PENERAPAN (MATURITAS) SPIP PADA DITJEN PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
Advertisements

Modul I GAMBARAN UMUM.
PERANAN APIP DALAM PELAKSANAAN SPIP
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SISTEM AUDIT INTERNAL APBN
Oleh INSPEKTUR I INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKNAS disampaikan pada
Modul I GAMBARAN UMUM.
PERWAKILAN BPKP PROVINSI SUMATERA UTARA
Strategi Pengendalian Anggaran Pendidikan pada Kementerian Agama RI
“ Berani Jujur Langkah Awal Berantas Korupsi”
SPIP UNSUR KEGIATAN PENGENDALIAN
AREA PERUBAHAN PENINGKATAN MATURITAS SPIP
Penilaian Maturity Level SPIP
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
PENINGKATAN MATURITAS SPIP DAN KAPABILITAS APIP
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
Modul I GAMBARAN UMUM.
Oleh: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNTUK PENINGKATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
2017 INSPEKTORAT Forum SKPD Bidang Pemerintahan
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Oleh : Lutfi Harris, M.Ak., Ak. Satuan Pengawasan Internal
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
SPIP DALAM PENGELOAAN KEUANGAN
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
 PEDOMAN PENILAIAN DAN STRATEGI PENINGKATAN MATURITAS SPIP (PERKA BPKP Nomor 04 Tahun 2016)
PARADIGMA BARU PENGAWASAN INTERNAL
Keuangan Sekolah/Madrasah
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
DILINGKUNGAN KEMENDAGRI
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH di lingkungan pemprov. Jawa barat Disampaikan oleh : JEJEN.
PENGENDALIAN INTERNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
INSPEKTORAT III KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Bali, 15 Desember 2017
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
Pemahaman Struktur pengendalian intern
Dosen : Muslimin L., A. Kep, S.Pd, M.Si TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (CLEAN GOVERNANCE DAN GOOD GOVERMENT)
PEMBINAAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI KEPALA BAGIAN PERENCANAAN.
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
TEUKU NILWAN (Inspektur IV)
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
Risk Based Internal Audit
PROGRAM KERJA PENGAWASAN BPKP DI KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI Sumitro Direktur PLP Bidang Kesejahteraan Rakyat, Deputi Polhukam dan.
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
REVIU DAN EVALUASI BERBASIS APLIKASI
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI KEMENDIKBUD TAHUN 2017
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP.
. 1 PENGUATAN SPIP dan APIP UNTUK PENINGKATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN Oleh : Samono, Ak.,CA,CFrA,QIA Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa.
GAMBARAN UMUM PMK NO. 17/PMK
STRATEGI PERCEPATAN MENUJU PEMERINTAH YANG BERSIH, EFEKTIF DAN EFISIEN
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
Akreditasi institusi.
Oleh : Dr. Yusrial Bachtiar, Ak. MM., CA Plt. Inspektur Jenderal
Akreditasi Institusi.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Peraturan Menteri Keuangan
PENILAIAN DAN PENINGKATAN MATURITAS SPIP Oleh : Inspektur I
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
KEBIJAKAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PIPK KEMENTERIAN KESEHATAN
PAPARAN SAKIP INSPEKTORAT KAB.PACITAN
PERAN POLTEKES ERA REVOLUSI INDUSTRI 4
Transcript presentasi:

PENERAPAN (MATURITAS) SPIP PADA DITJEN PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU STRATEGI PENINGKATAN PENERAPAN (MATURITAS) SPIP PADA DITJEN PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU KEMENDESA PDTT Direktur Polsoskam Lainnya Deputi PIP Bidang Polhukam PMK Bogor, 19 Pebruari 2018

Target Maturitas SPIP Level 3*) LATAR BELAKANG Amanat RPJMN tahun 2015-2019, seluruh K/L/D ditargetkan dapat mencapai maturitas SPIP level 3. No K/L/D Target Maturitas SPIP Level 3*) 2017 2018 2019 1 K/L 32 % / 28 55 % / 42 85 % / 75 2 Provinsi 30 % / 10 74 % / 25 85 % / 29 3 Kab./Kota 20 % / 102 51 % / 260 70 % / 356 Pemeran Kunci: Dalam penerapan SPIP, komitmen pimpinan sangat diharapkan sehingga apapun keputusan maupun kebijakan yang akan diambil terkait dengan perbaikan terhadap pengendalian intern, prosedur dan aturan yang akan dilaksanakan mendapatkan dukungan sepenuhnya dari pimpinan. Keteladan pimpinan dalam bersikap dan bertingkah laku akan dapat mendorong terciptanya budaya kerja yang akan mendorong bawahan untuk terbiasa bersikap terbuka, jujur dan disiplin sehingga memudahkan organisasi dalam pencapaian tujuannya *) Target 2017 sesuai Tapkin BPKP Target 2018 dan 2019 sesuai PP No 79 Tahun 2017 Tentang RKP 2018 Diperlukan dorongan kuat dari pimpinan K/L dalam hal ini para Sesmenko/Sesmen/Sekjen/Sestama dan Dirjen/Deputi untuk terselenggaranya SPIP yang efektif pada masing-masing K/L

