Pengelolaan BMN Menurut UU No 1 tahun 2004 dan PP No 27 tahun 2014
UU No 1 tahun 2004 BAB VII PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH Pasal 42 1. Menteri Keuangan mengatur pengelolaan barang milik negara. 2. Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. 3. Kepala kantor dalam lingkungan kementerian negara/lembaga adalah Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan kantor yang bersangkutan.
UU No 1 tahun 2004 Pasal 43 1. Gubernur/bupati/walikota menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah. 2. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota. 3. Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
UU No 1 tahun 2004 Pasal 44 Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Pasal 45 1. Barang milik negara/daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak dapat dipindahtangankan. 2. Pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.
UU No 1 tahun 2004 Pasal 46 (1) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan untuk: a. pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan. b. tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini tidak termasuk tanah dan/atau bangunan yang: 1) sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; 2) harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran; 3) diperuntukkan bagi pegawai negeri; 4) diperuntukkan bagi kepentingan umum; 5) dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundangundangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
UU No 1 tahun 2004 Pasal 46 (1) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan untuk: c. Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (2) Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. (3) Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
UU No 1 tahun 2004 Pasal 47 (1) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan untuk: a. pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan. b. tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini tidak termasuk tanah dan/atau bangunan yang: 1) sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; 2) harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran; 3) diperuntukkan bagi pegawai negeri; 4) diperuntukkan bagi kepentingan umum; 5) dikuasai daerah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundangundangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
UU No 1 tahun 2004 Pasal 47 Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan untuk: c. Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.
UU No 1 tahun 2004 Pasal 48 1. Penjualan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
UU No 1 tahun 2004 Pasal 49 1. Barang milik negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan. 2. Bangunan milik negara/daerah harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. 3. Tanah dan bangunan milik negara/daerah yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan, wajib diserahkan pemanfaatannya kepada Menteri Keuangan/ gubernur/bupati/ walikota untuk kepentingan penyeleng-garaan tugas pemerintahan negara/ daerah.
UU No 1 tahun 2004 Pasal 49 4. Barang milik negara/daerah dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Pusat/Daerah. 5. Barang milik negara/daerah dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. 6. Ketentuan mengenai pedoman teknis dan administrasi pengelolaan barang milik negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
PP No 27 tahun 2014 Barang Milik Negara meliputi : 1. barang yg dibeli/diperoleh atas beban APBN 2. barang yg berasal dari perolehan lain yg sah. Perolehan lainnya yg sah meliputi barang : 1. hibah/sumbangan atau yg sejenis. 2. pelaksanaan perjanjian/ kontrak; 3. berdasarkan ketentuan undang-undang; 4. berdasarkan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
PP No 27 tahun 2014 Pasal 3 (1) Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
PP No 27 tahun 2014 Pasal 3 (2) Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi: a. Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. Penggunaan; d. Pemanfaatan; e. pengamanan dan pemeliharaan; f. Penilaian; g. Pemindahtanganan; h. Pemusnahan; i. Penghapusan; j. Penatausahaan; dan k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
PP No 27 tahun 2014 Pejabat Pengelolaan BMN Pengelola Barang – Menteri Keuangan Pengguna Barang - Menteri/Pimpinan Lembaga Kuasa Pengguna Barang - Kepala kantor dalam lingkungan Kementerian/Lembaga
PP No 27 tahun 2014 Pejabat Pengelolaan BMD Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD - Gubernur/Bupati/Walikota Pengelola Barang – Sekretaris Daerah Pengguna Barang - Kepala satuan kerja perangkat daerah
ALUR PENGELOLAAN BMN Menteri/Pimp Lembaga Selaku Pengguna Barang Menteri Keuangan Pengelola Barang Pengguna Barang Lainnya Pihak Lain (Selain Kementerian/Lembaga) Perolehan BMN Penetapan Status Penggunaan BMN Penggunaan sebatas utk penyelenggaraan tupoksi Pemanfaatan: Sewa KSP BSG/BGS Pinjam pakai Penyelesaian Dok. Kepemilikan Penggunaan sebatas untuk penyelenggaraan tupoksi Fungsi Pelayanan Pemindahtanganan: Jual Tukar menukar Hibah PMPP Tanah / bangunan yg telah diserahkan Barang Milik Negara: Tidak sesuai Tupoksi Berlebih Tindak Lanjut: Pengalihan Status Penggunaan Pemanfaatan Pemindahtanganan Tanah/bangunan idle wajib diserahkan kpd Pengelola Barang Persetujuan pemanfaatan dan pemindahtanganan Fungsi Budgeter Non tanah dan bangunan
Penggunaan BMN Bagian 2 Penetapan Status Penggunaan Alih Status Penggunaan Tanah/Bangunan idle
Ketentuan Pokok Penggunaan BMN sebatas untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan; Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan oleh Pengguna untuk penyelenggaraan tupoksi wajib diserahkan kepada Pengelola Barang . Pengelola Barang mengatur penggunaan aset yang berlebih di Pengguna Barang untuk dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya.
