PEDOMAN PEMINATAN PESERTA DIDIK SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN 2017
Landasan Hukum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor: 130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan
KONSEP PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN Permendikbud 64-2014 Peminatan adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik dengan orientasi pemusatan, perluasan, dan/atau pendalaman mata pelajaran dan/atau muatan kejuruan (pasal 1 ayat 1) Peminatan Kejuruan adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan vokasional peserta didik dengan orientasi penguasan kelompok mata pelajaran kejuruan (pasal 1 ayat 3).
Peminatan pada SMK memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik dalam mengembangkan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan dalam bidang keahlian, program keahlian, dan kompetensi keahlian (pasal 2 ayat 2)
Pasal 8 (1) Peminatan pada SMK dilaksanakan mengacu pada spektrum keahlian. (2) spektrum keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Bidang keahlian; b. Program keahlian; dan c. kompetensi keahlian. (3) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pengelompokan sejumlah program keahlian yang memiliki karateristik kejuruan serumpun. (4) Program keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan bagian dari bidang keahlian dalam bentuk satu atau lebih kompetensi keahlian serumpun. (5) Paket keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kemasan kejuruan spesifik dalam lingkup Program keahlian. (6) Spektrum keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan dasar dan Menengah.
Pasal 9 (1) Peminatan Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas Bidang Keahlian: a. Teknologi dan Rekayasa; b. Energi dan Pertambangan; c. Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. Kesehatan dan Pekerjaan Sosial; e. Agrobisnis dan Agroteknologi; f. Kemaritiman; g. Bisnis dan Manajemen; h. Pariwisata; i. Seni dan Industri Kreatif. Contoh Peminatan Bidang Keahlian teknologi dan rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. berisi kelompok mata pelajaran dasar bidang keahlian meliputi: a. Simulasi dan Komunikasi Digital; b. Fisika; c. Kimia.
Pasal 10 (1) Setiap program keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) berisi kelompok mata pelajaran Dasar program keahlian. (2) Setiap kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) berisi kelompok mata pelajaran kompetensi keahlian. (3) Mata pelajaran Dasar program Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mata pelajaran kompetensi Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 11 (1) Pemilihan peminatan pada SMK dilakukan untuk: a. Program keahlian; dan b. Kompetensi keahlian. (2) Pemilihan peminatan Program keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan peserta didik pada saat mendaftar. (3) Penetapan peminatan Program keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas: a. nilai Rapor SMP/MTs Kelas X atau yang sederajat; b. nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau yang sederajat; dan c. rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor di SMP/MTs atau yang sederajat. (4) Pemilihan peminatan kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan peserta didik pada akhir semester 2 (dua). (5) Penetapan peminatan kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas: a. nilai Rapor semester 1 (satu) dan semester 2 (dua) Kelas X; dan b. rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
INFORMASI BIDANG PEMINATAN USULAN PILIHAN PEMINATAN PESERTA DIDIK ANALISIS USULAN PEMINATAN PESERTA DIDIK PRESTASI Prestasi belajar Hasil UN Prestasi non akademik MINAT Orang Tua Siswa REKOMENDASI Guru BP/BK Pihak lain PENETAPAN PEMINATAN PESERTA DIDIK PROGRAM KEAHLIAN PEMANTAPAN PEMINATAN PESERTA DIDIK
Langkah 1: Informasi Peminatan Informasi tentang peminatan peserta didik dilakukan bersamaan dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Calon peserta didik dan orang tuanya diberikan informasi selengkapnya tentang pilihan peminatan yang ada di SMK Informasi peminatan memuat tentang : Jenis-jenis peminatan yang ada di sekolah. Cara-cara belajar, kegiatan pengembangan minat dan bakat, dan sarana dan prasarana belajar yang ada di sekolah/madrasah. Profil tamatan pada setiap bidang peminatan. Karir atau jenis pekerjaan yang dapat dijangkau setelah tamat mengikuti pendidikan yang sedang ditempuh. Studi lanjutan setelah tamat pendidikan yang sedang ditempuh
Langkah 2: Pengusulan Peminatan oleh Peserta Didik Peminatan diusulkan berdasarkan minat peserta didik yang disetujui oleh orang tua/walinya. Usulan peminatan peserta didik dilakukan pada awal masuk sekolah setelah dinyatakan diterima di kelas X. Peminatan diusulkan oleh calon peserta didik pada bidang keahlian dan program keahlian sesuai Spektrum keahlian Pembelajaran peminatan pada masing-masing program keahlian akan dilakukan selama 2 semester. Proses perpindahan peminatan hanya boleh dilakukan pada semester I. Perpindahan peminatan tersebut dimungkinkan apabila kuota program keahlian yang dituju masih tersedia dan berdasarkan hasil analisis yang dilakukan dapat mendorong/meningkatkan kompetensi peserta didik menjadi lebih baik. Sebagai konsekuensinya, peserta didik harus menempuh program matrikulasi untuk materi-materi pada program keahlian yang diminati.