Five Lines of Defence: Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan NEGARA External Auditor APH 5 Independent & Objective Assurance (Internal Auditor) 4 3 2 1 I N T E R A L BPK APIP Management Oversight Manajemen Risiko dan Internal Control SPIP Dimodifikasi dari Sumber: Three Lines of Defence, Institute of Internal Auditors Four Lines of Defence, Association of Chartered Certified Accountants, UK:

Memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi ; PENTINGNYA SPIP Meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara; Memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi ; Mencegah terjadinya Fraud.

PENYELENGGARAAN SPIP – Landasan hukum Pasal 58 UU 1/2004 tentang Perbend. Negara Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh. Sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Paket UU Keuangan Negara PENGATURAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 PP 60/2008 KEWAJIBAN MELAKUKAN PENGENDALIAN INTERN Pasal 2 PP 60/2008 tentang SPIP Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. KEWAJIBAN MENCAPAI TARGET TINGKAT MATURITAS SPIP LEVEL 3 TAHUN 2019 Perpres 2/2015 tentang RPJMN 2015-2019: Buku II RPJMN Baba 1 Pengausutamaan dan Pembangunan Lintas bidang, angka 1.1.2 Pengarusutamaan Tata Kelola yang Baik Indikator: % jumlah K/L/D yang menerapkan SPIP Sasaran 2019: 100% Buku UU, Bab 7 Bidang Aparatur Negara, angka 7.2.2. sub bidang aparatur: Indikator: Tingkat Kematangan Implementasi SPIP Target 2019: 3 dari skor 1-5 SUB UNSUR Pasal 59 PP 60/2008 tentang SPIP (1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b meliputi: a. penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP; b. sosialisasi SPIP; c. pendidikan dan pelatihan SPIP; d. pembimbingan dan konsultansi SPIP; dan e. peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah. (2) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPKP. MANDAT KEPADA BPKP SELAKU PEMBINA SPIP

PENYELENGGARAAN SPIP – PP 60/2008 SPI(P) merupakan suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh jajaran pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui; 1) kegiatan yang efektif dan efisien, 2) keandalan pelaporan keuangan, 3) pengamanan aset negara, 4) ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan SPIP Peran APIP: memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP Tanggung Jawab Pimpinan K/L/Pemda mennyelenggarakan SPIP pada level kegiatan dan entitas Pengawasan Intern Pembinaan Penyelenggaraan SPIP di seluruh K/L/P

SPIP APIP PP 60/2008 PERENCANAAN – PELAKSANAAN – PERTANGGUNGJAWABAN MEMPERKUAT MENUNJANG MATURITY LEVEL CAPABILITY LEVEL PERENCANAAN – PELAKSANAAN – PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA AKUNTABILITAS KEUANGAN & AKUNTABILITAS KINERJA

SPIP yang Efektif pada Seluruh Tahapan Proses Manajemen/ Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Peru-musan Kebijakan Perenca-naan Pengang-garan Pelaksa-naan Anggaran Panata-usahaan Pelaporan Moni-toring dan Evaluasi PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA WILAYAH TERTIB ADMINISTRASI WTA AKUNTABILITAS KEUANGAN GOOD GOVERNANCE & CLEAN GOVERNMENT WAJAR TANPA PENGECUALIAN WTP AKUNTABILITAS KINERJA WILAYAH BEBAS dari KORUPSI WBK Peran APIP yang Optimal (Consulting & Assurance)

UPAYA Kebijakan Sosialisasi dan Komunikasi kepada seluruh K/L Pedoman Penyelenggaraan dan Pedoman Penilaian Maturitas SPIP Bimbingan Teknis Penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP Strategi pembinaan SPIP pada KL oleh BPKP selaku Pembina Penyelenggaraan SPIP, salah satunya adalah strategi Komunikasi melalui penyelenggaraan workshop untuk level pimpinan atau acara sejenis “Bincang Pagi SPIP dan APIP” bersama Kementerian/Lembaga.