Subjek & Objek Penetapan Status Penggunaan Tanah/bangunan. Selain tanah/bangunan: Memiliki bukti kepemilikan, atau Perolehannya > Rp25jt. BMN yg dari awal pengadaan untuk PMPP atau hibah. PENGELOLA BARANG PENGGUNA BARANG Selain Tanah/bangunan: Tidak memiliki bukti kepemilikan; atau Perolehannya ≤ Rp25jt. Catatan: BMN untuk alutsista pada TNI & Polri tidak memerlukan penetapan status penggunaan
Ketentuan Lain2 BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang, dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lain dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status penggunaannya setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.
Ketentuan Lain2 Penggunaan BMN Dalam rangka optimalisasi, Pengelola Barang dapat mengalihkan status penggunaan BMN antar Pengguna Barang. Dalam hal BMN berupa bangunan dibangun di atas tanah pihak lain, usulan penetapan status penggunaannya harus disertai perjanjian yang memuat jangka waktu, dan kewajiban para pihak.
Prosedur Penetapan Status Penggunaan Tanah/Bangunan PENGGUNA BARANG PENGELOLA BARANG PERSIAPAN PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN PENGAJUAN USULAN PENDAFTARAN, PENCATATAN, PENYIMPANAN DOKUMEN PENDAFTARAN, PENCATATAN, PENYIMPANAN DOKUMEN
Data/Dokumen Pendukung Permohonan Penetapan Status Penggunaan Tanah/Bangunan, antara lain: Usulan Penetapan Status Penggunaan BMN; Dokumen Pendukung Kepemilikan; Sertifikat untuk tanah. IMB untuk bangunan. Nilai Perolehan; Nilai Wajar/NJOP pada saat diajukan.
Prosedur Alih Status Penggunaan Antar Pengguna Barang PENGGUNA BARANG PENERIMA PENGGUNA BARANG PENGALIH PENGELOLA BARANG PERSIAPAN PERSIAPAN PERSETUJUAN ALIH STATUS PENGGUNAAN Kesediaan Menerima PENGAJUAN USULAN; BA – ST BA – ST SESUAI TATACARA PENGHAPUSAN USULAN PENETAPATAN STATUS USULAN PENGHAPUSAN SESUAI TATACARA PENETAPAN STATUS
Data/Dokumen Pendukung Permohonan Pengalihan Status Penggunaan BMN, antara lain: Usulan Alih Status Penggunaan BMN; Penjelasan; Pertimbangan; Keputusan Penetapan Status; Pernyataan Kesediaan menerima dari Pengguna Barang yang akan menerima; Dok.pendukung, seperti: Dokumen Pendukung Kepemilikan; Sertifikat untuk tanah; IMB untuk bangunan; BPKB, STNK, sejenisnya Barang Bergerak bersurat kepemilikan; Nilai Perolehan; Nilai Wajar/NJOP pada saat diajukan.
Pemanfaatan BMN Bagian 3 Sewa Pinjam Pakai Kerjasama Pemanfaatan Bangun Guna Serah / Bangun Serah Guna
Definisi dan ketentuan pokok Merupakan pendayagunaan BMN yang tidak dipergunakan sesuai tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan dan bangunb guna serah/bangun serah guna dengan tidak mengubah status kepemilikan. PEMANFAATAN KETENTUAN POKOK: Dilakukan terhadap BMN yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dapat dilakukan terhadap sebagian BMN yang tidak dipergunakan pengguna barang, sepanjang menunjang tugas pokok dan fungsi Tidak mengubah status kepemilikan
Sub bahasan 1 Sewa BMN
Definisi Sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Pertimbangan Sewa BMN Optimalisasi BMN yg belum/tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tupoksi penyelenggaraan pemerintahan. Optimalisasi Menunjang pelaksanaan tupoksi kementerian/lembaga. Penunjang Mencegah penggunaan oleh pihak lain secara tidak sah. Pengamanan
Subjek & Objek Sewa BMN Tanah/bangunan yang berada pada Pengelola Barang PENGGUNA BARANG PENGELOLA BARANG Sebagian tanah/ bangunan yg status penggunaannya ada pada Pengguna Barang; Selain tanah/bangunan. dengan persetujuan Pengelola Barang
Pihak Penyewa BUMD BUMN Perorangan Badan Hukum Lainnya
Ketentuan Pokok Sewa BMN BMN yang belum atau tidak digunakan Pengguna Barang atau Pengelola Barang. Jangka waktu sewa paling lama 5 (tahun) dan dapat diperpanjang. Pembayaran uang sewa dilakukan sekaligus paling lambat pada saat penandatanganan kontrak. Penyewa hanya dapat mengubah bentuk tanpa mengubah kontruksi, dan bagian yang ditambahkan menjadi BMN.
