HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN PERTEMUAN 5-6 NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM PRODI MIK, FIKES
PENDAHULUAN UU No 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan POLA HUBUNGAN DOKTER/NAKES DENGAN PASIEN TERDAHULU: Hubungan paternalistik dengan prinsip father knows best Kedudukan pasien tdk sederajat dengan dokter/nakes Kedudukan dokter/nakes dianggap lebih tinggi oleh pasien, peranannya lebih penting dalam upaya penyembuhan Pasien nasib sepenuhnya kepada dokter/nakes
SAAT INI Horisontal kontraktual Dokter dan pasien sama-sama subjek hukum mempunyai kedudukan yang sama Didasarkan pada sikap saling percaya Mempunyai hak dan kewajiban yang menimbulkan tanggung jawab baik perdata atau pidana
TINJAUAN PP NO.32 TAHUN 1996 TENTANG TENAGA KESEHATAN JENIS TENAGA KESEHATAN Tenaga Medis Dokter dan Dokter gigi Tenaga Keperawatan Perawat dan Bidan Tenaga Kefarmasian Apoteker, Analis Farmasi, Asisten Apoteker 4. Tenaga Kes Masyarakat Epidemiolog, Entomolog Kes, Mikrobiolog Kes, Penyuluh Kes, Administrator Kes, Sanitarian Tenaga Gizi Nutrisionis dan Dietisien Tenaga Keterapian Fisik Fisioterapis, Okupasiterapis, Terapis Wicara
Tenaga Keteknisian Medis - Radiografer - Radioterapis - Teknisi gigi - Teknisi Elektro- medis - Analis Kesehatan - Refraksionis optisien - Otorik prostetik - Teknisi tranfusi - Perekam medis
PROFESI Penerapan Disiplin ilmu Standar Profesi Disiplin Hukum Etika Norma Prilaku Aturan Hukum
HUBUNGAN HUKUM Pelayanan (PERJANJIAN Terapeutik) Pemberi Pelayanan (dokter) Penerima Pelayanan (Pasien) Proses Produsen Jasa (Subjek Hukum) Saling Berkomunikasi Konsumen Jasa (Subjek Hukum) Hak dan Kewajiban Hak dan Kewajiban Objek (Upaya Kesehatan) Harus cermat dan Hati2 Perdata Pidana Tanggung jawab: Inform concent Rekam Medik SP, SPO, Etika Hukum Administrasi
ORGANISASI PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS RUMAH SAKIT PRAKTIK DOKTER PRAKTIK BIDAN KLINIK DLL
PUSKESMAS Puskesmas adalah unit pelaksana tehnis Dinas Kesehatan Kab/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan disatu atau sebagian wilayah kecamatan (Kepmenkes No.128 th 2004). Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas) adalah : suatu kesatuan organisasi Kesehatan yang langsung memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terintegrasi di masyarakat disuatu wilayah kerja tertentu dalam usaha-usaha kesehatan pokok
RUMAH SAKIT Berdasarkan undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, yang dimaksudkan dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah Sakit merupakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
(LANJUTAN) Rumah sakit dibedakan dari institusi kesehatan lain dari kemampuannya memberikan diagnosa dan perawatan medis secara menyeluruh kepada pasien. Tugas dan fungsi ini berhubungan dengan kelas dan tipe rumah sakit yang di Indonesia terdiri dari rumah sakit umum dan rumah sakit khusus, kelas a, b, c, d. berbentuk badan dan sebagai unit pelaksana teknis daerah.
Tenaga Kesehatan Tenaga kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan profesional di bidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.
HAK DAN KEWAJIBAN (tinjauan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No HAK DAN KEWAJIBAN (tinjauan UU No.36/2009 tentang Kesehatan dan UU No.44/2009 tentang Rumah Sakit) PASIEN Memperoleh informasi dan edukasi Yankes aman dan bermutu Memilih yankes/laboratorium Memperoleh akses Kerahasian Informed concent Menolak tindakan Menggugat dan menuntut Memperoleh Rekam medik/lab Pengaduan atas Yankes Menolak bimbingan rohani (RS) Keluhan yankes melalui media cetak dan elektronik (RS) Nakes Menerima Informasi benar dan jujur Imbalan Perlindungan hukum Tolak ungkap rahasia pasien terkecuali apabila pasien menuntut dan memberi informasi kpd media cetak dianggap telah melepaskan haknya (psl 44 RS) 5.Menggugat dan menuntut 6. Perlindungan hukum H A K
NAKES PASIEN KEWAJIBAN Memiliki SIP/SIK Mengikuti SP,SPO, etika Menghormati hak pasien Mengutamakan keselamatan pasien PASIEN Memberikan informasi yg benar, lengkap dan jujur Mematuhi aturan sarana pelayanan kes Memberikan imbalan KEWAJIBAN