Critical success factors penyelenggaraan spip Pada Pemerintahan Menerapkan manajemen berbasis kinerja Mencantumkan Maturitas SPIP sebagai kebijakan RPJM, RKA Commitment and Leadership Melakukan identifikasi, analisis, dan respon risiko Menyusun RTP (Rencana Tindak Pengendalian) Control Self Assessment Keteladanan di semua level manajemen Tone at the Top Integrity dan Ethics Menjunjung nilai kejujuran dan konsistensi sikap dan perbuatan

TANTANGAN DAN STRATEGI Kesamaan tujuan (persamaan persepsi) Sinergi, koordinasi, komunikasi, pemberdayaan dan kerjasama Rencana Tindak Maturitas SPIP K/L/D Tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang bersih dan melayani Komitmen pemerintah memperkuat kelembagaan melalui Kematangan SPIP dan Kapabilitas APIP

APA YANG PERLU DILAKUKAN K/L KLD APIP MEMBANGUN SPIP 1 MENGUKUR MATURITAS SPIP 2 Permen/ Perka SPIP Satgas SPIP Internali-sasi SPIP Rencana Tindak Pengenda-lian (RTP) Tindak Lanjut RTP Monito-ring RTP Pemben-tukan Assessor Penilaian Maturitas SPIP Area of Improve-ment (AOI) Tindak Lanjut AOI SPIP 4 MENGEMBANGKAN SPIP TEMATIK PENGUATAN EFEKTIFITAS SPIP 3 Penentuan Program/Kegiatan berisiko tinggi/ strategis, misal PBJ, perizinan/investasi, linsek Pengawasan oleh APIP Pene-tapan tujuan Identifi-kasi Risiko Pengen-dalian atau respon risiko Pemantauan Berkelanjutan Kapabi-litas APIP Peman-tauan SPIP Evaluasi Terpisah RTP Dukungan SDM IT Anggaran

8 Lingkungan Pengendalian SUBUNSUR SPIP 8 Lingkungan Pengendalian Lingkungan Pengendalian Ps. 4 Penilaian Risiko Ps. 13 Identifikasi Risiko Analisis Risiko SPIP Kegiatan Pengendalian Ps. 18 11 Kegiatan Pengendalian Informasi & Komunikasi Ps. 41 Sarana Komunikasi Sistem Informasi Pemantauan Berkelanjutan Evaluasi Terpisah Tindak Lanjut Pemantauan Pengendalian Intern Ps. 43 15 15 15

KARAKTERISTIK LEVEL MATURITAS SPIP Menerapkan pengendalian intern yang berkelanjutan, terintegrasi dalam pelaksanaan kegiatan. Pemantauan otomatis menggunakan aplikasi komputer Level 5 Optimum Ada praktik pengendalian internal yang efektif. Evaluasi formal dan terdokumentasi. Level 4 Terkelola & Terukur Ada praktik pengendalian intern yg terdokumentasi dengan baik. Evaluasi atas pengendalian intern dilakukan, terdokumentasi sebagian. Level 3 Terdefinisi Ada praktik pengendalian intern tapi tidak terdokumentasi dengan baik. Pelaksanaan tergantung pada individu dan belum melibatkan semua unit organisasi. Efektivitas pengendalian belum dievaluasi Level 2 Berkembang Target 2019 Ada praktik pengendalian intern – ada kebijakan dan prosedur tertulis, namun masih bersifat ad-hoc dan tidak terorganisasi dengan baik. Tanpa komunikasi dan pemantauan Level 1 Rintisan Belum memiliki kebijakan dan prosedur Level 0 Dalam Penataan 16

STRATEGI PENINGKATAN MATURITAS SPIP (+) Pengkomunikasian Kebijakan dan Prosedur (+) Evaluasi formal , berkala dan terdokumentasi Belum memiliki kebijakan dan prosedur LEVEL 0 – Belum ada Ada praktik pengendalian intern – ada kebijakan dan prosedur tertulis Namun masih bersifat ad-hoc dan tidak terorganisasi dengan baik, Tanpa komunikasi dan pemantauan LEVEL 1 -Rintisan Ada praktik pengendalian intern,. Tidak terdokumentasi dengan baik Pelaksanaan tergantung pada individu dan belum melibatkan semua unit organisasi. Efektivitas pengendalian belum dievaluasi LEVEL 2 - Berkembang Ada praktik pengendalian intern Terdokumentasi dengan baik. Evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai. LEVEL 3 - Terdefinisi Ada praktik pengendalian internal yang efektif, Evaluasi formal, berkala dan terdokumentasi. LEVEL 4 – Terkelola dan Terukur Menerapkan pengendalian intern yang berkelanjutan, terintegrasi dalam pelaksanaan kegiatan Pemantauan otomatis menggunakan aplikasi komputer LEVEL 5 - Optimum (+) Implementasi kebijakan dan prosedur (+) dokumentasi (+) Kebijakan dan Prosedur Tertulis (+ )Pemantauan/ pengembangan berkelanjutan (+) Vertikal: Unsur-unsur terpenuhi (+) Horisontal: Jml unit kerja ber-SPIP bertambah