Formulasi Tarif Sewa Tanah Kosong St = 3,33 % x (Lt x Nilai tanah) Keterangan: St = Sewa tanah (Rp/tahun) Lt = Luas tanah (m2) Nilai tanah berdasarkan hasil penilaian dengan estimasi terendah menggunakan NJOP (per m2). St = 3,33 % x (Lt x Nilai tanah)
Formulasi Tarif Sewa Tanah & Bangunan Keterangan: Stb = Sewa tanah & bangunan (Rp/tahun) Lb = Luas lantai Bangunan (m2) Hs = Harga satuan bangunan standar dalam keadaan baru (Rp/m2) Nsb = Nilai sisa bangunan (%) Penyusutan bangunan permanen = 2 % / tahun Penyusutan bangunan semi permanen = 4 % / tahun Penyusutan bangunan darurat = 10 % / tahun Catatan: penyusutan bangunan maksimal 80 % Stb = (3,33% x Lt x Nilai tanah) +(6,64% x Lb x Hs x Nsb)
Formulasi Tarif Sewa Prasarana Bangunan Sp = 6,64% x Hp x Nsp) Keterangan: Sp = Sewa Prasarana Bangunan (Rp/tahun) Hp = Harga prasarana Bangunan dalam keadaan baru (Rp) Nsp = Nilai sisa prasarana bangunan (%) Penyusutan pekerjaan halaman = 5 % / tahun Penyusutan mesin/instalasi = 10 % / tahun Penyusutan furniture/elektronik = 25% / tahun Catatan: penyusutan maksimal 80 % Sp = 6,64% x Hp x Nsp)
Formulasi Tarif Sewa Selain Tanah/Bangunan Formulasi tarif sewa BMN berupa selain tanah/bangunan ditetapkan oleh masing-masing Pengguna Barang berkoordinasi dengan instansi teknis terkait
PENYERAHAN BMN KEMBALI Prosedur Sewa Tanah/Bangunan pada Pengelola Barang PENGELOLA BARANG PIHAK KETIGA PENELITIAN PENYETORAN SEWA PENETAPAN T/B PERJANJIAN PEMBENTUKAN TIM PERPANJANGAN PENILAIAN PERSETUJUAN SEWA SELESAI PERJANJIAN PENATAUSAHAAN PENYERAHAN BMN KEMBALI
KEPUTUSAN PELAKSANAAN SEWA PENYERAHAN BMN KEMBALI Prosedur Sewa Sebagian Tanah/Bangunan & Selain Tanah/Bangunan pada Pengguna Barang PENGGUNA BARANG PENGELOLA BARANG PIHAK KETIGA PENELITIAN PENYETORAN SEWA PENGAJUAN USULAN KEPUTUSAN PELAKSANAAN SEWA PERSETUJUAN PERJANJIAN PERJANJIAN LAPORAN PERPANJANGAN SEWA SELESAI PENYERAHAN BMN KEMBALI
Data/Dokumen Pendukung Permohonan Penyewaan BMN, antara lain: Untuk sebagian tanah dan bangunan: Pertimbangan penyewaan; Bukti kepemilikan; Gambar lokasi; Luas yang akan disewakan; Nilai perolehan dan NJOP tanah dan atau bangunan; Data transaksi sebanding dan sejenis; Calon penyewa; Nilai sewa; Jangka waktu penyewaan. Untuk selain tanah dan bangunan: Pertimbangan mengenai calon penyewa; Hasil penelitian mengenai kelayakan kemungkinan penyewaan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan dimaksud; Nilai sewa; Jangka waktu penyewaan.
Sub bahasan 2 Pinjam Pakai
Pengertian Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan BMN antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir, BMN diserahkan kembali kepada Pemerintah Pusat.
Pertimbangan Optimalisasi BMN yg belum/tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tupoksi penyelenggaraan pemerintahan pusat. Optimalisasi Menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penunjang
Subjek & Objek Tanah/bangunan yang berada pada Pengelola Barang PENGGUNA BARANG PENGELOLA BARANG Sebagian tanah/ bangunan yg status penggunaannya ada pada Pengguna Barang; Selain tanah/bangunan. dengan persetujuan Pengelola Barang
Ketentuan Pokok Pihak peminjam: Pemerintah Daerah. BMN dalam kondisi belum atau tidak digunakan Pengguna Barang atau Pengelola Barang untuk tugas pokok dan fungsi. Jangka waktu pinjam pakai paling lama 2 (tahun) dan dapat diperpanjang. Dalam hal akan diperpanjang, permintaan perpanjangan diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu berakhir.
