UJIAN NASIONAL & UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN 2018 SOSIALISASI UJIAN NASIONAL & UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN 2018 BAGI KETUA SUBRAYON MADRASAH TSANAWIYAH SE-JAWA TIMUR Tanggal 23 Januari 2018
KEBIJAKAN UN, US & USBN TAHUN 2018
PENILAIAN HASIL BELAJAR pendahuluan UU Sisdiknas, pasal 57 ayat (2) dinyatakan bahwa mutu pendidikan didasarkan pada evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Pasal 1 ayat (21) mengatakan bahwa Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 tentang Ujian Nasional dan Ujian Sekolah PENILAIAN HASIL BELAJAR PENDIDIK SATUAN PENDIDIKAN PEMERINTAH Penilaian Harian Pengamatan Penugasan Ujian Sekolah Penilaian Akhir Ujian Nasional Bentuk lain
pengertian Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan Ujian Sekolah BERSTANDAR NASIONAL (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk semua mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar
ISU-ISU PERTANYAAN SEPUTAR UN, US & USBN Apakah ada UN tahun 2018? MP ( Mata Pelajaran ) apa yang diuji UN, &USBN? Aspek apa yang diuji pada USBN? Apakah MP yang diujikan melalui UN diujikan lagi di USBN? Apakah MP yang diujikan melui USBN diujikan lagi di US/UM? Siapakah yang mengoreksi hasil USBN? Kapankah sekolah mendapatkan kisi-kisi soal USBN? Siapakah yang membuat soal USBN? Bagaimanakah bentuk soal USBN? Kapan pelaksanaan UN dan USBN?
DASAR PELAKSANAAN USBN & UN TAHUN 2018: PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0044/P/BSNP/XI/2017 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Ujian Nasional Ujian Nasional Tahun 2018 : a. UNBK ( UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER) b. UNKP ( UJIAN NASIONAL BERBASIS KERTAS DAN PENSIL) 2. UJIAN NASIONAL TIDAK MENENTUKAN KELULUSAN 3. USBN dan NILAI RAPORT MENENTUKAN KELULUSAN 3. KELULUSAN DITENTUKAN OLEH SEKOLAH/MADRASAH 4. HASIL UJIAN NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU PERSYARATAN UNTUK SELEKSI MASUK SEKOLAH KE JENJANG BERIKUTNYA.
Kebijakan Tentang Ujian Nasional dan Ujian Sekolah 2018 1. Ujian Nasional tetap dilaksanakan. 2. Ujian Sekolah ditingkatkan mutunya menjadi USBN 2018 (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) untuk SEMUA mata pelajaran. 3. Memperluas pelaksanaan berbasis komputer, baik UN maupun USBN.
PROKTOR Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan: a. memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK); b. pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai proktor UNBK; c. bersedia ditugaskan sebagai proktor disekolah / madrasah penyelenggara UNBK; dan d. bersedia menandatangani pakta integritas.
TEKNISI : Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan: a. memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah; b. pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai teknisi UNBK; dan c. bersedia menandatangani pakta integritas. PENGAWAS : Pengawas adalah guru dengan kriteria dan persyaratan: a. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan; b. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik; c. bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan; d. tidak berasal dari sekolah yang sama dari peserta UN; dan e. bersedia menandatangani pakta integritas.
Penetapan Proktor, Pengawas, dan Teknisi UNBK Penetapan proktor, pengawas, dan teknisi UNBK: 1) setiap server ditangani oleh seorang proktor; 2) setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh satu pengawas; dan 3) setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK ditangani minimal satu orang teknisi dan setiap teknisi menangani sebanyak-banyaknya dua ruang UNBK atau 40 (empat puluh) komputer client;
PENGAWAS RUANG, PROKTOR DAN TEKNISI a. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang, proktor, dan teknisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian. c. Proktor dan teknisi dapat berasal dari sekolah/madrasah pelaksana UNBK. d. Proktor mengunduh password untuk setiap peserta dari server pusat atau perguruan tinggi yang menjadi tim teknis provinsi.
e. Proktor mengunduh token untuk satu sesi ujian. f e. Proktor mengunduh token untuk satu sesi ujian. f. Proktor memastikan peserta ujian adalah peserta yang terdaftar dan menempati tempat masing-masing. g. Proktor membagikan password kepada setiap peserta pada awal sesi ujian. h. Proktor mengumumkan token yang akan digunakan untuk sesi ujian setelah semua peserta berhasil login ke dalam sistem. i. Proktor melaporkan/mengunggah hasil ujian ke server pusat. j. Proktor mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan UNBK. k. Proktor membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaandan daftar hadir ke Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan serta mengunggah ke web UNBK.