RINGKASAN SKOR MATURITAS SPIP KEMENTERIAN DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI No. Fokus Penilaian Tingkat Kementerian Bobot maturitas skor 1 Penegakan Integritas dan Nilai Etika 3,75% 2 0,075 Komitmen Terhadap Kompetensi 0,038 3 Kepemimpinan yang kondusif 4 Struktur Organisasi Sesuai Kebutuhan 5 Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab yang Tepat 6 Penyusunan dan Penerapan Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM 7 Perwujudan Peran APIP yang Efektif 8 Hubungan Kerja yang Baik dengan Instansi Pemerintah Terkait 9 Identifikasi Risiko 10,00% 0,100 10 Analisis Risiko 11 Reviu Kinerja 2,27% 0,045 12 Pembinaan Sumber Daya Manusia 0,023 13 Pengendalian atas Pengelolaan Sistem Informasi 14 Pengendalian Fisik atas Aset 15 Penetapan dan Reviu Indikator 16 Pemisahan Fungsi 17 Otorisasi Transaksi dan Kejadian Penting 18 Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu 19 Pembatasan Akses atas Sumber Daya dan Catatan 0,068 20 Akuntabilitas Pencatatan dan Sumber Daya 21 Dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta transaksi dan kejadian penting 22 Informasi 5,00% 23 Penyelenggaraan Komunikasi yang Efektif 24 Pemantauan Berkelanjutan 7,50% 0,150 25 Evaluasi Terpisah   Jumlah SKOR 1,688 Tingkat maturitas Maturitas (maturity) berarti dikembangkan penuh atau optimal (Cooke-Davis, 2005) Konsep maturitas menggambarkan tahapan proses yang diyakini akan mengarahkan pada output dan outcome yang lebih baik Bertujuan mengarahkan organisasi dalam kondisi yang optimal untuk mencapai tujuannya. Nilai 1 (area of improvement) Lingkungan : SDM + APIP Analisa & Identifikasi Risiko Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP merupakan kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar yang menunjukkan tingkat kema-tangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan, digunakan instrumen evaluatif penyeleng-garaan SPIP panduan generik untuk meningkatkan maturitas sistem pengendalian intern Skor: 1,69 - Rintisan Ada pengendaliannamun pendekatan risiko dan pengendalian yang dilakukan masih bersifat ad-hoc dan tidak terorganisasikan dengan baik Target RPJMN 2019 Skor : 3

“3 Steps” menuju Maturitas SPIP Level 3 Membuat KEBIJAKAN penerapan SPIP (Permen/Perka/ Pergub/Perbup/Perwali) Menyusun Juklak/Desain/Roadmap Penyelenggaraan SPIP Membentuk SATGAS/POKJA SPIP di tingkat K/L/D dan satuan/unit kerja Melakukan komunikasi aktif dg SATGAS PP SPIP BPKP (Pusat & Pwk) Step 1 Melakukan internalisasi/sosialisasi SPIP di semua level manajemen K/L/P Melakukan penilaian LINGKUNGAN PENGENDALIAN dg pendekatan CSA/CEE Melakukan RISK WORKSHOP dg pendekatan CSA untuk identifikasi dan analisis RISIKO, serta respon/mitigasi risiko Menyusun Dokumen RTP lengkap & ditandatangani oleh Risk Owner Melaksanakan RTP dan melakukan pemantauan Step 2 Melakukan pengukuran dg pendekatan MATURITAS SPIP (Perka 4/2016) Mengidentifikasi AOI hasil pengukuran Merumuskan, melaksanakan, dan memantau strategi spesifik pemenuhan AOI Melakukan REASSESSMENT maturitas SPIP Step 3 19

TERIMA KASIH

RISIKO-RISIKO PADA INSTANSI PEMERINTAH Sumber : NAO, 2004

Probabilitas terjadinya UNSUR-UNSUR RISIKO TUJUAN Tercapai tapi: Tidak tepat waktu Biaya mahal Tidak 100% Melenceng Tidak Tercapai Peristiwa Probabilitas terjadinya Dampak peristiwa

TAHAPAN PENILAIAN RISIKO (PP 60/2008) PENETAPAN TUJUAN IDENTIFIKASI RISIKO ANALISIS RISIKO Tujuan IP (instansi) Tujuan tingkat kegiatan Sumber risiko internal & eksternal Pengaruh/ dampak risiko thd pencapaian tujuan PENILAIAN RISIKO