Ketentuan Pokok Tanah dan/atau bangunan yang dipinjam pakaikan, harus dipergunakan sesuai perjanjian dan tidak diperkenankan untuk diubah bentuk bangunan. Pemeliharaan dan biaya yang timbul selama masa pinjam pakai,menjadi tanggungjawab peminjam. Setelah masa pinjam pakai berakhir, peminjam harus mengembalikan Barang Milik Negara yang dipinjam dalam kondisi sesuai dengan perjanjian.
PELAKSANAAN PINJAM PAKAI PENYERAHAN BMN KE PENGELOLA Prosedur Pinjam Pakai oleh Pengelola Barang PEMERINTAH DAERAH PENGELOLA BARANG PERMINTAAN PENGKAJIAN PERESETUJUAN PERJANJIAN PERJANJIAN PELAKSANAAN PINJAM PAKAI PENYERAHAN BMN KE PENGELOLA PINJAM PAKAI BERAKHIR
PELAKSANAAN PINJAM PAKAI PENYERAHAN BMN KEMBALI Prosedur Pinjam Pakai oleh Pengguna Barang PENGELOLA BARANG PENGGUNA BARANG PEMERINTAH DAERAH PENGKAJIAN PERMOHONAN PERSETUJUAN PERJANJIAN PERJANJIAN PELAKSANAAN PINJAM PAKAI LAPORAN PINJAM PAKAI BERAKHIR PENYERAHAN BMN KEMBALI
Data/Dokumen Pendukung Untuk sebagian tanah dan bangunan: Usulan pinjam pakai yang memuat pertimbangan yang mendasari diajukannya permintaan. Jenis dan spesifikasi barang. Detil peruntukan dan jangka waktu pinjam pakai.
Kerja Sama Pemanfaatan Sub bahasan 3 Kerja Sama Pemanfaatan
Pengertian Kerjasama Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sumber pembiayaan lainnya.
Pertimbangan Meningkatkan penerimaan negara. Optimalisasi BMN yg belum/tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tupoksi penyelenggaraan pemerintahan. Optimalisasi Meningkatkan penerimaan negara. PNBP Mencegah penggunaan tanpa didasarkan pada ketentuan yg berlaku. Pengamanan
Subjek & Objek KSP Tanah/bangunan yang berada pada Pengelola Barang PENGGUNA BARANG PENGELOLA BARANG Sebagian tanah/ bangunan yg berlebih dari tanah/bangunan yg digunakan Pengguna Barang utk pelaksanaan tupoksi; Selain tanah/bangunan. dengan persetujuan Pengelola Barang
Mitra KSP BUMN BUMD Badan Hukum Lainnya
Ketentuan Pokok KSP BMN KSP tidak mengubah status BMN. Sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari pelaksanaan KSP adalah BMN sejak pengadaannya. Jangka waktu KSP paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang. Penerimaan Negara yang wajib disetorkan mitra terdiri: Kontribusi tetap. Pembagian keuntungan hasil pendapatan KSP.
Ketentuan Pokok KSP BMN Penghitungan nilai BMN dilakukan oleh penilai yang ditugaskan Pengelola Barang. Mitra KSP ditentukan melalui tender, kecuali BMN yang bersifat khusus. Seluruh biaya yang timbul dalam tahap persiapan dan pelaksanaan KSP menjadi beban Mitra KSP. IMB harus atas nama Pemerintah RI.
Prosedur KSP Tanah/Bangunan pada Pengelola Barang PIHAK KETIGA PEMBENTUKAN TIM PERJANJIAN PENILAIAN PELAKSANAAN KSP PENETAPAN KONTRIBUSI TETAP DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN PERPANJANGAN TENDER KSP SELESAI PENETAPAN PELAKSANAAN KSP PENYERAHAN BMN KEMBALI PERJANJIAN MONITORING
PENYERAHAN BMN KE MITRA PENYERAHAN BMN KEMBALI Prosedur KSP Tanah/Bangunan pada Pengguna Barang PENGGUNA BARANG PENGELOLA BARANG PIHAK KETIGA PENGAJUAN USULAN PENGKAJIAN PERJANJIAN TENDER PEMBENTUKAN TIM PELAKSANAAN KSP PENETAPAN MITRA PENILAIAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN PERJANJIAN KSP SELESAI PENYERAHAN BMN KE MITRA PENYERAHAN BMN KEMBALI MONITORING MONITORING
Prosedur KSP Selain Tanah/Bangunan PENGGUNA BARANG PENGELOLA BARANG PIHAK KETIGA PENGAJUAN USULAN PENGKAJIAN PERJANJIAN PEMBENTUKAN TIM PERSETUJUAN PELAKSANAAN KSP PENELITIAN, PENGHITUNGAN KONTRIBUSI TETAP DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN PERPANJANGAN TENDER PENETAPAN MITRA KSP SELESAI PERJANJIAN PENYERAHAN BMN KEMBALI PENYERAHAN BMN KE MITRA LAPORAN MONITORING
Data/Dokumen Pendukung Permohonan KSP BMN, antara lain: Untuk sebagian tanah dan bangunan: Bukti kepemilikan; Gambar lokasi; Luas yang akan di KSP kan; Nilai perolehan dan NJOP tanah dan atau bangunan; Pertimabangan yang mendasri usulan kerjasama pemanfaatan; Jangka waktu kerjasama pemanfaatan. Untuk selain tanah dan bangunan: Pertimbangan kerjasama pemanfaatan; Nilai perolehan; Fotocopy dokumen kepemilikan; Kartu identitas barang; Jangka waktu kerjasama pemanfaatan.