PESERTA UNBK 2018 KANWIL KEMENAG PROVINSI JAWA TIMUR NO JENJANG LEMBAGA PESERTA N S JML 1 MTs 185 3.346 3.531 42.396 141.870 184.266 2 MA 90 1.540 1.630 26.014 74.239 100.253 JUMLAH 275 4.886 5.161 68.410 216.109 284.519
Mata Pelajaran UN, dan USBN JENJANG UN USBN US SMP/MTs 1. Matematika 2. Bahasa Indonesia 3. Bahasa Inggris 4. IPA 1. Pendidikan Agama*) 2. PPKN 3. Bahasa Indonesia 4. Bahasa Inggris 5. Matematika 6. IPA 7. IPS 8. Seni Budaya 9. PJOK 10. Prakarya Mulok *) = Diujikan melalui UAMBN
JUMLAH SOAL UN No Mata Ujian Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1 2 3 4 Bahasa Indonesia Matematika Bahasa Inggris Ilmu Pengetahuan Alam 50 40 120 MENIT 120 Menit
JUMLAH SOAL USBN No Mata Ujian Jumlah Butir Soal PILIHAN GANDA Butir Soal URAIAN Alokasi Waktu 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Bahasa Indonesia Matematika Bahasa Inggris Ilmu Pengetahuan Alam AGAMA*) PKn Ilmu Pengetahuan Sosial PJOK Mulok SENI BUDAYA Prakarya 40 35 120 MENIT 120 Menit
JADWAL USBN SMP/MTs WAKTU MATA PELAJARAN UTAMA Senin, 2 April 2018 07.30 – 10.00 10.30 – 12.30 BAHASA INDONESIA AGAMA Selasa, 3 April 2018 MATEMATIKA PPKn Rabu, 4 April 2018 BAHASA INGGRIS IPS Kamis, 5 April 2018 IPA PJOK Jum’at, 6 April 2018 SENI BUDAYA Sabtu, 7 April 2018 PRAKARYA MULOK
JADWAL UNBK SMP ( UTAMA ) Hari & Tanggal SESI Pukul Mata Pelajaran Senin, 23 April 2018 1 07.30 – 09.30 2 10.30 – 12.30 Bahasa Indonesia 3 14.00 – 16.00 Selasa, 24 April 2018 Matematika Rabu, 25 April 2018 Bahasa Inggris Kamis, 26 April 2018 IPA
JADWAL UNBK SMP ( SUSULAN ) Hari & Tanggal SESI Pukul Mata Pelajaran Selasa, 8 Mei 2018 1 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia MATEMATIKA 2 10.30 – 12.30 Rabu, 9 Mei 2018 Bahasa Inggris IPA
RANCANGAN PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH ... ??? NO KEGIATAN TANGGAL KET. 1 Pendataan Capesun s.d. 31 Desember 2017 MA s.d. 5 Januari 2018 MTs s.d. 13 Januari 2018 MI 2 Cetak dan distribusi DNT dan KPU s.d. 15 Januari 2018 s.d. 31 Januari 2018 MTs, MI
RANCANGAN PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH ... ??? NO KEGIATAN TANGGAL KET. 3 Try Out UN-MTs 26 Pebr - 1 Maret 2018 Try Out UAMBN-MTs 12 - 15 Maret 2018 Ujian Praktek 5 - 10 Maret 2018 USBN-MTs 2 – 7 April 2018 UAMBK-MTs 5 - 15 Maret 2018 Sinkronisasi UNBK-MTs Utama 20 - 21 April 2018 UNBK-MTs Utama 23 - 26 April 2018 Sinkronisasi UNBK-MTs Susulan 07 Mei 2018 UNBK-MTs Susulan 8 - 9 Mei 2018 Pengumuman Hasil UNBK-MTs 23 Mei 2018
Mengapa harus USBN?
PENGALAMAN EMPIRIS Kurang perhatiannya sekolah/madrasah dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah sehingga terkesan menomorduakan pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah Sikap peserta didik terhadap keterlaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah terkesan apatis Sebagian besar Sekolah/Madrasah dalam menyelenggarakan US/UAM tidak memiliki prosedur operasional standar US/UAM Soal dibuat tidak mengakomodir ketercapaian SKL Soal dibuat tidak mengakomodir tingkat kesukaran yg proporsional Aspek yang diuji terbatas pada kemampuan kognitif Menentukan batas kelulusan setelah mengetahui hasil US/UAM Penyelenggaraan dan hasil US/UAM kurang berwibawa Belum dapat data, siswa tidak lulus dari satuan pendidikan disebabkan karena tidak lulus US/UAM Dll.
