HUBUNGAN HUKUM Pelayanan (PERJANJIAN Terapeutik) Pemberi Pelayanan (dokter) Penerima Pelayanan (Pasien) Proses Produsen Jasa (Subjek Hukum) Saling Berkomunikasi Konsumen Jasa (Subjek Hukum) Hak dan Kewajiban Hak dan Kewajiban Objek (Upaya Kesehatan) Harus cermat dan Hati2 Perdata Pidana Tanggung jawab: Inform concent Rekam Medik SP, SPO, Etika Hukum Administrasi

ORGANISASI PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS RUMAH SAKIT PRAKTIK DOKTER PRAKTIK BIDAN KLINIK DLL

PUSKESMAS Puskesmas adalah unit pelaksana tehnis Dinas Kesehatan Kab/kota yang  bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan disatu atau sebagian wilayah kecamatan (Kepmenkes No.128 th 2004). Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas)  adalah : suatu kesatuan organisasi Kesehatan yang langsung memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terintegrasi di masyarakat disuatu wilayah kerja tertentu dalam usaha-usaha kesehatan pokok

RUMAH SAKIT Berdasarkan undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, yang dimaksudkan dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah Sakit merupakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

(LANJUTAN) Rumah sakit dibedakan dari institusi kesehatan lain dari kemampuannya memberikan diagnosa dan perawatan medis secara menyeluruh kepada pasien. Tugas dan fungsi ini berhubungan dengan kelas dan tipe rumah sakit yang di Indonesia terdiri dari rumah sakit umum dan rumah sakit khusus, kelas a, b, c, d. berbentuk badan dan sebagai unit pelaksana teknis daerah.

Tenaga Kesehatan Tenaga kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan profesional di bidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.

HAK DAN KEWAJIBAN (tinjauan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No HAK DAN KEWAJIBAN (tinjauan UU No.36/2009 tentang Kesehatan dan UU No.44/2009 tentang Rumah Sakit) PASIEN Memperoleh informasi dan edukasi Yankes aman dan bermutu Memilih yankes/laboratorium Memperoleh akses Kerahasian Informed concent Menolak tindakan Menggugat dan menuntut Memperoleh Rekam medik/lab Pengaduan atas Yankes Menolak bimbingan rohani (RS) Keluhan yankes melalui media cetak dan elektronik (RS) Nakes Menerima Informasi benar dan jujur Imbalan Perlindungan hukum Tolak ungkap rahasia pasien terkecuali apabila pasien menuntut dan memberi informasi kpd media cetak dianggap telah melepaskan haknya (psl 44 RS) 5.Menggugat dan menuntut 6. Perlindungan hukum H A K

NAKES PASIEN KEWAJIBAN Memiliki SIP/SIK Mengikuti SP,SPO, etika Menghormati hak pasien Mengutamakan keselamatan pasien PASIEN Memberikan informasi yg benar, lengkap dan jujur Mematuhi aturan sarana pelayanan kes Memberikan imbalan KEWAJIBAN