Sub bahasan 4 BGS & BSG
PENGERTIAN BGS adalah pemanfaatan tanah pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka tertentu yang telah disepakati dan selanjutnya diserahkan kembali kepada Pengelola Barang setelah jangka waktu berakhir. BSG adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian diserahkan kepada Pengelola Barang untuk kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka yang telah disepakati.
Pertimbangan BGS & BSG Mendukung Fungsi Pelayanan Dilakukan untuk menyediakan bangunan dan fasilitasnya dalam rangka menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga, yang dana pembangunannya tidak tersedia dalam APBN.
Subjek & Objek BGS & BSG Tanah yang berada pada Pengelola Barang; Tanah yang berada pada Pengguna Barang (harus diserahkan terlebih dahulu kepada Pengelola barang). PENGELOLA BARANG
Mitra BGS & BSG BUMN BUMD Badan Hukum Lainnya
Ketentuan Pokok BGS & BSG Selama masa pengoperasian BGS/BSG, Pengguna barang harus dapat menggunakan langsung objek BGS/BSG untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya paling sedikit 10% dari luas objek BGS/BSG; Jangka waktu BGS/BSG paling lama 30 tahun ; Kewajiban Mitra BGS/BSG: Membayar kontribusi ke Rekening Kas Umum Negara; Tidak menjaminkan, menggadaikan dan/atau memindahtangankan objek BGS/BSG; Memelihara objek BGS/BSG. Pemilihan mitra BGS/BSG dilakukan melalui tender dengan peserta sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta; IMB harus atas nama Pemerintah RI.
Data/Dokumen Pendukung BGS & BSG: Usulan BGS/BSG; Dokumen pendukung lokasi dan alamat; Status dan bukti kepemilikan; Luas; Harga perolehan/NJOP; Rencana pembangunan gedung yang diinginkan penyediaan bangunan dan fasilitasnya.
Pemindahtanganan BMN Bagian 3 Penjualan Tukar - Menukar Hibah Penyertaan Modal Pemerintah Pusat
Definisi dan ketentuan pokok PEMINDAHTANGANAN Merupakan pengalihan kepemilikan barang milik negara sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah. KETENTUAN POKOK: BMN yang diperlukan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan negara tidak dapat dipindahtangankan. Pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR, dengan beberapa pengecualian.
Sub bahasan 1 Penjualan
Pengertian Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Pertimbangan Penjualan BMN Optimalisasi BMN yang berlebih atau idle. Optimalisasi Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara. Ekonomis Sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yg berlaku. Legalitas
Subjek & Objek Penjualan BMN Tanah/bangunan yang idle. PENGGUNA BARANG PENGELOLA BARANG Bangunan yg harus dihapuskan karena anggaran bangunan pengganti telah tersedia dlm dokumen anggaran; Penjualan tanah/ bangunan yg merupakan rumah negara gol. III; Selain tanah/bangunan. dengan persetujuan Pengelola Barang
Ketentuan Pokok Penjualan BMN Tidak mengganggu tupoksi penyelenggaraan pemerintahan. Dilaksanakan dengan lelang, kecuali: BMN yang bersifat khusus, yaitu: Rumah negara gol. III yang dijual kepada penghuninya; Kendaraan dinas pejabat negara yang dijual kepada pejabat negara.
Ketentuan Pokok Penjualan BMN BMN lainnya, ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola Barang berdasarkan pertimbangan Pengguna Barang & instansi teknis terkait, yaitu: Tanah/bangunan yg akan digunakan utk kepentingan umum; Yang jika dilelang akan merusak tata niaga; Tanah kavling yg dari awal pengadaan digunakan utk pembangunan perumahan pegawai negeri.