LATAR BELAKANG PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL, DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN PADA SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU YANG SEDERAJAT Pasal 2 Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan lulus Ujian Sekolah lulus Ujian Nasional
MASALAH Mengapa hasil penilaian antara Penilaian Kelas, Ujian Sekolah dengan hasil UN berbeda signifikan? Ada apakah dengan penilaian tingkat kelas dan penilaian satuan pendidikan ? Mampukah sekolah melalui USBN dapat menjaga mutu lulusan agar proses dan hasilnya dapat dipercaya oleh publik?
Perbandingan UJIAN SEKOLAH dan UJIAN NASIONAL No Aspek USBN Ujian Nasional 1 Tujuan Mengukur SKL 2 Fungsi Menentukan kelulusan Tidak menentukan kelulusan 3 Kewenangan Satuan Pendidikan Pemerintah 4 Mapel yg diujian SEMUA MAPEL Mapel tertentu 5 Standar standar 6 Sifat komparabel Komparabel 7 Kognitif, praktik, afektif (sikap) Kognitif (pengetahuan) 8 Biaya Satuan Pendidikan & Pemda 9 Prasyarat Prasyarat mengikuti UN - 10 Waktu pelaksanaan Sebelum UN Sesudah USBN
RAMBU-RAMBU UN, US/UM, dan USBN Setiap peserta didik WAJIB mengikuti satu kali UN, US/UM, dan USBN Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN Satuan Pendidikan WAJIB menyampaikan nilai RAPOR, US/UM dan USBN kepada Kementrian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan Kisi-kisi UN dan USBN disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan , standar isi, dan kurikulum yang berlaku Kisi-kisi US/UM disusun dan ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan , standar isi, dan kurikulum yang berlaku
Rambu-rambu Usbn Jumlah butir soal 25% disiapkan oleh Pemerintah; Jumlah butir soal 75% disiapkan oleh MGMP di Lingkungan Kementerian Agama; Guru pelatih diberikan pelatihan penulisan kisi-kisi/indikator soal, penulisan soal, dan penskoran soal baik pilihan ganda maupun uraian (esai) beserta rubrik penilaiannya; Penulisan soal oleh guru yang tergabung dalam MGMP di Kabupaten/Kota dengan mengacu pada kisi-kisi USBN; Pelaksanaan USBN sepenuhnya menjadi tanggung jawab mutlak Kepala Madrasah; Penskoran hasil USBN dilakukan oleh guru secara silang antar sekolah/madrasah dalam gugus/KKM; Apabila madrasah melaksanakan USBN Berbasis Komputer (USBN - BK) hanya dapat digunakan untuk soal dalam bentuk pilihan ganda (PG) dan untuk soal uraian sesuai dengan ketentuan POS USBN dan hasil Rakor USBN.
KELULUSAN Pesert didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi kriteria sbb: 1. Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran, 2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK, dan 3. Lulus ujian sekolah; Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud untuk peserta didik MTs apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX; Kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir ditetapkan oleh satuan pendidikan; Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional ( USBN ); Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan; Kelulusan peserta didik MTs ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN.
KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL UJIAN NASIONAL Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut: a. sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus); b. baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima); c. cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan d. kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
SANKSI Setiap orang, SISWA, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN dan USBN WAJIB menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN dan USBN; Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
MASALAH SISWA SEHINGGA NILAI TIDAK MAKSIMAL Kurangnya motivasi siswa belajar ( SEKOLAH / MADRASAH, DI RUMAH ) Kurang maksimalnya dukungan dari orang tua siswa Pengaruh teknologi, BUDAYA ( HP, TELEVISI, HIBURAN ) SISWA TIDAK MEMILIKI BUKU PAKET ( BAHAN BELAJAR DI RUMAH ) SISWA TIDAK MAU MENGUNJUNGI PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
TANGGAL PENTING TRY OUT diperkirakan mulai bulan Pebruari 2018 USBN-MTs : 2 – 7 April 2018 (Tunggu POS) USBN-MA : 19 – 27 Maret 2018 (Tunggu POS) UNBK-MTs UTAMA : 23 – 26 April 2018 UNBK-MA UTAMA : 9 – 12 April 2018 PENGUMUMAN KELULUSAN MTs : 23 MEI 2018 PENGUMUMAN KELULUSAN MA : 2 Mei 2018
Terima Kasih Sekses UN & USBN