Langkah 3: Analisis Usulan Peminatan oleh Peserta Didik Analisis usulan peminatan oleh peserta didik merupakan langkah penting sebelum dilakukan penetapan peminatan oleh pihak sekolah. Analisis usulan peminatan peserta didik dilakukan terhadap pilihan/minat dan data-data prestasi peserta didik. Minat belajar peserta didik diperoleh dari angket saat pendaftaran/pendataan. Kemampuan peserta didik dapat dianalisis melalui nilai raport kelas VII, VIII dan IX, Nilai UN di SMP, dan prestasi non akademik lainnya. Pengumpulan data dengan teknik tes dilakukan menggunakan instrumen tes yang didesain secara khusus dan dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi tertentu. Jenis tes yang dapat dilakukan untuk menentukan peminatan peserta didik dapat berupa tes psikologis atau tes peminatan. Teknik non tes dalam pengumpulan data dapat dilakukan dengan teknik- teknik Dokumentasi, Angket, Wawancara, Observasi.
Langkah 4: Penetapan Peminatan Bidang peminatan secara umum yaitu bidang keahlian, program keahlian, dan kompetensi keahlian. Pelaksanaan penetapannya hanya dilakukan penetapan peminatan program keahlian dan kompetensi keahlian Penetapan peminatan program keahlian dilakukan setelah peserta menentukan pilihan bidang keahlian pada saat mendaftar sekolah. Perpindahan program keahlian hendaknya dihindari mengingat banyaknya mata pelajaran yang berbeda antar bidang keahlian maupun program keahlian. Oleh karena itu apabila terjadi perpindahan lebih dari semester 1, dikhawatirkan peserta didik akan kesulitan mengikuti mata pelajaran berikutnya. Penetapan peminatan kompetensi keahlian dilakukan setelah peserta didik mengikuti peminatan program keahlian selama 1 tahun. Peminatan kompetensi keahlian harus sesuai dengan program keahlian sebelumnya sesuai yang tertera pada spektrum keahlian SMK. Pelaksanaan peminatan kompetensi keahlian dilakukan sejak peserta didik berada pada awal kelas XI.
Peran Stakeholder dalam Penetapan Peminatan Peserta Didik Kepala sekolah Guru BK/Konselor Guru Mata Pelajaran Wali Kelas Calon Peserta Didik Orang Tua Calon Peserta Didik
Kegiatan, Penanggung Jawab, Pelaksana, dan Sasaran Peminatan sejak Penerimaan Peserta Didik Baru No Uraian Kegiatan Penanggung Jawab Pelaksana Sasaran 1 Penetapan kuota peserta didik baru dan jenis peminatan peserta Didik Kepala sekolah Panitia PPDB Calon peserta didik baru 2 Menyusun kepanitiaan penerimaan peserta didik baru Waka Kesiswaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan 3 Penetapan persyaratan mendaftar sebagai calon peserta didik baru 4 Penetapan kriteria calon peserta didik yang dapat dinyatakan diterima sebagai peserta didik baru 5 Penetapan komponen peminatan peserta didik Guru BK/ Konselor 6 Penetapan syarat pendaftaran ulang bagi peserta didik baru 7 Sosialisasi tentang kuota/daya tampung dan macam peminatan peserta didik, persyratan pendaftaran, kriteria penetapan, syarat pendaftaran ulang peserta didik baru Waka Humas Masyarakat 8 Pengambilan formulir pendaftaran calon peserta didik 9 Layanan konsultasi bagi peserta didik dan orang tua yang mengalami kesulitan dalam menetapkan pilihan peminatan Koordinator BK Guru BK/ Konseling Calon peserta didik baru dan orang tua/wali 10 Penyerahan persyaratan administrasi akademik persyaratan calon peserta didik bari Waka kesiswaan 11 Seleksi performansi (fisik dan kesehatan) bila diperlukan Guru BK/Konselor 12 Seleksi administrasi akademik 13 Penetapan calon peserta didik baru yang memenuhi kriteria (termasuk cadangan) Kepala Sekolah Tim PPDB 14 Pengumuman hasil seleksi 15 Pendaftaran ulang bagi yang diterima 16 Pendaftaran ulang bagi peserta didik cadangan yang diterima bila ada yang mengundurkan diri 17 Orientasi peserta didik baru 18 Penyelenggaraan pembelajaran Waka Kurikulum Pendidik dan tenaga kependidikan Peserta didik 19 Layanan bimbingan dan konseling Guru BK.Konseling 20 Manajemen dan supervisi sekolah Tim manajemen sekolah Seluruh komponen satuan pendidikan
TERIMA KASIH