Ketentuan Pokok Penjualan BMN Apabila tidak laku dilelang, maka: Dilakukan pemindahtanganan bentuk lain; Apabila tidak dapat dipindahtangankan dlm bentuk lain, maka dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang; Penjualan kendaraan dinas operasional: Telah berusia 10 tahun; atau Hilang, atau rusak berat akibat kecelakaan atau force majeure dengan kondisi paling tinggi 30%.
Prosedur Penjualan BMN Uraian Pengguna Pengelola Tim Penilai Penerima 1. Pengguna Bentuk Tim Internal 2. Teliti data administrarif 3. Hasil penelitian 4. Usulan 5. Penilaian 5. Penelitian/proses 6. Setuju 7. SK Penjualan 8. BA Serah terima 9. Laporan 10. SK Hapus (DBMN)
Sub bahasan 2 Tukar Menukar
Pengertian Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
Tidak tersedia anggaran Pertimbangan Memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan. Kebutuhan Optimalisasi penggunaan BMN. Optimalisasi Tidak tersedia anggaran Tidak tersedia dana dalam APBN.
Subjek & Objek Tukar-Menukar BMN Tanah/bangunan yang berada pada Pengelola Barang. PENGGUNA BARANG PENGELOLA BARANG Tanah/Bangunan yg berada pada Pengguna Barang namun tidak sesuai dengan tata ruang wilayah/kota; Selain tanah/bangunan. dengan persetujuan Pengelola Barang
Badan Hukum Pemerintah Lainnya Mitra Tukar-Menukar BMN BUMD Pemda BUMN Swasta: Badan hukum Perorangan Badan Hukum Pemerintah Lainnya
Ketentuan Pokok Tukar-menukar BMN dilakukan dalam hal: Tidak sesuai tata ruang wilayah/kota; Belum dimanfaatkan secara optimal; Penyatuan BMN yang lokasinya terpencar; Pelaksanaan renstra pemerintah/negara; atau BMN selain tanah/bangunan yang ketinggalan teknologi.
Ketentuan Pokok Tukar-Menukar BMN Penggantian utama: tanah atau tanah dan bangunan; Nilai barang pengganti ≥ BMN Catatan: Apabila nilai barang pengganti < BMN, mitra wajib menyetor selisihnya ke KUN. Mitra ditentukan melalui tender dgn minimal 5 (lima) peminat , kecuali: Tukar-menukar dgn Pemda; atau Tukar-menukar dgn pihak yg mendapat penugasan pemerintah.
Prosedur Tukar-Menukar BMN PENGGUNA BARANG PENGELOLA BARANG PIHAK KETIGA PENGAJUAN USULAN PENELITIAN PEMBENTUKAN TIM IJIN PRINSIP IJIN PELAKSANAAN PENGAJUAN IJIN PELAKSANAAN PERJANJIAN PERJANJIAN PEMBANGUNAN ASET PENGGANTI PENILAIAN SERAH TERIMA SERAH TERIMA PENGHAPUSAN DAN PENCATATAN PENGHAPUSAN DAN PENCATATAN
Sub bahasan 3 Hibah
Pengertian Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
Pertimbangan Hibah BMN Non-Profit Oriented Untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penunjang
Subjek & Objek Hibah BMN Tanah/bangunan. PENGGUNA BARANG PENGELOLA BARANG Tanah/Bangunan yg dari awal pengadaannya utk dihibahkan; Tanah/Bangunan dari Dekon/TP; Sebagian tanah pada Pengguna Barang; Selain tanah/bangunan. dengan persetujuan Pengelola Barang
Penerima Hibah BMN Pemda Lembaga Sosial; Lembaga Keagamaan; Lembaga Kemanusiaan.
Ketentuan Pokok Hibah BMN BMN yang dapat dihibahkan: Dari awal pengadaan untuk dihibahkan (dokumen penganggaran); Bukan barang rahasia negara; Bukan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; Barang idle; Berdasarkan keputusan pengadilan atau ketentuan perundang- undangan ditentukan untuk dihibahkan; Untuk pembangunan fasilitas umum sesuai ketentuan perundang-undangan, fasilitas sosial dan keagamaan.
Ketentuan Pokok BMN harus digunakan sebagaimana fungsinya pada saat dihibahkan, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Prosedur Hibah BMN Uraian Pengguna Pengelola Tim Penerima 1. Pengguna Bentuk Tim Internal 2. Teliti data administrarif 3. Hasil penelitian 4. Usulan hibah 5. Penelitian/proses 6. Setuju 7. BA Serah Terima 8. SK Hapus (DBP) 9. Laporan 10. SK Hapus (DBMN)
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat Sub bahasan 4 Penyertaan Modal Pemerintah Pusat
Definisi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) PMPP adalah pengalihan kepemilikan BMN dari semula kekayaan negara yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada BUMN, BUMD, atau Badan Hukum lain yang dimiliki Negara/Daerah.
Pertimbangan PMN Optimalisasi Pendirian Optimalisasi BMN Pengembangan usaha Peningkatan kinerja/perbaikan struktur permodalan Penyelamatan perekonomian nasional Optimalisasi BMN Optimalisasi
Subjek & Objek PMPP Tanah/bangunan yg berada pada Pengelola barang PENGGUNA BARANG PENGELOLA BARANG Tanah/Bangunan yg dari awal pengadaannya utk PMPP (dokumen penganggaran); Selain tanah/bangunan. dengan persetujuan Pengelola Barang
Badan Hukum Lainnya milik Negara/Daerah Pihak Penerima PMPP BUMN BUMD Badan Hukum Lainnya milik Negara/Daerah
Ketentuan Pokok PMPP BMN yg dari awal pengadaan untuk PMPP, diajukan kepada Pengelola Barang max. 6 bulan setelah penetapan status penggunaan, dan apabila terlambat akan dikenakan sewa. PMPP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pengajuan RPP PMPP kepada Presiden dilakukan Pengelola Barang. Semua biaya pelaksanaan PMPP dibebankan pada penerima PMPP.
Bagian 4 Penghapusan
Pengertian dan Tujuan Penghapusan adalah tindakan menghapus catatan barang milik negara dari: Daftar Barang Pengguna oleh pengguna barang Daftar Barang Milik Negara oleh pengelola barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang. Tujuan penghapusan membebaskan kuasa pengguna dan/atau pengguna dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Syarat Penghapusan BMN Tanah/Bangunan: Rusak berat karena bencana alam/force majeure; Tidak sesuai RUTR; Tidak memenuhi kebutuhan organisasi; Penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi; Rencana strategis pertahanan. Selain Tanah/Bangunan: Rusak, terkena modernisasi, kadaluarsa,terkikis, aus, susut,dll; Lebih menguntungkan bila dihapus; Hilang/Kekurangan Perbendaharaan/kematian hewan atau tanaman.
Jenis Penghapusan BMN Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna: Penyerahan kepada Pengelola; Alih Status; Pemindahtanganan; Putusan Pengadilan; Pemusnahan; Sebab lain (hilang, kecurian, terbakar, susut, terkena bencana alam, kadaluwarsa, dll).
Jenis Penghapusan BMN Penghapusan dari Daftar BMN Pemindahtanganan; Putusan Pengadilan; Menjalankan Undang-Undang; Pemusnahan; Sebab lain (hilang, kecurian, terbakar, susut, terkena bencana alam, kadaluwarsa, dll).
Pemusnahan BMN Alasan Pemusnahan: Tidak dapat digunakan/dimanfaatkan/ dipindahtangankan; Alasan lain sesuai undang-undang. Cara Pemusnahan: Dibakar, dihancurkan, ditimbun; Ditenggelamkan ke laut, sesuai undang-undang
Pengguna Barang Pengelola Barang Pihak Lain KONSEPSI PEMINDAHTANGANAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA Pengguna Barang Pengelola Barang Pihak Lain Usul Pemindahtanganan Pengkajian Usulan Penelitian fisik & administratif Penilaian BMN Surat Persetujuan Pemindahtanganan Surat Persetujuan Pemindahtanganan Pelaksanaan Pemindahtanganan Pelaksanaan Pemindahtanganan Berita acara serah terima Berita acara serah terima Laporan Pelaksanaan SK Penghapusan daftar barang pengguna Laporan Pelaksanaan SK Penghapusan daftar barang milik negara
DOKUMEN KEPEMILIKAN BMN Tanah dan/atau bangunan disertifikatkan atas nama Pemerintah RI; Bangunan harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan atas nama Pemeritah RI; Selain tanah dan/atau bangunan dilengkapi dengan dokumen kepemilikan atas nama pengguna barang.
TATA CARA HIBAH BMN HASIL DEKONSENTRASI (PMK 248/2010) PEMPROV C.Q. SKPD PENGGUNA BARANG (K/L) PEMBERI DEKON MENTERI KEUANGAN C.Q. PENGELOLA BARANG Menatausahakan BMN pada Simak-BMN & melaporkan ke K/L PERSIAPAN TRANSFER OF ASSET KE PEMDPROV 1 2b 2a 2c > 6 BLN End-user tdk mau terima BERITA ACARA SERAH TERIMA BM PERSEDIAAN 3a LAPORAN SERAH TERIMA DILAMPIRI BAST Menatausahakan pada L-BMD SKPD 3b 4 REKLAS ASET DEKON MENJADI ASET TETAP K/L NERACA PEMPROV 2d SESUAI PP 6 DAN PMK 96
TATA CARA HIBAH BMN HASIL TUGAS PEMBANTUAN (PMK 248/2010) PEMPROV C.Q. SKPD PENGGUNA BARANG (K/L) PEMBERI TP MENTERI KEUANGAN C.Q. PENGELOLA BARANG Menatausahakan BMN pada Simak-BMN & melaporkan ke K/L PERSIAPAN TRANSFER OF ASSET KE PEMDPROV 1 2a 2 < 6 BLN SETELAH REALISASI PENGADAAN BRG TETAP DICATAT SEBAGAI AT K/L (JIKA PEMDA MENOLAK HIBAH) PERSETUJUAN PENGELOLA PERMOHONAN PERSETUJUAN KE PENGELOLA 3 4 -BAST -NASKAH HIBAH -SK PENGHAPUSAN 5 SETUJU Menatausahakan pd LBMD dan melaporkan pada Neraca Pemda
Penatausahaan BMN
DASAR HUKUM PENATAUSAHAAN Undang Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Peraturan Pemerintah No. 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Keputusan Menteri Keuangan No. 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Peraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Peraturan Menteri Keuangan No.91PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara.
RUANG LINGKUP PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA PEMBUKUAN Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN/D sesuai dengan ketentuan yang berlaku INVENTARISASI PELAPORAN PASAL 67
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT PMK 171/2007 SAPP SA-BUN SiAP SAKUN SA-UP SAU SA-IP SA-PP SA-T SABAPP-K/L SA-BL SAI SAK SIMAK-BMN
STRATEGI PENINGKATAN AKUNTABILITAS BMN PENERTIBAN BMN PENATAAN ORGANISASI BMN REKONSILIASI PADA SEMUA LEVEL PELAPORAN PELAPORAN SECARA BERJENJANG LENGKAP TEPAT WAKTU
ORGANISASI PELAPORAN LAP.KEUANGAN K/L & LB PENGGUNA UANG BARANG KEMENTRIAN NEGARA /LEMBAGA UNIT AKUNTANSI PENGGUNA ANGGARAN (UAPA) UNIT AKUNTANSI PENGGUNA BARANG (UAPB) LAP.KEUANGAN K/L & LB PENGGUNA UNIT AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN – ESELON I (UAPPA-ES1) UNIT AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA BARANG – ESELON I (UAPPB-ES1) UNIT AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN – WILAYAH (UAPPA-W) UNIT AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA BARANG– WILAYAH (UAPPB-W) UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN (UAKPA) UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA BARANG (UAKPB)
REKONSILIASI DATA REKON PENERTIBAN REKON LKPP SE-04/KN/2009 Rekonsiliasi merupakan kegiatan pencocokan 2 (dua) atau lebih data transaksi yang diproses pada 2 (dua) atau lebih sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Rekonsiliasi berdasarkan tahapan implemantasi saat ini dibedakan atas : Rekonsiliasi dalam rangka tindak lanjut atas hasil penertiban (inventarisasi dan penilaian) BMN (SE-04/KN/2009) Rekonsiliasi dalam rangka penyusunan LKPP (dalam proses) REKON PENERTIBAN SE-04/KN/2009 REKON LKPP Pmk 102/2009 Perdirjen 07/2009
KERANGKA PELAPORAN DAN REKONSILIASI UANG DAN BARANG Ps 34 s/d 45, & 72 PMK171/2007 DJKN Ditjen PBN KERANGKA PELAPORAN DAN REKONSILIASI UANG DAN BARANG MENKEU sbg BUN/PENGELOLA BARANG UAPB UAPA UAPPB-E1 UAPPA-E1 UAPPB-W Kanwil DJKN Kanwil Diten PBN UAPPA-W UAKPB KPKNL KPPN UAKPA Pmk 102/2009 dan perdirjen 07/2009
REKON PENERTIBAN REKONSILIASI
Gambaran Proses SIMAK-BMN PERSEDIAAN KDP BMN BERSEJARAH NON A, B, DAN C Output MENKEU (DJKN) SIMAK-BMN Daftar BMN Laporan BMN & CR-BMN UAPB BAST LKB DIR Bukti Kepemilikan KIB UAPPB-E1 UAKPB DIL SPM/SP2D Register BMN (Semester/ Tahunan) Proses Faktur/Kwitansi UAPPB-W Inputing - klas/kode - NUP - kwantitas - satuan - nilai - dst Verifikasi Pencetakan SK Penghapusan ADK DS lainnya yang sah KPKNL Ps 35 ayat (2) (Bulanan) UAKPA JURNAL TRANSAKSI Input Ps 35 ayat (3)
KOMPONEN LAPORAN LAPORAN PERSEDIAAN LAPORAN ASET TETAP LAPORAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN LAPORAN ASET LAINNYA LAPORAN BARANG BERSEJARAH LAPORAN MUTASI BMN LAPORAN KONDISI BARANG LAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ARSIP DATA KOMPUTER ST T BST
Sekian ... ..Terima Kasih